Tak Puas dengan Kejelasan BPN, Warga Zona Merah Jambi Siap Tidur 3 Hari di Kantor BPN Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Persoalan pemblokiran sertifikat tanah warga yang terdampak penetapan Zona Merah di Kota Jambi memasuki babak baru.
Warga kembali mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi, Rabu 2 September 2026, dan kali ini membawa ancaman untuk bertahan di kantor tersebut hingga tiga hari tiga malam.
Warga mengaku tidak ingin kembali meninggalkan kantor BPN tanpa kepastian mengenai sertifikat tanah mereka.
Bagi warga, persoalan ini bukan lagi sekadar urusan administrasi pertanahan. Sertifikat yang seharusnya menjadi bukti kepemilikan justru diblokir sehingga menimbulkan ketidakpastian terhadap hak mereka atas tanah.
“Kami hanya ingin hak kami dikembalikan. Sertifikat itu bukti kepemilikan yang dikeluarkan negara. Kalau sekarang diblokir, kami ingin tahu apa alasannya dan sampai kapan kami harus menunggu,” ujar salah seorang warga.
Ia menegaskan warga siap mengambil langkah bertahan di Kantor BPN jika tidak ada kepastian.
“Kalau memang belum ada penyelesaian, kami siap bertahan. Tiga hari tiga malam pun kami akan tidur di sini sampai sertifikat kami dibuka,” tegasnya.
Ketua Tim Advokasi Forum Warga Tolak Zona Merah, Suhatman Pisang, menyebut skala persoalan tersebut cukup besar.
Berdasarkan data yang dihimpun forum, sekitar 5.500 Sertifikat Hak Milik (SHM) warga disebut terdampak pemblokiran.
Angka tersebut, kata Suhatman, menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi bukan hanya menyangkut beberapa bidang tanah.
Ribuan warga disebut berada dalam situasi yang sama dan membutuhkan kepastian mengenai status sertifikat mereka.
“Ada sekitar 5.500 sertifikat warga yang terdampak. Ini bukan persoalan satu atau dua orang, tetapi menyangkut ribuan warga dan hak kepemilikan mereka,” kata Suhatman.
Forum meminta BPN Kota Jambi menjelaskan secara terbuka alasan, dasar hukum, serta mekanisme pemblokiran sertifikat tersebut.
Warga juga meminta agar penyelesaian tidak berhenti pada penjelasan administratif, tetapi menghasilkan kejelasan mengenai kapan sertifikat dapat kembali digunakan.
“Kami meminta BPN memberikan kepastian. Kalau sertifikat diblokir, harus jelas dasar dan prosesnya. Jangan sampai masyarakat yang sudah memiliki sertifikat justru tidak mendapatkan kepastian atas tanahnya sendiri,” ujarnya.
Aksi Rabu tersebut merupakan kelanjutan dari gerakan Forum Warga Tolak Zona Merah sebelumnya.
Pada Kamis 27 Agustus 2026, warga mendatangi sejumlah instansi, termasuk Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi dan BPN Kota Jambi.
Massa bahkan bertahan hingga menginap di lokasi. Kekecewaan warga kemudian berujung pada penyegelan Kantor BPN Kota Jambi sebagai bentuk protes atas persoalan sertifikat yang dinilai belum mendapatkan penyelesaian.
Kini warga kembali datang dengan tuntutan yang sama: kepastian.
Suhatman mengatakan warga akan tetap menyampaikan aspirasi secara damai, tetapi tidak ingin persoalan tersebut terus berlarut tanpa kejelasan.
“Kami akan tetap bertahan dan mengawal persoalan ini. Kalau diperlukan, warga akan menginap tiga hari tiga malam di BPN sampai ada kepastian mengenai sertifikat mereka,” katanya.
Warga menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan yang mudah dipahami mengenai hubungan antara penetapan Zona Merah dengan pemblokiran sertifikat tanah.
Jika terdapat persoalan mengenai status atau peruntukan tanah, warga meminta mekanisme penyelesaiannya disampaikan secara transparan.
Mereka juga meminta agar hak masyarakat yang telah mengantongi sertifikat tidak dibiarkan berada dalam ketidakpastian.
Bagi Forum Warga Tolak Zona Merah, persoalan tersebut kini telah berkembang menjadi isu kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Karena itu, warga menyatakan akan terus mengawal proses tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai dasar pemblokiran, status sertifikat, serta langkah penyelesaian yang harus ditempuh.(*)








