ISPU 169, PAUD hingga SD Kelas 3 di Kota Jambi Masih PJJ! Siswa Lain Kembali PTM

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID  — Kualitas udara Kota Jambi kembali menjadi perhatian setelah angka Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) tercatat 169 pada Rabu 9 September 2026 siang.

Angka tersebut berada dalam kategori Tidak Sehat, dengan PM2.5 tercatat sebagai parameter pencemar kritis.

Pantauan di lapangan pada pukul 13.00 WIB menunjukkan ISPU Kota Jambi berada di level 169.

Kondisi ini membuat persoalan kesehatan siswa kembali menjadi perhatian, terutama karena sebagian peserta didik mulai kembali mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM).

Namun, tidak semua siswa langsung kembali ke sekolah.

Dinas Pendidikan Kota Jambi menerapkan pembagian berdasarkan jenjang dan kelompok peserta didik. Siswa SD kelas 4, 5 dan 6 serta SMP kelas 7, 8 dan 9 kembali mengikuti pembelajaran tatap muka.

Sementara itu, peserta didik PAUD/TK serta SD kelas 1, 2 dan 3 masih menjalani Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Mardiansyah mengatakan kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan arahan Pemerintah Kota Jambi dan ketentuan pembelajaran saat kualitas udara berada pada kondisi tertentu.

“Sesuai arahan dari Pemerintah Kota Jambi, anak-anak sekolah masuk seperti biasanya,” ujarnya.

Kondisi ini menjadi perhatian karena ISPU 169 masih berada dalam kategori Tidak Sehat.

Namun, kategori tersebut tidak otomatis berarti seluruh sekolah harus menghentikan PTM.

Kemendikdasmen menjelaskan bahwa pada rentang ISPU 101–200, pembelajaran tatap muka masih dapat dilakukan secara terbatas dengan perlindungan tambahan.

Kelompok rentan, termasuk PAUD dan SD kelas I–III, dialihkan ke pembelajaran jarak jauh.

Dengan skema tersebut, keputusan untuk Kota Jambi tidak diterapkan secara seragam kepada seluruh jenjang pendidikan.

Kelompok siswa yang dianggap lebih rentan tetap belajar dari rumah, sementara jenjang lainnya dapat mengikuti pembelajaran tatap muka dengan memperhatikan kondisi kesehatan dan perlindungan tambahan.

Kebijakan itu juga berbeda dengan kondisi ketika ISPU mencapai kategori Sangat Tidak Sehat atau Berbahaya, ketika pembelajaran tatap muka dihentikan sementara berdasarkan mekanisme yang dijelaskan Kemendikdasmen.

Kebijakan PTM tersebut tidak berdiri sendiri.

Sebelumnya, Pemkot Jambi beberapa kali menerapkan dan memperpanjang PJJ ketika kualitas udara berada pada kondisi yang dinilai berisiko.

Pada akhir Agustus, Pemkot Jambi memperpanjang PJJ setelah pemantauan AQMS menunjukkan kualitas udara berada pada kategori sangat tidak sehat dan fluktuatif.

Kebijakan tersebut kemudian dievaluasi mengikuti perubahan kualitas udara.

Artinya, pelaksanaan pembelajaran di Kota Jambi saat ini sangat bergantung pada perkembangan ISPU dan hasil pemantauan kondisi lingkungan.

Pola tersebut juga sejalan dengan kebijakan nasional yang menempatkan ISPU sebagai salah satu dasar penentuan moda pembelajaran di daerah terdampak asap.

Meski sebagian siswa kembali ke sekolah, angka ISPU 169 tetap menunjukkan udara Kota Jambi berada pada kategori Tidak Sehat.

Karena itu, aktivitas siswa selama berada di lingkungan sekolah menjadi perhatian.

Mardiansyah mengatakan siswa yang menjalani PTM akan tetap mengikuti pembelajaran di dalam ruangan sebagai bagian dari upaya menjaga kondisi kesehatan mereka.

“Untuk anak yang belajar PTM di sekolah dipastikan di dalam ruangan menjaga kesehatan mereka,” katanya.

Kebijakan tersebut menjadi penting karena risiko paparan polusi tidak hanya terjadi selama proses belajar di kelas.

Siswa juga terpapar ketika berangkat dan pulang sekolah, terutama apabila perjalanan dilakukan menggunakan kendaraan roda dua atau harus melewati kawasan dengan kualitas udara yang lebih buruk.

Selain angka ISPU, keberadaan PM2.5 sebagai parameter kritis menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan.

Partikel halus tersebut dapat terhirup hingga ke saluran pernapasan.

Pemerintah sebelumnya juga menempatkan anak-anak sebagai salah satu kelompok yang perlu mendapat perhatian khusus ketika terjadi pencemaran udara akibat asap.

Karena itu, pembatasan aktivitas luar ruangan menjadi salah satu langkah penting ketika kualitas udara memburuk.

Sekolah juga perlu menyesuaikan aktivitas fisik siswa dengan kondisi udara, terutama kegiatan yang mengharuskan peserta didik berada di luar ruangan dalam waktu lama.

Dengan ISPU 169, pola pembelajaran di Kota Jambi saat ini dapat diringkas dalam dua kelompok.

Siswa PAUD/TK dan SD kelas 1–3 masih mengikuti PJJ.

Sementara siswa SD kelas 4–6 dan SMP kelas 7–9 kembali mengikuti PTM, dengan pelaksanaan yang tetap memperhatikan kondisi kesehatan dan perlindungan siswa.

Pemisahan tersebut menjadi penting karena risiko paparan udara tidak sama pada seluruh kelompok usia.

Pemerintah sebelumnya juga menegaskan bahwa keputusan pembelajaran harus mengikuti perkembangan kondisi udara, bukan hanya terpaku pada tanggal tertentu.

Dengan demikian, jika kualitas udara kembali memburuk, skema pembelajaran dapat kembali disesuaikan.

Sebaliknya, ketika kualitas udara membaik dan berada pada kondisi yang lebih aman, aktivitas pendidikan dapat secara bertahap kembali normal.

Kondisi ISPU yang masih berada di angka 169 menunjukkan persoalan kualitas udara di Kota Jambi belum sepenuhnya selesai.

Karena itu, pemantauan AQMS dan evaluasi pemerintah menjadi penting untuk menentukan apakah PTM dapat terus berjalan atau perlu kembali dibatasi.

Bagi sekolah dan orangtua, angka ISPU juga menjadi informasi penting untuk menentukan aktivitas anak di luar ruang.

Dalam situasi udara tidak sehat, perlindungan terhadap kelompok rentan tetap menjadi prioritas.

Kebijakan pembelajaran pun pada akhirnya bukan sekadar memilih antara sekolah atau belajar dari rumah.

Yang menjadi pertimbangan utama adalah bagaimana hak anak untuk tetap mendapatkan pendidikan dapat berjalan tanpa mengabaikan keselamatan dan kesehatan mereka.

Dengan ISPU Kota Jambi yang masih berada pada angka 169 dan PM2.5 sebagai parameter kritis, pemantauan kondisi udara akan menjadi faktor penting dalam menentukan langkah pembelajaran berikutnya.(*)




Berandalan Bermotor Resahkan Kota Jambi, Pemkot Bidik Sekolah hingga Orangtua

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pemerintah Kota Jambi mulai menggeser pendekatan dalam menghadapi persoalan berandalan bermotor.

Penanganan tidak lagi hanya diarahkan pada tindakan setelah aksi terjadi, tetapi juga pada upaya mencegah anak-anak masuk atau direkrut ke dalam kelompok tersebut.

Sekolah, keluarga, ketua RT, kepolisian hingga Dinas Perhubungan akan dilibatkan dalam strategi pencegahan.

Bahkan, pembatasan penggunaan kendaraan bermotor bagi anak di bawah umur kembali menjadi perhatian.

Pemerintah juga mempertimbangkan pemanfaatan transportasi daring sebagai alternatif mobilitas bagi anak yang belum seharusnya mengendarai kendaraan sendiri.

Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi penanganan kenakalan remaja dan pencegahan keterlibatan anak dalam kelompok berandalan bermotor yang dipimpin Wali Kota Jambi Maulana bersama jajaran kepolisian.

Menurut Maulana, persoalan tersebut tidak cukup ditangani ketika anak sudah terlibat dalam aksi yang mengganggu keamanan dan ketertiban.

“Pemerintah Kota Jambi bersama Kapolresta mengupayakan berbagai hal, mulai dari pencegahan hingga pembinaan terhadap keterlibatan anak-anak dalam kelompok berandalan bermotor yang meresahkan masyarakat,” ujar Maulana.

Pemkot Jambi menempatkan sekolah sebagai salah satu titik awal pencegahan.

Kepala sekolah didorong lebih aktif mengenali perubahan perilaku siswa, pergaulan, serta potensi keterlibatan mereka dalam kelompok yang berisiko.

Pendekatan ini dinilai penting karena sebagian anak yang terlibat dalam kelompok berandalan bermotor masih berstatus pelajar.

Maulana mengatakan pengawasan kemudian perlu diteruskan ke lingkungan tempat tinggal.

Ketua RT dan orangtua dinilai memiliki posisi penting untuk mengetahui aktivitas anak ketika berada di luar sekolah.

“Kita lebih memfokuskan ke kepala sekolah dahulu. Kemudian RT hingga ke keluarga, sama-sama menjaga agar mereka tidak ikut-ikutan berandalan bermotor,” tegasnya.

Pola tersebut diharapkan dapat membentuk pengawasan berlapis.

Sekolah mengawasi lingkungan pendidikan, keluarga mengetahui aktivitas anak di rumah, sementara RT ikut mengenali kondisi lingkungan tempat tinggal.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kebiasaan anak di bawah umur menggunakan sepeda motor.

Pemkot Jambi menilai pembatasan penggunaan kendaraan bermotor oleh anak dapat menjadi salah satu instrumen pencegahan.

Maulana mengatakan ketentuan terkait anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor sebenarnya telah memiliki dasar hukum.

Namun, penerapannya tidak ingin dilakukan hanya melalui pendekatan penindakan.

“Larangan menggunakan kendaraan bermotor bagi anak-anak di bawah umur. Larangan itu sebenarnya sudah ada secara hukum, tetapi perlu dilakukan secara persuasif,” ujarnya.

Menurut dia, kebijakan tersebut bukan sekadar melarang anak menggunakan sepeda motor.

Pembatasan itu juga perlu dibarengi solusi agar anak tetap memiliki akses transportasi untuk beraktivitas.

Karena itu, Pemkot Jambi akan melibatkan Dinas Perhubungan dalam pembahasan strategi tersebut.

Salah satu gagasan yang muncul adalah mengoptimalkan layanan transportasi daring atau ojek online untuk membantu mobilitas anak.

Dengan adanya alternatif transportasi, pemerintah berharap anak tidak harus membawa sepeda motor sendiri untuk pergi ke sekolah atau melakukan aktivitas lainnya.

“Kita akan libatkan Dishub juga untuk memaksimalkan ojol untuk membantu mereka, sehingga keterlibatan mereka bisa dicegah. Perlu kesiapan yang betul-betul matang,” kata Maulana.

Konsep tersebut membuat kebijakan pencegahan tidak berhenti pada larangan.

Pemerintah juga perlu memastikan tersedia pilihan transportasi yang aman dan realistis bagi keluarga.

Selain manusia, teknologi juga akan digunakan untuk memperkuat pengawasan.

Pemkot Jambi mendorong sekolah dan aparat penegak hukum mengoptimalkan kamera pengawas atau CCTV di sejumlah titik.

CCTV diharapkan membantu memantau aktivitas pelajar maupun pergerakan kelompok yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

“Peranan kepala sekolah hingga APH memaksimalkan pemanfaatan CCTV untuk memantau kondisi tersebut,” ujar Maulana.

Namun, pemerintah menyadari kamera pengawas tidak dapat berdiri sendiri.

Informasi dari CCTV tetap membutuhkan tindak lanjut dari sekolah, keluarga, masyarakat maupun aparat apabila ditemukan aktivitas yang perlu ditangani.

Selain pencegahan, Pemkot Jambi juga menekankan pentingnya pembinaan.

Anak yang telah terindikasi terlibat dalam kelompok berandalan bermotor tidak semata-mata diposisikan sebagai objek penindakan.

Pemerintah ingin ada ruang pembinaan agar anak tidak semakin jauh masuk ke lingkungan yang berisiko.

Langkah tersebut sekaligus diarahkan untuk memutus pola ajakan antarremaja.

Maulana mengakui persoalan ini tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah atau kepolisian.

“Banyak hal yang perlu kita lakukan secara bersama,” katanya.

Karena itu, koordinasi akan diperkuat antara Pemkot Jambi, kepolisian, sekolah, orangtua, RT dan perangkat daerah terkait.

Strategi tersebut pada akhirnya menempatkan lingkungan terdekat anak sebagai benteng pertama.

Jika sekolah mengetahui perubahan perilaku siswa, orangtua memahami aktivitas anak, RT ikut memperhatikan lingkungan, sementara aparat dan pemerintah menyediakan sistem pengawasan serta pembinaan, potensi keterlibatan anak diharapkan dapat ditekan sejak awal.

Pendekatan tersebut juga menunjukkan bahwa persoalan berandalan bermotor tidak hanya menyangkut keamanan jalan raya.

Ada persoalan pergaulan remaja, pengawasan keluarga, akses kendaraan, lingkungan sekolah hingga pola pembinaan anak yang ikut bermain.

Pemkot Jambi kini mencoba membangun strategi dari berbagai sisi tersebut.

Targetnya bukan hanya mengurangi aksi berandalan bermotor yang sudah terjadi, tetapi mencegah anak-anak masuk ke dalam kelompok tersebut sejak awal.

Dengan demikian, sekolah, keluarga dan lingkungan masyarakat tidak hanya menjadi tempat ketika persoalan sudah muncul, tetapi menjadi lapisan pertama untuk mencegah anak terjerumus lebih jauh.(*)




Tanah 1.815 Meter di Samping Gedung Putra Retno Kembali Disorot, Pemkot Jambi: Sudah Inkrah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Keberadaan gedung Bank Jambi di Jalan Raden Mattaher, tepat di samping Gedung Putra Retno, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, kembali menjadi sorotan.

Bukan soal fungsi gedungnya, melainkan status lahan yang menjadi tempat bangunan tersebut berdiri.

Pemerintah Kota Jambi menyatakan tanah seluas 1.815 meter persegi itu secara hukum telah menjadi objek perkara yang prosesnya berlangsung panjang hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Pemkot Jambi juga menegaskan telah memiliki dasar hukum untuk menguasai dan memanfaatkan aset tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi Siska Octora, Selasa 8 Sepetmber 2026, didampingi sejumlah pejabat dan kuasa hukum Pemkot Jambi.

Menurut Siska, persoalan tersebut tidak lagi berada pada tahap sengketa awal karena rangkaian proses peradilan telah dilalui.

“Di sini sebenarnya tidak ada polemik ataupun kisruh, karena secara aturan sudah inkrah. Antara Pemerintah Kota Jambi dengan Saudara Asril itu dimenangkan oleh Pemkot Jambi,” ujar Siska.

Ia menyebut dasar hukum Pemkot berasal dari rangkaian putusan pengadilan, termasuk putusan tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali.

“Dasarnya dari keputusan Pengadilan Negeri sampai keputusan kasasi maupun PK. Ini sudah kami pegang dan dapatkan secara inkrah,” katanya.

Status lahan tersebut tidak muncul secara tiba-tiba.

Dokumen yang menjadi dasar eksekusi menunjukkan perkara telah bergulir sejak tingkat Pengadilan Negeri Jambi dan kemudian berlanjut ke Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung hingga Peninjauan Kembali.

Salah satu putusan yang menjadi rangkaian perkara adalah Putusan PN Jambi Nomor 37/Pdt.G/2001/PN JBI tanggal 6 Februari 2002.

Perkara kemudian berlanjut ke tingkat banding melalui Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 20/Pdt/2002/PT JBI tanggal 12 Agustus 2002.

Proses tersebut kemudian sampai ke Mahkamah Agung melalui perkara kasasi Nomor 368 K/PDT/2003 dan berlanjut pada Peninjauan Kembali dengan Putusan Nomor 199 PK/Pdt/2010 tanggal 9 Juli 2010.

Rangkaian putusan tersebut kemudian menjadi dasar bagi proses eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Jambi.

Pada 17 Februari 2016, Ketua PN Jambi menerbitkan Penetapan Nomor 13/Eks/2010/PN Jomb JO yang pada pokoknya mengabulkan permohonan eksekusi dan memerintahkan pelaksanaan sita eksekusi terhadap objek perkara.

Permohonan tersebut sebelumnya diajukan Sekretaris Daerah Kota Jambi atas nama Wali Kota Jambi melalui surat tertanggal 21 Januari 2016.

Objeknya adalah sebidang tanah di Jalan Raden Mattaher, di samping Gedung Putra Retno, dengan luas 1.815 meter persegi.

Dalam perkara tersebut, Wali Kota Jambi tercatat sebagai penggugat pada tingkat pertama.

Sementara pihak yang tercantum sebagai tergugat sekaligus termohon eksekusi terdiri dari Asril bin Ali Umar, Aljufri bin Ali Umar, Asmara Chan bin Ali Umar dan M Nur bin Ali Umar.

Dalam amar putusan yang menjadi bagian dari rangkaian perkara, pengadilan pada pokoknya memerintahkan pihak tergugat atau pihak yang memperoleh hak dari mereka untuk menyerahkan tanah sengketa dalam keadaan kosong kepada Pemerintah Kota Jambi atau Wali Kota Jambi.

Putusan tingkat pertama kemudian mengalami proses hukum lanjutan.

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jambi menerima permohonan banding dan menyatakan putusan PN Jambi sebelumnya batal demi hukum.

Namun, pengadilan kemudian mengadili sendiri perkara tersebut dan kembali mengabulkan sebagian gugatan, termasuk perintah penyerahan tanah sengketa dalam keadaan kosong kepada Pemkot Jambi.

Perkara selanjutnya terus bergulir hingga tingkat Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali.

Di tengah status hukum yang disebut telah inkrah tersebut, persoalan di lapangan ternyata belum sepenuhnya selesai.

Masih terdapat pihak yang menempati bagian belakang bangunan dan menyatakan keberatan terhadap objek tanah tersebut.

Pemkot Jambi memilih tidak langsung menggunakan pendekatan represif.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Jambi Jaelani mengatakan pemerintah daerah mengedepankan dialog.

“Secara hukum sebenarnya bisa saja kita menempuh upaya hukum. Tetapi karena yang bersangkutan merupakan warga Kota Jambi, kami lebih mengedepankan proses dialog dan tindakan yang sangat persuasif,” ujarnya.

Pemkot bahkan membuka kemungkinan memberikan ganti untung kepada pihak yang masih menempati bagian lahan.

Namun, nilai yang ditawarkan tidak ditentukan secara sepihak.

Menurut Jaelani, besaran ganti untung akan mengacu pada hasil kajian lembaga yang berwenang, yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Pemkot Jambi juga mau memberikan ganti untung dan bersedia jika yang bersangkutan memang membuka ruang. Karena seperti kita ketahui, yang bersangkutan masih tinggal di belakang bangunan gedung ini. Dengan catatan, nilai ganti untung merupakan hasil kajian dari KPKNL,” jelasnya.

Persoalan lahan tersebut juga pernah diikuti kesepakatan antara Pemkot Jambi dan pihak penghuni.

Pada 21 Desember 2020, para pihak menandatangani Surat Kesepakatan Bersama.

Dalam dokumen tersebut, Pemkot Jambi diwakili Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Jambi saat itu bersama pejabat terkait.

Sementara dari pihak termohon eksekusi atau penghuni terdapat nama Asril bin Ali Umar dan Edwar Oscar.

Salah satu poin kesepakatan menyangkut pemberian akses jalan selebar 1,5 meter kepada pihak termohon eksekusi atau penghuni.

Lebar akses tersebut mengacu pada hasil pengukuran petugas ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi.

Para pihak juga menyepakati akses tersebut tidak ditutup atau didirikan bangunan yang dapat menghambat penggunaannya.

Kesepakatan tersebut dibuat setelah adanya proses eksekusi yang, berdasarkan keterangan Pemkot, berlangsung pada November hingga Desember 2020.

Pemkot Jambi menyebut keberadaan gedung Bank Jambi di atas lahan tersebut merupakan bagian dari pemanfaatan aset daerah setelah adanya kepastian hukum.

Jaelani menilai proses pembangunan gedung tersebut menjadi salah satu indikator bahwa pemerintah memiliki dasar untuk memanfaatkan lahan.

“Kalau memang dari awal masih ada sesuatu yang belum selesai, tidak mungkin gedung itu bisa berdiri. Selama ini prosesnya berjalan lancar,” tegasnya.

Saat ini Pemkot Jambi juga melakukan penataan, pembersihan dan penilaian kembali terhadap aset tersebut.

Ke depan, lahan tersebut direncanakan untuk mendukung pengembangan fasilitas teknologi informasi Bank Jambi.

“Lahan tersebut nantinya akan dipakai untuk gedung cyber atau IT Bank Jambi,” kata Jaelani.

Di satu sisi, Pemkot Jambi menyatakan status hukum tanah telah berkekuatan hukum tetap.

Di sisi lain, pemerintah masih membuka ruang penyelesaian persuasif terhadap pihak yang berada di bagian belakang bangunan.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang telah melewati proses panjang di pengadilan masih menyisakan persoalan teknis di lapangan.

Pemkot memilih menyelesaikan bagian tersebut melalui dialog dan kemungkinan ganti untung, sembari tetap berpegang pada putusan dan penetapan pengadilan yang disebut telah berkekuatan hukum tetap.

Siska menegaskan, apabila ada pihak yang masih ingin menyampaikan sanggahan, mekanismenya tetap melalui jalur hukum.

“Jadi jika ingin ada sanggahan, para pihak, Pak Asril dengan kuasa hukumnya, silakan menempuh mekanisme hukum melalui Pengadilan Negeri,” ujarnya.

Dengan demikian, polemik lahan di Jalan Raden Mattaher tersebut kini memasuki babak berbeda.

Setelah melalui rangkaian proses peradilan dan eksekusi, persoalannya bukan lagi sekadar menentukan siapa yang berhak atas tanah.

Tetapi bagaimana memastikan pemanfaatan aset daerah berjalan sesuai dasar hukum sekaligus menyelesaikan keberadaan pihak yang masih menempati sebagian kawasan secara persuasif.

Bagi Pemkot Jambi, lahan seluas 1.815 meter persegi tersebut ke depan diarahkan untuk mendukung pengembangan fasilitas IT Bank Jambi.(*)




Sampah hingga Keramba Disorot, BSD & Associates Siapkan Legal Investigation Danau Kerinci

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID — Persoalan di kawasan Danau Kerinci mulai bergeser dari sekadar isu kebersihan menjadi pertanyaan yang lebih besar, siapa yang bertanggung jawab mengelola, mengawasi dan memastikan kawasan wisata tersebut tetap terawat?

Pertanyaan itu muncul setelah Kantor Hukum BSD & Associates menyoroti sejumlah persoalan di kawasan Danau Kerinci, mulai dari sampah, keberadaan keramba ikan, kondisi fasilitas umum hingga kejelasan pembagian kewenangan antarinstansi.

Kantor hukum tersebut menyatakan akan melakukan legal investigation untuk memetakan persoalan tata kelola Danau Kerinci secara lebih menyeluruh.

Penelusuran rencananya tidak hanya menyasar kondisi fisik kawasan. Regulasi, kewenangan pemerintah, sistem pengawasan, pengelolaan lingkungan, aktivitas perikanan hingga dukungan anggaran juga akan menjadi bagian dari kajian.

Artinya, BSD & Associates tidak ingin persoalan Danau Kerinci berhenti pada pertanyaan mengenai siapa yang seharusnya membersihkan sampah.

Mereka ingin mengetahui bagaimana sistem pengelolaan kawasan tersebut bekerja dan apakah masing-masing pihak telah menjalankan kewenangannya.

Berdasarkan pengamatan awal yang disampaikan BSD & Associates, masih ditemukan titik-titik di kawasan Danau Kerinci yang dipenuhi sampah, baik di daratan maupun di sekitar perairan.

Keberadaan keramba ikan juga menjadi perhatian.

Bagi BSD & Associates, keramba tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran.

Namun, keberadaannya dinilai perlu ditelusuri dari sisi dasar pengaturan, penataan, perizinan apabila memang dipersyaratkan, daya dukung lingkungan serta pengawasan.

Persoalan lain yang ikut disorot adalah kondisi fasilitas umum dan sarana pendukung pariwisata.

Sejumlah fasilitas disebut terlihat kotor dan kurang terawat. Jika kondisi tersebut berlangsung terus-menerus, persoalannya tidak hanya menyangkut kenyamanan wisatawan, tetapi juga dapat berpengaruh terhadap citra Danau Kerinci sebagai destinasi wisata.

Bendrawardana, S.H., dari BSD & Associates mengatakan berbagai persoalan tersebut perlu dilihat sebagai bagian dari sistem tata kelola kawasan.

“Danau Kerinci merupakan aset daerah sekaligus ruang publik yang mempunyai nilai ekologis, sosial, ekonomi, perikanan dan kepariwisataan. Sampah yang berserakan, banyaknya keramba ikan di perairan, serta fasilitas umum yang kotor dan kurang terawat harus menjadi alarm untuk mengevaluasi tata kelola kawasan secara menyeluruh,” ujarnya.

Menurut dia, fokus persoalannya bukan sekadar mencari pihak yang bertugas mengangkut sampah.

“Persoalannya bukan hanya siapa yang membersihkan sampah, tetapi siapa yang bertanggung jawab memastikan sistem pengelolaan, pemeliharaan dan pengawasan Danau Kerinci benar-benar berjalan,” katanya.

Tahap awal legal investigation akan diarahkan untuk memetakan aturan yang berkaitan dengan Danau Kerinci.

Regulasi di bidang pariwisata, lingkungan hidup, persampahan dan perikanan akan ditelusuri untuk melihat dasar hukum pengelolaan kawasan.

Pembagian kewenangan antarinstansi juga menjadi salah satu titik penting.

Sebab, persoalan pengelolaan kawasan yang memiliki fungsi wisata, lingkungan dan perikanan berpotensi melibatkan lebih dari satu institusi.

Shinta Damayanti, S.H., mengatakan pemetaan tersebut diperlukan agar penilaian terhadap kondisi Danau Kerinci tidak dibangun berdasarkan asumsi.

“Goal yang ingin kita dorong adalah terciptanya tata kelola Danau Kerinci sebagai objek pariwisata yang baik, bersih, tertata, transparan, terkoordinasi dan berkelanjutan,” ujarnya.

Menurut Shinta, legal investigation dilakukan untuk mengumpulkan fakta, memeriksa regulasi dan memetakan kewenangan masing-masing pihak.

“Legal investigation dilakukan bukan untuk secara prematur menyalahkan pihak tertentu, tetapi untuk menemukan fakta, memetakan regulasi dan kewenangan, serta mengetahui apakah fungsi pengelolaan dan pengawasan telah dilaksanakan sebagaimana mestinya,” katanya.

Yang menarik, penelusuran tidak berhenti pada regulasi dan kondisi lapangan.

BSD & Associates juga berencana melihat dukungan anggaran yang berkaitan dengan pengelolaan Danau Kerinci.

Beberapa sektor yang akan ditelusuri antara lain kebersihan dan persampahan, pemeliharaan fasilitas umum, penataan kawasan, pariwisata, lingkungan hidup dan pengawasan.

Namun, pemeriksaan anggaran tersebut tidak serta-merta diarahkan untuk mencari dugaan penyimpangan.

Yang ingin dilihat adalah bagaimana anggaran direncanakan, untuk apa dialokasikan, bagaimana penggunaannya dan sejauh mana realisasinya berkaitan dengan kebutuhan pengelolaan kawasan.

“Termasuk yang akan kita telaah adalah ketersediaan anggaran, perencanaan, peruntukan dan penggunaannya, agar dapat diketahui apakah dukungan anggaran yang tersedia telah benar-benar diarahkan untuk menjawab kebutuhan pengelolaan Danau Kerinci,” ujar Shinta.

Dengan demikian, kondisi fasilitas atau kebersihan di lapangan nantinya akan dibandingkan dengan data kebijakan dan pengelolaan anggaran yang ditemukan.

Aktivitas perikanan di kawasan Danau Kerinci juga akan menjadi objek kajian.

BSD & Associates berencana menginventarisasi jumlah dan persebaran keramba, menelusuri dasar pengaturannya serta melihat mekanisme pengawasan yang berlaku.

Aspek lingkungan juga akan diperhatikan, terutama berkaitan dengan kemungkinan dampak aktivitas keramba terhadap kualitas perairan dan fungsi Danau Kerinci.

Namun, hingga hasil investigasi tersedia, belum ada kesimpulan bahwa keberadaan keramba tersebut merupakan pelanggaran.

Justru hal itulah yang hendak dipastikan melalui penelusuran regulasi, kewenangan dan kondisi faktual di lapangan.

BSD & Associates menegaskan legal investigation tidak otomatis berarti akan berujung gugatan.

Hasil pemeriksaan lapangan, dokumen dan klarifikasi kepada instansi terkait nantinya akan menjadi dasar penyusunan legal opinion dan rekomendasi.

Baru setelah itu akan dilihat apakah terdapat persoalan administratif atau hukum yang membutuhkan langkah lebih lanjut.

Bendrawardana mengatakan jalur hukum bukan sasaran pertama.

“Langkah hukum bukan tujuan pertama kami. Goal utamanya adalah terwujudnya tata kelola Danau Kerinci yang baik,” tegasnya.

Namun, apabila penelusuran menemukan adanya kewajiban hukum yang tidak dijalankan, pembiaran, lemahnya pengawasan atau tidak adanya tindakan konkret yang semestinya dilakukan, mekanisme hukum dapat dipertimbangkan.

Salah satu opsi yang disebut adalah gugatan Onrechtmatige Overheidsdaad (OOD) atau perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.

“Namun apabila ditemukan adanya kewajiban hukum yang tidak dijalankan, pembiaran, lemahnya pengawasan atau tidak adanya tindakan konkret untuk memperbaiki kondisi tersebut, tentu tersedia mekanisme hukum untuk meminta pertanggungjawaban,” ujar Bendrawardana.

Shinta kembali menekankan pentingnya pemetaan kewenangan sebelum kesimpulan hukum dibuat.

“Kita akan petakan terlebih dahulu regulasi dan kewenangannya. Siapa mempunyai kewenangan apa, anggarannya dari mana, siapa yang merencanakan dan menggunakan anggaran, siapa yang bertanggung jawab terhadap kebersihan dan fasilitas umum, siapa yang mengawasi aktivitas di perairan, serta siapa yang mempunyai kewajiban melakukan pengawasan,” katanya.

Dalam proses investigasi, BSD & Associates berencana meminta informasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Informasi yang dibutuhkan antara lain status pengelolaan Danau Kerinci, regulasi yang berlaku, pembagian kewenangan, sistem persampahan, penataan aktivitas perikanan, kondisi fasilitas umum, program kerja, anggaran serta mekanisme pengawasan.

Fakta lapangan juga akan didokumentasikan sebagai bagian dari inventarisasi.

Dengan pendekatan tersebut, kondisi yang terlihat secara kasatmata akan ditempatkan dalam konteks kebijakan dan kewenangan masing-masing institusi.

Langkah ini penting agar persoalan tidak berhenti pada saling menunjuk pihak yang bertanggung jawab.

BSD & Associates berharap persoalan tersebut menjadi perhatian bersama pemerintah daerah, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, masyarakat, pelaku usaha, pelaku pariwisata dan kelompok perikanan.

Menurut mereka, Danau Kerinci tidak cukup hanya dipromosikan sebagai destinasi wisata. Kawasan tersebut membutuhkan tata kelola yang mampu menjaga fungsi wisata sekaligus lingkungan dan aktivitas masyarakat di sekitarnya.

Legal investigation yang akan dilakukan BSD & Associates nantinya akan menentukan seberapa jauh persoalan yang ditemukan di lapangan berkaitan dengan regulasi, kewenangan, pengawasan dan anggaran.

Jika seluruh data telah terkumpul, hasilnya diharapkan dapat menjadi dasar rekomendasi perbaikan.

Sementara itu, persoalan mendasarnya tetap sama memastikan Danau Kerinci tidak hanya ramai dipromosikan sebagai destinasi wisata, tetapi juga memiliki sistem pengelolaan yang jelas, fasilitas yang terawat, lingkungan yang terjaga dan kewenangan yang tidak saling tumpang tindih.

Apakah persoalan tersebut sekadar masalah teknis di lapangan atau menunjukkan kelemahan tata kelola, jawabannya akan bergantung pada hasil legal investigation yang kini akan dilakukan.(*)




Honda ADV Mystery Exploride Satukan Puluhan Bikers Jambi dalam Riding dan Camping

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID  — Aktivitas komunitas bikers Honda di Jambi mengambil rute berbeda pada Sabtu 29 Agustus 2026.

Puluhan pengguna sepeda motor Honda tidak hanya melakukan city rolling, tetapi melanjutkan perjalanan malam menuju area camping Pondok Meja Luar Ruangan (PLMR).

Kegiatan bertajuk Honda ADV Mystery Exploride yang digelar PT Sinar Sentosa Primatama (Sinsen), Main Dealer Honda di Provinsi Jambi, tersebut memadukan aktivitas berkendara, edukasi keselamatan, dan camping bersama komunitas.

Sebelum perjalanan dimulai, peserta lebih dulu mendapat pengarahan keselamatan berkendara dari instruktur Safety Riding Honda Sinsen.

Edukasi tersebut menjadi bagian dari persiapan peserta sebelum menempuh perjalanan malam, terutama karena kegiatan tidak berhenti di kawasan perkotaan.

Setelah briefing, rombongan bergerak melewati sejumlah ruas Kota Jambi, termasuk kawasan Tugu Keris Siginjai, sebelum melanjutkan perjalanan menuju lokasi camping.

Sesampainya di PLMR, para peserta mulai menyiapkan perlengkapan untuk bermalam.

Suasana kegiatan kemudian berubah dari aktivitas berkendara menjadi agenda komunitas.

Para bikers mendirikan tenda, makan malam bersama, mengikuti permainan interaktif, dan menghabiskan waktu dengan berbincang antaranggota komunitas.

Momen tersebut dimanfaatkan peserta untuk bertukar cerita mengenai pengalaman berkendara maupun aktivitas masing-masing komunitas.

Assistant Manager Marketing Communication Honda Sinsen Frank Setia mengatakan kegiatan tersebut dirancang bukan hanya sebagai aktivitas riding, tetapi juga sebagai ruang interaksi antara pengguna motor Honda.

“Honda ADV Mystery Exploride kami hadirkan sebagai pengalaman seru untuk para bikers. Bukan hanya riding, tetapi juga menikmati kebersamaan, membangun silaturahmi, dan menciptakan cerita baru bersama komunitas Honda,” ujar Frank.

Kegiatan camping membuat interaksi antarpeserta berlangsung lebih panjang dibanding aktivitas rolling biasa.

Setelah perjalanan selesai, peserta tetap berada dalam satu lokasi untuk mengikuti rangkaian aktivitas malam.

Peserta Honda ADV Mystery Exploride berasal dari sejumlah komunitas pengguna sepeda motor Honda di Jambi.

Di antaranya Honda ADV Indonesia (HAI) Chapter Jambi, Honda PCX Club Indonesia (HPCI) Jambi, dan Jambi Etnic Tiger (JET).

Keterlibatan beberapa komunitas tersebut membuat kegiatan tidak hanya menjadi aktivitas pengguna Honda ADV, tetapi juga mempertemukan anggota komunitas dengan latar belakang dan jenis motor yang berbeda.

Bagi komunitas, agenda seperti ini menjadi ruang untuk mempertahankan komunikasi di luar aktivitas riding rutin.

Sementara bagi Sinsen, kegiatan komunitas menjadi salah satu cara untuk menjaga hubungan dengan pengguna sepeda motor Honda sekaligus memberikan pengalaman berkendara yang lebih beragam.

Meski mengusung konsep adventure, aspek keselamatan tetap menjadi bagian awal kegiatan.

Peserta mendapatkan edukasi safety riding sebelum berangkat. Pengarahan tersebut penting karena rombongan harus melakukan perjalanan pada malam hari dan menuju lokasi camping.

Konsep kegiatan juga dibuat selaras dengan karakter Honda ADV 160 yang diposisikan sebagai kendaraan untuk aktivitas urban explorer.

Namun, pengalaman yang dibangun dalam Honda ADV Mystery Exploride tidak hanya berada di atas sepeda motor.

Setelah perjalanan berakhir, para peserta justru mendapat ruang untuk berinteraksi lebih dekat melalui kegiatan camping dan permainan bersama.

Bagi Frank, pengalaman tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat hubungan antara Honda, komunitas dan pengguna.

Kegiatan Honda ADV Mystery Exploride di Jambi pun memperlihatkan bahwa agenda komunitas tidak selalu harus berakhir ketika rombongan tiba di tujuan.

Perjalanan malam, suasana camping, aktivitas bersama, dan interaksi antarbikers menjadi rangkaian pengalaman yang membuat kegiatan tersebut berbeda dari city rolling biasa.

Bagi para peserta, perjalanan kali ini bukan sekadar berpindah dari satu titik ke titik lain.

Rute malam menuju PLMR sekaligus menjadi kesempatan untuk memperkuat relasi antarkomunitas dan membawa aktivitas riding ke pengalaman yang lebih luas.(*)




14 Pasangan Mustahik Resmi Menikah, Baznas Kota Jambi Fasilitasi Akad hingga Walimah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Sebanyak 14 pasangan dari kalangan mustahik resmi melangsungkan pernikahan dalam program Nikah dan Walimah Massal Mustahiq 2026 yang digelar Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Jambi bersama Pemerintah Kota Jambi.

Kegiatan tersebut berlangsung di Maulidia Convention Center, Kota Jambi, Selasa 8 September 2026.

Program ini tidak hanya mempertemukan para pasangan dalam satu prosesi pernikahan.

Baznas juga memfasilitasi kebutuhan yang berkaitan dengan pelaksanaan akad hingga walimah bagi peserta yang masuk dalam kategori penerima manfaat zakat.

Bagi 14 pasangan tersebut, program ini menjadi momentum untuk memperoleh kepastian status perkawinan sekaligus memulai kehidupan sebagai keluarga secara resmi.

Kegiatan melibatkan sejumlah pihak, di antaranya Pemerintah Kota Jambi, Baznas, Forkopimda, Kementerian Agama, Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI), serta para muzakki dan munfiq.

Kolaborasi tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan nikah massal, terutama karena perkawinan bukan hanya menyangkut kesiapan pasangan, tetapi juga aspek agama dan administrasi negara.

Baznas Kota Jambi menempatkan program nikah massal sebagai salah satu bentuk pemanfaatan dana umat untuk membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi penerima manfaat.

Dana zakat, infak dan sedekah (ZIS) dalam program tersebut digunakan untuk membantu memfasilitasi pelaksanaan pernikahan para peserta.

Pendekatan ini memperlihatkan bahwa pemanfaatan dana ZIS tidak selalu berbentuk bantuan kebutuhan sehari-hari.

Dalam kondisi tertentu, dana umat juga dapat diarahkan untuk mendukung kebutuhan sosial penerima manfaat yang berkaitan dengan pembentukan keluarga.

Ketua Baznas Kota Jambi menilai kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memuliakan mustahik melalui dukungan yang diberikan secara langsung.

Pesan yang disampaikan Baznas juga tidak berhenti pada pelaksanaan akad. Para pasangan diharapkan mampu melanjutkan kehidupan rumah tangga dengan membangun keluarga yang baik dan mandiri.

Keterlibatan Pemerintah Kota Jambi dalam kegiatan tersebut menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap masyarakat yang membutuhkan fasilitasi dalam pelaksanaan perkawinan.

Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M. hadir dalam kegiatan tersebut bersama Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha, SE, MA.

Pesan yang ditekankan dalam kegiatan adalah pentingnya memastikan seluruh warga memperoleh kesempatan yang sama untuk menjalani kehidupan keluarga secara layak, tanpa dibatasi kondisi sosial ekonomi.

Bagi 14 pasangan peserta, dukungan tersebut bukan hanya berupa kehadiran pejabat dalam acara. Kolaborasi pemerintah dan Baznas juga menyentuh aspek pelaksanaan perkawinan dan fasilitasi bagi peserta.

Wakil Wali Kota Jambi turut memberikan pesan kepada pasangan yang baru menikah agar menjalani kehidupan rumah tangga dengan optimisme dan tidak merasa rendah diri karena latar belakang ekonomi.

Selain prosesi keagamaan, aspek legalitas menjadi salah satu bagian penting dalam kegiatan tersebut.

Ketua DPD APRI Kota Jambi memastikan proses perkawinan yang dilaksanakan telah memenuhi aspek legalitas sehingga pasangan yang mengikuti program memiliki status perkawinan yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut menjadi penting bagi keluarga penerima manfaat karena pencatatan perkawinan berkaitan dengan kepastian hukum dan berbagai kebutuhan administrasi kependudukan di kemudian hari.

Dengan demikian, program nikah massal tidak hanya diarahkan untuk mempertemukan pasangan dalam satu acara, tetapi juga membantu memastikan perkawinan berlangsung melalui mekanisme yang sah.

Bagi 14 pasangan yang mengikuti program ini, akad dan walimah merupakan awal dari fase kehidupan yang baru.

Persoalan berikutnya adalah bagaimana masing-masing keluarga membangun kehidupan rumah tangga, memenuhi kebutuhan ekonomi, serta menjaga ketahanan keluarga.

Karena itu, keberhasilan program tersebut pada akhirnya tidak hanya dapat dilihat dari terselenggaranya acara dan jumlah pasangan yang menikah.

Dampak jangka panjang bagi keluarga penerima manfaat juga menjadi bagian yang penting untuk diperhatikan.

Baznas Kota Jambi sebelumnya telah mengembangkan sejumlah program pemberdayaan untuk membantu mustahik meningkatkan kemampuan ekonomi.

Pendekatan serupa berpeluang menjadi tahap lanjutan bagi keluarga-keluarga baru tersebut.

Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah, Baznas, penghulu, lembaga terkait dan para donatur, nikah massal diharapkan menjadi lebih dari sekadar agenda satu hari.

Bagi 14 pasangan mustahik, kegiatan di Maulidia Convention Center menjadi titik awal kehidupan rumah tangga yang telah memperoleh legalitas.

Bagi Baznas dan pemerintah, tantangan berikutnya adalah memastikan dukungan terhadap keluarga tersebut tidak berhenti ketika acara walimah berakhir.

Program tersebut sekaligus menunjukkan bagaimana dana ZIS dapat diarahkan untuk menjawab kebutuhan sosial masyarakat, sementara dukungan pemerintah membantu memastikan aspek pelayanan dan legalitas perkawinan dapat berjalan bersama.(*)




Beras Premium 5 Kg Mulai Sulit Dicari di Kota Jambi, Disperindag: Pasokan dari Palembang Berkurang

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Rak beras premium ukuran 5 kilogram di sejumlah retail modern Kota Jambi mulai tak selalu terisi.

Konsumen yang terbiasa membeli kemasan tersebut mengaku harus mencari ke beberapa toko karena merek tertentu tidak lagi mudah ditemukan.

Kondisi itu ternyata berkaitan dengan pasokan dari luar daerah.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi menemukan adanya penurunan pasokan beras premium kemasan 5 kilogram dari Palembang.

Temuan tersebut didapat setelah pemerintah melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah gudang beberapa waktu lalu.

Kepala Disperindag Kota Jambi Nella Ervina mengatakan penurunan pasokan tersebut berlangsung secara bertahap.

“Dari hasil sidak kita ke sejumlah gudang beberapa waktu lalu, memang terlihat pasokan beras premium ukuran lima kilogram dari Palembang mulai perlahan berkurang,” ujar Nella.

Namun, pemerintah daerah menegaskan kondisi tersebut tidak bisa langsung diartikan sebagai kelangkaan beras secara keseluruhan.

Persoalannya lebih spesifik, yakni menyangkut pasokan beras premium ukuran 5 kilogram dari jalur tertentu, sementara produk lokal dengan ukuran serupa masih tersedia.

Menurut Nella, salah satu faktor yang memengaruhi berkurangnya pasokan adalah kenaikan biaya produksi.

Tekanan produksi tersebut berlangsung bersamaan dengan kondisi musim kemarau yang turut memengaruhi rantai pasokan komoditas pangan.

“Biaya produksi sekarang semakin mahal. Kemudian kondisi musim kemarau juga menjadi salah satu faktor yang turut memengaruhi,” katanya.

Dengan kondisi itu, berkurangnya pasokan dari Palembang tidak otomatis berarti kebutuhan masyarakat terhadap beras premium 5 kilogram di Kota Jambi tidak dapat dipenuhi.

Disperindag menyebut masih terdapat beras produksi lokal dalam kemasan 5 kilogram yang tersedia di pasaran.

“Untuk beras lokal ukuran lima kilogram, stoknya masih cukup. Kita juga memastikan bahwa beras lokal ukuran lima kilogram tersebut masuk dalam kategori premium,” jelas Nella.

Kondisi ini menjadi salah satu alternatif bagi konsumen yang selama ini bergantung pada merek tertentu dari luar daerah.

Di tingkat konsumen, perubahan pasokan tersebut mulai terasa.

Sejumlah warga sebelumnya mengaku kesulitan menemukan beras premium kemasan 5 kilogram di sejumlah retail modern.

Merek seperti King, Tiga Kartu dan Raja yang biasanya mudah ditemukan disebut tidak selalu tersedia.

Seorang warga mengatakan dirinya harus mendatangi beberapa toko untuk mendapatkan beras dengan ukuran yang sesuai.

“Biasanya ukuran lima kilogram gampang dicari. Sekarang di beberapa tempat kosong. Kalau mau premium, yang tersedia justru ukuran lebih besar,” ujarnya.

Bagi rumah tangga tertentu, persoalan ukuran bukan hal sepele.

Kemasan 5 kilogram memungkinkan konsumen menyesuaikan pembelian dengan kebutuhan sekaligus anggaran belanja.

Ketika yang tersedia hanya kemasan 10 kilogram atau 20 kilogram, uang yang harus dikeluarkan dalam satu transaksi otomatis lebih besar.

“Kita harus cari ke beberapa retail. Kadang mereknya ada, tetapi ukuran lima kilogram tidak ada,” ujar warga lainnya.

Artinya, meskipun beras secara umum masih tersedia, pilihan konsumen menjadi lebih terbatas ketika merek atau ukuran yang biasa dibeli tidak ditemukan.

Disperindag Kota Jambi mengimbau masyarakat tidak terpaku pada satu merek.

Pemerintah mendorong konsumen mempertimbangkan produk lokal yang tersedia, termasuk beras premium kemasan 5 kilogram.

“Yang penting masyarakat tidak perlu terpaku pada satu merek. Beras lokal ukuran lima kilogram juga tersedia dan kualitasnya premium,” kata Nella.

Imbauan tersebut menjadi penting di tengah perubahan jalur pasokan.

Ketergantungan pada produk dari daerah tertentu berpotensi membuat ketersediaan di tingkat retail lebih cepat terasa ketika pasokan dari daerah asal mengalami penurunan.

Karena itu, keberadaan produk lokal dapat menjadi salah satu penyangga pilihan konsumen.

Di sisi lain, pemerintah tetap perlu memastikan informasi mengenai ketersediaan, harga dan kualitas produk di lapangan sesuai dengan kondisi yang dihadapi masyarakat.

Ketika beras premium tertentu sulit ditemukan, sebagian konsumen memilih beralih ke beras SPHP karena pertimbangan harga.

Namun, pilihan tersebut juga diwarnai keluhan dari sejumlah konsumen mengenai kondisi beras setelah kemasan dibuka.

Ada warga yang mengaku menemukan beras menggumpal hingga kutu di dalam kemasan yang dibelinya.

Seorang konsumen mengatakan dirinya memilih beras SPHP ukuran 5 kilogram karena harganya lebih terjangkau.

“Setelah dibuka, ada beras yang menggumpal dan bahkan ditemukan kutu. Kami membeli karena harganya lebih terjangkau, tetapi tentu tetap berharap kualitasnya baik,” katanya.

Keluhan tersebut perlu dilihat secara spesifik dan diverifikasi karena kondisi beras yang diterima konsumen dapat dipengaruhi berbagai tahapan, termasuk penyimpanan dan distribusi.

Karena itu, persoalan kualitas tidak cukup hanya dilihat dari kondisi saat produk berada di rak penjualan.

Pemeriksaan terhadap rantai distribusi dan penyimpanan juga diperlukan apabila ditemukan keluhan konsumen.

Nella mengatakan, Disperindag Kota Jambi akan terus memantau perkembangan pasokan beras di pasaran.

Pemantauan diperlukan untuk melihat apakah penurunan pasokan dari Palembang hanya bersifat sementara atau berlanjut dan mulai memengaruhi ketersediaan secara lebih luas.

Pemerintah juga perlu melihat pergerakan pasokan dari berbagai daerah agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.

Bagi konsumen, persoalan yang terjadi saat ini bukan semata-mata tentang ada atau tidaknya beras di pasaran.

Yang menjadi perhatian adalah apakah beras dengan ukuran, kualitas dan harga yang sesuai kebutuhan rumah tangga tetap mudah diperoleh.

Jika pasokan dari Palembang terus menurun, beras produksi lokal akan memiliki peran lebih besar dalam menjaga pilihan konsumen di Kota Jambi.

Sementara itu, warga berharap ketersediaan beras premium kemasan 5 kilogram kembali merata di berbagai retail.

Ukuran tersebut dinilai lebih sesuai bagi rumah tangga yang tidak ingin atau tidak mampu mengeluarkan dana lebih besar sekaligus untuk membeli kemasan 10 kilogram hingga 20 kilogram.

Dengan demikian, situasi pasokan beras premium di Kota Jambi saat ini lebih tepat dilihat sebagai pergeseran ketersediaan pada jenis, ukuran dan jalur pasokan tertentu, bukan kelangkaan beras secara menyeluruh.

Disperindag masih melakukan pemantauan, sementara masyarakat memiliki alternatif berupa beras lokal premium yang disebut masih tersedia di pasaran.(*)




Tak Berhenti di Akad, Baznas Kota Jambi Siapkan Pembinaan Usaha bagi Keluarga Baru

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pernikahan massal yang diikuti 14 pasangan di Kota Jambi tidak ingin dijadikan sekadar seremoni sekaligus penyelesaian persoalan administrasi perkawinan.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Jambi justru menyiapkan tahap berikutnya: membina pasangan-pasangan tersebut agar mampu membangun rumah tangga yang lebih mandiri secara ekonomi.

Ketua Baznas Kota Jambi, Muhammad Padli mengatakan, peserta nikah dan walimah massal kini dipandang sebagai bagian dari keluarga baru yang perlu mendapatkan pendampingan berkelanjutan.

Menurut Padli, program tidak seharusnya berhenti ketika akad selesai dan dokumen perkawinan dinyatakan lengkap.

“Hari ini menjadi sejarah bagi kita, khususnya Kota Jambi. Telah terselenggara nikah massal yang dilanjutkan dengan walimah. Pelaksanaannya legal dan formal, sah secara negara maupun agama, termasuk dari sisi administrasi,” ujar Padli.

Namun, setelah prosesi tersebut, tantangan baru justru dimulai. Setiap pasangan harus membangun kehidupan rumah tangga, memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan jika memungkinkan meningkatkan kondisi ekonomi keluarganya.

Karena itu, Baznas Kota Jambi membuka peluang pendampingan melalui berbagai program pemberdayaan.

“Kami sangat bangga mereka mau mengikuti kegiatan ini. Ke depan kami tidak akan tinggal diam dengan keluarga baru ini. Ada beberapa program yang nantinya akan kita berikan, termasuk pelatihan,” katanya.

Padli mengatakan arah pemberdayaan Baznas tidak hanya berfokus pada pemberian bantuan untuk memenuhi kebutuhan sesaat.

Penerima manfaat, menurut dia, perlu didorong memiliki keterampilan, kemampuan usaha, serta sumber penghasilan sehingga secara bertahap tidak lagi bergantung pada bantuan.

Pola tersebut sebelumnya telah diterapkan melalui sejumlah program pemberdayaan yang dijalankan Baznas dengan melibatkan instansi dan lembaga lain.

Salah satunya adalah Rumah Jahit Baznas. Program tersebut melibatkan puluhan mustahik dan diarahkan untuk menciptakan keterampilan sekaligus peluang pendapatan.

Padli menyebut program itu telah menghasilkan sekitar 6.000 pakaian.

“Indikatornya sudah terjadi sekitar 6 ribu pakaian. Ini membantu ekonomi mereka. Mudah-mudahan hal yang sama juga bisa kita lakukan untuk keluarga baru ini,” ujarnya.

Capaian tersebut menjadi salah satu contoh pendekatan yang ingin dikembangkan Baznas bantuan tidak berhenti pada pemberian barang atau dana, melainkan diarahkan menjadi pintu masuk menuju aktivitas ekonomi yang berkelanjutan.

Untuk 14 pasangan peserta nikah massal, bentuk pendampingan belum ditentukan secara seragam.

Baznas akan melihat potensi dan kebutuhan masing-masing keluarga sebelum menentukan program yang paling sesuai.

Salah satu opsi yang tersedia adalah pemberdayaan melalui sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Baznas Kota Jambi memiliki program Z Corner UMKM yang ditujukan untuk masyarakat yang ingin mengembangkan usaha.

Konsepnya tidak hanya memberikan modal, tetapi juga membekali penerima manfaat dengan pembinaan.

Padli menjelaskan, penerima manfaat terlebih dahulu mendapatkan pendampingan.

Ketika dinilai telah mempunyai kemampuan untuk menjalankan usaha, dukungan dapat dilanjutkan dalam bentuk modal maupun tempat usaha.

“Seperti contoh Z Corner UMKM, kita kasih pembinaan. Ketika mereka merasa mampu, langsung kita kasih modal dan tempat. Kita bina sampai mereka tidak menjadi mustahik lagi,” jelasnya.

Skema tersebut menunjukkan target yang ingin dicapai Baznas bukan sekadar bertambahnya jumlah bantuan yang tersalurkan.

Tolok ukur yang lebih penting adalah perubahan kondisi penerima manfaat setelah memperoleh intervensi program.

“Indikatornya adalah perubahan. Yang sebelumnya mustahik, mudah-mudahan nanti bisa mandiri dan tidak lagi menjadi mustahik,” kata Padli.

Bagi Baznas, status sebagai keluarga baru juga membuka ruang untuk memberikan pendampingan dalam jangka lebih panjang.

Ke-14 pasangan tersebut kini telah memperoleh kepastian mengenai perkawinan mereka melalui kegiatan yang dilaksanakan bersama Pemerintah Kota Jambi dan Baznas Kota Jambi.

Tahap berikutnya adalah bagaimana keluarga-keluarga tersebut dapat membangun kehidupan rumah tangga yang stabil.

Padli berharap program pemberdayaan dapat menjadi bagian dari perjalanan tersebut.

“Kita berharap dari keluarga baru ini akan lahir keluarga-keluarga yang mandiri. Tidak hanya selesai pada kegiatan hari ini, tetapi ada keberlanjutan program yang bisa mereka ikuti,” ujarnya.

Pendampingan nantinya dapat berupa pelatihan keterampilan, pembinaan usaha hingga dukungan permodalan.

Baznas juga membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memperluas program pemberdayaan.

Dengan pola tersebut, nikah massal tidak hanya menghasilkan pasangan yang telah memperoleh legalitas perkawinan, tetapi diharapkan juga menjadi titik awal untuk membangun ketahanan keluarga.

Bagi Baznas, keberhasilan program pada akhirnya bukan diukur dari selesainya prosesi nikah dan walimah.

Ukuran yang ingin dicapai adalah ketika penerima manfaat mampu meningkatkan taraf ekonominya dan secara bertahap keluar dari ketergantungan terhadap bantuan.

Ke-14 pasangan tersebut kini memasuki fase baru kehidupan.

Setelah persoalan legalitas perkawinan diselesaikan, tantangan berikutnya adalah membangun keluarga yang mampu bertahan dan berkembang.

Di titik inilah program lanjutan Baznas akan diuji: apakah pendampingan, keterampilan, akses usaha dan modal benar-benar mampu mengubah penerima manfaat menjadi keluarga yang lebih mandiri secara ekonomi.(*)




Stok Beras Premium 5 Kg Menipis di Sejumlah Retail Jambi, Konsumen Keluhkan Pilihan Makin Terbatas

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Konsumen di Kota Jambi mulai menghadapi persoalan berbeda saat berbelanja beras.

Kemasan premium ukuran 5 kilogram yang sebelumnya relatif mudah ditemukan di sejumlah retail kini disebut semakin sulit didapat.

Sejumlah warga mengaku harus berpindah dari satu toko ke toko lain untuk mencari beras premium ukuran tersebut.

Beberapa merek yang biasanya tersedia, di antaranya King, Tiga Kartu dan Raja, disebut tidak selalu muncul di rak penjualan.

Situasi ini membuat konsumen berada pada pilihan yang tidak sederhana.

Ketika kemasan 5 kilogram kosong, sebagian warga memilih membeli ukuran 10 kilogram atau 20 kilogram.

Masalahnya, pilihan tersebut berarti pengeluaran rumah tangga harus dikeluarkan sekaligus dalam nominal lebih besar.

“Biasanya ukuran lima kilogram gampang dicari. Sekarang di beberapa tempat kosong. Kalau mau premium, yang tersedia justru ukuran lebih besar,” kata seorang warga Kota Jambi yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Bagi konsumen tertentu, ukuran 5 kilogram bukan sekadar pilihan praktis.

Kemasan tersebut memungkinkan pembelian disesuaikan dengan kebutuhan konsumsi sekaligus kondisi keuangan rumah tangga.

Karena itu, kelangkaan pada ukuran tertentu dapat terasa lebih berat dibanding sekadar berkurangnya pilihan merek.

Keluhan serupa disampaikan warga lainnya. Ia mengatakan ketersediaan beras premium sangat bergantung pada toko yang didatangi.

Ada toko yang masih menyediakan merek tertentu, tetapi ukuran 5 kilogram tidak tersedia. Di tempat lain, stok disebut cepat habis ketika produk kembali masuk.

“Kita harus cari ke beberapa retail. Kadang mereknya ada, tetapi ukuran lima kilogram tidak ada,” ujarnya.

Kondisi tersebut menunjukkan persoalan yang dirasakan konsumen bukan hanya soal harga beras, tetapi juga mengenai ketersediaan ukuran kemasan yang sesuai dengan daya beli.

Kemasan 10 kilogram hingga 20 kilogram memang dapat menjadi solusi bagi konsumen yang memiliki dana dan kebutuhan penyimpanan lebih besar.

Namun, bagi rumah tangga dengan anggaran belanja yang ketat, pembelian dalam jumlah besar tidak selalu mudah dilakukan.

Di tengah terbatasnya pilihan beras premium, sebagian warga memilih beras SPHP sebagai alternatif karena pertimbangan harga.

Namun, pilihan itu juga diikuti keluhan lain. Sejumlah konsumen mengaku menemukan kondisi beras yang kurang baik setelah kemasan dibuka.

Keluhan yang muncul antara lain beras menggumpal dan ditemukannya kutu.

Seorang warga mengatakan dirinya memilih beras SPHP kemasan 5 kilogram karena harganya lebih terjangkau.

Tetapi setelah produk dibuka di rumah, ia menemukan kondisi beras yang menurutnya tidak sesuai harapan.

“Setelah dibuka, ada beras yang menggumpal dan bahkan ditemukan kutu. Kami membeli karena harganya lebih terjangkau, tetapi tentu tetap berharap kualitasnya baik,” katanya.

Keluhan tersebut belum serta-merta menjelaskan penyebab kondisi beras. Faktor penyimpanan, distribusi, maupun kondisi produk sebelum sampai ke konsumen perlu diperiksa lebih lanjut.

Karena itu, warga berharap pengawasan terhadap beras yang beredar tidak berhenti pada persoalan harga dan pasokan, tetapi juga mencakup kualitas produk hingga rantai penyimpanannya.

Bagi konsumen, persoalan utama saat ini adalah menjaga agar masyarakat tetap mempunyai pilihan beras berdasarkan kebutuhan dan kemampuan ekonomi.

Ketika kemasan premium 5 kilogram sulit ditemukan, konsumen sebenarnya masih bisa beralih ke kemasan lebih besar.

Akan tetapi, konsekuensinya adalah uang yang harus dikeluarkan dalam sekali transaksi menjadi lebih tinggi.

“Kalau beli 10 atau 20 kilogram memang bisa untuk stok, tetapi uangnya langsung keluar banyak. Tidak semua rumah tangga bisa seperti itu,” kata warga lainnya.

Di sisi lain, konsumen yang beralih ke beras dengan harga lebih terjangkau juga mengharapkan kualitas produk tetap terjamin.

Kondisi tersebut membuat persoalan beras di tingkat konsumen tidak hanya berkaitan dengan berapa harga yang harus dibayar, tetapi juga apa yang tersedia di rak dan bagaimana kualitas produk ketika sampai di rumah.

Warga berharap pasokan beras premium kemasan 5 kilogram kembali mudah ditemukan di berbagai titik penjualan di Kota Jambi.

Masyarakat juga meminta pengawasan terhadap kondisi beras yang beredar diperkuat, terutama untuk memastikan produk yang dibeli konsumen berada dalam kondisi layak.

Sambil menunggu kondisi pasokan kembali normal, konsumen disarankan lebih teliti sebelum membeli, termasuk memeriksa kondisi kemasan, tanggal kedaluwarsa bila tercantum, serta kondisi beras setelah kemasan dibuka.

Keluhan warga ini juga menjadi penting untuk ditindaklanjuti pihak terkait agar persoalan ketersediaan dan kualitas beras dapat diverifikasi secara langsung di lapangan, bukan berhenti pada pengalaman konsumen semata.(*)




Bukan Cuma Akad, 14 Pasangan Nikah Massal di Jambi Dapat KTP, KK hingga Modal Usaha

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pernikahan 14 pasangan di Kota Jambi, Selasa 8 September 2026, bukan sekadar prosesi akad.

Di balik kegiatan nikah dan walimah massal itu terdapat persoalan administrasi perkawinan yang belum tuntas sekaligus upaya pemerintah mendorong kemandirian ekonomi keluarga.

Ke-14 pasangan tersebut mengikuti Nikah dan Walimah Massal yang digelar Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Jambi bersama Pemerintah Kota Jambi dan PC Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kota Jambi di Maulidia Convention Center.

Wali Kota Jambi Maulana mengatakan, peserta program diprioritaskan bagi masyarakat yang masuk kelompok desil 1 dan desil 2 serta telah memiliki pasangan.

Program tersebut salah satunya menyasar warga yang secara agama telah menjalani pernikahan, tetapi perkawinannya belum tercatat dalam administrasi negara.

Persoalan ini, kata Maulana, diketahui dari data administrasi kependudukan Pemerintah Kota Jambi.

“Secara agama sudah sah, tetapi secara negara belum,” ujar Maulana.

Status perkawinan yang tercatat memiliki konsekuensi penting terhadap administrasi kependudukan.

Karena itu, kegiatan tersebut dirancang tidak berhenti pada pelaksanaan akad.

Setelah prosesi pernikahan, pasangan juga mendapatkan pembaruan dokumen kependudukan.

Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) disesuaikan dengan status perkawinan mereka.

Langkah tersebut memberi pasangan kepastian administrasi sekaligus memudahkan mereka ketika berhadapan dengan berbagai kebutuhan pelayanan publik yang berkaitan dengan status keluarga.

Bagi pemerintah, penyelesaian administrasi ini menjadi bagian penting dari program.

Sebab, perkawinan yang belum tercatat dapat membuat status keluarga belum sepenuhnya tercermin dalam dokumen kependudukan.

Ada hal lain yang membuat program nikah massal kali ini berbeda.

Pemkot Jambi memberikan bantuan modal usaha kepada masing-masing pasangan.

Bantuan itu dilengkapi pelatihan agar modal yang diberikan tidak berhenti sebagai bantuan sesaat, tetapi dapat digunakan untuk membangun sumber pendapatan keluarga.

Maulana mengatakan dukungan ekonomi tersebut diharapkan menjadi pijakan awal bagi pasangan untuk menjalani kehidupan rumah tangga secara lebih mandiri.

“Pemerintah Kota Jambi juga memberikan modal usaha kepada masing-masing pasangan, kemudian diberikan pelatihan supaya mereka bisa berusaha,” katanya.

Dengan demikian, intervensi pemerintah dalam program ini menyentuh dua persoalan sekaligus: legalitas administrasi perkawinan dan kemampuan ekonomi keluarga.

Setelah akad, ke-14 pasangan mengikuti walimah sebagai ungkapan syukur atas pernikahan mereka.

Masing-masing pasangan diperbolehkan mengajak hingga 50 anggota keluarga untuk ikut merayakan momen tersebut.

Kegiatan dihadiri langsung Wali Kota Jambi Maulana dan Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha.

Sejumlah unsur Forkopimda Kota Jambi juga hadir, termasuk perwakilan Polresta Jambi, Kodim 0415/Jambi dan Lapas Kelas IIA Jambi.

Turut hadir Ketua TP PKK Kota Jambi Nadiyah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jambi Habibi, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Jambi M. Kholis, serta sejumlah kepala perangkat daerah, camat dan lurah.

Dari unsur lembaga keagamaan dan penyelenggara, hadir Ketua Baznas Kota Jambi Muhammad Padli Abdullah, Ketua MUI Jambi, Ketua LAM Kota Jambi dan Ketua PC APRI Kota Jambi Hasbullah.

Maulana menilai persoalan keluarga tidak cukup diselesaikan melalui aspek administratif maupun keagamaan.

Kondisi ekonomi juga menjadi bagian penting dalam membangun rumah tangga yang stabil.

Karena itu, bantuan modal dan pelatihan diberikan sebagai pendamping setelah pasangan mendapatkan kepastian status perkawinan.

“Pemerintah Kota Jambi ingin membentuk dan membangun kebahagiaan mulai dari keluarga,” ujarnya.

Ia berharap pasangan yang mengikuti program tersebut mampu memanfaatkan dukungan yang diberikan untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan pendapatan rumah tangga.

Program ini sekaligus memperlihatkan pola kolaborasi antara pemerintah daerah, Baznas dan APRI.

Pemerintah menangani aspek pelayanan dan administrasi, sementara dukungan sosial serta pembinaan turut diperkuat melalui lembaga terkait.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan program bukan hanya 14 pasangan telah melangsungkan akad.

Tantangan berikutnya adalah memastikan mereka benar-benar memperoleh manfaat setelah acara berakhir: dokumen kependudukan beres, keluarga memiliki pijakan ekonomi dan rumah tangga dapat tumbuh secara mandiri.

Bagi Pemkot Jambi, pembangunan kesejahteraan dengan demikian dimulai dari hal yang paling dekat dengan kehidupan warga keluarga.(*)