Cek Pembangunan Koperasi Merah Putih di Kerinci, Sekda Soroti Kesiapan Fasilitas

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kerinci, Zainal Efendi, turun langsung memeriksa pembangunan gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di dua desa, Rabu 14 Oktober 2026.

Peninjauan ini menyasar Desa Koto Tebat, Kecamatan Air Hangat Timur, dan Desa Penawar Tinggi, Kecamatan Sitinjau Laut.

Zainal melakukan verifikasi dan validasi untuk memastikan pembangunan fasilitas koperasi memenuhi ketentuan, sesuai perencanaan, dan mendukung kebutuhan operasional.

Pemeriksaan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan sarana yang tersedia nantinya benar-benar dapat menunjang kegiatan usaha koperasi.

Menurut Zainal, pembangunan fasilitas KDMP tidak cukup hanya berorientasi pada penyediaan bangunan.

Pemerintah juga perlu memastikan gerai, gudang, dan kelengkapan pendukung mampu menunjang kegiatan koperasi serta menjawab kebutuhan masyarakat desa.

“Verifikasi dan validasi ini penting untuk memastikan pembangunan gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih berjalan sesuai ketentuan dan kebutuhan di lapangan. Kita berharap seluruh fasilitas yang dibangun nantinya dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung aktivitas koperasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Zainal.

Peninjauan di Desa Koto Tebat dan Desa Penawar Tinggi menitikberatkan pada kesesuaian pembangunan fasilitas koperasi dengan ketentuan serta kesiapan sarana untuk mendukung operasional.

Zainal menegaskan bahwa, keberadaan fasilitas yang memadai perlu diikuti dengan pengelolaan koperasi yang baik.

Dengan begitu, KDMP tidak sekadar memiliki gerai dan gudang, tetapi juga dapat menjalankan kegiatan usaha secara produktif dan berkelanjutan.

“Keberadaan Koperasi Desa Merah Putih diharapkan dapat menjadi salah satu penggerak ekonomi masyarakat. Karena itu, kesiapan sarana dan prasarananya perlu diperhatikan agar koperasi dapat menjalankan fungsinya dengan baik, mendorong usaha produktif, serta membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Pembangunan gerai dan pergudangan KDMP menjadi salah satu upaya menyediakan sarana pendukung bagi aktivitas ekonomi masyarakat di tingkat desa.

Fasilitas tersebut diharapkan mampu menunjang kegiatan usaha, membuka peluang ekonomi, dan memperkuat peran koperasi dalam perekonomian lokal.

Namun, manfaat pembangunan tidak hanya bergantung pada kesiapan fisik.

Pengelolaan yang profesional, aktivitas usaha yang berjalan, serta kemampuan koperasi memenuhi kebutuhan anggotanya juga akan menentukan keberlanjutan program.

Pemerintah Kabupaten Kerinci terus mendukung pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari penguatan ekonomi kerakyatan.

Melalui verifikasi dan validasi di dua desa tersebut, Pemkab Kerinci berupaya memastikan pembangunan fasilitas KDMP berjalan sesuai ketentuan dan kebutuhan operasional.

Pemerintah berharap fasilitas yang tersedia nantinya dapat dimanfaatkan secara optimal sehingga koperasi mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(*)




KAI Logistik Raih Penghargaan Sector Champion Logistik pada Danantara Indonesia CX100 Award 2026

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – KAI Logistik berhasil menjadi salah 1 dari 8 BUMN yang mendapatkan sector champion, di mana KAI Logistik memperoleh sector champion kategori Logistik dalam ajang Danantara Indonesia CX100 Award 2026. Penghargaan tersebut diserahkan pada acara yang berlangsung di Auditorium Wisma Danantara Indonesia, Jakarta, Selasa (13/10). Selain meraih predikat terbaik di sektor logistik, KAI Logistik juga menempati posisi ke-48 dalam daftar Top Danantara Indonesia CX100 BUMN 2026. Capaian ini menjadi apresiasi atas upaya perusahaan dalam meningkatkan kualitas pelayanan serta menghadirkan pengalaman pelanggan yang semakin baik.

Danantara Indonesia CX100 merupakan model penilaian Customer Experience (CX) yang dikembangkan sebagai tolok ukur kualitas layanan BUMN berdasarkan perspektif pelanggan. Inisiatif ini bertujuan mendorong peningkatan kualitas pelayanan melalui evaluasi yang berorientasi pada kebutuhan dan pengalaman masyarakat. Penilaian menggunakan kerangka 3E, yaitu Effectiveness atau ketepatan memenuhi kebutuhan, Ease atau kemudahan layanan, dan Emotion atau kenyamanan dan perasaan positif pelanggan. Tahapan penilaian dilakukan melalui sejumlah metode, meliputi web-based polling, in-depth interview, focus group discussion, online survey, face-to-face interview, serta mystery shopping, untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kualitas interaksi dan pelayanan yang diberikan oleh perusahaan.

Dalam pelaksanaannya, CX100 mencakup delapan klaster layanan publik, yaitu Energi dan Telekomunikasi, Jasa Keuangan, Kesehatan, Logistik, Ritel, Pariwisata, Infrastruktur Transportasi, serta Moda Transportasi. Penghargaan ini terbagi dalam tiga kategori utama, yakni Top Danantara Indonesia CX100 BUMN bagi 100 BUMN dengan skor layanan tertinggi lintas sektor, Sector Champion bagi perusahaan dengan skor tertinggi pada masing-masing sektor, serta Grand Champion bagi perusahaan dengan skor tertinggi secara keseluruhan. Keberhasilan KAI Logistik meraih Sector Champion menunjukkan posisi perusahaan dalam upaya menghadirkan layanan logistik yang berorientasi pada kebutuhan pelanggan.

Direktur Utama KAI Logistik, Yuskal Setiawan, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada pelanggan yang telah memberikan kepercayaan terhadap layanan perusahaan. Menurutnya, penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi KAI Logistik untuk terus menjaga kualitas layanan sekaligus memperkuat komitmen dalam memberikan pengalaman pelanggan yang semakin baik.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan pelanggan yang telah menjadi bagian penting dari perjalanan KAI Logistik. Penghargaan ini merupakan apresiasi atas upaya bersama seluruh insan perusahaan dalam menghadirkan layanan yang sesuai dengan kebutuhan pelanggan. Ke depan, kami akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan agar kepercayaan tersebut dapat kami jaga dan tingkatkan secara berkelanjutan tentunya dengan semangat semakin melayani,” ujar Yuskal.

Yuskal menambahkan bahwa pengembangan layanan akan terus diarahkan pada kemudahan akses, peningkatan kualitas proses bisnis, serta pemanfaatan teknologi digital. Perluasan titik layanan, pengembangan bisnis, dan penguatan kapabilitas digital menjadi bagian dari langkah perusahaan untuk memberikan pengalaman logistik yang lebih mudah, praktis, dan responsif. Di samping itu, KAI Logistik juga akan mengintegrasikan prinsip keberlanjutan dalam pengembangan layanan guna mendukung penerapan green logistics dan menciptakan nilai tambah bagi pelanggan maupun lingkungan.

Komitmen terhadap peningkatan layanan tersebut turut tercermin dari hasil survei kepuasan pelanggan Semester I 2026 yang tercatat sebesar 4,41. Peningkatan ini didukung oleh perbaikan dalam pemenuhan kebutuhan pelanggan, kemudahan akses layanan, serta respons terhadap keluhan. Selain itu, perbaikan juga terlihat pada aspek keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan (K3L) di sejumlah unit, khususnya dalam penerapan keselamatan dan peningkatan kepedulian terhadap lingkungan kerja.

“Bagi kami, kualitas layanan tidak berhenti pada pencapaian penghargaan, tetapi harus tercermin dalam pengalaman pelanggan pada setiap proses layanan. Karena itu, masukan pelanggan akan terus menjadi salah satu landasan bagi kami untuk menentukan prioritas perbaikan, baik dalam aspek operasional, digitalisasi, maupun pengembangan layanan yang lebih berkelanjutan,” tutup Yuskal.

Tentang KAI Logistik

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) dibentuk dengan tujuan melayani distribusi logistik berbasis kereta api, dengan kemasan bisnis door to door service untuk memberikan pelayanan yang paripurna bagi Pelanggan kereta api yang didukung dengan layanan pra dan purna. KAI Logistik fokus pada orientasi bisnis sebagai jasa layanan distribusi logistik terpadu (total logistics solution) melalui “End-to-End Services”. Dengan tagline KAI Logistik Ispossible yaitu semuanya menjadi mungkin, KAI Logistik menyediakan ragam layanan logistik melalui 3 segmentasi diantaranya KALOG Express, KALOG Plus dan KALOG Pro.
Press release ini juga sudah tayang di VRITIMES



Dua Personel Polri Ajukan Banding Usai Dijatuhi PTDH dalam Kasus Rekrutmen Bintara di Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polda Jambi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personelnya, Briptu MD dan Bripda Y, dalam perkara dugaan penipuan terkait penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2026.

Keduanya kini mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

Di sisi pidana, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menangani sembilan laporan polisi terkait perkara tersebut.

Satu laporan telah mencapai tahap P-21 dan berlanjut ke tahap II, sedangkan delapan laporan lainnya masih dalam proses penyidikan.

Perkembangan ini disampaikan dalam kegiatan doorstop bersama awak media di Media Center Bidhumas Polda Jambi, Jumat 16 Oktober 2026.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji memimpin penyampaian keterangan bersama Dirreskrimum Kombes Pol. Jimmy Christian Samma dan Kabid Propam Kombes Pol. R.A. Sormin.

Berdasarkan hasil sidang KKEP yang digelar Bidpropam Polda Jambi, Briptu MD dan Bripda Y dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan menerima sanksi administratif berupa PTDH.

Namun, proses etik terhadap keduanya belum sepenuhnya berakhir karena mereka mengajukan banding atas putusan tersebut.

Polda Jambi juga memeriksa sejumlah personel lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini. IPDA P, Brigadir R, dan IPDA F masih menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda Jambi.

Sementara itu, penanganan kode etik terhadap personel berinisial KBP H berada di bawah kewenangan Divisi Propam Mabes Polri.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi juga telah memeriksa yang bersangkutan dan masih mengembangkan penyidikan untuk mendalami dugaan keterlibatannya.

Hingga keterangan disampaikan, Polda Jambi belum memaparkan hasil akhir pemeriksaan terhadap personel-personel tersebut.

Dalam penanganan pidana, Ditreskrimum Polda Jambi menangani sembilan laporan polisi.

Rinciannya, tujuh laporan mencantumkan MD sebagai terlapor, sedangkan dua laporan lainnya mencantumkan Y.

Dari tujuh laporan terkait MD, satu perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Penyidik kemudian melanjutkan perkara tersebut ke tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Enam laporan lainnya masih dalam penyidikan. Adapun dua laporan terkait Y juga masih ditangani penyidik.

Dengan demikian, baru satu dari sembilan laporan yang mencapai tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.

Penyidik masih harus menuntaskan proses hukum terhadap laporan-laporan lainnya sesuai dengan alat bukti dan ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, sembilan laporan polisi tersebut tidak serta-merta menunjukkan sembilan tindak pidana yang telah terbukti.

Penilaian atas dugaan perbuatan dan pertanggungjawaban pidana tetap bergantung pada hasil penyidikan serta proses peradilan.

Kapolda Jambi, Irjen Pol. Widodo melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa institusinya berkomitmen menindak personel yang terbukti melanggar disiplin, kode etik, maupun hukum pidana.

“Polda Jambi berkomitmen untuk menindak tegas setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin, kode etik profesi Polri, maupun tindak pidana. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau terlibat dalam praktik penipuan terkait proses rekrutmen anggota Polri. Seluruh proses akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku,” tegas Erlan.

Ia menyatakan, penyidikan pidana dan pemeriksaan kode etik terhadap pihak-pihak yang terkait masih berjalan.

Polda Jambi juga berjanji menyampaikan perkembangan perkara kepada masyarakat setelah tahapan pemeriksaan yang diperlukan selesai.

Polda Jambi mengingatkan masyarakat agar mengikuti proses penerimaan anggota Polri melalui jalur dan mekanisme resmi.

Masyarakat juga perlu mewaspadai pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan meminta uang atau mengatasnamakan pejabat maupun personel kepolisian.

Warga yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait dugaan penipuan tersebut dapat menghubungi layanan Call Center Polri 110 untuk menyampaikan laporan.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap proses rekrutmen anggota Polri.

Penuntasan laporan pidana, pemeriksaan personel yang diduga terlibat, dan kepastian proses etik menjadi langkah penting untuk menjaga integritas penerimaan anggota Polri serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.(*)




Polda Jambi Ungkap Tambang Emas Ilegal di Bungo, 3 Orang Jadi Tersangka

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polda Jambi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan dua unit excavator dan 94,61 gram material yang diduga emas.

Polda Jambi memaparkan perkembangan perkara tersebut dalam konferensi pers di Lobby Gedung B Polda Jambi, Jumat 16 Oktober 2026.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji memimpin konferensi pers bersama Dirreskrimsus Kombes Pol. Taufik Nurmandia dan Kasubdit IV Tipidter AKBP Hadi Handoko.

Penyidik menangani perkara ini setelah menerima informasi mengenai aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin di wilayah Desa Batu Kerbau pada 1 Oktober 2026.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi mendatangi lokasi pada 2 Oktober 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.

Petugas kemudian mengamankan dua unit excavator merek SDLG berwarna kuning beserta sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan itu.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi menetapkan AJ (36), HS (34), dan SAH (22) sebagai tersangka dalam perkara yang tercatat pada laporan polisi pertama.

Nama AJ juga tercatat dalam perkara berdasarkan laporan polisi kedua. Dengan demikian, penyidik menangani dua laporan polisi dengan keterkaitan nama tersebut.

Namun, keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers belum merinci peran masing-masing tersangka, hubungan antara kedua perkara, maupun dugaan keterlibatan setiap orang dalam kegiatan penambangan tersebut.

Penyidik turut mengamankan dua excavator dan 94,61 gram material yang diduga emas sebagai barang bukti.

Status material tersebut tetap perlu dibedakan dari emas yang telah dipastikan melalui pemeriksaan atau pengujian laboratorium.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan, penyidik Ditreskrimsus masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut sebagai pemodal.

Pendalaman terhadap dugaan pemodal menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara.

Penyidik perlu mengungkap pihak yang diduga membiayai kegiatan, kepemilikan alat berat, serta hubungan antara pihak-pihak yang terlibat berdasarkan bukti yang tersedia.

Meski demikian, polisi belum memaparkan identitas maupun hasil pemeriksaan terhadap pihak yang diduga menjadi pemodal tersebut.

Erlan menegaskan, Polda Jambi akan menindaklanjuti dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Polda Jambi berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Melalui konferensi pers ini, kami menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat sekaligus menunjukkan bahwa proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Erlan.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta ketentuan perubahan dan penyesuaiannya.

Pasal tersebut berkaitan dengan kegiatan penambangan tanpa izin. Ancaman pidana terhadap para tersangka mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Meski polisi telah menetapkan tersangka, proses hukum tetap harus berjalan dengan menguji alat bukti dan keterangan yang diperoleh penyidik.

Penetapan tersangka juga tidak menghapus hak setiap orang atas asas praduga tak bersalah.

Polda Jambi mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Warga yang mengetahui dugaan kegiatan PETI dapat melaporkannya kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Penyidikan kasus dugaan tambang emas ilegal di Desa Batu Kerbau kini masih berlanjut.

Perkembangan mengenai peran para tersangka, asal-usul material yang diamankan, serta dugaan keterlibatan pemodal menjadi sejumlah hal yang perlu diungkap lebih lanjut dalam proses penegakan hukum.(*)




46 Bakal Calon Tercatat, DPMD Matangkan Pilkades Merangin 2026

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Merangin sekaligus Ketua Panitia Pilkades Serentak, Deddi Candra, melaporkan perkembangan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Gelombang II Tahun 2026.

Sebanyak 46 bakal calon tercatat di 20 desa, sementara pelaksanaan pemungutan suara serentak dijadwalkan pada 25 November 2026.

Dalam laporannya pada Rapat Koordinasi Persiapan dan Pelaksanaan Pilkades Gelombang II di Aula Rumah Dinas Bupati Merangin, Kamis 15 Oktober 2026, Deddi menyebut pemilihan kali ini mencakup 24 desa yang tersebar di 14 kecamatan.

Namun, tahapan pencalonan di sejumlah desa masih berjalan.

Panitia masih memproses pemenuhan tahapan dan penyesuaian pendaftaran sehingga data bakal calon belum menjadi angka final untuk seluruh desa peserta.

Deddi menegaskan, Pilkades bukan sekadar memilih kepala desa, melainkan bagian dari demokrasi di tingkat desa yang menentukan arah kepemimpinan, pemerintahan, dan pembangunan masyarakat.

“Pilkades bukan sekadar proses memilih kepala desa, melainkan bagian dari demokrasi di tingkat desa tempat masyarakat menentukan pemimpin yang membawa amanah pembangunan,” ujar Deddi dalam pemaparannya.

Selain melaporkan perkembangan pencalonan, Deddi bersama panitia menghadapi persiapan penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting.

Pemerintah Kabupaten Merangin memperkenalkan sistem tersebut sebagai terobosan baru dalam pelaksanaan Pilkades tahun ini.

Penerapan teknologi itu menjadi salah satu perhatian utama dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Bupati Merangin, A. Khafidh dan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Penggunaan e-voting membutuhkan persiapan yang matang, mulai dari kesiapan perangkat dan infrastruktur teknologi, keamanan sistem, pemutakhiran data pemilih, hingga antisipasi gangguan teknis saat pemungutan suara.

Panitia juga perlu memastikan masyarakat memahami tata cara penggunaan sistem elektronik tersebut.

Kejelasan prosedur, transparansi proses, serta mekanisme penanganan kendala akan menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan pemilih.

Pemerintah daerah menyatakan mekanisme pemungutan suara secara manual tetap tersedia bagi masyarakat dengan kondisi atau halangan tertentu agar hak pilih warga tetap terlindungi.

Meski demikian, rincian mengenai desa yang menggunakan e-voting, kriteria pemilih yang dapat menggunakan mekanisme manual, serta prosedur darurat apabila terjadi gangguan teknis belum dijelaskan secara terperinci dalam laporan rapat tersebut.

Panitia menjadwalkan pemungutan suara Pilkades Gelombang II pada 25 November 2026.

Dengan cakupan 24 desa di 14 kecamatan, koordinasi antara panitia, pemerintah daerah, aparat keamanan, dan unsur terkait menjadi bagian penting dalam memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan.

Data sementara yang mencatat 46 bakal calon di 20 desa juga menjadi bagian dari perkembangan yang perlu terus diperbarui menjelang hari pemungutan suara.

Panitia perlu menuntaskan tahapan pencalonan dan memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sebelum menetapkan calon sesuai aturan yang berlaku.

Persiapan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kelancaran pemungutan suara, tetapi juga kepastian administrasi, perlindungan hak pilih, dan penerimaan masyarakat terhadap hasil Pilkades.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Deddi menempatkan Pilkades sebagai bagian penting dari proses demokrasi di tingkat desa.

Pemimpin yang terpilih nantinya akan memegang amanah masyarakat dalam menjalankan pemerintahan serta mendorong pembangunan desa.

Sementara itu, Wakil Bupati Merangin, A. Khafidh membacakan arahan Bupati M. Syukur yang meminta seluruh pihak menjaga komunikasi dan menyelesaikan persoalan sesuai aturan.

“Jangan menunggu persoalan menjadi besar baru kita bangun komunikasi, tapi bangunlah komunikasi, lakukanlah koordinasi dan selesaikan setiap persoalan sesuai aturan yang berlaku,” kata A. Khafidh saat menyampaikan arahan Bupati.

Bupati juga mengingatkan agar perbedaan pilihan tidak merusak persaudaraan.

Pilkades diharapkan menjadi ruang demokrasi yang memperkuat kebersamaan, bukan memicu perpecahan di tengah masyarakat.

Dengan jadwal pemungutan suara pada 25 November 2026, panitia Pilkades Serentak Merangin kini menghadapi tahapan persiapan yang menentukan.

Penyelesaian pencalonan, kesiapan e-voting, akurasi data pemilih, dan koordinasi lintas sektor menjadi aspek penting untuk mendukung pelaksanaan pemilihan yang tertib, transparan, dan demokratis.(*)




Pertama Kali di Merangin, Pilkades 2026 Gunakan E-Voting di 24 Desa

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Merangin, Jambi, menyiapkan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting untuk pertama kalinya dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Gelombang II Tahun 2026.

Pemungutan suara serentak dijadwalkan berlangsung pada 25 November 2026 dengan cakupan 24 desa di 14 kecamatan.

Penerapan sistem elektronik menjadi salah satu agenda utama dalam Rapat Koordinasi Persiapan dan Pelaksanaan Pilkades Gelombang II Tahun 2026 di Aula Rumah Dinas Bupati Merangin, Kamis 15 Oktober 2026 .

Wakil Bupati Merangin, A. Khafidh memimpin rapat tersebut bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Selain membahas kesiapan pemilihan, rapat itu juga mencakup penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan sosialisasi sistem e-voting yang akan mewarnai pelaksanaan Pilkades tahun ini.

Penerapan e-voting menawarkan perubahan dalam mekanisme pemungutan suara di tingkat desa.

Namun, keberhasilan sistem ini tidak hanya bergantung pada ketersediaan perangkat elektronik, melainkan juga kesiapan infrastruktur, keamanan sistem, akurasi data pemilih, serta kemampuan petugas dalam menangani kendala teknis.

Pemerintah daerah menekankan perlunya persiapan menyeluruh agar proses pemungutan suara berjalan lancar.

Antisipasi terhadap gangguan perangkat dan persoalan teknis di lapangan juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan sistem baru tersebut.

Untuk menjamin hak pilih masyarakat, pemerintah daerah tetap menyediakan mekanisme pemungutan suara secara manual bagi warga yang memiliki kondisi atau halangan tertentu.

Ketersediaan mekanisme alternatif ini menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh warga yang memenuhi syarat tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

Meski demikian, rincian teknis mengenai penggunaan e-voting, kriteria pemilih yang dapat menggunakan mekanisme manual, dan prosedur penanganan gangguan sistem masih perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Merangin sekaligus Ketua Panitia Pilkades Serentak, Deddi Candra, melaporkan bahwa Pilkades Gelombang II Tahun 2026 mencakup 24 desa yang tersebar di 14 kecamatan.

Berdasarkan rekapitulasi sementara, panitia mencatat 46 bakal calon kepala desa di 20 desa.

Sementara itu, beberapa desa lainnya masih menjalani tahapan pemenuhan persyaratan dan penyesuaian pendaftaran.

Data tersebut menunjukkan bahwa tahapan pencalonan masih memerlukan penyelesaian sebelum pelaksanaan pemungutan suara.

Panitia perlu memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan agar proses pemilihan memiliki kepastian administrasi dan memberikan kesempatan yang setara kepada calon yang memenuhi persyaratan.

Deddi Candra menegaskan bahwa Pilkades bukan sekadar proses memilih kepala desa, tetapi juga bagian dari demokrasi yang memberi masyarakat kesempatan menentukan pemimpin untuk menjalankan pemerintahan dan pembangunan desa.

Dalam arahannya yang dibacakan Wakil Bupati A. Khafidh, Bupati Merangin M. Syukur meminta seluruh pihak menjaga komunikasi dan koordinasi selama tahapan Pilkades berlangsung.

Ia mengingatkan agar penyelenggara tidak menunggu persoalan membesar sebelum mengambil langkah penyelesaian.

“Jangan menunggu persoalan menjadi besar baru kita bangun komunikasi, tapi bangunlah komunikasi, lakukanlah koordinasi dan selesaikan setiap persoalan sesuai aturan yang berlaku,” kata A Khafidh saat membacakan arahan Bupati M Syukur.

Pesan tersebut menekankan pentingnya penanganan masalah sejak dini, terutama dalam proses pemilihan yang melibatkan banyak pihak dan kepentingan masyarakat desa.

Bupati juga mengingatkan agar perbedaan pilihan tidak merusak hubungan sosial.

Menurut arahan yang disampaikan, Pilkades seharusnya memperkuat demokrasi dan persaudaraan, bukan memicu perpecahan di tengah masyarakat.

Pemkab Merangin menjadwalkan pemungutan suara Pilkades Gelombang II pada 25 November 2026.

Dengan waktu persiapan yang tersedia, kesiapan perangkat e-voting, pemutakhiran data pemilih, pelatihan petugas, dan penyampaian informasi kepada masyarakat menjadi sejumlah aspek penting menjelang hari pemungutan suara.

Penerapan e-voting juga menuntut penjelasan yang mudah dipahami warga mengenai cara menggunakan perangkat, menjaga kerahasiaan pilihan, serta prosedur yang berlaku apabila terjadi gangguan teknis.

Pemerintah Kabupaten Merangin berharap pelaksanaan Pilkades di 24 desa berjalan tertib dan demokratis.

Keberhasilan penerapan sistem elektronik nantinya tidak hanya bergantung pada kelancaran pemungutan suara, tetapi juga pada transparansi proses, perlindungan hak pilih, dan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilihan.(*)




Kapolda dan Kapolresta Jambi Salat Subuh Bersama Warga Thehok, Ini Pesannya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pimpinan Polda Jambi dan Polresta Jambi menyambangi Masjid Jami’ Ass’addah di Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Jumat 16 Oktober 2026 dini hari.

Mereka mengikuti salat Subuh berjamaah bersama warga sekaligus mempererat hubungan kepolisian dengan masyarakat.

Kapolda Jambi hadir bersama Wakapolda Jambi dan sejumlah pejabat utama Polda Jambi.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., juga mengikuti kegiatan bersama jajaran pejabat utama Polresta Jambi.

Rombongan tiba sekitar pukul 04.50 WIB dan disambut pengurus masjid serta tokoh masyarakat setempat.

Imam Masjid Jami’ Ass’addah memimpin salat Subuh yang berlangsung khusyuk bersama para jamaah.

Usai salat, kegiatan berlanjut dengan tausiyah agama dan doa bersama untuk keamanan serta kedamaian Kota Jambi dan Provinsi Jambi.

Dalam sambutannya, Kapolda Jambi menekankan bahwa keimanan dan moral harus menjadi landasan bagi setiap anggota Polri dalam menjalankan tugas.

Menurutnya, peran kepolisian tidak hanya berkaitan dengan pemeliharaan keamanan dan ketertiban, tetapi juga keteladanan dalam kehidupan bermasyarakat.

“Polri tidak hanya bertugas menjaga keamanan, tapi juga harus menjadi contoh dalam kehidupan beragama. Melalui salat Subuh berjamaah ini, kita ingin Polri semakin dekat, dicintai, dan dirasakan kehadirannya oleh masyarakat,” ujar Kapolda Jambi.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pembinaan rohani dan mental personel sekaligus membuka ruang silaturahmi antara anggota kepolisian, pengurus masjid, tokoh agama, dan warga.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol. Ananto Herlambang mengatakan, salat Subuh berjamaah bersama masyarakat menjadi momentum untuk memperkuat hubungan antara Polda Jambi, Polresta Jambi, dan warga.

“Alhamdulillah, pagi ini kami mendampingi Bapak Kapolda dan Bapak Wakapolda melaksanakan salat Subuh berjamaah di Masjid Jami’ Ass’addah. Ini adalah bentuk nyata bahwa Polri hadir tidak hanya saat ada masalah kamtibmas, tapi juga hadir dalam kegiatan keagamaan bersama masyarakat. Semoga Jambi Selatan khususnya dan Kota Jambi umumnya senantiasa aman, damai dan diberkahi,” kata Ananto.

Menurutnya, komunikasi dan hubungan yang baik dengan masyarakat merupakan bagian penting dalam mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.

Kegiatan berakhir dengan ramah tamah dan foto bersama pimpinan Polda Jambi, Polresta Jambi, pengurus masjid, serta jamaah. Seluruh rangkaian acara berlangsung tertib dan penuh keakraban.

Melalui kegiatan tersebut, jajaran kepolisian berharap silaturahmi dengan masyarakat terus terjaga.

Kedekatan itu diharapkan turut mendukung komunikasi antara warga dan kepolisian dalam menjaga keamanan serta ketertiban di Kota Jambi.(*)




Gerebek Dua Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Legok, Dua Orang Diamankan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi menyisir dua lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas narkoba di Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Kamis 15 Oktober 2026.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua laki-laki untuk pemeriksaan lebih lanjut, menemukan alat isap sabu, serta memburu dua orang lain yang melarikan diri.

Operasi Sarang Narkoba itu berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB setelah polisi menerima informasi mengenai aktivitas yang meresahkan warga.

Tim gabungan melibatkan Satresnarkoba, Satintelkam, Polsek Telanaipura, dan Provos Polresta Jambi.

Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, AKP Tito Al Hafezt, S.Tr.K., S.I.K., M.H., memimpin langsung kegiatan tersebut atas arahan Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M.

Polisi Sisir Kebun Sawit dan Kebun Pisang

Lokasi pertama berada di kawasan kebun sawit RT 20, Kelurahan Legok. Di tempat ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial H, 42, warga Jelutung.

Berdasarkan keterangan kepolisian, petugas tidak menemukan narkotika saat menggeledah badan H.

Namun, pemeriksaan terhadap telepon genggamnya menemukan percakapan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Temuan tersebut menjadi bagian dari bahan penyelidikan polisi untuk mendalami dugaan aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.

Percakapan dalam telepon genggam itu sendiri belum cukup untuk menyimpulkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana tanpa pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi kedua, yakni kawasan kebun pisang RT 22, Kelurahan Legok.

Di tempat yang diduga berkaitan dengan seorang pria berinisial P itu, polisi menemukan satu alat isap sabu atau bong.

Polisi mengamankan AW, 28, warga Telanaipura, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, dua orang berinisial K dan P melarikan diri saat operasi berlangsung dan kini masuk dalam penyelidikan kepolisian.

Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan terhadap kedua pria yang diamankan maupun dugaan peran masing-masing orang dalam aktivitas di kedua lokasi tersebut.

Polisi Tindaklanjuti Keluhan Warga

Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, AKP Tito Al Hafezt mengatakan, operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat yang merasa resah dengan dugaan aktivitas narkoba di kawasan Danau Sipin.

Menurut Tito, upaya kepolisian tidak berhenti pada penindakan.

Polisi juga berencana melakukan pemantauan berkelanjutan agar lokasi yang menjadi perhatian warga tidak kembali digunakan untuk aktivitas serupa.

“Kami menindaklanjuti keluhan warga Danau Sipin yang resah dengan aktivitas basecamp tersebut. Sesuai Commander Wish Kapolda Jambi dan arahan Kapolresta Jambi, kami tidak hanya menindak, tapi juga akan memulihkan kawasan ini agar tidak kembali menjadi sarang narkoba,” kata Tito.

Ia menegaskan, upaya pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan masyarakat serta koordinasi dengan pemerintah setempat.

Polresta Jambi berencana meningkatkan komunikasi dengan lurah, ketua RT, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.

Kepolisian juga akan mengintensifkan edukasi mengenai bahaya narkoba sebagai bagian dari upaya pencegahan.

Operasi Berlanjut, Jaringan Didalami

Operasi tersebut merupakan bagian dari langkah Polri mendukung program pemberantasan dan pemulihan kawasan narkoba melalui pendekatan penindakan serta pencegahan.

Dalam keterangan yang disampaikan, operasi itu juga menindaklanjuti perintah Kapolri melalui Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri tertanggal 8 Oktober 2026 mengenai pelaksanaan operasi serentak di seluruh Polda selama satu bulan, terhitung sejak 9 Oktober 2026, dengan frekuensi minimal dua hingga tiga kali dalam sepekan.

Saat ini, kedua pria yang diamankan berada di Mapolresta Jambi untuk menjalani proses penyelidikan, pendalaman dugaan jaringan, dan asesmen sesuai prosedur yang berlaku.

Polresta Jambi menyatakan akan melanjutkan pemantauan di kawasan tersebut serta memperkuat koordinasi dengan masyarakat.

Namun, hasil pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan dan perkembangan pencarian dua orang yang melarikan diri masih menjadi bagian dari proses penyelidikan.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan informasi mengenai dugaan peredaran narkoba melalui saluran resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.(*)




211 Personel Disiapkan Kawal Pilkades Sarolangun, Ini Rincian Kekuatan Tiap Satgas

SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBI.ID – Sebanyak 211 personel disiapkan untuk mendukung pengamanan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026 di Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Pengamanan ini menyasar pelaksanaan Pilkades di 39 desa yang dijadwalkan berlangsung pada 29 Oktober 2026.

Kesiapan personel tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pilkades 2026 di Ruang Pola Kantor Bupati Sarolangun, Jumat 16 Oktober 2026.

Dalam rapat itu, Kabag Ops Polres Sarolangun, Kompol Angga Luvyanto, M.H., memaparkan pemetaan kerawanan tempat pemungutan suara (TPS) sekaligus komposisi personel yang disiapkan untuk mendukung pengamanan.

Dari total 211 personel, Satgas Preventif mendapat alokasi terbesar dengan 173 personel.

Sementara itu, unsur pengamanan lainnya mencakup komando pengendalian (Kodal), Satgas Preemtif, Satgas Kamseltibcarlantas, Satgas Gakkum, Satgas Humas, dan Satgas Bantuan.

Rincian 211 Personel Pengamanan Pilkades Sarolangun

Berdasarkan paparan dalam rapat koordinasi, berikut rincian personel yang disiapkan untuk pengamanan Pilkades Sarolangun 2026:

  • Kodal: 17 personel.
  • Satgas Preemtif: 5 personel.
  • Satgas Preventif: 173 personel.
  • Satgas Kamseltibcarlantas: 5 personel.
  • Satgas Gakkum: 4 personel.
  • Satgas Humas: 3 personel.
  • Satgas Bantuan: 4 personel.

Komposisi tersebut menempatkan Satgas Preventif sebagai unsur dengan jumlah personel terbanyak.

Namun, paparan rapat belum merinci pembagian personel ke setiap desa maupun pola penempatan mereka di masing-masing TPS.

Kesiapan personel menjadi salah satu aspek yang dibahas untuk mendukung kelancaran seluruh tahapan Pilkades.

Koordinasi antarsatuan dan pemetaan kondisi di lapangan diperlukan agar langkah pengamanan sesuai dengan kebutuhan di setiap wilayah.

Tiga TPS Masuk Kategori Merah

Selain memaparkan kesiapan personel, Polres Sarolangun menyampaikan hasil pemetaan kerawanan TPS. Sebanyak 11 TPS masuk kategori kuning dan tiga TPS masuk kategori merah.

Tiga TPS kategori merah masing-masing berada di Desa Taman Bandung, Kecamatan Pauh; Desa Meribung, Kecamatan Limun; dan Desa Pulau Aro, Kecamatan Pelawan. Setiap desa tersebut memiliki satu TPS kategori merah.

Sementara itu, 11 TPS kategori kuning tersebar di enam desa, yakni Desa Teluk Rendah dan Desa Sekamis di Kecamatan CNG, Desa Kasang Melintang di Kecamatan Pauh, Desa Baru di Kecamatan Air Hitam, Desa Tambak Ratu di Kecamatan Batang Asai, serta Desa Lubuk Bedorong di Kecamatan Limun.

Pemetaan tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan langkah antisipasi pengamanan.

Kategori kerawanan tidak serta-merta berarti gangguan keamanan pasti terjadi, tetapi menunjukkan perlunya perhatian sesuai hasil penilaian aparat.

Pilkades Sarolangun Dimulai dengan Deklarasi Damai pada 21 Oktober

Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forkopimcam, pihak KPU, kepolisian, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Dalam arahannya, Gerry menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah, panitia penyelenggara, tim pemantau, dan aparat keamanan.

Ia juga meminta seluruh pihak memastikan tahapan pemilihan berjalan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.

Pengawasan daftar pemilih tetap (DPT), distribusi logistik, keabsahan suara, serta kepatuhan terhadap aturan menjadi sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian.

Tim pemantau juga diharapkan menginventarisasi potensi pelanggaran dan mengawasi setiap tahapan pemilihan.

Adapun jadwal Pilkades Sarolangun 2026 meliputi deklarasi Pilkades Damai pada 21 Oktober, masa kampanye pada 22–24 Oktober, masa tenang pada 25–27 Oktober, serta distribusi logistik pada 28 Oktober.

Pemungutan dan penghitungan suara dijadwalkan berlangsung pada 29 Oktober 2026, sedangkan pelantikan kepala desa terpilih direncanakan pada 31 Desember 2026.

Dengan persiapan personel, pemetaan kerawanan, dan koordinasi lintas sektor, pemerintah daerah bersama unsur terkait berupaya mendukung pelaksanaan Pilkades di 39 desa agar berlangsung aman, tertib, dan demokratis.(*)




Pilkades Sarolangun 2026: 14 TPS Masuk Peta Rawan, Pemungutan Suara 29 Oktober

SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBI.ID – Sebanyak 14 tempat pemungutan suara (TPS) masuk dalam pemetaan kerawanan menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026 di Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Dari jumlah tersebut, 11 TPS masuk kategori kuning dan tiga TPS kategori merah.

Pemetaan itu menjadi salah satu fokus Rapat Koordinasi Persiapan Pilkades 2026 yang dihadiri Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika di Ruang Pola Kantor Bupati Sarolangun, Jumat 16 Oktober 2026.

Pemerintah daerah bersama aparat keamanan dan unsur terkait membahas kesiapan pemilihan di 39 desa yang dijadwalkan berlangsung pada 29 Oktober 2026.

Kabag Ops Polres Sarolangun, Kompol Angga Luvyanto, M.H., memaparkan peta kerawanan TPS sebagai dasar penyusunan langkah pengamanan.

Pemetaan tersebut mencakup sejumlah desa di enam kecamatan untuk kategori kuning, serta tiga desa yang masing-masing memiliki satu TPS kategori merah.

Tiga TPS Masuk Kategori Merah

Berdasarkan paparan Polres Sarolangun, tiga TPS kategori merah berada di Desa Taman Bandung, Kecamatan Pauh; Desa Meribung, Kecamatan Limun; dan Desa Pulau Aro, Kecamatan Pelawan. Setiap desa memiliki satu TPS dalam kategori tersebut.

Sementara itu, 11 TPS kategori kuning tersebar di enam desa.

Rinciannya meliputi Desa Teluk Rendah di Kecamatan CNG dengan tiga TPS, Desa Sekamis di Kecamatan CNG satu TPS, Desa Kasang Melintang di Kecamatan Pauh dua TPS, Desa Baru di Kecamatan Air Hitam tiga TPS, Desa Tambak Ratu di Kecamatan Batang Asai satu TPS, serta Desa Lubuk Bedorong di Kecamatan Limun satu TPS.

Data tersebut menjadi dasar bagi aparat untuk menentukan prioritas pengamanan sesuai pemetaan yang mereka susun.

Namun, kategori kerawanan dalam pemetaan ini tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa gangguan keamanan pasti terjadi di lokasi tersebut.

Ratusan Personel Disiapkan untuk Pengamanan

Polres Sarolangun menyiapkan personel dari sejumlah satuan tugas untuk mendukung pengamanan Pilkades.

Rencana kekuatan personel meliputi Kodal sebanyak 17 orang, Satgas Preemtif lima orang, Satgas Preventif 173 orang, Satgas Kamseltibcarlantas lima orang, Satgas Gakkum empat orang, Satgas Humas tiga orang, serta Satgas Bantuan empat orang.

Dengan komposisi tersebut, total personel yang tercantum dalam paparan mencapai 211 orang. Satgas Preventif memiliki jumlah personel terbesar, yakni 173 orang.

Kesiapan personel menjadi bagian dari upaya mengantisipasi potensi gangguan selama tahapan pemilihan.

Koordinasi antarsatuan dan pemantauan kondisi di lapangan juga diperlukan agar pengamanan berjalan sesuai kebutuhan setiap wilayah.

Wabup Tekankan Pengawasan dan Kepatuhan Aturan

Dalam rapat koordinasi tersebut, Wakil Bupati Sarolangun, Gerry Trisatwika meminta seluruh unsur terkait memperkuat koordinasi dan memastikan setiap tahapan Pilkades berjalan sesuai jadwal serta ketentuan yang berlaku.

Gerry menekankan bahwa, keberhasilan pemilihan tidak hanya bergantung pada kesiapan aparat keamanan.

Panitia penyelenggara, tim pemantau, pemerintah daerah, dan unsur terkait juga perlu menjalankan tugas secara optimal.

Ia turut menyoroti pentingnya pengawasan daftar pemilih tetap (DPT), distribusi logistik, keabsahan suara, serta kepatuhan terhadap ketentuan saksi.

Tim pemantau juga perlu menginventarisasi potensi pelanggaran agar setiap persoalan dapat ditangani melalui koordinasi yang tepat.

Menurutnya, pengawasan yang konsisten dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi bagian penting untuk menjaga integritas pemilihan kepala desa.

Ini Jadwal Pilkades Sarolangun 2026

Pemerintah Kabupaten Sarolangun menjadwalkan sejumlah tahapan menjelang pemungutan suara pada 29 Oktober 2026.

Berikut agenda yang dibahas dalam rapat koordinasi:

  • 21 Oktober 2026: Deklarasi Pilkades Damai.
  • 22–24 Oktober 2026: Masa kampanye.
  • 25–27 Oktober 2026: Masa tenang.
  • 28 Oktober 2026: Distribusi logistik.
  • 29 Oktober 2026: Pemungutan dan penghitungan suara.
  • 31 Desember 2026: Rencana pelantikan kepala desa terpilih.

Jadwal tersebut menjadi acuan bagi unsur penyelenggara dan pengamanan dalam mempersiapkan setiap tahapan.

Distribusi logistik, pengawasan pemilih, serta kesiapan tempat pemungutan suara menjadi sejumlah aspek yang perlu mendapat perhatian sebelum hari pemungutan suara.

Rapat koordinasi itu turut melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forkopimcam, KPU, kepolisian, dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Pemerintah Kabupaten Sarolangun berharap koordinasi lintas sektor dapat menjaga pelaksanaan Pilkades di 39 desa tetap aman, tertib, dan demokratis.

Selain kesiapan pengamanan, pengawasan yang transparan dan kepatuhan terhadap aturan akan menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilihan.(*)