Dua Kabupaten Sudah Siaga, Provinsi Jambi Segera Tetapkan Status Karhutla

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Provinsi Jambi melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersiap menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Langkah ini diambil menyusul meningkatnya potensi kekeringan dalam beberapa waktu ke depan.
Keputusan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah instansi terkait pada Jumat (24/4/2026).
Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jambi, Bachyuni Deliansyah, menyampaikan bahwa saat ini sudah terdapat dua kabupaten yang lebih dulu menetapkan status siaga darurat, yakni Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Muaro Jambi.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu dasar penting bagi pemerintah provinsi untuk menyelaraskan kebijakan penanggulangan karhutla di seluruh wilayah Jambi.
Dalam pembahasan rapat, setidaknya terdapat sembilan poin utama yang menjadi perhatian.
Salah satu poin menyebutkan bahwa Provinsi Jambi dinilai telah memenuhi syarat untuk menaikkan status siaga darurat.
Hal ini diperkuat dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang menyatakan bahwa curah hujan akan mulai menurun pada awal Mei 2026.
“Penurunan curah hujan ini berpotensi meningkatkan suhu panas dan memperbesar risiko kekeringan di sejumlah wilayah,” ujar Bachyuni.
Ia juga menambahkan bahwa kondisi tersebut diperburuk oleh pengaruh fenomena El Nino yang masih berlangsung.
Pemerintah daerah pun menyepakati bahwa status siaga darurat karhutla akan mulai diberlakukan pada Senin, 27 April 2026.
BPBD Jambi mencatat sebagian besar wilayah di provinsi ini memiliki tingkat kerawanan kebakaran hutan dan lahan yang bervariasi, mulai dari kategori sedang hingga tinggi.
Namun demikian, terdapat beberapa daerah yang relatif lebih rendah risiko, seperti Kota Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci, dan Kota Jambi.
Meski begitu, potensi kebakaran tetap dapat terjadi selama periode kemarau yang diperkirakan berlangsung dari Mei hingga Oktober.
Dalam upaya pencegahan dan penanganan, pemerintah akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari TNI, Polri, BPBD, pemerintah desa, masyarakat, hingga pihak perusahaan swasta.
Sinergi lintas sektor ini diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan di lapangan serta mempercepat respons jika terjadi kebakaran.
BPBD juga mengingatkan adanya larangan keras membuka lahan dengan cara membakar. Kapolda disebut telah mengeluarkan instruksi tegas terkait penegakan hukum bagi pelanggar.
Sebagai alternatif, masyarakat didorong menggunakan metode pembukaan lahan yang lebih aman, termasuk pemanfaatan alat berat.
“Masyarakat diminta tidak membakar lahan maupun sampah sembarangan karena risikonya sangat besar,” tegas Bachyuni.
Upaya pencegahan akan diperkuat hingga tingkat desa dengan melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama.
Pendekatan berbasis komunitas ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kebakaran hutan dan lahan.
“Kesadaran masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah karhutla,” tutupnya.(*)








