OJK Bongkar 951 Pinjol Ilegal Awal 2026, Ini Cara Aman Hindarinya

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal.
Sepanjang kuartal pertama 2026, ratusan entitas ilegal berhasil diungkap dan dihentikan operasinya.
Berdasarkan data dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), tercatat sebanyak 951 pinjol ilegal telah ditindak dalam periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026.
Temuan ini menunjukkan bahwa praktik keuangan ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menegaskan pentingnya literasi keuangan dalam menghadapi fenomena ini.
Ia mengimbau masyarakat untuk berpegang pada prinsip sederhana bernama “Camilan” sebelum menggunakan layanan pinjaman online.
Prinsip tersebut merujuk pada batasan akses data yang diperbolehkan bagi aplikasi pinjol legal, yaitu hanya pada kamera, mikrofon, dan lokasi.
Jika sebuah aplikasi meminta akses di luar itu, seperti daftar kontak atau galeri, maka patut dicurigai sebagai pinjol ilegal.
Menurut Hudiyanto, penyalahgunaan akses data sering menjadi alat bagi pelaku pinjol ilegal untuk melakukan tekanan terhadap korban.
Informasi pribadi yang diambil dari ponsel kerap digunakan untuk intimidasi saat proses penagihan.
Karena itu, masyarakat diminta lebih teliti sebelum memberikan izin akses pada aplikasi.
Membaca syarat dan ketentuan secara cermat menjadi langkah awal untuk melindungi data pribadi dari penyalahgunaan.
Upaya edukasi ini diharapkan mampu menekan jumlah korban pinjol ilegal yang masih terus bermunculan.
Dengan memahami prinsip “Camilan”, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam memilih layanan keuangan digital serta menjaga keamanan finansial dan privasi mereka.(*)








