KPK Tahan Bupati Sukoharjo, Sita Uang Miliaran Rupiah dan Logam Mulia dalam OTT

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Setelah menjalani pemeriksaan, Etik langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Etik terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK saat berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu 11 Juli 2026 dini hari sekitar pukul 02.38 WIB.
Momen tersebut terekam dalam video resmi yang dirilis lembaga antirasuah.
Dalam tayangan yang sama, tampak dua orang lainnya juga mengenakan rompi tahanan.
Namun hingga kini KPK belum mengumumkan identitas maupun peran kedua orang tersebut dalam perkara yang sedang disidik.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis 10 Juli 2026.
Operasi tersebut dikonfirmasi berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Kasus ini menjadi OTT ke-16 yang dilakukan KPK sepanjang 2026, menandai masih tingginya penindakan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di berbagai daerah.
Pada awal pelaksanaan operasi, KPK menyampaikan telah mengamankan lima orang.
Namun setelah proses pendalaman, jumlah pihak yang diamankan bertambah menjadi 18 orang.
Dari total tersebut, sembilan orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif sebagai bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan.
Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik KPK juga menyita berbagai barang bukti.
Di antaranya logam mulia serta uang tunai senilai miliaran rupiah yang terdiri atas mata uang rupiah, dolar Australia, dan dolar Singapura.
Hingga berita ini ditulis, KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara, nilai pasti dugaan pemerasan, maupun identitas seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lembaga antirasuah dijadwalkan menyampaikan penjelasan resmi mengenai perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers.
Proses hukum terhadap para pihak yang terlibat masih terus berjalan.
Status tersangka merupakan bagian dari tahapan penyidikan dan setiap pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.(*)








