Natalius Pigai Buka Suara soal Zona Merah Agraria Jambi, Penyelesaian Perlu Lintas Lembaga

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI Natalius Pigai menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga dalam menangani persoalan zona merah agraria di Kota Jambi.
Persoalan ini berkaitan dengan sekitar 5.506 Sertifikat Hak Milik (SHM) masyarakat di tujuh kelurahan yang bersinggungan dengan klaim aset eks Pertamina berstatus Barang Milik Negara (BMN).
Pigai menyampaikan pandangannya saat melakukan kunjungan kerja dan bertemu Wali Kota Jambi Maulana di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Selasa malam 13 Oktober 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Pigai menjelaskan bahwa persoalan lahan yang berkaitan dengan aset negara memerlukan pemeriksaan dokumen, penelusuran aspek administrasi, serta keterlibatan instansi sesuai kewenangannya.
Menurutnya, satu kementerian atau lembaga tidak dapat menangani seluruh persoalan tersebut secara mandiri.
Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menjadi bagian dari instansi yang perlu dilibatkan dalam pembahasan status dan pencatatan aset negara.
Pigai Tekankan Koordinasi untuk Menangani Persoalan Agraria
Persoalan zona merah agraria di Kota Jambi berkaitan dengan keberadaan sertifikat hak milik atas nama masyarakat di atas lahan yang diklaim sebagai aset negara.
Kondisi tersebut membutuhkan penelaahan menyeluruh agar status aset dan dokumen kepemilikan tanah memperoleh kejelasan.
Pigai menegaskan pentingnya proses yang cermat dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemeriksaan perlu memperhatikan status aset, administrasi pertanahan, dokumen kepemilikan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Koordinasi antarlembaga diharapkan membuka jalan bagi penyelesaian yang memperhatikan hak dan kepentingan pihak-pihak terkait.
Meski demikian, pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan final mengenai status ribuan SHM yang berkaitan dengan persoalan zona merah agraria di Kota Jambi.
Kepastian penyelesaian masih memerlukan pembahasan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.
5.506 SHM di Tujuh Kelurahan Jadi Perhatian
Wali Kota Jambi Maulana memaparkan bahwa persoalan zona merah agraria telah berlangsung cukup lama.
Berdasarkan data yang disampaikan Pemkot Jambi, terdapat sekitar 5.506 SHM masyarakat di tujuh kelurahan yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Pemkot Jambi juga mengaitkan persoalan itu dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 92/KMK.06/2008 tentang penetapan status aset eks Pertamina sebagai Barang Milik Negara.
Maulana menilai penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai instansi.
Pemerintah kota berencana mengirimkan surat resmi kepada pihak terkait untuk mendorong pembahasan lebih lanjut.
Pemkot Jambi juga berupaya menjadi penghubung antara masyarakat dan instansi berwenang agar aspirasi warga tersampaikan melalui mekanisme yang tepat.
Bagi masyarakat yang memiliki sertifikat atas tanah yang berkaitan dengan persoalan tersebut, kejelasan status lahan menjadi hal penting.
Namun, penentuan status masing-masing bidang tanah tetap membutuhkan pemeriksaan dokumen dan dasar hukum secara menyeluruh.
Menteri HAM Tekankan Pentingnya Perlindungan Hak Warga
Selain membahas persoalan agraria, Pigai menyoroti pentingnya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak asasi manusia.
Ia mendorong pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan HAM yang mudah dipahami serta dekat dengan kehidupan sehari-hari.
Menurut Pigai, masyarakat berhak memperoleh perlindungan, akses terhadap keadilan, dan perlakuan yang manusiawi.
Pemerintah juga perlu memastikan warga memahami hak dasarnya serta mengetahui jalur pengaduan ketika menghadapi dugaan pelanggaran hak.
Dalam konteks persoalan pertanahan, pemahaman mengenai hak masyarakat dan mekanisme hukum menjadi bagian penting agar warga dapat menyampaikan persoalannya melalui jalur yang tepat.
Pigai turut mengingatkan pentingnya integritas kepemimpinan, penegakan hukum yang adil, dan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan.
Ia menilai pembangunan tidak cukup hanya berorientasi pada kemajuan fisik dan ekonomi, tetapi juga harus menjaga kehidupan serta martabat manusia.
Pemkot Jambi Paparkan Program Pemenuhan Hak Dasar
Dalam pertemuan yang sama, Maulana memaparkan 11 program unggulan Pemkot Jambi yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memenuhi hak dasar warga.
Program tersebut meliputi peningkatan akses pendidikan dan kesehatan, perlindungan pekerja rentan, pengelolaan persampahan, perbaikan lingkungan, pemenuhan hak anak, serta pelayanan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.
Pemkot Jambi mengarahkan berbagai program itu untuk mewujudkan Kota Jambi Bahagia, yakni kota yang bersih, aman, harmonis, dan agamis.
Di sisi lain, persoalan zona merah agraria masih membutuhkan tindak lanjut khusus melalui koordinasi pemerintah daerah dengan instansi pusat yang berwenang.
Menunggu Kejelasan Penyelesaian Zona Merah Agraria
Pembahasan antara Pigai dan Maulana menjadi bagian dari upaya mendorong penanganan persoalan pertanahan yang berkaitan dengan aset negara dan sertifikat milik masyarakat.
Langkah berikutnya bergantung pada koordinasi antarlembaga, pemeriksaan dokumen, serta penjelasan resmi mengenai status aset dan bidang tanah yang menjadi persoalan.
Masyarakat membutuhkan informasi yang transparan mengenai proses tersebut, termasuk mekanisme penyelesaian dan perkembangan pembahasan dengan instansi terkait.
Penyelesaian yang berlandaskan hukum, disertai pemeriksaan yang cermat dan perlindungan terhadap hak pihak-pihak terkait, menjadi aspek penting dalam menjawab persoalan zona merah agraria yang telah lama menjadi perhatian warga Kota Jambi.(*)








