Bawa 58 Kg Sabu, Alung Ramadhan Dituntut Penjara Seumur Hidup

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Terdakwa kasus narkotika Alung Ramadhan menghadapi tuntutan berat dalam perkara peredaran sabu dengan barang bukti mencapai lebih dari 58 kilogram.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Alung Ramadhan dengan pidana penjara seumur hidup. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi pada 17 September 2026.

Dalam persidangan, JPU menyatakan Alung terbukti bersalah sebagaimana dakwaan yang diajukan dalam perkara tersebut.

“Terbukti bersalah dan dihukum penjara seumur hidup,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.

Tuntutan tersebut akhirnya dibacakan setelah agenda persidangan sempat beberapa kali mengalami penundaan.

Menanggapi tuntutan seumur hidup tersebut, kuasa hukum Alung Ramadhan, Fatma Dewi, menyatakan pihaknya akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada persidangan berikutnya.

“Kami akan menyampaikan pembelaan pada minggu depan secara tertulis nantinya,” kata Fatma.

Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum akan menguraikan sejumlah hal yang dinilai dapat menjadi pertimbangan bagi majelis hakim.

Fatma menyebut Alung selama proses perkara bersikap kooperatif, masih berusia muda, serta belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

“Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa Alung bersifat kooperatif, masih muda dan belum pernah dihukum sebelumnya,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, JPU mengungkap barang bukti berupa 58 bungkus plastik berisi sabu dengan berat netto mencapai 58.211,77 gram.

Jumlah tersebut setara lebih dari 58 kilogram sabu.

Alung didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana ketentuan pidana yang diterapkan dalam perkara tersebut.

Besarnya barang bukti menjadi salah satu bagian penting dalam perkara yang kini memasuki tahap pembelaan terdakwa.

Berdasarkan surat dakwaan JPU yang dibacakan secara terpisah, perkara tersebut melibatkan sejumlah orang dengan peran berbeda.

Dalam dakwaan disebutkan, pada 4 Oktober 2025 Alung bersama Agit dan Juniardo diperintahkan oleh Okta dan Dewi yang dalam perkara tersebut disebut belum tertangkap untuk berangkat menuju Medan, Sumatera Utara.

Tujuannya untuk menjemput sabu.

Setelah tiba di Medan, mereka kemudian disebut diperintahkan untuk bertemu dengan Alung dan Deka yang juga disebut belum tertangkap.

Rombongan selanjutnya bergerak menuju wilayah Tanjung Balai, Sumatera Utara, untuk membawa sabu yang disebut mencapai 58 kilogram menggunakan dua kendaraan menuju Pulau Jawa.

Dalam dakwaan, JPU menguraikan bahwa perjalanan tersebut menggunakan pola dua kendaraan.

Satu kendaraan dikemudikan Alung bersama Deka yang berfungsi sebagai kendaraan pengintai di depan.

Kendaraan tersebut disebut bertugas mengantisipasi adanya razia maupun aparat kepolisian dengan jarak sekitar dua hingga tiga kilometer di depan kendaraan lainnya.

Sementara kendaraan kedua berada di belakang dan dikemudikan Agit bersama Juniardo. Kendaraan inilah yang disebut membawa puluhan kilogram sabu tersebut.

Dalam perjalanan, kedua kendaraan kemudian memasuki wilayah Kota Jambi.

Di Jambi, para terdakwa disebut membeli empat koper berukuran besar dan satu tas jinjing di salah satu pusat perbelanjaan.

Koper dan tas tersebut kemudian digunakan untuk menyimpan sabu yang dibawa dalam perjalanan menuju Pulau Jawa.

Perjalanan kemudian berlanjut ke arah Sumatera Selatan.

Menurut uraian dalam dakwaan, kendaraan yang dikemudikan Agit dan Juniardo berhasil melaju hingga wilayah Bayung Lencir, Sumatera Selatan.

Sementara kendaraan yang dikemudikan Alung kemudian ditangkap di wilayah Jambi.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Alung, tim Ditresnarkoba Polda Jambi kemudian melakukan pengejaran terhadap kendaraan lainnya.

Pada 10 Oktober 2025, petugas berhasil mengejar kendaraan yang dikemudikan Agit dan Juniardo di Bayung Lencir.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan 58 bungkus sabu, masing-masing disebut memiliki ukuran sekitar satu kilogram, dengan total berat mencapai sekitar 58 kilogram.

Setelah JPU menyampaikan tuntutan seumur hidup, perkara tersebut memasuki tahapan pembelaan.

Kuasa hukum Alung akan menyampaikan pledoi secara tertulis pada persidangan berikutnya dengan menguraikan sejumlah alasan yang dinilai dapat meringankan hukuman kliennya.

Perkara selanjutnya akan bergantung pada proses persidangan dan pertimbangan majelis hakim terhadap tuntutan jaksa, pembelaan terdakwa, serta seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.(*)




6 Atlet Jambi Resmi Perkuat Indonesia di Asian Games 2026 Aichi-Nagoya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Sebanyak enam atlet asal Provinsi Jambi dipastikan menjadi bagian dari kontingen Indonesia pada Asian Games 2026 di Aichi-Nagoya, Jepang.

Keenam atlet tersebut tersebar di lima cabang olahraga (cabor).

Mereka akan membawa nama Indonesia sekaligus menjadi wakil Jambi dalam ajang olahraga terbesar di Asia yang dijadwalkan berlangsung pada 19 September hingga 4 Oktober 2026.

Ketua Umum KONI Jambi, AKBP Mat Sanusi, mengatakan masuknya enam atlet Jambi ke dalam skuad Merah Putih menjadi kebanggaan tersendiri bagi daerah.

“Keenam atlet tersebut berasal dari lima cabang olahraga berbeda dan telah terpilih masuk dalam skuad Merah Putih untuk multievent terbesar di Asia tersebut,” kata Mat Sanusi didampingi Wakil Ketua Umum II Bidang Pembinaan dan Prestasi KONI Jambi, H AS Budianto, di Jambi, Jumat.

Enam atlet Jambi yang akan tampil bersama kontingen Indonesia berasal dari cabang atletik, basket, dayung, dan angkat besi.

Berikut daftar lengkapnya:

  • Violine Intan Puspita — atletik nomor jalan cepat.

  • Nathania Claresta Orville — basket 5×5.

  • Subhi — dayung nomor canoeing.

  • Ali Mardiansyah — dayung nomor rowing.

  • Mutiara Rahma Putri — dayung nomor rowing.

  • Juliana Clarissa — angkat besi.

Komposisi tersebut menunjukkan atlet Jambi tidak hanya tampil pada satu cabang olahraga.

Wakil Jambi akan bersaing di sejumlah disiplin dengan karakter pertandingan yang berbeda, mulai dari jalan cepat dan olahraga beregu hingga dayung dan angkat besi.

KONI Jambi menyambut keikutsertaan enam atlet tersebut sebagai bagian dari perjalanan pembinaan olahraga daerah menuju level internasional.

Mat Sanusi berharap para atlet mampu memberikan penampilan terbaik selama memperkuat Indonesia di Aichi-Nagoya.

“Keikutsertaan enam atlet ini menjadi kebanggaan bagi Provinsi Jambi sekaligus menunjukkan eksistensi atlet Jambi di level nasional hingga internasional,” ujarnya.

Menurut dia, para atlet tersebut tidak hanya membawa misi untuk berprestasi bersama Indonesia, tetapi juga menjadi representasi pembinaan olahraga Jambi di panggung Asia.

“Mereka adalah duta Jambi. Kami berharap bisa memberikan hasil terbaik dan menginspirasi generasi muda di daerah untuk terus berprestasi,” kata Mat Sanusi.

Asian Games 2026 akan digelar di kawasan Aichi-Nagoya, Jepang. Ajang multievent tersebut mempertemukan atlet dari berbagai negara Asia dalam puluhan cabang olahraga.

KONI Jambi berharap keberadaan enam atlet dalam kontingen Indonesia dapat menjadi momentum bagi olahraga Jambi untuk terus berkembang.

Keikutsertaan mereka juga menjadi bagian dari perjalanan panjang atlet daerah yang berhasil menembus persaingan nasional hingga memperoleh kesempatan tampil di level internasional.

Kini, enam atlet tersebut tinggal menuntaskan persiapan menuju pertandingan dan berjuang memberikan hasil terbaik bersama kontingen Merah Putih di Asian Games 2026.(*)




Kinerja Terjaga, KAI Logistik Catat Kelola 12,7 Juta Ton Barang hingga Agustus

JAKARTA,SEPUCUKJAMBI.ID – PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik), anak usaha PT Kereta Api Indonesia (Persero), mencatat kinerja yang terjaga dalam pengelolaan angkutan barang berbasis kereta api. Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, KAI Logistik berhasil mengelola total 12,7 juta ton barang. Kinerja tersebut mencerminkan aktivitas logistik yang tetap bergerak positif sekaligus memperkuat peran KAI Logistik dalam mendukung kebutuhan distribusi komoditas dan barang di berbagai wilayah Indonesia.

Secara bulanan, volume angkutan KAI Logistik menunjukkan perkembangan yang positif. Pada Januari 2026, total angkutan bulanan tercatat sebesar 1,1 juta ton dan secara bertahap meningkat hingga mencapai 2,07 juta ton pada Agustus 2026, yang menjadi volume bulanan tertinggi sepanjang tahun berjalan. Perkembangan tersebut menjadi salah satu indikator positif bagi kinerja perusahaan, terutama dengan semakin beragamnya kebutuhan angkutan yang dikelola melalui berbagai lini bisnis KAI Logistik.

VP of Corporate Secretary KAI Logistik, Dwi Wulandari, menyampaikan bahwa capaian hingga Agustus ini menjadi momentum bagi perusahaan untuk menjaga konsistensi kinerja sekaligus memperkuat fondasi bisnis ke depan. “Kinerja hingga Agustus 2026 menunjukkan bahwa aktivitas angkutan barang KAI Logistik tetap memiliki ruang pertumbuhan. Tidak hanya dari sisi volume, kami juga melihat pentingnya menjaga komposisi bisnis melalui penguatan berbagai segmen, termasuk peti kemas, kurir, maupun komoditas non kontainer. Hal ini menjadi bagian dari upaya kami untuk merespons kebutuhan pelanggan dengan layanan yang semakin relevan,” ujar Dwi.

Segmen angkutan batu bara masih menjadi kontributor utama dengan realisasi mencapai 8,2 juta ton atau sekitar 64% dari total volume Januari hingga Agustus 2026. Sejalan dengan itu, aktivitas bulanan bongkar muat batu bara melalui kereta api juga menunjukkan peningkatan dari sekitar 590 ribu ton pada Januari menjadi lebih dari 1,4 juta ton pada Agustus. Peningkatan tersebut turut mencerminkan semakin aktifnya distribusi batu bara melalui moda kereta api dalam mendukung kebutuhan sektor energi dan industri.

Di sisi lain, KAI Logistik terus memperkuat diversifikasi bisnis melalui layanan KALOG Plus, khususnya pada angkutan peti kemas. Hingga Agustus 2026, segmen peti kemas mencatat volume sekitar 2 juta ton atau 16% dari total angkutan. Penguatan bisnis peti kemas menjadi bagian dari strategi perusahaan untuk memperluas portofolio layanan sekaligus memberikan alternatif solusi distribusi bagi pelanggan dari berbagai sektor. Dengan semakin beragamnya komoditas yang dikelola, KAI Logistik berupaya menjaga pertumbuhan bisnis secara lebih berimbang dan adaptif terhadap dinamika kebutuhan logistik.

Sementara itu, layanan pengiriman barang ritel melalui layanan KALOG Express mencatat total volume sebesar 54.645 ton sepanjang Januari hingga Agustus 2026, dengan volume bulanan tertinggi terjadi pada Agustus sebesar 8.369 ton. Adapun untuk segmen bisnis angkutan non kontainer yang mencakup semen, Limbah B3, dan CPO (Crude Palm Oil) mencatat total volume sekitar 332 ribu ton. Berbagai capaian tersebut menjadi bagian dari upaya KAI Logistik dalam mengoptimalkan potensi setiap lini bisnis sekaligus membuka ruang pertumbuhan pada komoditas dan layanan yang masih dapat dikembangkan.

Memasuki periode akhir tahun, KAI Logistik akan melanjutkan penguatan kapasitas dan kualitas layanan, memperluas peluang kerja sama dengan pelanggan strategis, serta mengoptimalkan jaringan dan konektivitas angkutan berbasis kereta api. “Kami akan menjaga momentum ini dengan tetap berfokus pada kebutuhan pelanggan, keandalan operasional, serta pengembangan layanan yang memberikan nilai tambah. Dengan dukungan seluruh insan KAI Logistik, pelanggan, dan mitra kerja, kami berharap kinerja positif yang telah berjalan dapat terus dipertahankan hingga akhir tahun sekaligus menjadi pijakan untuk pertumbuhan perusahaan yang berkelanjutan,” tutup Dwi.

Tentang KAI Logistik

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) dibentuk dengan tujuan melayani distribusi logistik berbasis kereta api, dengan kemasan bisnis door to door service untuk memberikan pelayanan yang paripurna bagi Pelanggan kereta api yang didukung dengan layanan pra dan purna. KAI Logistik fokus pada orientasi bisnis sebagai jasa layanan distribusi logistik terpadu (total logistics solution) melalui “End-to-End Services”. Dengan tagline KAI Logistik Ispossible yaitu semuanya menjadi mungkin, KAI Logistik menyediakan ragam layanan logistik melalui 3 segmentasi diantaranya KALOG Express, KALOG Plus dan KALOG Pro.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES




Beroperasi Tanpa Izin Lengkap! Pemprov Jambi Ungkap Mekanisme Pencabutan Izin Andrew’s Party Mart

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Persoalan perizinan Andrew’s Party Mart (APM) di Kota Jambi belum serta-merta berujung pada pencabutan izin.

Pemerintah Provinsi Jambi menyebut terdapat mekanisme dan dasar tertentu yang harus dipenuhi sebelum sebuah izin usaha dapat dicabut.

Hal itu disampaikan di tengah persoalan perizinan Andrew’s Party Mart yang menjadi sorotan karena aktivitas usaha telah berjalan, sementara berdasarkan data perizinan yang disampaikan DPMPTSP Provinsi Jambi, izin yang tercatat saat ini adalah BAR.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan A DPMPTSP Provinsi Jambi, Abdi Suryana, mengatakan pihaknya tidak bisa langsung mencabut izin hanya karena ditemukan persoalan dalam pelaksanaan kegiatan usaha.

DPMPTSP, kata dia, memiliki kewenangan pada sisi administrasi perizinan. Jika terdapat persoalan, langkah yang dapat dilakukan antara lain memberikan teguran secara bertahap.

“Kami hanya berhak keluarkan teguran satu, dua, tiga. Kalau tindakan yang lebih tegas lagi itu ranahnya bukan di kami. Kami hanya sebatas administrasi,” kata Abdi saat ditemui wartawan di Kantor DPMPTSP Kota Jambi.

Abdi menjelaskan pencabutan izin tidak dapat dilakukan secara serta-merta. Terdapat kondisi tertentu yang dapat menjadi dasar pencabutan izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menyebut di antaranya perusahaan dinyatakan pailit, izin dicabut atas permintaan pemilik usaha, maupun adanya pelanggaran hukum yang menjadi dasar tindakan lebih lanjut.

Karena itu, persoalan Andrew’s Party Mart saat ini tidak langsung diarahkan pada pencabutan izin.

Pemprov Jambi memilih meminta pengelola menyelesaikan persoalan administrasi dan melengkapi perizinan yang diperlukan.

Persoalan menjadi perhatian karena aktivitas usaha telah berjalan sementara pemerintah masih menyoroti kesesuaian antara kegiatan yang dilakukan dengan izin yang dimiliki.

Abdi menegaskan prinsipnya pelaku usaha harus memastikan izin yang diperlukan telah terbit sebelum menjalankan aktivitas yang masuk dalam klasifikasi usaha tersebut.

“Seharusnya tidak seperti itu, izin dulu terbit, baru beraktivitas,” ujarnya.

Pemprov Jambi mengaku telah menghubungi pihak pengelola Andrew’s Party Mart untuk segera melengkapi perizinan.

“Kita sudah menghubungi pemilik usahanya untuk segera melengkapi izin. Kita persuasif dulu, kita lihat beberapa hari ke depan,” kata Abdi.

Sembari proses perizinan dilengkapi, Pemprov Jambi meminta aktivitas yang membutuhkan izin tersebut untuk dipending sementara.

“Sementara hanya sebatas itu, imbauan kami pihak Andrew’s Party Mart dipending dulu sementara waktu jelang izinnya lengkap,” ujarnya.

DPMPTSP Provinsi Jambi juga mengungkap bahwa usaha yang sebelumnya menggunakan nama Angel Wing tersebut tercatat dalam sistem Online Single Submission (OSS) di bawah PT Cahaya Mandiri Sejahtera.

Namun, izin yang tercatat saat ini adalah izin BAR, bukan izin diskotik.

“Angel Wing ini izinnya yang dipegang adalah BAR, bukan diskotik,” kata Abdi.

Menurutnya, izin BAR tidak otomatis dapat digunakan untuk menjalankan aktivitas yang masuk dalam kategori diskotik atau klub malam.

Jika pengelola hendak menjalankan aktivitas diskotik, termasuk kegiatan yang berkaitan dengan lantai dansa, diperlukan izin sesuai klasifikasi kegiatan usaha tersebut.

“Kalau BAR, itu tidak boleh ada aktivitas diskotik di situ. Kalau mereka mau ada aktivitas diskotik, lantai dansa, izinnya harus izin klub malam. Ini lain lagi,” jelasnya.

Perubahan nama dari Angel Wing menjadi Andrew’s Party Mart juga sempat menjadi perhatian.

Namun, DPMPTSP menyebut Angel Wing merupakan brand, sedangkan badan usaha yang tercatat dalam OSS adalah PT Cahaya Mandiri Sejahtera.

“Angel Wing ini brand. Tidak ada dalam PT itu disebutkan brand-nya. Kami hanya lihat nama perusahaannya,” ujar Abdi.

Karena itu, persoalan yang kini menjadi perhatian pemerintah bukan semata perubahan nama, melainkan kesesuaian aktivitas usaha dengan perizinan yang dimiliki.

Dari sisi administrasi, salah satu instrumen pengawasan dalam sistem OSS adalah Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Menurut Abdi, laporan tersebut wajib disampaikan pelaku usaha setiap tiga bulan.

Namun, pengawasan administrasi melalui OSS berbeda dengan pengawasan aktivitas usaha secara langsung di lapangan.

Untuk aktivitas di lapangan, pengawasan juga melibatkan organisasi perangkat daerah terkait.

Abdi sendiri mengaku tidak mengetahui secara langsung apakah selama ini Angel Wing telah menjalankan aktivitas yang menyerupai diskotik.

Ia menyebut hal tersebut merupakan bagian dari kewenangan pengawasan OPD terkait.

Persoalan Andrew’s Party Mart sebelumnya mencuat setelah massa mendatangi lokasi usaha tersebut pada Rabu 16 September 2026.

Sorotan kemudian berkembang hingga menjadi perhatian DPRD Kota Jambi.

Di tengah polemik tersebut, Pemprov Jambi kini menjelaskan posisi pemerintah: pencabutan izin tidak dapat dilakukan secara otomatis, meski terdapat persoalan dalam pemenuhan perizinan.

Untuk sementara, pemerintah memilih langkah administratif dan persuasif dengan meminta pengelola melengkapi perizinan serta menunda aktivitas yang belum memiliki dasar izin yang sesuai.

Dengan demikian, perkembangan berikutnya akan bergantung pada proses pemenuhan perizinan oleh pengelola Andrew’s Party Mart dan hasil pengawasan pemerintah terhadap aktivitas usaha tersebut.(*)




Izin Belum Lengkap, Pemprov Jambi Minta Aktivitas Andrew’s Party Mart Dihentikan Sementara

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pemerintah Provinsi Jambi meminta aktivitas di Andrew’s Party Mart untuk sementara ditunda hingga seluruh perizinan yang dibutuhkan dinyatakan lengkap.

Langkah tersebut disampaikan Pemprov Jambi di tengah sorotan terhadap aktivitas tempat usaha yang sebelumnya menggunakan nama Angel Wing tersebut.

Pemerintah meminta pengelola tidak menjalankan kegiatan yang membutuhkan perizinan tertentu sebelum dokumen yang dipersyaratkan selesai dipenuhi.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan A DPMPTSP Provinsi Jambi, Abdi Suryana, mengatakan pihaknya telah menghubungi pengelola agar segera melengkapi perizinan.

“Kita sudah menghubungi pemilik usahanya untuk segera melengkapi izin. Kita persuasif dulu, kita lihat beberapa hari ke depan,” kata Abdi saat ditemui wartawan di Kantor DPMPTSP Kota Jambi.

Untuk sementara, kata dia, Pemprov Jambi meminta pihak Andrew’s Party Mart mem-pending aktivitas sampai perizinan yang diperlukan terpenuhi.

“Sementara hanya sebatas itu, imbauan kami pihak Andrew’s Party Mart dipending dulu sementara waktu jelang izinnya lengkap,” ujarnya.

Kebijakan tersebut menjadi langkah awal pemerintah dalam menyikapi persoalan perizinan Andrew’s Party Mart.

Abdi menegaskan prinsipnya setiap pelaku usaha harus menyelesaikan perizinan terlebih dahulu sebelum menjalankan aktivitas yang masuk dalam klasifikasi usaha tersebut.

“Seharusnya tidak seperti itu, izin dulu terbit, baru beraktivitas,” katanya.

Dengan demikian, pengelola Andrew’s Party Mart diminta terlebih dahulu memastikan seluruh izin yang berkaitan dengan kegiatan usahanya telah dipenuhi sebelum aktivitas tersebut kembali dijalankan.

Di sisi lain, DPMPTSP Provinsi Jambi mengungkap status perizinan usaha yang sebelumnya dikenal sebagai Angel Wing tersebut.

Berdasarkan data yang tercatat dalam sistem Online Single Submission (OSS), usaha itu berada di bawah PT Cahaya Mandiri Sejahtera. Sementara izin yang tercatat saat ini adalah izin BAR.

“Angel Wing ini izinnya yang dipegang adalah BAR, bukan diskotik,” kata Abdi.

Menurut dia, izin BAR tidak serta-merta menjadi dasar untuk menjalankan aktivitas yang tergolong diskotik atau klub malam.

Apabila pengelola ingin menjalankan aktivitas yang masuk kategori tersebut, termasuk kegiatan yang berkaitan dengan lantai dansa, diperlukan perizinan sesuai klasifikasi usaha yang dijalankan.

“Kalau BAR, itu tidak boleh ada aktivitas diskotik di situ. Kalau mereka mau ada aktivitas diskotik, lantai dansa, izinnya harus izin klub malam. Ini lain lagi,” ujarnya.

Meski terdapat persoalan terkait kelengkapan atau kesesuaian perizinan, Pemprov Jambi belum mengambil langkah berupa pencabutan izin.

Abdi menjelaskan kewenangan DPMPTSP berada pada aspek administrasi perizinan. Jika ditemukan persoalan, pihaknya dapat memberikan teguran administratif secara bertahap.

“Kami hanya berhak keluarkan teguran satu, dua, tiga. Kalau tindakan yang lebih tegas lagi itu ranahnya bukan di kami. Kami hanya sebatas administrasi,” katanya.

Ia juga menjelaskan pencabutan izin memiliki dasar dan mekanisme tersendiri sehingga tidak dapat dilakukan secara serta-merta.

Selain pengawasan administrasi melalui OSS, aktivitas usaha di lapangan juga menjadi bagian dari pengawasan organisasi perangkat daerah terkait.

Abdi menyebut salah satu instrumen pengawasan dalam sistem OSS adalah Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Laporan tersebut wajib disampaikan pelaku usaha secara berkala setiap tiga bulan.

Namun, pengawasan melalui sistem tersebut tidak berarti pemerintah mengabaikan kondisi faktual di lapangan. Aktivitas usaha tetap menjadi perhatian OPD yang memiliki kewenangan terkait.

Polemik Andrew’s Party Mart sebelumnya mencuat setelah massa mendatangi lokasi usaha tersebut pada Rabu 16 September 2026.

Persoalan itu kemudian turut menjadi perhatian DPRD Kota Jambi.

Di tengah sorotan tersebut, Pemprov Jambi kini mengambil langkah dengan meminta aktivitas yang berkaitan dengan perizinan tertentu ditunda terlebih dahulu.

Pengelola diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen dan perizinan yang diperlukan. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, aktivitas usaha dapat disesuaikan dengan izin yang telah dimiliki.

Dengan demikian, fokus Pemprov Jambi saat ini bukan langsung pada pencabutan izin, melainkan menunda aktivitas yang belum didukung perizinan sesuai, sembari meminta pengelola menyelesaikan seluruh proses perizinan.(*)




Andrew’s Party Mart Disorot, Pemprov Jambi: Izin yang Tercatat Baru BAR, Bukan Diskotek

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Polemik Andrew’s Party Mart di Kota Jambi kini bergeser dari persoalan keberadaan tempat usaha menjadi soal kesesuaian antara izin yang tercatat dengan aktivitas yang akan dijalankan.

Pemerintah Provinsi Jambi mengungkap bahwa usaha yang sebelumnya menggunakan nama Angel Wing tersebut tercatat dalam sistem Online Single Submission (OSS) di bawah PT Cahaya Mandiri Sejahtera. Namun, izin yang saat ini tercatat bukan izin diskotik atau klub malam, melainkan izin BAR.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan A DPMPTSP Provinsi Jambi, Abdi Suryana, mengatakan klasifikasi kegiatan tersebut memiliki konsekuensi perizinan yang berbeda.

“Angel Wing ini izinnya yang dipegang adalah BAR, bukan diskotik,” kata Abdi saat ditemui wartawan di Kantor DPMPTSP Kota Jambi, Jumat 17 September 2026.

Menurut dia, izin BAR tidak otomatis memberikan dasar bagi pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan yang masuk kategori diskotik atau klub malam.

Aktivitas seperti penggunaan lantai dansa untuk kegiatan klub malam, kata Abdi, memerlukan perizinan tersendiri.

“Kalau BAR, itu tidak boleh ada aktivitas diskotik di situ. Kalau mereka mau ada aktivitas diskotik, lantai dansa, izinnya harus izin klub malam,” ujarnya.

Status nama usaha juga menjadi bagian dari polemik yang berkembang.

Namun, DPMPTSP Provinsi Jambi menyebut perubahan dari Angel Wing menjadi Andrew’s Party Mart tidak serta-merta berarti terjadi perubahan badan usaha.

Abdi menjelaskan, dalam sistem OSS yang dilihat pihaknya, badan usaha yang tercatat adalah PT Cahaya Mandiri Sejahtera.

Sementara Angel Wing merupakan nama atau brand yang digunakan.

“Angel Wing ini brand. Tidak ada dalam PT itu disebutkan brand-nya. Kami hanya lihat nama perusahaannya,” kata Abdi.

Dengan demikian, perhatian Pemprov Jambi kini lebih diarahkan pada aktivitas yang dijalankan dibanding izin yang dimiliki.

Abdi menegaskan pelaku usaha semestinya memastikan seluruh perizinan yang diperlukan telah terbit sebelum menjalankan kegiatan sesuai klasifikasi usahanya.

Ia menyesalkan apabila terdapat aktivitas yang dilakukan sebelum persyaratan perizinan dipenuhi.

“Kami sangat menyesalkan, harusnya patuh dengan aturan,” katanya.

Untuk kegiatan yang tergolong klub malam atau diskotik, Abdi menyebut terdapat klasifikasi usaha tersendiri dalam KBLI.

Karena itu, izin BAR tidak dapat begitu saja digunakan sebagai dasar untuk menjalankan kegiatan yang berbeda klasifikasinya.

Persoalan ini juga menegaskan bahwa aspek perizinan kegiatan usaha tersebut berada pada kewenangan Pemerintah Provinsi Jambi melalui DPMPTSP Provinsi Jambi dan Dinas Pariwisata Provinsi Jambi.

Sementara untuk pengawasan aktivitas di lapangan, Abdi mengatakan terdapat keterlibatan organisasi perangkat daerah terkait.

Dari sisi administrasi, DPMPTSP memiliki mekanisme pengawasan melalui sistem OSS, salah satunya melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang wajib disampaikan pelaku usaha secara berkala setiap tiga bulan.

Namun, laporan administrasi tersebut tidak menggantikan pengawasan terhadap aktivitas faktual di lokasi usaha.

Setelah mengetahui status perizinan tersebut, Pemprov Jambi mengaku telah menghubungi pihak pengelola Andrew’s Party Mart untuk melengkapi izin yang dibutuhkan.

Untuk sementara, pemerintah meminta aktivitas yang memerlukan perizinan tersebut dipending sampai proses perizinannya dinyatakan lengkap.

“Kita sudah menghubungi pemilik usahanya untuk segera melengkapi izin. Kita persuasif dulu, kita lihat beberapa hari ke depan,” kata Abdi.

“Sementara hanya sebatas itu, imbauan kami pihak Andrew’s Party Mart dipending dulu sementara waktu jelang izinnya lengkap,” lanjutnya.

DPMPTSP, kata Abdi, memiliki kewenangan memberikan teguran administratif secara bertahap.

Adapun tindakan lebih lanjut berada pada kewenangan sesuai ketentuan dan instansi yang berwenang.

Abdi juga menjelaskan bahwa pencabutan izin bukan langkah yang dapat dilakukan secara otomatis hanya karena muncul persoalan administratif.

Menurut dia, terdapat kondisi tertentu yang dapat menjadi dasar pencabutan, termasuk perusahaan dinyatakan pailit, izin dicabut oleh pemilik, atau terdapat pelanggaran hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Artinya, untuk saat ini langkah yang disampaikan Pemprov Jambi adalah meminta pengelola melengkapi perizinan sekaligus menunda aktivitas yang belum memiliki dasar izin yang sesuai.

Polemik Andrew’s Party Mart sebelumnya mencuat setelah tempat usaha tersebut mendapat sorotan publik

Pada Rabu 16 September 2026, massa mendatangi lokasi yang berada di kawasan Kompleks Transmart, Kota Jambi.

Persoalan tersebut juga telah menjadi perhatian DPRD Kota Jambi.

Sorotan massa antara lain berkaitan dengan rencana operasional tempat usaha yang disebut akan menjadi tempat hiburan.

Dalam aksi tersebut, massa mempertanyakan kelengkapan izin sebelum kegiatan usaha berjalan.

Kini, keterangan DPMPTSP Provinsi Jambi memberikan titik terang mengenai salah satu aspek yang dipersoalkan izin yang tercatat saat ini adalah BAR, bukan izin diskotik atau klub malam.

Dengan kondisi tersebut, isu utama dalam polemik Andrew’s Party Mart bukan semata pergantian nama dari Angel Wing, melainkan apakah aktivitas yang dijalankan di lapangan telah sesuai dengan klasifikasi dan perizinan yang dimiliki.

Pemprov Jambi menyatakan pengelola telah diminta melengkapi izin dan untuk sementara menunda aktivitas yang belum sesuai dengan perizinannya.(*)




Harga Emas Antam Makin Mahal, Simak Harga 0,5 Gram hingga 1 Kilogram

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali bergerak naik.

Berdasarkan pemantauan pada laman resmi Logam Mulia di Jakarta, Sabtu pukul 08.42 WIB, harga emas Antam ukuran 1 gram tercatat Rp2.638.000, naik Rp15.000 dibandingkan harga sebelumnya Rp2.623.000 per gram.

Kenaikan tersebut juga diikuti harga jual kembali atau buyback emas Antam. Harga buyback kini berada di level Rp2.473.000 per gram.

Pergerakan harga ini menjadi salah satu acuan bagi masyarakat yang sedang mempertimbangkan transaksi emas batangan, baik untuk pembelian maupun penjualan kembali.

Namun, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pembaruan harga yang berlaku di laman resmi Logam Mulia.

Selain ukuran 1 gram, harga emas Antam tersedia dalam sejumlah pecahan. Berikut daftar harga dasarnya:

  • 0,5 gram: Rp1.369.000

  • 1 gram: Rp2.638.000

  • 2 gram: Rp5.216.000

  • 3 gram: Rp7.799.000

  • 5 gram: Rp12.965.000

  • 10 gram: Rp25.875.000

  • 25 gram: Rp64.562.000

  • 50 gram: Rp129.045.000

  • 100 gram: Rp258.012.000

  • 250 gram: Rp644.765.000

  • 500 gram: Rp1.289.320.000

  • 1.000 gram: Rp2.578.600.000

Pembeli juga perlu memperhatikan komponen pajak dalam transaksi emas Antam. Harga pembelian dikenakan PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tercantum pada laman resmi.

Sementara itu, transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi buyback saat penjualan dilakukan.

Dengan kenaikan harga terbaru, masyarakat yang hendak membeli emas perlu mencermati harga pada saat transaksi karena nilai emas batangan dapat berubah sewaktu-waktu.(*)




Didorong oleh Permintaan yang Tinggi, Enago Meluncurkan Situs Web Terlokalisasi untuk Memperkuat Ekosistem Riset Akademik Indonesia

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Dengan didukung pengalaman selama lebih dari 20 tahun dalam bidang penerbitan akademik, pengembangan kapasitas institusional, dan kemitraan dengan jurnal global, Enago hari ini mengumumkan peluncuran platform berbahasa Indonesia yang telah dilokalisasi, www.enago.id. Berlandaskan pengalaman selama dua dekade dalam membantu peneliti di seluruh dunia meraih penerimaan naskah di jurnal, mendukung universitas dalam meningkatkan metrik pemeringkatan internasional, serta mendampingi jurnal menuju pengindeksan Scopus, platform terlokalisasi ini dirancang untuk mendukung seluruh ekosistem akademik di Indonesia.

“Setelah satu dekade melayani dan tumbuh bersama komunitas akademik Indonesia, saya bangga melihat kehadiran lokal kami akhirnya terwujud, sebuah babak baru dalam melayani dunia akademik Indonesia dengan tujuan yang lebih kuat, komitmen yang lebih besar, serta visi untuk tahun-tahun mendatang. Terima kasih atas seluruh dukungan dan kepercayaan yang telah diberikan selama ini, serta untuk perjalanan selanjutnya!” ujar N Arya, Senior Manager Strategic Alliances, Enago.

Dengan mengatasi hambatan bahasa, pembayaran, dan pengajuan naskah, pusat layanan regional ini menyediakan dukungan operasional yang dibutuhkan untuk mengubah hasil riset ilmiah lokal menjadi dampak yang diakui secara global.
“Tujuan kami sejak awal adalah mengatasi berbagai hambatan dalam komunikasi ilmiah global dengan cara memadukan keahlian manusia yang mendalam di bidang keilmuan dengan teknologi canggih dan solusi AI yang bertanggung jawab.” ujar Sharad Mittal, Pendiri Enago.

“Seiring perkembangan AI yang dengan cepat mengubah cara penelitian dilakukan, dievaluasi, dan dipublikasikan, penyediaan infrastruktur regional khusus akan memastikan bahwa para akademisi dan institusi di Indonesia dapat memanfaatkan berbagai perangkat mutakhir untuk menghadapi standar publikasi yang kompleks dengan penuh keyakinan.”

Untuk mengetahui selengkapnya dan mulai menggunakan layanan kami, kunjungi www.enago.id hari ini.

Tentang Enago, Crimson Interactive Pvt. Ltd.

Enago adalah perusahaan global penyedia solusi penerbitan dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di bidang penerbitan akademik. Kami telah mendukung lebih dari dua juta penulis di seluruh dunia dan menjalin kemitraan resmi dengan 9 dari 10 penerbit akademik terkemuka di dunia. Dengan kehadiran di sembilan negara, termasuk kantor di Inggris, Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, India, Arab Saudi, dan Amerika Serikat, Enago menyediakan perangkat dan layanan bagi penerbit STM (sains, teknologi, dan kedokteran), universitas, dan peneliti untuk menyederhanakan proses penerbitan serta menjalin hubungan yang lebih erat dengan komunitas ilmiah global. www.enago.com
Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES.



PNS se-Jambi Bisa Daftar, Pemkab Kerinci Buka Seleksi 2 Jabatan Pimpinan Tinggi

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pemerintah Kabupaten Kerinci membuka seleksi terbuka untuk mengisi dua Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau jabatan eselon II di lingkungan pemerintah daerah.

Kesempatan ini tidak hanya diperuntukkan bagi PNS Pemkab Kerinci. PNS dari pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi serta Pemerintah Provinsi Jambi yang memenuhi persyaratan juga dapat mengikuti proses seleksi.

Pembukaan seleksi tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 02/Pansel.JPT/Kerinci/2026 yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi, Prof. Dr. Helmi, S.H., M.H., pada 16 September 2026.

Dua jabatan yang dibuka adalah Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kerinci serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kerinci.

Dengan dibukanya seleksi secara terbuka, pengisian kedua jabatan tersebut dilakukan melalui mekanisme kompetisi bagi PNS yang memenuhi kualifikasi dan persyaratan yang telah ditetapkan panitia.

Siapa yang Bisa Mendaftar?

Seleksi terbuka ini ditujukan bagi PNS di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi maupun Pemerintah Provinsi Jambi.

Sejumlah persyaratan utama harus dipenuhi pelamar, antara lain:

  • Berstatus sebagai PNS pada pemerintah daerah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi atau Pemerintah Provinsi Jambi.

  • Memiliki pendidikan paling rendah S-1 atau Diploma IV (D-IV).

  • Memiliki pangkat/golongan ruang minimal Pembina (IV/a).

  • Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional Ahli Madya sekurang-kurangnya dua tahun.

  • Memiliki pengalaman jabatan yang relevan paling sedikit lima tahun secara kumulatif.

  • Berusia maksimal 56 tahun per 1 November 2026.

  • Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi pelamar dari luar Pemkab Kerinci atau izin atasan langsung bagi PNS Pemkab Kerinci.

  • Telah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan PKA/Pim III atau PKN II/Pim II jika ada.

  • Tidak memiliki temuan dari Inspektorat.

  • Bebas narkoba.

  • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin.

Persyaratan tersebut menjadi bagian dari proses penyaringan sebelum peserta mengikuti tahapan seleksi berikutnya.

Pendaftaran Dibuka Sampai 30 September

Panitia memberikan waktu pendaftaran selama 15 hari kalender, yakni mulai 16 hingga 30 September 2026.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal resmi BKN dengan mengunduh formulir dan mengunggah dokumen persyaratan melalui asndigital.bkn.go.id pada menu asnkarier.bkn.go.id.

Informasi dan pengumuman seleksi juga tersedia melalui portal resmi BKPSDM Kabupaten Kerinci.

Selain pendaftaran daring, peserta diwajibkan menyampaikan berkas fisik atau hardcopy dalam satu amplop tertutup.

Nama jabatan yang dilamar harus dicantumkan pada pojok kiri atas amplop.

Berkas dapat diantar langsung maupun dikirim melalui jasa ekspedisi atau pos ke:

Sekretariat Panitia Seleksi Terbuka JPT Pratama BKPSDMD Kabupaten Kerinci Kompleks Perkantoran Bukit Tengah, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Kode Pos 37160.

Penerimaan berkas dilakukan pada hari kerja pukul 09.00–15.00 WIB, sedangkan khusus Jumat pukul 09.00–11.00 WIB.

Seleksi Berlanjut hingga Assessment Center dan Wawancara

Setelah pendaftaran ditutup, panitia akan melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi sekaligus rekam jejak peserta.

Berdasarkan jadwal yang diumumkan, pemeriksaan administrasi dan rekam jejak berlangsung pada 1–2 Oktober 2026. Hasil seleksi administrasi dan rekam jejak dijadwalkan diumumkan pada 2 Oktober.

Peserta yang lolos kemudian mengikuti Assessment Center pada 5–6 Oktober 2026.

Tahapan berikutnya adalah penulisan makalah pada 8 Oktober dan uji wawancara pada 9 Oktober 2026.

Rangkaian tahapan tersebut menjadi bagian dari proses seleksi sebelum penetapan kandidat untuk mengisi dua jabatan pimpinan tinggi pratama yang dibuka Pemkab Kerinci.

Panitia Tegaskan Seleksi Gratis

Panitia Seleksi menegaskan bahwa seluruh proses seleksi terbuka JPT Pratama tidak dipungut biaya.

Pemkab Kerinci dan Panitia Seleksi juga menyatakan tidak bertanggung jawab terhadap pungutan maupun tawaran bimbingan seleksi yang mengatasnamakan panitia dari pihak yang tidak berwenang.

Peserta diminta menggunakan kanal resmi untuk memperoleh informasi terbaru mengenai perubahan jadwal, persyaratan, maupun pengumuman hasil setiap tahapan.

Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi melalui narahubung Herzon di 0852-2889-3784 atau memantau pembaruan melalui website resmi BKPSDMD Kabupaten Kerinci.

Dengan dibukanya seleksi ini, dua posisi strategis di lingkungan Pemkab Kerinci kini memasuki proses pengisian melalui mekanisme seleksi terbuka bagi PNS yang memenuhi ketentuan.(*)




Pemkab Kerinci Buka Seleksi Direktur Perumda Tirta Sakti, Pendaftaran Dibuka hingga 22 September

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pemerintah Kabupaten Kerinci membuka seleksi terbuka untuk mengisi satu posisi Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci tahun 2026.

Kesempatan tersebut terbuka bagi warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan memiliki kompetensi di bidang manajerial, kepemimpinan, serta pengelolaan perusahaan.

Informasi seleksi disampaikan Kabag Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Kerinci, Adrianto selaku Sekretariat Panitia Seleksi.

Ia mengajak profesional yang memiliki pengalaman dan integritas untuk mengikuti proses seleksi.

“Seleksi ini terbuka bagi warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan. Kami mengajak para profesional yang memiliki pengalaman, kompetensi, integritas, serta komitmen untuk memajukan dan mengembangkan Perumda Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci agar dapat mengikuti proses seleksi ini,” ujar Adrianto.

Seleksi tersebut berdasarkan Pengumuman Panitia Seleksi Nomor 04/PANSEL-DIRPERUMDAM-TS/IX/2026. Hanya terdapat satu posisi Direktur yang akan diisi melalui rangkaian seleksi.

Syarat Calon Direktur Perumda Tirta Sakti

Sejumlah persyaratan harus dipenuhi calon peserta. Di antaranya memiliki pendidikan paling rendah S-1, pengalaman kerja minimal lima tahun di bidang manajerial pada perusahaan berbadan hukum, serta pernah memimpin tim.

Dari sisi usia, peserta harus berusia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun ketika pertama kali mendaftar.

Selain persyaratan administratif tersebut, calon direktur dituntut memiliki keahlian, integritas, kemampuan kepemimpinan, pengalaman, kejujuran, perilaku baik, serta dedikasi untuk mengembangkan perusahaan.

Peserta juga harus memiliki pemahaman mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan manajemen perusahaan, serta pengetahuan yang memadai mengenai bidang usaha Perumda Air Minum Tirta Sakti.

Pendaftaran Dibuka 15–22 September 2026

Bagi calon peserta yang memenuhi ketentuan, pendaftaran dan penerimaan berkas dibuka mulai 15 hingga 22 September 2026 pada hari dan jam kerja.

Berkas dapat diserahkan langsung ke Sekretariat Panitia Seleksi di Bagian Perekonomian dan SDA Lantai 2 Sekretariat Daerah Kabupaten Kerinci, Kompleks Perkantoran Bupati Kerinci, Bukit Tengah, Kecamatan Siulak.

Peserta juga diwajibkan mengirimkan seluruh dokumen dalam satu file PDF melalui email perekonomiansetdakerinci@gmail.com.

Panitia mengingatkan peserta untuk mencermati seluruh persyaratan sebelum mengirimkan berkas. Kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam tahapan seleksi administrasi.

“Peserta diharapkan mencermati seluruh persyaratan dan tata cara pendaftaran yang telah ditetapkan. Jangan sampai ada dokumen atau ketentuan yang terlewat, karena seluruh tahapan seleksi dilaksanakan sesuai prosedur,” kata Adrianto.

Ada Psikotes hingga Ujian Rencana Bisnis

Seleksi calon Direktur Perumda Tirta Sakti tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen. Peserta yang lolos administrasi akan mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK).

Tahapan UKK mencakup psikotes, ujian tertulis keahlian, penulisan makalah dan rencana bisnis, presentasi makalah dan rencana bisnis, serta wawancara.

Setelah seluruh tahapan tersebut, kandidat juga akan mengikuti wawancara akhir bersama Kepala Daerah.

Berdasarkan jadwal panitia, hasil seleksi administrasi dijadwalkan diumumkan pada 25 September 2026, kemudian dibuka masa sanggah pada 25–27 September 2026.

UKK dijadwalkan berlangsung pada 30 September hingga 1 Oktober 2026, sedangkan wawancara akhir dengan Kepala Daerah dijadwalkan pada 13–15 Oktober 2026.

Kandidat terpilih selanjutnya akan diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan pertimbangan. Pengangkatan direncanakan pada 2 November 2026.

Peserta Diminta Gunakan Informasi Resmi

Panitia Seleksi mengingatkan masyarakat dan calon peserta agar tidak mengandalkan informasi yang tidak berasal dari kanal resmi.

Informasi mengenai seluruh tahapan seleksi akan disampaikan melalui laman resmi Pemerintah Kabupaten Kerinci, laman resmi Perumda Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci, serta media massa.

Pemkab Kerinci berharap seleksi tersebut dapat menghasilkan calon direktur yang memiliki kompetensi, pengalaman, integritas, dan visi pengembangan perusahaan.

Figur yang terpilih nantinya akan menghadapi tanggung jawab dalam pengelolaan Perumda Air Minum Tirta Sakti sekaligus memastikan perusahaan mampu memberikan pelayanan air minum yang baik kepada masyarakat.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi melalui Ardinal, S.Sos., M.Si. melalui WhatsApp di 081932786341.(*)