Ivan Wirata Buka Suara soal Herman Efendi, Golkar Siapkan Pendampingan Hukum

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Jambi, Ivan Wirata, menyatakan keprihatinannya atas penahanan Herman Efendi, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Merangin yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2019–2024.

Sebagai bentuk perhatian terhadap kadernya, Ivan memastikan Partai Golkar akan menyiapkan penasihat hukum untuk mendampingi Herman Efendi, yang akrab disapa Fendi, dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

Ivan mengatakan, pendampingan hukum diperlukan agar Fendi memperoleh bantuan hukum dan dapat menjalani setiap tahapan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami mengenal Fendi sebagai sosok yang cukup baik dan loyal terhadap partai. Kami juga akan menyiapkan penasihat hukum untuk mendampingi beliau dalam menghadapi proses hukum ini,” ujar Ivan.

Meski menyampaikan keprihatinan atas penahanan kadernya, Ivan menegaskan bahwa Partai Golkar tetap menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.

Menurutnya, penanganan perkara harus berjalan secara profesional dan objektif berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.

Pendampingan hukum yang disiapkan partai, kata dia, bukan merupakan upaya untuk mengintervensi proses penyidikan.

Ivan juga menekankan pentingnya menghormati hak-hak hukum setiap tersangka selama menjalani proses peradilan.

Ia mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Golkar Siapkan Pendampingan, Proses Hukum Tetap Dihormati

Langkah menyiapkan penasihat hukum menjadi bentuk dukungan organisasi terhadap Herman Efendi yang tengah menghadapi perkara hukum.

Ivan menegaskan, pendampingan tersebut ditujukan untuk memastikan kadernya memperoleh bantuan hukum yang layak dan dapat menggunakan hak-haknya secara proporsional.

Di sisi lain, ia menyatakan bahwa proses penanganan perkara tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Partai, menurutnya, perlu memastikan kader yang menghadapi persoalan hukum mendapatkan pendampingan tanpa mengabaikan proses yang sedang berjalan.

Sikap tersebut disampaikan di tengah penyidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jambi.

Herman Efendi Terseret Kasus Dugaan Korupsi Rp19,5 Miliar

Kejaksaan Tinggi Jambi sebelumnya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin untuk Tahun Anggaran 2019–2024.

Herman Efendi merupakan Ketua DPRD Kabupaten Merangin periode 2019 hingga Agustus 2024.

Dalam perkara tersebut, penyidik juga menetapkan sejumlah tersangka dari unsur pengelola anggaran dan pihak swasta.

Dari enam tersangka, lima orang telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, satu tersangka berinisial Z belum ditahan karena alasan kesehatan.

Asisten Intelijen Kejati Jambi, Muhammad Husaini, sebelumnya menyampaikan bahwa lima tersangka ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi.

Dalam penyidikan perkara tersebut, Kejati Jambi mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan, antara lain pencairan anggaran kegiatan yang diduga tidak diketahui pejabat pelaksana teknis kegiatan, pembayaran untuk kegiatan yang diduga fiktif, transfer dana ke rekening pribadi, serta pengeluaran yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban.

Penyidik memperkirakan dugaan perbuatan dalam perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp19.549.137.859 atau sekitar Rp19,5 miliar.

Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi para tersangka sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)




Enam Tersangka Korupsi Rp19,5 Miliar di DPRD Merangin Punya Peran Berbeda, Ini Rinciannya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengungkap peran enam tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2019–2024.

Para tersangka berasal dari unsur pengelola anggaran, pimpinan legislatif, hingga pihak swasta.

Penyidik menduga perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp19.549.137.859 atau sekitar Rp19,5 miliar.

Dari enam tersangka, lima orang telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, satu tersangka berinisial Z belum ditahan karena alasan kesehatan.

Asisten Intelijen Kejati Jambi, Muhammad Husaini, mengatakan lima tersangka ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi.

“Jadi, kita sudah melakukan penahanan terhadap lima tersangka dan dititipkan ke Lapas Kelas IIA Jambi. Namun, untuk tersangka berinisial Z belum ditahan karena mengalami sakit,” katanya, Senin 12 Oktober 2026.

Pengguna Anggaran, Bendahara hingga Pimpinan DPRD Jadi Tersangka

Berdasarkan keterangan Kejati Jambi, keenam tersangka memiliki jabatan dan peran berbeda dalam pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin selama periode 2019–2024.

Tersangka FSE diketahui menjabat sebagai pengguna anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin pada periode 2019 hingga Juni 2023.

Selanjutnya, RA juga menjabat sebagai pengguna anggaran di instansi tersebut, yakni pada periode Juli 2023 hingga November 2024.

Sementara itu, tersangka Y merupakan bendahara pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin pada periode 2019 hingga April 2024.

Dari unsur legislatif, tersangka HE merupakan Ketua DPRD Kabupaten Merangin periode 2019 hingga Agustus 2024.

Adapun tersangka Z menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Merangin pada periode 2019 hingga Agustus 2024.

Satu tersangka lainnya, I, merupakan Direktur CV Berkah Bersama yang berasal dari pihak swasta.

Perbedaan jabatan dan masa tugas tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap keterkaitan masing-masing tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD Merangin.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi, Adam Oheiled, menjelaskan Sekretariat DPRD merupakan organisasi perangkat daerah yang bertugas memberikan dukungan administrasi, teknis, dan operasional kepada DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, serta pengawasan.

Untuk menjalankan tugas tersebut, Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin memperoleh anggaran dari APBD kabupaten.

Namun, dalam pengelolaan anggaran selama Tahun Anggaran 2019–2024, penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyidik Temukan Dugaan Pencairan Anggaran dan Kegiatan Fiktif

Salah satu dugaan penyimpangan yang diungkap penyidik berkaitan dengan pencairan anggaran kegiatan yang diduga tidak diketahui pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

Pencairan tersebut diduga dilakukan oleh pengguna anggaran dan bendahara pengeluaran tanpa pengajuan pencairan dari pengelola kegiatan.

Penyidik juga menemukan dugaan pencairan anggaran atau pembayaran kepada pihak ketiga untuk kegiatan yang disebut fiktif.

Selain itu, terdapat dugaan transfer dana dari rekening pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin ke rekening pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Temuan lainnya berkaitan dengan pengeluaran anggaran yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban.

Bahkan, penyidik menemukan dokumen pertanggungjawaban yang diduga sengaja dikosongkan tanpa mencantumkan jenis maupun jumlah pengeluaran.

Menurut Adam, pengosongan dokumen tersebut diduga dilakukan untuk menutupi besaran anggaran yang dicairkan sehingga PPTK tidak mengetahui secara pasti jumlah dana yang telah dikeluarkan.

“Perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh bendahara pengeluaran untuk menutupi jumlah anggaran yang akan dicairkan sehingga PPTK tidak mengetahui secara pasti besaran anggaran yang telah dicairkan,” ujar Adam.

Penyidik turut menemukan dugaan pembayaran biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rangkaian temuan tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin.

Kerugian Negara Ditaksir Rp19,5 Miliar

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan perbuatan dalam perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp19.549.137.859.

Atas perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan pidana berlapis terhadap para tersangka.

Untuk sangkaan primer, penyidik menerapkan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 622 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, untuk sangkaan subsidair, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta ketentuan perubahan dan penyesuaian pidana yang disebutkan oleh penyidik.

Golkar Siapkan Pendampingan Hukum untuk Herman Efendi

Di sisi lain, Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Jambi, Ivan Wirata, menyampaikan keprihatinan atas penahanan Herman Efendi, yang merupakan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Merangin sekaligus salah satu tersangka dalam perkara tersebut.

Ivan mengatakan, Partai Golkar akan menyiapkan penasihat hukum untuk mendampingi Herman Efendi, yang akrab disapa Fendi, dalam menjalani proses hukum.

“Kami mengenal Fendi sebagai sosok yang cukup baik dan loyal terhadap partai. Kami juga akan menyiapkan penasihat hukum untuk mendampingi beliau dalam menghadapi proses hukum ini,” ujar Ivan.

Meski memberikan dukungan kepada kadernya, Ivan menegaskan bahwa Partai Golkar tetap menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.

Ia menyatakan pendampingan hukum tersebut bertujuan memastikan kadernya memperoleh bantuan hukum dan dapat menggunakan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku, bukan untuk mengintervensi proses penyidikan.

Ivan juga menekankan pentingnya penanganan perkara secara profesional dan objektif berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.

Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)




Bayar Iuran BPJS Kesehatan Kini Lebih Mudah, BSI Perkuat Layanan Autodebit dan Digital

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendapatkan alternatif kemudahan pembayaran iuran melalui penguatan kerja sama BPJS Kesehatan dan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk.

Kolaborasi ini mencakup perluasan layanan autodebit, Payment Point Online Bank (PPOB), serta pembayaran melalui aplikasi BYOND by BSI.

Kerja sama tersebut diarahkan untuk memperluas akses pembayaran iuran, meningkatkan kemudahan transaksi, dan membantu menjaga kesinambungan kepesertaan aktif JKN.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengatakan, kemudahan membayar iuran merupakan salah satu faktor penting dalam menjaga keberlangsungan perlindungan kesehatan peserta.

Karena itu, perluasan kanal pembayaran diharapkan dapat mendorong kepatuhan pembayaran sekaligus memperkuat penerimaan iuran Program JKN.

“Melalui kerja sama ini, kami berharap akses kanal pembayaran iuran JKN semakin luas, mudah, aman, dan dapat menjangkau lebih banyak peserta. Kemudahan pembayaran iuran menjadi salah satu faktor penting untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran, menjaga kesinambungan kepesertaan aktif, dan memastikan perlindungan kesehatan peserta tetap terjaga,” ujar Pujo, Senin 12 Oktober 2026.

BYOND by BSI Jadi Alternatif Pembayaran Iuran JKN

Salah satu bentuk dukungan BSI dalam kerja sama ini adalah penyediaan layanan pembayaran iuran JKN melalui aplikasi BYOND by BSI.

Layanan tersebut memberikan alternatif bagi peserta untuk melakukan pembayaran secara digital.

Selain melalui layanan digital, penguatan kanal pembayaran juga dilakukan melalui autodebit dan PPOB. Perluasan pilihan ini diharapkan membantu peserta menyesuaikan metode pembayaran dengan kebutuhan dan kebiasaan transaksi masing-masing.

Pujo menjelaskan, dukungan sektor perbankan memiliki peran penting dalam memperkuat penerimaan iuran serta menghadirkan transaksi keuangan yang lebih terintegrasi.

Kolaborasi dengan BSI karena itu tidak hanya menyasar kemudahan pembayaran, tetapi juga peningkatan efektivitas pengelolaan keuangan Program JKN.

Pengelolaan Keuangan JKN Ikut Diperkuat

Kerja sama BPJS Kesehatan dan BSI juga meliputi penguatan Integrated Cash Management, transaksi deposito, layanan penggajian atau payroll, serta pemanfaatan produk perbankan syariah bagi pegawai BPJS Kesehatan.

Penguatan layanan tersebut diharapkan mendukung efektivitas transaksi, pengelolaan arus kas, dan ketersediaan dana untuk memenuhi kewajiban penyelenggaraan Program JKN.

Pujo menegaskan bahwa pengelolaan investasi harus memperhatikan keamanan dan ketersediaan dana, bukan semata-mata mengejar hasil pengembangan.

“Pengelolaan investasi yang baik bukan semata-mata mengejar hasil pengembangan dana, tetapi juga memastikan dana yang dikelola tetap aman dan tersedia ketika dibutuhkan untuk mendukung penyelenggaraan Program JKN,” katanya.

Ia menambahkan, pelaksanaan kerja sama perlu didukung integrasi sistem yang baik, keandalan transaksi, keamanan data peserta, serta evaluasi secara berkala agar manfaatnya dapat dirasakan secara nyata.

BSI Perkuat Ekosistem Layanan Kesehatan

Direktur Utama BSI, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, perbankan syariah dapat berkontribusi dalam mendukung layanan publik melalui penyediaan solusi transaksi yang mudah sekaligus pengembangan ekosistem layanan kesehatan.

Menurutnya, kerja sama dengan BPJS Kesehatan juga membuka peluang pengembangan kolaborasi business to business (B2B), termasuk dengan fasilitas kesehatan.

Pengembangan tersebut dapat mencakup integrasi layanan perbankan, pengelolaan transaksi, serta solusi keuangan untuk membantu meningkatkan efisiensi operasional institusi kesehatan.

Anggoro menambahkan, BSI terus mengembangkan layanan digital dengan memperhatikan keandalan sistem, keamanan, dan kenyamanan transaksi.

Melalui penguatan infrastruktur perbankan dan layanan pembayaran, BSI berkomitmen mendukung kebutuhan transaksi peserta JKN serta memperluas akses pembayaran iuran.

Kolaborasi BPJS Kesehatan dan BSI ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem layanan kesehatan, sekaligus membantu peserta memperoleh akses pembayaran iuran yang lebih mudah dan mendukung keberlanjutan Program JKN.(*)




Nilai Tukar Rupiah Kembali Tertekan, Dolar AS Capai Rp17.939

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dibuka melemah pada perdagangan Selasa, 13 Oktober 2026.

Rupiah turun 26 poin atau 0,15 persen ke level Rp17.939 per dolar AS, dibandingkan posisi penutupan sebelumnya di Rp17.913 per dolar AS.

Pelemahan tersebut menunjukkan rupiah bergerak di zona merah pada awal perdagangan.

Dibandingkan penutupan sebelumnya, nilai tukar rupiah mengalami penurunan sebesar Rp26 per dolar AS.

Pergerakan kurs rupiah selanjutnya akan menjadi perhatian pelaku pasar seiring dinamika perdagangan valuta asing.

Namun, faktor yang memengaruhi pelemahan pada pembukaan kali ini belum dapat dipastikan berdasarkan informasi yang tersedia.(*)




KPK Tegaskan Kedatangan ke Pemkot Jambi Bukan karena Kasus Korupsi, Ini Tujuannya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kehadirannya di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi bukan karena adanya kasus korupsi, melainkan sebagai langkah pencegahan dini untuk menjaga tata kelola pemerintahan tetap berjalan sesuai aturan.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) I.2 KPK, Uding Juharudin, dalam kegiatan koordinasi dan supervisi Program Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2026 di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Senin 12 Oktober 2026.

Uding meminta masyarakat tidak salah memahami tujuan kegiatan tersebut.

Menurutnya, koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK merupakan bagian dari upaya mengantisipasi potensi penyimpangan sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.

“Jangan dikonotasikan bahwa kedatangan kami hari ini karena ada kasus. Kegiatan ini merupakan peringatan dini untuk pencegahan agar tata kelola perencanaan dan penganggaran di Pemkot Jambi tetap terjaga dan tidak sampai terjadi korupsi,” tegas Uding.

Ia menjelaskan, pendekatan pencegahan dilakukan dengan mengevaluasi tata kelola pemerintahan, mengidentifikasi potensi risiko, serta mendorong perbaikan pada aspek yang masih memerlukan penyempurnaan.

Sebelum pelaksanaan kegiatan, tim KPK telah berkoordinasi dan menghimpun sejumlah data dari pemerintah daerah, termasuk melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) serta sumber lainnya.

Dari penelaahan awal tersebut, tim menemukan sejumlah anomali atau hal yang memerlukan perhatian lebih lanjut.

Namun, Uding menegaskan bahwa anomali tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya tindak pidana korupsi.

Sebaliknya, hasil penelaahan itu menjadi bahan evaluasi untuk mengidentifikasi risiko, memperbaiki kelemahan sistem, dan menentukan langkah pencegahan yang diperlukan.

“Dari data tersebut, kami menemukan beberapa anomali. Ini bukan berarti kasus, tetapi ada hal-hal yang perlu diperbaiki melalui evaluasi dan identifikasi agar diketahui langkah yang harus dilakukan,” jelasnya.

Dalam pembahasan bersama Pemkot Jambi dan DPRD, sejumlah aspek yang menjadi perhatian meliputi proses perencanaan dan penganggaran daerah, khususnya pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, pengelolaan dana hibah, serta bantuan sosial.

Berbagai aspek tersebut dibahas sebagai bagian dari penguatan tata kelola anggaran agar berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

Hal-hal yang masih membutuhkan penyempurnaan akan diklarifikasi bersama pihak terkait, kemudian dituangkan dalam berita acara sebagai bahan tindak lanjut.

Uding juga menekankan bahwa pencegahan korupsi membutuhkan keterlibatan seluruh unsur pemerintahan, baik eksekutif maupun legislatif.

Koordinasi diperlukan karena proses perencanaan dan penganggaran daerah saling berkaitan serta melibatkan berbagai pihak.

Kegiatan koordinasi dan supervisi tersebut dihadiri Wali Kota Jambi Maulana, Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, Sekretaris Daerah A. Ridwan, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemkot Jambi.

Wali Kota Jambi, Maulana menyambut baik kegiatan tersebut sebagai kesempatan untuk mengevaluasi dan menyempurnakan tata kelola pemerintahan, khususnya dalam perencanaan dan penganggaran daerah.

Ia menyampaikan apresiasi kepada tim Korsupgah KPK atas koordinasi dan masukan yang diberikan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik.

Maulana menegaskan komitmen Pemkot Jambi untuk menjaga integritas dan menindaklanjuti berbagai masukan secara berkelanjutan.

“Kami berkomitmen bersama untuk menjaga integritas. Mudah-mudahan upaya ini dapat dilakukan secara berkelanjutan. Kami juga dapat berkonsultasi melalui Inspektorat sesuai dengan perkembangan dan dinamika pemerintahan,” kata Maulana.

Dalam kesempatan itu, Maulana juga memaparkan visi dan misi Kota Jambi Bahagia yang telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Jambi 2025–2029.

Melalui kegiatan tersebut, KPK dan Pemkot Jambi diharapkan semakin memperkuat sinergi dalam membangun sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Langkah pencegahan dini ini juga diharapkan mampu meminimalkan risiko penyimpangan sehingga potensi masalah dapat diidentifikasi dan diperbaiki sebelum berkembang menjadi pelanggaran hukum.(*)




KPK Soroti Pokir DPRD, Dana Hibah dan Bansos di Pemkot Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, pengelolaan dana hibah, hingga bantuan sosial menjadi sejumlah aspek yang mendapat perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam evaluasi tata kelola perencanaan dan penganggaran Pemerintah Kota Jambi.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam kegiatan koordinasi dan supervisi Program Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2026 di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Senin 12 Oktober 2026.

Kegiatan ini dihadiri Wali Kota Jambi Maulana, Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, Sekretaris Daerah A. Ridwan, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemkot Jambi.

Sementara itu, tim KPK dipimpin Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) I.2, Uding Juharudin.

Fokus pembahasan diarahkan pada upaya memastikan proses perencanaan dan penganggaran daerah berjalan sesuai ketentuan, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Sejumlah aspek yang menjadi perhatian akan ditelaah lebih lanjut untuk mengidentifikasi potensi risiko dan menentukan langkah perbaikan.

Pokir DPRD, Dana Hibah dan Bansos Jadi Perhatian

Kepala Satgas Korsupgah I.2 KPK, Uding Juharudin, menjelaskan bahwa sebelum kegiatan berlangsung, timnya telah melakukan koordinasi dan mengumpulkan data dari pemerintah daerah.

Pengumpulan data tersebut antara lain dilakukan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan sumber lainnya.

Berdasarkan penelaahan awal, tim menemukan sejumlah anomali atau hal-hal yang memerlukan perhatian dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Uding menegaskan, anomali tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya tindak pidana korupsi.

Sebaliknya, temuan awal itu menjadi bahan evaluasi untuk mengidentifikasi potensi penyimpangan serta memperbaiki sistem perencanaan dan penganggaran.

“Dari data tersebut, kami menemukan beberapa anomali. Ini bukan berarti kasus, tetapi ada hal-hal yang perlu diperbaiki melalui evaluasi dan identifikasi agar diketahui langkah yang harus dilakukan,” jelas Uding.

Dalam pembahasan bersama Pemkot Jambi dan DPRD, sejumlah bidang yang menjadi perhatian meliputi proses perencanaan dan penganggaran daerah, pokok-pokok pikiran DPRD, pengelolaan dana hibah, serta bantuan sosial.

Aspek-aspek tersebut menjadi bagian dari evaluasi tata kelola anggaran agar pelaksanaannya sesuai aturan dan risiko penyimpangan dapat diantisipasi sejak dini.

Uding mengatakan, berbagai hal yang masih membutuhkan penyempurnaan akan dibahas dan diklarifikasi bersama pihak terkait.

Hasil pembahasan itu selanjutnya dituangkan dalam berita acara sebagai bahan tindak lanjut perbaikan.

Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan unsur eksekutif dan legislatif dalam upaya pencegahan korupsi.

Menurutnya, proses perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah saling berkaitan sehingga membutuhkan koordinasi serta komitmen bersama untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.

KPK Tegaskan Langkah Pencegahan, Bukan Penanganan Kasus

Uding menegaskan, kehadiran tim KPK di Kota Jambi merupakan bagian dari upaya pencegahan dini melalui koordinasi, supervisi, dan penguatan integritas pemerintahan.

Ia meminta agar kegiatan tersebut tidak dimaknai sebagai indikasi adanya kasus korupsi di lingkungan Pemkot Jambi.

“Jangan dikonotasikan bahwa kedatangan kami hari ini karena ada kasus. Kegiatan ini merupakan peringatan dini untuk pencegahan agar tata kelola perencanaan dan penganggaran di Pemkot Jambi tetap terjaga dan tidak sampai terjadi korupsi,” tegasnya.

Melalui evaluasi tersebut, KPK mendorong pemerintah daerah untuk mengidentifikasi aspek yang masih perlu diperbaiki sekaligus memperkuat sistem pengawasan terhadap proses pengelolaan anggaran.

Pembahasan mengenai pokir DPRD, dana hibah, dan bantuan sosial diharapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah agar lebih transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

Pemkot Jambi Siap Tindak Lanjuti Masukan KPK

Wali Kota Jambi, Maulana menyambut baik koordinasi dan supervisi KPK sebagai momentum untuk mengevaluasi serta menyempurnakan tata kelola pemerintahan, terutama dalam perencanaan dan penganggaran daerah.

Ia menyampaikan bahwa, Pemkot Jambi berkomitmen menjaga integritas dan menindaklanjuti berbagai masukan yang diberikan KPK demi meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Kami berkomitmen bersama untuk menjaga integritas. Mudah-mudahan upaya ini dapat dilakukan secara berkelanjutan. Kami juga dapat berkonsultasi melalui Inspektorat sesuai dengan perkembangan dan dinamika pemerintahan,” kata Maulana.

Dalam kesempatan itu, Maulana juga memaparkan visi dan misi Kota Jambi Bahagia yang telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Jambi 2025–2029.

Sinergi antara KPK, Pemkot Jambi, dan DPRD diharapkan mampu memperkuat pengawasan serta memperbaiki tata kelola perencanaan dan penganggaran daerah secara berkelanjutan, termasuk dalam aspek pokir DPRD, dana hibah, dan bantuan sosial.(*)




KPK Temukan Anomali dalam Data Pemkot Jambi, Perencanaan Anggaran Jadi Sorotan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sejumlah anomali dalam data pemerintahan Kota Jambi yang perlu dievaluasi untuk memperkuat pencegahan korupsi.

Penelaahan awal tersebut menjadi bagian dari koordinasi dan supervisi KPK bersama Pemerintah Kota Jambi terkait tata kelola perencanaan dan penganggaran daerah.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Senin 12 Oktober 2026, itu merupakan bagian dari Program Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2026.

Wali Kota Jambi Maulana bersama Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, Sekretaris Daerah A. Ridwan, serta sejumlah pejabat Pemkot Jambi menghadiri kegiatan tersebut.

Tim KPK dipimpin Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) I.2, Uding Juharudin.

Uding menegaskan, kedatangan tim KPK bukan karena adanya kasus korupsi di lingkungan Pemkot Jambi.

Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan langkah pencegahan dini untuk mengidentifikasi risiko dan memastikan pengelolaan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan.

“Jangan dikonotasikan bahwa kedatangan kami hari ini karena ada kasus. Kegiatan ini merupakan peringatan dini untuk pencegahan agar tata kelola perencanaan dan penganggaran di Pemkot Jambi tetap terjaga dan tidak sampai terjadi korupsi,” tegas Uding.

KPK Soroti Perencanaan dan Penganggaran Daerah

Sebelum pertemuan berlangsung, tim KPK telah melakukan koordinasi dan menghimpun data dari pemerintah daerah.

Penelaahan tersebut antara lain memanfaatkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan sumber data lainnya.

Dari proses awal itu, KPK menemukan sejumlah anomali yang membutuhkan perhatian lebih lanjut.

Meski demikian, Uding menekankan bahwa anomali tersebut tidak otomatis menunjukkan adanya tindak pidana korupsi.

Temuan awal itu justru menjadi bahan evaluasi untuk mengidentifikasi potensi risiko, menentukan langkah perbaikan, dan memperkuat sistem tata kelola pemerintahan.

“Dari data tersebut, kami menemukan beberapa anomali. Ini bukan berarti kasus, tetapi ada hal-hal yang perlu diperbaiki melalui evaluasi dan identifikasi agar diketahui langkah yang harus dilakukan,” jelasnya.

Sejumlah bidang yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut meliputi proses perencanaan dan penganggaran daerah, pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, pengelolaan dana hibah, serta bantuan sosial.

KPK bersama pemerintah daerah akan membahas dan mengklarifikasi berbagai hal yang masih membutuhkan penyempurnaan.

Hasil pembahasan selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara sebagai dasar tindak lanjut perbaikan.

Uding juga menekankan pentingnya keterlibatan unsur eksekutif dan legislatif dalam upaya pencegahan korupsi.

Pasalnya, perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah melibatkan berbagai pihak sehingga setiap proses harus berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Maulana Tegaskan Komitmen Perkuat Integritas

Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Jambi, Maulana memaparkan visi dan misi pembangunan Kota Jambi Bahagia yang telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Jambi 2025–2029.

Maulana menyambut positif koordinasi dan supervisi KPK sebagai kesempatan untuk mengevaluasi sekaligus menyempurnakan tata kelola pemerintahan, terutama pada aspek perencanaan dan penganggaran.

Ia menyampaikan apresiasi kepada tim Korsupgah KPK yang hadir untuk memberikan pendampingan dan masukan kepada pemerintah daerah.

“Kami berkomitmen bersama untuk menjaga integritas. Mudah-mudahan upaya ini dapat dilakukan secara berkelanjutan. Kami juga dapat berkonsultasi melalui Inspektorat sesuai dengan perkembangan dan dinamika pemerintahan,” kata Maulana.

Menurutnya, masukan dari KPK menjadi bagian penting dalam mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Pemkot Jambi pun menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti berbagai masukan sesuai kebutuhan perbaikan tata kelola dan ketentuan yang berlaku.

Melalui koordinasi dan supervisi tersebut, sinergi antara KPK, pemerintah kota, dan DPRD diharapkan semakin kuat.

Upaya ini diarahkan untuk menekan potensi penyimpangan sejak dini sekaligus memastikan proses pembangunan dan pengelolaan anggaran daerah berjalan secara bertanggung jawab.(*)




Pemkot Jambi dan KPK Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi, Fokus Benahi Tata Kelola Anggaran

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terus memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan korupsi melalui Program Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2026.

Langkah ini diarahkan untuk memperkuat integritas aparatur sekaligus mendorong penyempurnaan tata kelola pemerintahan, khususnya pada sektor perencanaan dan penganggaran daerah.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan koordinasi dan supervisi yang berlangsung di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Senin 12 Oktober 2026.

Kegiatan ini dihadiri langsung Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., didampingi Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A., serta Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, S.E., bersama sejumlah anggota DPRD Kota Jambi.

Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Jambi, Drs. H. A. Ridwan, M.Si., beserta jajaran pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkot Jambi. Sementara itu, tim KPK dipimpin Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) I.2, Uding Juharudin, bersama jajaran tim koordinasi dan supervisi wilayah.

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Selain itu, kegiatan ini menjadi ruang koordinasi dan evaluasi untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Jambi, Maulana memaparkan visi dan misi pembangunan Kota Jambi Bahagia yang telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Jambi Tahun 2025–2029.

Maulana menyambut baik pelaksanaan koordinasi dan supervisi KPK sebagai langkah strategis untuk memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan sekaligus memastikan program pembangunan daerah berjalan secara terarah dan bertanggung jawab.

Ia menyampaikan apresiasi atas pendampingan dan masukan yang diberikan KPK kepada Pemkot Jambi dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Korsupgah KPK beserta seluruh jajaran yang hadir,” ujar Maulana.

Menurutnya, kegiatan koordinasi dan supervisi tersebut menjadi momentum penting bagi Pemkot Jambi untuk mengevaluasi sekaligus menyempurnakan berbagai aspek tata kelola pemerintahan, terutama dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah.

Ia menegaskan, Pemkot Jambi berkomitmen menjaga integritas dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemerintahan serta menindaklanjuti berbagai masukan yang disampaikan KPK sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang semakin baik.

“Kami berkomitmen bersama untuk menjaga integritas. Mudah-mudahan upaya ini dapat dilakukan secara berkelanjutan. Kami juga dapat berkonsultasi melalui Inspektorat sesuai dengan perkembangan dan dinamika pemerintahan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Satgas Korsupgah I.2 KPK, Uding Juharudin, menegaskan bahwa kehadiran tim KPK di Kota Jambi merupakan bagian dari upaya pencegahan dini, bukan indikasi bahwa terdapat kasus korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

Menurutnya, koordinasi dan supervisi tersebut bertujuan memastikan proses perencanaan dan penganggaran berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mengidentifikasi potensi risiko yang perlu diantisipasi sejak awal.

“Jangan dikonotasikan bahwa kedatangan kami hari ini karena ada kasus. Kegiatan ini merupakan peringatan dini untuk pencegahan agar tata kelola perencanaan dan penganggaran di Pemkot Jambi tetap terjaga dan tidak sampai terjadi korupsi,” tegas Uding.

Ia menjelaskan, pencegahan korupsi membutuhkan komitmen dan keterlibatan seluruh unsur pemerintahan, baik eksekutif maupun legislatif.

Keduanya memiliki peran penting dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah sehingga diperlukan koordinasi yang baik, transparansi, serta pertanggungjawaban dalam setiap tahapan.

Sebelum kegiatan berlangsung, tim KPK telah melakukan koordinasi dan mengumpulkan sejumlah data dari pemerintah daerah, termasuk melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) serta sumber informasi lainnya.

Data tersebut kemudian ditelaah untuk mengidentifikasi berbagai aspek yang memerlukan perhatian dan penyempurnaan.

Dari hasil penelaahan awal, tim KPK menemukan sejumlah anomali atau ketidaksesuaian yang perlu dicermati lebih lanjut.

Namun, Uding menegaskan bahwa hal tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya tindak pidana korupsi, melainkan menjadi bahan evaluasi untuk mengidentifikasi potensi risiko dan menentukan langkah perbaikan.

“Dari data tersebut, kami menemukan beberapa anomali. Ini bukan berarti kasus, tetapi ada hal-hal yang perlu diperbaiki melalui evaluasi dan identifikasi agar diketahui langkah yang harus dilakukan,” jelasnya.

Dalam pembahasan bersama Pemkot Jambi dan DPRD Kota Jambi, sejumlah aspek menjadi perhatian, antara lain proses perencanaan dan penganggaran daerah, pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, pengelolaan hibah, serta bantuan sosial.

Uding menyampaikan, berbagai hal yang masih memerlukan penyempurnaan akan dibahas dan diklarifikasi bersama perangkat daerah maupun pihak terkait.

Hasil pembahasan tersebut selanjutnya dituangkan dalam berita acara sebagai dasar tindak lanjut perbaikan.

Melalui kegiatan koordinasi dan supervisi ini, Pemkot Jambi dan KPK diharapkan semakin memperkuat kolaborasi dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Sinergi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran daerah, sekaligus memperkuat budaya integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Dengan komitmen bersama dan tindak lanjut yang berkelanjutan, upaya pencegahan korupsi di Kota Jambi diharapkan dapat berjalan semakin optimal guna mendukung pembangunan daerah yang efektif, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(*)




Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Sekretariat DPRD Merangin, 5 Langsung Ditahan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin memasuki babak baru.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan periode anggaran 2019–2024, Senin 12 Oktober 2026.

Dari enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, lima di antaranya langsung menjalani penahanan. Mereka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi dan Lapas Perempuan.

Kelima tersangka tersebut terdiri atas tiga laki-laki dan dua perempuan.

Mereka adalah Ismail, pensiunan anggota Polri yang disebut berperan sebagai rekanan; Yusmarni, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Merangin; serta Fauziah, pensiunan Pemerintah Kabupaten Merangin.

Dua tersangka lainnya ialah Razali Azhari, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Merangin, dan Herman Efendi, mantan anggota DPRD Kabupaten Merangin.

Sementara itu, Zaidan Ismail yang merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Merangin tidak menjalani penahanan.

Kejati Jambi disebut mempertimbangkan kondisi kesehatannya.

Penetapan keenam tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin selama periode 2019 hingga 2024.

Perkara ini menjadi bagian dari penanganan dugaan penyimpangan yang terjadi di lingkungan lembaga legislatif daerah tersebut.

Meski demikian, rincian nilai kerugian negara, konstruksi perkara, serta peran masing-masing tersangka secara lebih terperinci belum dijelaskan dalam informasi yang tersedia.

Proses hukum selanjutnya akan menentukan perkembangan penanganan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(*)




R. Aditya Soeparno Putra Terpilih sebagai Change Agent Koordinator BRI Region 6 Periode 2026–2027

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – BRI Region 6 menetapkan R. Aditya Soeparno Putra sebagai Change Agent Koordinator (CAK) BRI Region 6 periode 2026–2027. Terpilihnya R. Aditya menjadi bagian dari upaya BRI Region 6 dalam memperkuat peran Change Agent sebagai penggerak perubahan serta budaya kerja positif di lingkungan BRI.

Dalam menjalankan tugasnya sebagai CAK, R. Aditya Soeparno Putra akan didampingi oleh Fitrie Zafira Rizal yang dipercaya sebagai Wakil Change Agent Koordinator BRI Region 6. Keduanya diharapkan mampu bersinergi dalam menggerakkan berbagai inisiatif budaya, membangun semangat kolaborasi, serta mendorong penerapan nilai-nilai positif dalam aktivitas kerja sehari-hari.

Sebagai penggerak budaya positif, CAK BRI Region 6 memiliki peran penting dalam membangun lingkungan kerja positif berorientasi pada pencapaian kinerja terbaik. Melalui komunikasi dan kolaborasi dengan seluruh pekerja, CAK diharapkan dapat menjadi role model sekaligus katalisator dalam mengimplementasikan budaya kerja BRILiaN secara konsisten.

Dengan terpilihnya R. Aditya Soeparno Putra bersama Fitrie Zafira Rizal, BRI Region 6 optimistis semangat perubahan dan budaya positif dapat semakin tumbuh dan mengakar di seluruh unit kerja. Kehadiran CAK diharapkan mampu memperkuat engagement pekerja, meningkatkan kolaborasi, serta menciptakan lingkungan kerja yang semakin BRILiaN, positif, dan inspiratif.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES