Bupati Dillah Buka TMMD ke-130 di Tanjab Timur, Delapan Jenis Sasaran Fisik Jadi Prioritas

MUARASABAK, SEPUCUKJAMBI.ID – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, resmi dimulai pada Selasa 13 Oktober 2026.

Program yang digelar Kodim 0419/Tanjab ini menyasar peningkatan jalan sepanjang 2.690 meter serta perbaikan sejumlah fasilitas dasar di Desa Merbau, Kecamatan Mendahara.

Selain infrastruktur jalan, Satgas TMMD menargetkan tiga unit rumah tidak layak huni (RTLH), lima sumur bor, serta rehabilitasi tempat ibadah, fasilitas pendidikan, pos keamanan lingkungan, dan sarana olahraga.

Bupati Tanjung Jabung Timur, Hj. Dillah Hikmah Sari, S.T., memimpin upacara pembukaan di Lapangan Sepak Bola Desa Merbau. Dalam kegiatan tersebut, Komandan Satgas TMMD yang juga menjabat Dandim 0419/Tanjab, Letkol Inf Zulhiardi, S.I.P., M.Han., menyampaikan laporan kesiapan dan sasaran program.

Peningkatan kualitas jalan sepanjang 2.690 meter menjadi sasaran utama TMMD ke-130 di Desa Merbau.

Perbaikan akses tersebut diharapkan mempermudah mobilitas warga sekaligus mendukung distribusi hasil usaha dan aktivitas ekonomi masyarakat.

Satgas juga menargetkan pembangunan tiga unit RTLH dan lima sumur bor. Kedua sasaran ini menyentuh kebutuhan dasar warga, terutama hunian yang layak dan ketersediaan akses air bersih.

Pada sektor fasilitas publik, TMMD ke-130 mencakup rehabilitasi satu bangunan mushola, satu sekolah madrasah, satu gedung sekolah dasar, serta satu pos kamling.

Program tersebut juga menyasar perbaikan satu lapangan sepak bola dan satu lapangan voli untuk mendukung kegiatan olahraga dan interaksi sosial masyarakat.

Dengan cakupan tersebut, TMMD di Desa Merbau tidak hanya berorientasi pada pembangunan jalan, tetapi juga mencakup perumahan, air bersih, pendidikan, tempat ibadah, keamanan lingkungan, dan sarana olahraga.

Dalam sambutannya, Bupati Dillah Hikmah Sari mengapresiasi pelaksanaan TMMD ke-130 dan mengajak masyarakat bekerja sama dengan personel Satgas TNI.

“TMMD ke-130 ini merupakan hal yang sangat positif. Saya berharap masyarakat bisa saling bekerja sama dan bersinergi dengan tim Satgas TNI untuk bersama-sama membangun desa yang kita cintai ini,” ujar Dillah.

Ajakan tersebut menempatkan partisipasi masyarakat sebagai bagian penting dalam pelaksanaan pembangunan desa.

Kolaborasi antara TNI, pemerintah daerah, dan warga juga diharapkan membantu menjaga hasil pekerjaan agar dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang.

Namun, manfaat program nantinya tidak hanya bergantung pada penyelesaian target fisik.

Kualitas pekerjaan, kesesuaian pembangunan dengan kebutuhan warga, dan pemeliharaan fasilitas juga menentukan keberlanjutan hasilnya.

Upacara pembukaan TMMD ke-130 turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan jajaran pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Hadir mewakili Danrem 042/Gapu, Pasi Bhakti Ster Korem 042/Gapu Mayor Inf Adi Hernizam. Turut hadir Wakapolres Tanjab Timur Kompol M. Ridha, M.M., Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Suhas P., S.Sos., serta Camat Mendahara Junaidi.

Sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah juga mengikuti kegiatan tersebut, antara lain Kepala Dinas PUPR Nasrul Efendi, Kepala Dinas Perkim Ulfi Rahmad, Kepala Dinas Kesehatan Nasrul Iman, Kepala Dinas Perhubungan M. Hatta, dan Kepala DPMPTSP Rina Mariana.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Satpol PP Gusti Wahyudi, tokoh agama, tokoh adat, para kepala desa se-Kecamatan Mendahara, serta masyarakat Desa Merbau turut menghadiri upacara.

Personel Yonif 142/Raider, Yon TP 844/KB, Kodim 0419/Tanjab, Polres Tanjab Timur, Satpol PP, Dinas Perhubungan, BPBD, pemadam kebakaran, dan siswa-siswi Pramuka Kecamatan Mendahara juga mengikuti upacara sebagai bagian dari unsur peserta.

Dimulainya TMMD ke-130 menandai pelaksanaan program pembangunan lintas sektor di Desa Merbau.

Sasaran berupa jalan, sumur bor, rumah layak huni, sekolah, dan fasilitas umum diharapkan menjawab kebutuhan masyarakat setempat.

Tahap selanjutnya menjadi penentu sejauh mana seluruh target dapat diselesaikan sesuai rencana.

Informasi mengenai progres pekerjaan, kualitas hasil pembangunan, serta manfaat yang dirasakan warga akan menjadi indikator penting untuk menilai keberhasilan program.

Melalui keterlibatan TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat, TMMD ke-130 diharapkan mendukung pemerataan pembangunan sekaligus memperkuat gotong royong di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.(*)




TMMD ke-130 di Tanjab Timur Sasar Jalan 2.690 Meter, Rumah Warga hingga Sumur Bor

MUARASABAK, SEPUCUKJAMBI.ID – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, menyasar pembangunan infrastruktur jalan sepanjang 2.690 meter serta sejumlah fasilitas dasar masyarakat di Desa Merbau, Kecamatan Mendahara.

Program tersebut juga mencakup pembangunan tiga unit rumah tidak layak huni (RTLH), lima sumur bor, serta rehabilitasi fasilitas pendidikan, tempat ibadah, keamanan lingkungan, dan sarana olahraga.

Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) TMMD ke-130, Letkol Inf Zulhiardi, S.I.P., M.Han., yang juga menjabat Dandim 0419/Tanjab, memaparkan rencana kegiatan tersebut kepada Bupati Tanjung Jabung Timur, Hj. Dillah Hikmah Sari, S.T., sebelum upacara pembukaan berlangsung pada Selasa 13 Oktober 2026.

Pemaparan itu menjadi bagian dari koordinasi awal antara TNI dan pemerintah daerah untuk menyamakan pemahaman mengenai sasaran pembangunan serta pelaksanaan program di Desa Merbau.

Peningkatan kualitas jalan sepanjang 2.690 meter menjadi salah satu prioritas TMMD ke-130 di Desa Merbau.

Infrastruktur tersebut diharapkan mempermudah mobilitas warga, memperlancar distribusi hasil pertanian, serta mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.

Selain pembangunan jalan, Satgas TMMD merencanakan pembangunan tiga unit RTLH dan lima sumur bor.

Kedua program tersebut menyasar kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari hunian yang lebih layak hingga akses terhadap air bersih.

Satgas juga akan merehabilitasi sejumlah fasilitas umum, yakni satu bangunan mushola, satu sekolah madrasah, satu gedung sekolah dasar, dan satu pos keamanan lingkungan atau pos kamling.

Pada sektor olahraga, program ini mencakup rehabilitasi satu lapangan sepak bola dan satu lapangan voli. Perbaikan fasilitas tersebut diharapkan mendukung kegiatan olahraga, interaksi sosial, dan aktivitas kepemudaan di desa.

Berbagai sasaran itu menunjukkan bahwa TMMD tidak hanya berfokus pada infrastruktur jalan, tetapi juga menyentuh kebutuhan perumahan, air bersih, pendidikan, tempat ibadah, keamanan, dan fasilitas olahraga.

Dalam paparannya, Letkol Inf Zulhiardi menekankan pentingnya sinergi lintas sektor untuk mendukung pembangunan di wilayah pedesaan.

Menurutnya, percepatan pembangunan membutuhkan keterlibatan TNI, pemerintah daerah, kepolisian, serta masyarakat.

Kolaborasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada penyelesaian pekerjaan fisik.

Partisipasi warga dan semangat gotong royong juga memegang peranan penting dalam menjaga serta memanfaatkan fasilitas yang telah dibangun.

Dukungan pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dari pelaksanaan program, terutama agar pembangunan sesuai kebutuhan warga dan memberikan manfaat dalam jangka panjang.

Meski demikian, keberhasilan program nantinya perlu terlihat dari hasil pekerjaan di lapangan, kualitas infrastruktur, pemanfaatan fasilitas, serta kemampuan masyarakat menjaga hasil pembangunan.

Setelah pemaparan Dansatgas, Bupati Tanjung Jabung Timur bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melanjutkan agenda menuju lapangan sepak bola Desa Merbau untuk mengikuti upacara pembukaan TMMD ke-130.

Program ini diharapkan mendukung pemerataan pembangunan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, khususnya di Desa Merbau, melalui peningkatan akses transportasi dan perbaikan fasilitas yang dibutuhkan masyarakat.

Pelaksanaan di lapangan akan menjadi tahap penting untuk melihat sejauh mana sasaran pembangunan dapat diselesaikan sesuai rencana dan memberikan manfaat nyata bagi warga.(*)




Natalius Pigai: Pembangunan Tak Cukup Fisik, Hak Warga dan Lingkungan Harus Dilindungi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai menekankan bahwa pembangunan harus berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat, penegakan hukum yang adil, dan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan.

Menurutnya, kemajuan daerah tidak cukup diukur dari pembangunan fisik dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menjaga martabat manusia.

Pesan tersebut disampaikan Pigai saat melakukan kunjungan kerja dan bertemu Wali Kota Jambi Maulana di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Selasa malam 13 Oktober 2026.

Pigai menyoroti pentingnya integritas kepemimpinan dan penegakan hukum yang memberikan keadilan bagi masyarakat.

Pemerintah, menurutnya, perlu memastikan setiap warga memperoleh perlindungan, akses terhadap keadilan, serta perlakuan yang manusiawi.

Persoalan zona merah agraria di Kota Jambi menjadi salah satu isu yang dibahas dalam pertemuan tersebut.

Persoalan ini berkaitan dengan sekitar 5.506 Sertifikat Hak Milik (SHM) masyarakat di tujuh kelurahan yang bersinggungan dengan klaim aset eks Pertamina berstatus Barang Milik Negara (BMN).

Pigai Tekankan Hak Warga atas Perlindungan dan Keadilan

Pigai menilai pemahaman masyarakat mengenai hak asasi manusia perlu terus diperkuat melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan yang mudah dipahami serta dekat dengan kehidupan sehari-hari.

Masyarakat perlu memahami hak-hak dasarnya, mengetahui bentuk perlindungan yang tersedia, serta mengenali jalur pengaduan ketika menghadapi dugaan pelanggaran hak.

Akses terhadap keadilan juga menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat dapat menyampaikan persoalan yang mereka hadapi melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Dalam konteks pembangunan daerah, prinsip tersebut menuntut pemerintah untuk memperhatikan kepentingan masyarakat, menjaga integritas dalam pengambilan keputusan, dan menjalankan kewenangan secara bertanggung jawab.

Pigai juga mengingatkan bahwa penegakan hukum yang adil dan perlindungan terhadap martabat manusia harus berjalan beriringan.

Dengan demikian, pembangunan tidak hanya menghasilkan perubahan fisik, tetapi juga memberikan manfaat yang nyata bagi kehidupan masyarakat.

Integritas Pemimpin dan Kelestarian Lingkungan Jadi Perhatian

Selain menekankan perlindungan HAM, Pigai menggarisbawahi pentingnya integritas kepemimpinan.

Integritas menjadi unsur penting dalam menjalankan pemerintahan yang bertanggung jawab dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Ia juga menyoroti kepedulian terhadap kelestarian lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab dalam pembangunan.

Kemajuan ekonomi dan infrastruktur perlu berjalan dengan perhatian terhadap keberlanjutan lingkungan serta kehidupan masyarakat.

Pesan tersebut menempatkan perlindungan manusia sebagai bagian penting dari arah pembangunan.

Pemerintah tidak hanya perlu mengejar capaian pembangunan, tetapi juga memperhatikan keadilan, hak masyarakat, dan dampak kebijakan terhadap lingkungan.

Zona Merah Agraria Jambi Menjadi Konteks Perlindungan Hak Warga

Dalam pertemuan dengan Pigai, Wali Kota Jambi Maulana memaparkan persoalan zona merah agraria yang telah berlangsung cukup lama.

Berdasarkan data yang disampaikan Pemkot Jambi, terdapat sekitar 5.506 SHM masyarakat di tujuh kelurahan yang berkaitan dengan persoalan status aset eks Pertamina.

Persoalan tersebut berkaitan dengan klaim aset berstatus Barang Milik Negara, sementara di atas lahan yang dimaksud terdapat sertifikat hak milik atas nama masyarakat.

Pemkot Jambi mengaitkannya dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 92/KMK.06/2008 tentang penetapan status aset eks Pertamina sebagai Barang Milik Negara.

Maulana menyampaikan bahwa penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan koordinasi berbagai instansi, pemeriksaan dokumen kepemilikan, penelusuran riwayat penguasaan tanah, serta kajian terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Pemkot Jambi berencana mengirimkan surat resmi kepada instansi terkait untuk mendorong pembahasan lebih lanjut.

Pemerintah kota juga berupaya menjadi penghubung antara masyarakat dan lembaga yang berwenang.

Sementara itu, Pigai menjelaskan bahwa persoalan lahan yang berkaitan dengan aset negara membutuhkan koordinasi lintas lembaga.

Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) perlu dilibatkan sesuai kewenangannya untuk membahas status serta pencatatan aset.

Pemeriksaan dokumen, aspek administrasi, dan ketentuan hukum menjadi bagian penting dalam proses tersebut.

Pertemuan itu belum menghasilkan keputusan final mengenai status SHM yang berkaitan dengan persoalan zona merah agraria di Kota Jambi.

Pembangunan Harus Memperhatikan Kebutuhan Masyarakat

Dalam kesempatan yang sama, Maulana memaparkan 11 program unggulan Pemkot Jambi yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan dan pemenuhan hak dasar masyarakat.

Program tersebut mencakup akses pendidikan dan kesehatan, perlindungan pekerja rentan, pengelolaan persampahan, perbaikan lingkungan, pemenuhan hak anak, serta pelayanan sosial bagi warga yang membutuhkan.

Pemkot Jambi mengarahkan program-program tersebut untuk mewujudkan Kota Jambi Bahagia, yakni kota yang bersih, aman, harmonis, dan agamis.

Pesan Pigai mengenai perlindungan hak warga, integritas kepemimpinan, penegakan hukum, dan kelestarian lingkungan menjadi pengingat bahwa pembangunan membutuhkan tanggung jawab yang menyeluruh.

Bagi masyarakat, pembangunan yang berkualitas tidak hanya terlihat dari infrastruktur yang berdiri atau pertumbuhan ekonomi yang tercapai.

Kepastian hukum, akses terhadap keadilan, perlindungan hak dasar, dan lingkungan yang terjaga juga menjadi bagian penting dalam menilai keberhasilan pembangunan daerah.(*)




BRI Muara Bungo Dorong UMKM Berkembang Melalui Program KUR Mikro

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro.

Fasilitas pembiayaan ini ditujukan bagi pelaku usaha produktif yang membutuhkan tambahan modal untuk mengembangkan bisnis sesuai ketentuan yang berlaku.

Jannes Sijabat, Mantri Bank BRI Muara Bungo, mengatakan program KUR diharapkan dapat membantu pelaku usaha lokal mengembangkan bisnis, meningkatkan kapasitas produksi, serta memperluas jangkauan pemasaran.

Menurutnya, akses pembiayaan formal memberikan kesempatan bagi pelaku UMKM untuk merencanakan pengembangan usaha secara lebih terarah dan berkelanjutan.

Buka Peluang Usaha Lokal

Kabupaten Bungo memiliki beragam sektor ekonomi masyarakat, mulai dari perdagangan, pertanian, peternakan, usaha jasa, hingga industri rumahan.

Berbagai sektor tersebut memiliki potensi untuk terus berkembang dengan pengelolaan usaha yang baik dan dukungan permodalan yang sesuai kebutuhan.

Melalui KUR Mikro, pelaku usaha dapat memanfaatkan pembiayaan untuk kebutuhan modal kerja maupun investasi produktif, seperti membeli bahan baku, menambah stok barang, menyediakan peralatan, serta meningkatkan kapasitas produksi.

Pemanfaatan dana secara tepat diharapkan mampu memperkuat operasional usaha sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di pasar.

Bunga dan Persyaratan Sesuai Ketentuan

KUR merupakan program pembiayaan yang mendapat dukungan subsidi bunga atau margin dari pemerintah.

Besaran plafon, suku bunga, jangka waktu, dan persyaratan pengajuan mengikuti ketentuan program yang berlaku.

Calon debitur perlu menyiapkan dokumen identitas dan dokumen usaha sesuai persyaratan.

Pelaku usaha juga disarankan berkonsultasi dengan petugas BRI untuk memperoleh informasi terbaru, menghitung besaran angsuran, serta menyesuaikan jumlah pinjaman dengan kemampuan pembayaran.

Penggunaan dana secara produktif perlu diiringi pengelolaan keuangan yang disiplin, termasuk pencatatan pemasukan dan pengeluaran agar keberlangsungan usaha tetap terjaga.

BRI Muara Bungo Miliki Jaringan Unit Kerja

Untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan perbankan, BRI Branch Office Muara Bungo memiliki jaringan unit kerja yang melayani masyarakat di sejumlah wilayah.

Unit tersebut meliputi Unit Muara Bungo, Unit Kuamang Kuning, Unit Rantau Pandan, Unit Sawmill, Unit KM Empat-Empat, Unit Muara Tabir, dan Unit Gapura Suci.

Melalui unit-unit tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai KUR Mikro, mulai dari persyaratan, plafon pembiayaan, suku bunga, jangka waktu pinjaman, hingga mekanisme pengajuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat diimbau untuk mendapatkan informasi melalui kantor atau saluran resmi BRI serta memastikan seluruh persyaratan sebelum mengajukan pembiayaan.

Dukungan permodalan yang tepat dan pengelolaan usaha secara profesional diharapkan dapat mendorong UMKM Kabupaten Bungo tumbuh lebih produktif, memperkuat perekonomian lokal, membuka peluang kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(*)




Natalius Pigai Buka Suara soal Zona Merah Agraria Jambi, Penyelesaian Perlu Lintas Lembaga

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI Natalius Pigai menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga dalam menangani persoalan zona merah agraria di Kota Jambi.

Persoalan ini berkaitan dengan sekitar 5.506 Sertifikat Hak Milik (SHM) masyarakat di tujuh kelurahan yang bersinggungan dengan klaim aset eks Pertamina berstatus Barang Milik Negara (BMN).

Pigai menyampaikan pandangannya saat melakukan kunjungan kerja dan bertemu Wali Kota Jambi Maulana di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Selasa malam 13 Oktober 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Pigai menjelaskan bahwa persoalan lahan yang berkaitan dengan aset negara memerlukan pemeriksaan dokumen, penelusuran aspek administrasi, serta keterlibatan instansi sesuai kewenangannya.

Menurutnya, satu kementerian atau lembaga tidak dapat menangani seluruh persoalan tersebut secara mandiri.

Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menjadi bagian dari instansi yang perlu dilibatkan dalam pembahasan status dan pencatatan aset negara.

Pigai Tekankan Koordinasi untuk Menangani Persoalan Agraria

Persoalan zona merah agraria di Kota Jambi berkaitan dengan keberadaan sertifikat hak milik atas nama masyarakat di atas lahan yang diklaim sebagai aset negara.

Kondisi tersebut membutuhkan penelaahan menyeluruh agar status aset dan dokumen kepemilikan tanah memperoleh kejelasan.

Pigai menegaskan pentingnya proses yang cermat dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemeriksaan perlu memperhatikan status aset, administrasi pertanahan, dokumen kepemilikan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Koordinasi antarlembaga diharapkan membuka jalan bagi penyelesaian yang memperhatikan hak dan kepentingan pihak-pihak terkait.

Meski demikian, pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan final mengenai status ribuan SHM yang berkaitan dengan persoalan zona merah agraria di Kota Jambi.

Kepastian penyelesaian masih memerlukan pembahasan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.

5.506 SHM di Tujuh Kelurahan Jadi Perhatian

Wali Kota Jambi Maulana memaparkan bahwa persoalan zona merah agraria telah berlangsung cukup lama.

Berdasarkan data yang disampaikan Pemkot Jambi, terdapat sekitar 5.506 SHM masyarakat di tujuh kelurahan yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Pemkot Jambi juga mengaitkan persoalan itu dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 92/KMK.06/2008 tentang penetapan status aset eks Pertamina sebagai Barang Milik Negara.

Maulana menilai penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai instansi.

Pemerintah kota berencana mengirimkan surat resmi kepada pihak terkait untuk mendorong pembahasan lebih lanjut.

Pemkot Jambi juga berupaya menjadi penghubung antara masyarakat dan instansi berwenang agar aspirasi warga tersampaikan melalui mekanisme yang tepat.

Bagi masyarakat yang memiliki sertifikat atas tanah yang berkaitan dengan persoalan tersebut, kejelasan status lahan menjadi hal penting.

Namun, penentuan status masing-masing bidang tanah tetap membutuhkan pemeriksaan dokumen dan dasar hukum secara menyeluruh.

Menteri HAM Tekankan Pentingnya Perlindungan Hak Warga

Selain membahas persoalan agraria, Pigai menyoroti pentingnya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak asasi manusia.

Ia mendorong pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan HAM yang mudah dipahami serta dekat dengan kehidupan sehari-hari.

Menurut Pigai, masyarakat berhak memperoleh perlindungan, akses terhadap keadilan, dan perlakuan yang manusiawi.

Pemerintah juga perlu memastikan warga memahami hak dasarnya serta mengetahui jalur pengaduan ketika menghadapi dugaan pelanggaran hak.

Dalam konteks persoalan pertanahan, pemahaman mengenai hak masyarakat dan mekanisme hukum menjadi bagian penting agar warga dapat menyampaikan persoalannya melalui jalur yang tepat.

Pigai turut mengingatkan pentingnya integritas kepemimpinan, penegakan hukum yang adil, dan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan.

Ia menilai pembangunan tidak cukup hanya berorientasi pada kemajuan fisik dan ekonomi, tetapi juga harus menjaga kehidupan serta martabat manusia.

Pemkot Jambi Paparkan Program Pemenuhan Hak Dasar

Dalam pertemuan yang sama, Maulana memaparkan 11 program unggulan Pemkot Jambi yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memenuhi hak dasar warga.

Program tersebut meliputi peningkatan akses pendidikan dan kesehatan, perlindungan pekerja rentan, pengelolaan persampahan, perbaikan lingkungan, pemenuhan hak anak, serta pelayanan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.

Pemkot Jambi mengarahkan berbagai program itu untuk mewujudkan Kota Jambi Bahagia, yakni kota yang bersih, aman, harmonis, dan agamis.

Di sisi lain, persoalan zona merah agraria masih membutuhkan tindak lanjut khusus melalui koordinasi pemerintah daerah dengan instansi pusat yang berwenang.

Menunggu Kejelasan Penyelesaian Zona Merah Agraria

Pembahasan antara Pigai dan Maulana menjadi bagian dari upaya mendorong penanganan persoalan pertanahan yang berkaitan dengan aset negara dan sertifikat milik masyarakat.

Langkah berikutnya bergantung pada koordinasi antarlembaga, pemeriksaan dokumen, serta penjelasan resmi mengenai status aset dan bidang tanah yang menjadi persoalan.

Masyarakat membutuhkan informasi yang transparan mengenai proses tersebut, termasuk mekanisme penyelesaian dan perkembangan pembahasan dengan instansi terkait.

Penyelesaian yang berlandaskan hukum, disertai pemeriksaan yang cermat dan perlindungan terhadap hak pihak-pihak terkait, menjadi aspek penting dalam menjawab persoalan zona merah agraria yang telah lama menjadi perhatian warga Kota Jambi.(*)




Maulana Bawa Persoalan 5.506 SHM ke Menteri HAM, Zona Merah Agraria Jambi Disorot

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Persoalan zona merah agraria di Kota Jambi kembali menjadi perhatian setelah Pemerintah Kota Jambi mengungkap adanya sekitar 5.506 Sertifikat Hak Milik (SHM) warga di tujuh kelurahan yang berkaitan dengan status aset eks Pertamina.

Pemerintah daerah mendorong penyelesaian melalui koordinasi lintas instansi agar status tanah dan hak masyarakat memperoleh kepastian hukum.

Wali Kota Jambi Maulana menyampaikan persoalan tersebut saat menerima kunjungan kerja Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI Natalius Pigai beserta rombongan di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Selasa malam 13 Oktober 2026.

Pertemuan itu membahas klaim atas lahan eks Pertamina yang berstatus Barang Milik Negara (BMN), sementara di atas lahan tersebut terdapat sertifikat hak milik atas nama masyarakat.

Ribuan SHM dan Status Aset Negara

Besarnya jumlah sertifikat yang berkaitan dengan persoalan zona merah membuat kepastian status tanah menjadi isu penting bagi warga.

Di satu sisi, pemerintah perlu memastikan kejelasan administrasi dan pencatatan aset negara.

Di sisi lain, dokumen kepemilikan serta riwayat penguasaan tanah masyarakat juga memerlukan pemeriksaan yang cermat.

Dalam pertemuan tersebut, Pemkot Jambi mengaitkan persoalan ini dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 92/KMK.06/2008 tentang penetapan status aset eks Pertamina sebagai Barang Milik Negara.

Namun, penyelesaian persoalan tersebut tidak cukup hanya dengan melihat status aset atau keberadaan sertifikat secara terpisah.

Instansi berwenang perlu menelaah dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan tanah, pencatatan aset, serta dasar hukum yang relevan sebelum menentukan langkah penyelesaian.

Maulana menilai persoalan yang telah berlangsung cukup lama itu membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.

Pemkot Jambi pun berencana mengirimkan surat resmi kepada instansi terkait untuk mendorong pembahasan lebih lanjut.

Pemerintah kota juga berupaya menjadi penghubung antara masyarakat dan lembaga yang memiliki kewenangan agar aspirasi warga dapat tersampaikan melalui jalur resmi.

Menteri HAM: Perlu Koordinasi Lintas Lembaga

Menteri HAM Natalius Pigai menjelaskan bahwa persoalan lahan yang berkaitan dengan aset negara membutuhkan pemeriksaan dokumen dan koordinasi antarlembaga.

Menurutnya, satu kementerian tidak dapat menyelesaikan seluruh aspek persoalan tersebut secara mandiri.

Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menjadi bagian dari instansi yang perlu dilibatkan sesuai kewenangannya.

Pemeriksaan harus mencakup status serta pencatatan aset, dokumen kepemilikan, aspek administrasi, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pigai menekankan pentingnya proses yang cermat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Koordinasi tersebut diharapkan membuka jalan bagi penyelesaian yang memperhatikan hak dan kepentingan semua pihak.

Meski demikian, pertemuan tersebut belum mengumumkan keputusan final mengenai status 5.506 SHM yang berkaitan dengan persoalan zona merah agraria di Kota Jambi.

Pemkot Jambi masih mendorong pembahasan lebih lanjut bersama instansi yang berwenang.

Karena itu, kejelasan mengenai status setiap bidang tanah, hasil pemeriksaan dokumen, dan mekanisme penyelesaian menjadi hal penting yang perlu ditunggu masyarakat.

HAM Tidak Hanya soal Agraria

Selain membahas persoalan pertanahan, Pigai menyoroti pentingnya pemahaman masyarakat mengenai hak asasi manusia.

Menurutnya, pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan HAM perlu menjangkau masyarakat melalui pendekatan yang mudah dipahami dan dekat dengan kehidupan sehari-hari.

Masyarakat berhak memperoleh perlindungan, akses terhadap keadilan, dan perlakuan yang manusiawi.

Pemerintah juga perlu memastikan warga memahami hak dasarnya serta mengetahui jalur pengaduan ketika menghadapi dugaan pelanggaran hak.

Pigai turut mengingatkan pentingnya integritas kepemimpinan, penegakan hukum yang adil, dan perlindungan lingkungan.

Ia menilai keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh kemajuan infrastruktur dan ekonomi, tetapi juga oleh kemampuan pemerintah menjaga martabat manusia.

Pemkot Paparkan 11 Program Unggulan

Dalam kesempatan yang sama, Maulana memaparkan 11 program unggulan Pemkot Jambi yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan memenuhi hak dasar masyarakat.

Program tersebut mencakup akses pendidikan dan kesehatan, perlindungan pekerja rentan, pengelolaan sampah, perbaikan lingkungan, pemenuhan hak anak, serta pelayanan sosial bagi warga yang membutuhkan.

Pemkot Jambi menempatkan berbagai program itu sebagai bagian dari upaya mewujudkan Kota Jambi Bahagia, dengan lingkungan yang bersih, aman, harmonis, dan agamis.

Namun, bagi warga yang menghadapi persoalan zona merah agraria, kepastian mengenai status tanah tetap menjadi persoalan konkret yang membutuhkan tindak lanjut.

Koordinasi pemerintah perlu menghasilkan kejelasan prosedur, informasi yang transparan, serta penanganan berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum.

Persoalan 5.506 SHM di tujuh kelurahan kini menuntut tindak lanjut yang jelas dari pemerintah daerah dan instansi pusat sesuai kewenangannya.

Rencana penyampaian surat resmi menjadi salah satu langkah yang disiapkan Pemkot Jambi untuk membuka pembahasan lanjutan.

Publik masih perlu menunggu hasil koordinasi, pemeriksaan dokumen, dan penjelasan resmi mengenai status bidang-bidang tanah yang terkait dengan klaim aset eks Pertamina tersebut.

Kejelasan proses menjadi penting agar masyarakat memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sementara pengelolaan aset negara tetap mengikuti ketentuan hukum.

Penyelesaian yang transparan dan adil akan menjadi bagian penting dalam menjawab persoalan agraria yang telah lama menjadi perhatian warga Kota Jambi.(*)




Di tengah Kerumunan Solo Run Fest 2026, BRI Eksis Hadirkan Layanan Perbankan

SURAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Ribuan pelari memadati Kota Surakarta, Jawa Tengah, dalam gelaran Solo Run Fest (SRF) 2026, Minggu (27/9/2026). Di tengah antusiasme sekitar 7.000 peserta dari berbagai daerah di Indonesia hingga mancanegara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI melalui Region 11 Yogyakarta turut hadir memberikan pengalaman perbankan dan beragam promo menarik bagi masyarakat.

Solo Run Fest 2026 dimulai sejak pukul 05.00 WIB dengan mengambil start di Stadion Manahan dan finish di Taman Balekambang. Peserta dapat memilih sejumlah kategori, yakni Half Marathon, 10K, dan 5K, yang diikuti oleh beragam kelompok, mulai dari elite runners, master, hingga pelajar.

Wali Kota Solo Respati Ardi turut membuka gelaran tersebut melalui flag-off. Sementara itu, Regional Chief Executive Officer BRI Regional Office Yogyakarta, Kusdinar Wiraputra, turut membuka flag-off untuk kategori 5K.

Kehadiran BRI dalam gelaran olahraga tersebut diwujudkan melalui Branch Office Solo Slamet Riyadi yang membuka booth layanan perbankan di kawasan Taman Balekambang. Booth BRI menjadi salah satu titik layanan yang dapat dimanfaatkan peserta maupun pengunjung untuk mengenal lebih dekat berbagai layanan dan solusi perbankan BRI, khususnya layanan digital melalui BRImo.

“BRI senantiasa berupaya hadir di tengah berbagai aktivitas masyarakat, termasuk dalam event olahraga seperti Solo Run Fest. Melalui kehadiran booth BRI, kami ingin memberikan pengalaman yang lebih dekat kepada masyarakat sekaligus memperkenalkan kemudahan layanan dan transaksi digital BRI,” ujar Kusdinar Wiraputra, Regional Chief Executive Officer BRI Regional Office Yogyakarta.

Selain menghadirkan layanan perbankan, BRI juga turut memberikan nilai tambah bagi peserta dan pengunjung melalui berbagai program promo. Sebelumnya, BRI telah menghadirkan diskon 20% untuk pembelian tiket Solo Run Fest melalui BRImo.

Tidak berhenti sampai di situ, selama penyelenggaraan event, peserta juga dapat menikmati berbagai promo menarik, di antaranya cashback hingga Rp50 ribu, diskon di sejumlah tenant food & beverage (FnB) dan sport wear, serta voucher belanja senilai Rp50 ribu.

Berbagai promo tersebut menjadi bagian dari upaya BRI dalam menghadirkan layanan perbankan yang semakin terintegrasi dengan kebutuhan dan aktivitas masyarakat. Pemanfaatan BRImo tidak hanya memberikan kemudahan dalam melakukan transaksi perbankan, tetapi juga menghadirkan berbagai benefit yang dapat dinikmati nasabah dalam berbagai momentum.

“Kami berharap kehadiran BRI di Solo Run Fest dapat memberikan pengalaman yang positif bagi para peserta. Tidak hanya melalui layanan perbankan, tetapi juga melalui berbagai promo dan benefit yang dapat dimanfaatkan selama event berlangsung,” tambah Kusdinar.

Solo Run Fest 2026 menjadi salah satu momentum yang mempertemukan olahraga, komunitas, gaya hidup, serta aktivitas ekonomi masyarakat dalam satu gelaran. Bagi BRI, kehadiran di tengah event tersebut menjadi bagian dari komitmen untuk terus memberi makna Indonesia dengan hadir lebih dekat dan relevan dalam berbagai aktivitas masyarakat.

Melalui dukungan terhadap kegiatan positif dan pemanfaatan layanan digital, BRI terus mendorong terciptanya pengalaman perbankan yang semakin mudah, praktis, dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

Tentang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Region 11/Yogyakarta

Jl. Cik Ditiro No 3 Yogyakarta
Press release ini juga sudah tayang di VRITIMES



Jalan Tol Prosiwangi Segmen Gending-Paiton Akan Dioperasikan dengan Tarif Mulai 14 Oktober 2026 Pukul 00:00 WIB

PROBOLINGGO, SEPUCUKJAMBI.ID — PT Jasamarga Probolinggo Banyuwangi (JPB) mengumumkan bahwa Jalan Tol Probolinggo-Situbondo-Banyuwangi (Prosiwangi) Segmen Gending-Paiton sepanjang 24,08 km akan dioperasikan dengan tarif mulai 14 Oktober 2026 pukul 00:00 WIB.

Pemberlakuan tarif ini merupakan kelanjutan dari masa uji coba sosialisasi tanpa tarif yang telah berjalan dengan lancar. Keputusan penetapan tarif tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 7683/KPTS/Mn/2026 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Prosiwangi Segmen Gending-Simpang Susun (SS) Kraksaan-SS Paiton.

Adapun rincian besaran tarif tol pada Jalan Tol Prosiwangi Segmen Gending-Paiton untuk masing-masing golongan kendaraan yang berlaku untuk dua arah adalah sebagai berikut:

A. Gending – SS Kraksaan

Golongan I: Rp16.000

Golongan II: Rp24.000

Golongan III: Rp24.000

Golongan IV: Rp32.000

Golongan V: Rp32.000

B. Gending – SS Paiton

Golongan I: Rp36.000

Golongan II: Rp54.500

Golongan III: Rp54.500

Golongan IV: Rp72.500

Golongan V: Rp72.500

C. SS Kraksaan – SS Paiton

Golongan I: Rp20.000

Golongan II: Rp30.500

Golongan III: Rp30.500

Golongan IV: Rp40.500

Golongan V: Rp40.500

D. SS Kraksaan – Gending

Golongan I: Rp16.000

Golongan II: Rp24.000

Golongan III: Rp24.000

Golongan IV: Rp32.000

Golongan V: Rp32.000

E. SS Paiton – Gending

Golongan I: Rp36.000

Golongan II: Rp54.500

Golongan III: Rp54.500

Golongan IV: Rp72.500

Golongan V: Rp72.500

F. SS Paiton – SS Kraksaan

Golongan I: Rp20.000

Golongan II: Rp30.500

Golongan III: Rp30.500

Golongan IV: Rp40.500

Golongan V: Rp40.500

Sebagai gambaran estimasi biaya perjalanan, pengendara kendaraan Golongan I yang menempuh rute jarak dekat pada ruas Pasuruan-Probolinggo dari GT Gending menuju GT Kraksaan akan dikenakan tarif sebesar Rp16.000, atau sebesar Rp36.000 jika melanjutkan perjalanan hingga GT Paiton.

Sementara itu, bagi masyarakat dari arah Probolinggo yang masuk via GT Probolinggo Timur di ruas Pasuruan–Probolinggo, akumulasi tarif perjalanan menuju GT Kraksaan ditetapkan sebesar Rp28.000 dan sebesar Rp48.000 untuk tujuan GT Paiton, yang juga berlaku untuk arah sebaliknya.

Untuk perjalanan jarak jauh melintasi jaringan terintegrasi Jalan Tol Trans Jawa, pengendara Golongan I asal Surabaya yang masuk via GT Kejapanan Utama menuju GT Kraksaan dikenakan tarif terintegrasi sebesar Rp129.500, serta sebesar Rp149.500 apabila menuju GT Paiton.

Adapun bagi masyarakat asal Malang yang masuk melalui GT Malang, akumulasi tarif perjalanan menerus menuju GT Kraksaan adalah sebesar Rp165.500, dan sebesar Rp185.500 untuk tujuan akhir GT Paiton, yang berlaku sama untuk arah sebaliknya.

Masyarakat masih dapat menggunakan Jalan Tol Prosiwangi Segmen Gending-Paiton secara gratis selama masa sosialisasi, yaitu hingga 13 Oktober 2026 pukul 23:59 WIB. Setelah tarif diberlakukan, pengguna jalan diimbau untuk mempersiapkan kartu uang elektronik dengan saldo memadai sebelum memulai perjalanan.

PT JPB mengingatkan seluruh pengguna jalan untuk selalu menggunakan kartu e-toll yang sama saat melakukan transaksi tap-in dan tap-out di gerbang tol, serta memastikan kecukupan saldonya sesuai simulasi rute perjalanan yang ditempuh agar tidak memicu antrean di gerbang keluar. Masyarakat juga dapat memantau kondisi lalu lintas secara real-time melalui fitur CCTV di aplikasi Travoy dan hubungi Call Center 133 untuk bantuan di jalan tol.

Pengoperasian Jalan Tol Prosiwangi Segmen Gending-Paiton menjadi bagian dari pengembangan konektivitas di kawasan timur Jawa Timur. Kehadiran ruas tersebut diharapkan dapat memberikan akses yang lebih mudah bagi masyarakat menuju berbagai kawasan strategis dan destinasi wisata hingga Banyuwangi, termasuk konektivitas menuju Pelabuhan Ketapang.

Dengan pemberlakuan tarif tersebut, pengguna jalan diharapkan dapat memperoleh kepastian biaya perjalanan sekaligus memanfaatkan konektivitas yang ditawarkan oleh Jalan Tol Prosiwangi Segmen Gending-Paiton untuk mendukung mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi di kawasan timur Jawa Timur.

Press release ini juga sudah tayang di VRITIMES




Maulana Tunjuk Feriadi Jadi Plt Kadisperindag Kota Jambi!

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Wali Kota Jambi, Maulana menunjuk Feriadi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi setelah pejabat sebelumnya, Nella Ervina, menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi belanja konsultansi pemutakhiran pajak daerah Tahun Anggaran 2024.

Penunjukan ini menempatkan Feriadi untuk sementara memimpin salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Jambi, sementara proses hukum terhadap Nella Ervina berjalan.

Maulana membenarkan penunjukan tersebut saat dikonfirmasi.

Ia menyebut Feriadi, yang sebelumnya menjabat Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Jambi, kini juga mengemban tugas sebagai Plt Kepala Disperindag.

“Iya, benar Staf Ahli (Feriadi) Plt Kepala Disperindag Kota Jambi,” kata Maulana.

Ia menjelaskan, penunjukan Plt tidak memerlukan prosesi pelantikan. Pemerintah kota cukup menyerahkan tugas setelah keputusan tersebut ditandatangani.

“Tidak ada pelantikan, Plt-kan hanya penyerahan. Sudah saya tandatangani,” ujarnya.

Dengan penugasan ini, Feriadi tetap menjabat sebagai staf ahli sekaligus menjalankan tugas pimpinan sementara Disperindag Kota Jambi.

Ia sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi.

Kejaksaan Negeri Jambi menetapkan Nella Ervina sebagai tersangka pada Kamis 8 Oktober 2026 dalam perkara dugaan korupsi belanja konsultansi pemutakhiran pajak daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024.

Perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan yang memiliki pagu anggaran sekitar Rp1,8 miliar.

Penyidik menduga kegiatan konsultansi itu bersifat fiktif dan tidak memberikan manfaat sebagaimana mestinya.

Dalam penanganan perkara tersebut, dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.378.180.183 atau sekitar Rp1,38 miliar.

Besaran dugaan kerugian itu menjadi salah satu aspek penting dalam proses penyidikan.

Namun, penetapan tersangka dan dugaan penyimpangan anggaran tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan seseorang. Pembuktian perkara tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.

Penunjukan Feriadi bertujuan memastikan tugas pemerintahan di lingkungan Disperindag Kota Jambi tetap berjalan setelah perubahan status hukum pejabat sebelumnya.

Sebagai Plt, Feriadi mengemban tanggung jawab kepemimpinan sementara di tengah berlangsungnya penanganan perkara yang melibatkan mantan kepala dinas tersebut.

Kelangsungan pelayanan dan program kerja Disperindag menjadi hal yang perlu dijaga, termasuk pelaksanaan urusan perindustrian dan perdagangan serta koordinasi dengan pelaku usaha dan instansi terkait.

Meski demikian, Pemerintah Kota Jambi belum menyampaikan rincian lebih lanjut mengenai pembagian tugas Feriadi dengan jabatan staf ahli yang tetap ia emban, maupun durasi penugasan sebagai Plt.

Penunjukan tersebut menjadi langkah administratif untuk menjaga kesinambungan pemerintahan.

Sementara itu, perkembangan perkara dugaan korupsi belanja konsultansi pemutakhiran pajak daerah tetap menunggu proses hukum lebih lanjut.(*)




Merangin Gelontorkan Rp1,8 Miliar untuk Makanan Tambahan, 759 Anak Tercatat Stunting

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Merangin mengalokasikan anggaran sekitar Rp1,8 miliar untuk penyediaan makanan tambahan bagi anak-anak yang mengalami stunting.

Bupati Merangin, M. Syukur meminta seluruh anggaran tersebut dimanfaatkan secara optimal agar program penanganan stunting memberikan manfaat nyata bagi anak-anak dan keluarga yang membutuhkan.

Komitmen itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Penguatan Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Merangin Tahun 2026 di Aula Depati Payung Bappeda, Selasa 13 Oktober 026.

Dalam rakor tersebut, pemerintah daerah menyoroti pentingnya koordinasi lintas sektor untuk menangani stunting.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam pertemuan, prevalensi stunting di Merangin pada 2026 tercatat sebesar 2,83 persen, dengan jumlah kasus mencapai 759 anak.

Wakil Bupati Merangin, A. Khafidh mengatakan Dinas Kesehatan telah menyediakan makanan tambahan bagi anak-anak yang tergolong stunting.

Ia meminta seluruh pihak memastikan dukungan anggaran yang telah disiapkan pemerintah daerah benar-benar mendukung upaya penanganan di lapangan.

“Dinas Kesehatan telah menyediakan makanan tambahan untuk anak-anak yang tergolong stunting. Dan Pak Bupati sudah mengalokasikan dana ini cukup besar, kurang lebih Rp1,8 miliar. Nah, ini untuk dimanfaatkan semaksimal mungkin,” ujar Khafidh dalam sambutannya.

Sementara Bupati M. Syukur menegaskan penanganan stunting tidak dapat bergantung pada satu organisasi perangkat daerah.

Pemerintah membutuhkan keterlibatan berbagai sektor agar intervensi gizi dan pendampingan keluarga berjalan secara terpadu.

Menurut Syukur, setiap anggaran harus menghasilkan manfaat langsung bagi ibu hamil, bayi, dan balita di Kabupaten Merangin.

Ia juga meminta seluruh perangkat daerah dan pemerintah kecamatan mengevaluasi kinerja agar pelaksanaan program berjalan efektif.

“Ini bukan masalah pemerintah daerah, tapi masalah kita bersama. Kita harus menghilangkan ego sektoral dan memastikan setiap anggaran yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat langsung bagi ibu hamil, bayi, dan balita di Kabupaten Merangin,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menempatkan ketepatan sasaran sebagai salah satu perhatian utama dalam penggunaan anggaran penanganan stunting.

Pemerintah perlu memastikan makanan tambahan menjangkau anak yang membutuhkan, disertai pemantauan kondisi gizi dan pendampingan keluarga.

Selain penyerapan anggaran, hasil program juga perlu terlihat melalui perbaikan status gizi anak dan penurunan risiko stunting.

Karena itu, evaluasi berkala menjadi bagian penting untuk mengukur efektivitas intervensi yang dijalankan.

Wakil Bupati, A. Khafidh juga menyoroti luasnya cakupan wilayah administratif Merangin sebagai tantangan dalam pelaksanaan program.

Kabupaten ini memiliki 205 desa dan 10 kelurahan yang membutuhkan koordinasi agar intervensi dapat menjangkau masyarakat secara merata.

Untuk memperkuat pelaksanaan di lapangan, pemerintah kabupaten meminta para camat berkoordinasi secara intensif dengan kepala puskesmas, kepolisian sektor, dan komando rayon militer di wilayah masing-masing.

Pemerintah desa dan kelurahan juga memegang peran penting.

Kepala desa dan lurah diminta mengoptimalkan penggunaan dana desa untuk mendukung penanganan stunting, memperkuat fungsi Rumah Desa Sehat, serta mendampingi keluarga berisiko melalui Posyandu.

Langkah tersebut diperlukan agar penanganan tidak berhenti pada pemberian makanan tambahan, tetapi juga mencakup pemantauan tumbuh kembang anak dan pendampingan keluarga secara berkelanjutan.

Pemkab Merangin mendorong sejumlah perangkat daerah untuk menyatukan program dan tanggung jawab dalam percepatan penurunan stunting.

Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Ketahanan Pangan, serta DP3KB menjadi bagian dari koordinasi lintas sektor tersebut.

Keterlibatan berbagai dinas dibutuhkan karena persoalan stunting berkaitan dengan lebih dari sekadar asupan makanan.

Kesehatan ibu dan anak, pola asuh, akses terhadap pangan bergizi, sanitasi, dan kondisi lingkungan juga memengaruhi risiko gangguan pertumbuhan.

Dengan pembagian tugas yang jelas, pemerintah daerah dapat menyelaraskan intervensi sesuai kebutuhan keluarga dan kondisi setiap wilayah.

Data rakor menyebut prevalensi stunting Merangin pada 2026 sebesar 2,83 persen dengan 759 kasus anak.

Namun, untuk membaca perkembangan penanganan secara menyeluruh, pemerintah perlu menjelaskan sumber data, periode pengukuran, serta metode pendataan yang digunakan.

Prevalensi dan jumlah kasus merupakan indikator berbeda yang perlu dibaca bersama.

Informasi mengenai jumlah balita yang menjadi dasar penghitungan, perubahan dibandingkan tahun sebelumnya, dan hasil intervensi akan membantu masyarakat menilai perkembangan program secara lebih utuh.

Di tengah alokasi anggaran Rp1,8 miliar, tantangan pemerintah bukan hanya menjalankan program, melainkan memastikan setiap intervensi menjangkau sasaran dan menghasilkan perbaikan gizi yang terukur.

Melalui penguatan koordinasi lintas sektor, Pemkab Merangin berharap upaya percepatan penurunan stunting berjalan lebih efektif.

Keberhasilan program pada akhirnya perlu tercermin dari membaiknya kondisi kesehatan anak dan berkurangnya keluarga yang menghadapi risiko stunting.(*)