Sidang Korupsi Subsidi PDAM Tanjabbar, Ongkos Angkut Bahan Kimia Jadi Perdebatan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Biaya pengangkutan bahan kimia menjadi salah satu pokok perdebatan dalam sidang dugaan korupsi dana subsidi Perumda Tirta Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), tahun anggaran 2019–2021.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin 19 Oktober 2026, kuasa hukum terdakwa menghadirkan dua saksi untuk menjelaskan biaya angkut dan upah bongkar barang.

Dua saksi tersebut, Aladin dan Andre, merupakan karyawan Marjulis, salah satu terdakwa yang menjabat sebagai direktur perusahaan penyedia bahan kimia.

Keduanya dihadirkan oleh pihak terdakwa sebagai saksi yang diharapkan dapat meringankan posisi Marjulis.

Kuasa hukum Marjulis, Sarbaini, mengatakan keterangan kedua saksi diperlukan untuk menjelaskan komponen biaya pengangkutan barang yang menurutnya tidak tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Menurut Sarbaini, biaya angkut dan upah buruh perlu diperhitungkan dalam menilai transaksi pengadaan bahan kimia.

Ia menilai, komponen tersebut perlu mendapat penjelasan agar perhitungan pembayaran tidak hanya mengacu pada harga barang.

“Ongkos angkut barang tersebut tidak bisa berpedoman kepada RAB. Sebab, di dalam RAB tidak tertera biaya angkut dan upah buruh,” kata Sarbaini dalam persidangan.

Ia mencontohkan biaya pengangkutan pada 2019 yang mencapai Rp1.000 per sak, terdiri atas Rp500 untuk biaya angkut dan Rp500 untuk biaya bongkar.

Pada 2021, menurut dia, biaya tersebut meningkat menjadi Rp2.000 per sak.

Sarbaini juga menyebut ongkos angkut saat ini mencapai Rp5.000 per sak, dengan pembagian Rp2.500 untuk biaya angkut dan Rp2.500 untuk biaya bongkar.

Namun, angka tersebut merupakan contoh yang disampaikan kuasa hukum dan belum dengan sendirinya membuktikan kewajaran biaya dalam transaksi yang menjadi objek perkara.

Jaksa Nilai Keterangan Saksi Tidak Berkaitan dengan Perkara

Pandangan berbeda disampaikan jaksa penuntut umum (JPU), Reki. Ia menilai keterangan kedua saksi yang dihadirkan pihak terdakwa tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara.

Menurut jaksa, biaya pengangkutan barang semestinya sudah diperhitungkan secara keseluruhan dalam RAB.

Karena itu, pihaknya mempertanyakan relevansi keterangan saksi mengenai ongkos angkut dan upah bongkar tersebut.

“Hari ini saksi yang hadir adalah saksi yang dihadirkan oleh terdakwa. Namun, menurut kami tidak ada hubungan dengan perkara ini. Meski demikian, siapa yang dihadirkan terdakwa dalam persidangan merupakan hak terdakwa,” ujar Reki.

Perbedaan pandangan tersebut menempatkan rincian biaya pengadaan dan pengangkutan sebagai salah satu aspek yang perlu diuji melalui pembuktian di persidangan.

Penilaian akhir terhadap relevansi keterangan saksi dan unsur pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti.

Dana Subsidi Rp18 Miliar, Kerugian Negara Disebut Rp5 Miliar

Perkara ini menjerat tiga terdakwa, yakni Ustayadi Berlian selaku Direktur PDAM, Syamsudi selaku Kepala Bagian Keuangan PDAM Tirta Pengabuan, serta Marjulis selaku direktur perusahaan penyedia bahan kimia.

Berdasarkan dakwaan jaksa, PDAM Tirta Pengabuan menerima dana subsidi dari Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang bersumber dari APBD dengan total Rp18.079.712.512.

Dana tersebut diperuntukkan untuk mendukung biaya operasional produksi air minum.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut terdapat dugaan keuntungan yang diperoleh masing-masing terdakwa.

Ustayadi disebut memperoleh sekitar Rp127 juta, Syamsudi sekitar Rp48 juta, sedangkan Marjulis sekitar Rp441 juta.

Jaksa juga menyebut dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp5,019 miliar.

Adapun keterangan mengenai subsidi pemerintah daerah dalam berkas perkara menyebut alokasi sekitar Rp4,9 miliar dan tambahan sekitar Rp1,1 miliar, sehingga totalnya kurang lebih Rp6 miliar.

Angka subsidi tersebut berbeda dari total dana subsidi Rp18,079 miliar yang disebut dalam dakwaan dan perlu diperjelas berdasarkan dokumen anggaran serta periode yang diperhitungkan.

Jaksa menduga penggunaan dana subsidi tidak sepenuhnya sesuai dengan peruntukan dalam RAB.

Penyidik juga menyoroti pengadaan bahan kimia, antara lain tawas, soda ash, dan kaporit, yang menurut dakwaan berlangsung melalui penunjukan langsung kepada satu penyedia tanpa pembandingan harga, negosiasi, dan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Jaksa menduga mekanisme pengadaan tersebut mengakibatkan kemahalan harga. Dugaan tersebut masih harus diuji melalui pembuktian di pengadilan.

Persidangan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pengujian keterangan saksi, dokumen pengadaan, perhitungan kerugian negara, serta unsur pidana yang didakwakan kepada para terdakwa.

Para terdakwa tetap harus dipandang tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)




Pemkab Muaro Jambi Kejar Verval 40 KDKMP, Puluhan Koperasi Disiapkan Beroperasi

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sebanyak 40 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Muaro Jambi telah melewati proses verifikasi dan validasi (verval) serta menerima fasilitas pendukung operasional.

Sementara itu, 40 KDKMP lainnya yang bangunannya sudah rampung masih menunggu tahapan verifikasi dan validasi.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Muaro Jambi, Riduwan, mengatakan pemerintah daerah mencatat 80 KDKMP telah menyelesaikan pembangunan.

Namun, baru separuh dari jumlah tersebut yang telah menjalani verval dan memperoleh fasilitas pendukung.

Fasilitas yang tersedia meliputi mobil double cabin, dump truck, dua unit sepeda motor R3, pendingin ruangan (AC), kamera pengawas (CCTV), modem, serta sejumlah sarana dan prasarana lainnya.

“Sebanyak 80 KDKMP sudah selesai dibangun. Dari jumlah tersebut, 40 KDKMP sudah verval dan telah mendapatkan fasilitas,” kata Riduwan.

Dukungan kendaraan dan perlengkapan tersebut diharapkan membantu koperasi menjalankan kegiatan usaha.

Meski begitu, kelengkapan sarana baru menjadi salah satu bagian dari kesiapan operasional.

Koperasi tetap membutuhkan pengelolaan yang baik, kegiatan usaha yang jelas, serta kemampuan menghasilkan manfaat ekonomi bagi anggotanya.

Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi kini mendorong percepatan verval terhadap 40 KDKMP yang telah menyelesaikan pembangunan, tetapi belum melewati tahapan pemeriksaan tersebut.

Riduwan menjelaskan, tim verval berasal dari Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Proses ini menjadi bagian dari tahapan untuk memastikan kesiapan koperasi sebelum melanjutkan proses berikutnya.

Pemerintah daerah berharap seluruh KDKMP yang telah dibangun dapat segera menyelesaikan tahapan administrasi dan pemeriksaan.

Dengan demikian, tidak hanya bangunan yang tersedia, tetapi juga kesiapan koperasi untuk menjalankan kegiatan usaha.

“Untuk 40 KDKMP yang belum verval, akan segera dilakukan verval. Kita berharap proses ini bisa berjalan dengan baik sehingga seluruh KDKMP yang sudah selesai dibangun dapat segera melangkah ke tahap selanjutnya,” ujar Riduwan.

Riduwan mengatakan, KDKMP yang telah memenuhi tahapan terkait dapat menjalankan kegiatan operasional setelah penyerahan dan peresmian oleh pemerintah pusat.

Ia berharap seluruh fasilitas yang diterima dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung aktivitas koperasi.

“Setelah ada penyerahan dan peresmian dari pemerintah pusat, KDKMP ini bisa langsung berjalan. Harapannya, seluruh fasilitas yang sudah diberikan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk menunjang kegiatan koperasi,” katanya.

Ke depan, tantangan KDKMP di Muaro Jambi bukan hanya menyelesaikan tahapan verval dan melengkapi sarana operasional.

Koperasi juga perlu membuktikan kemampuannya dalam mengembangkan usaha, melayani kebutuhan masyarakat, serta memberikan manfaat nyata bagi anggota dan lingkungan sekitarnya.

Hingga kini, belum ada rincian mengenai target waktu penyelesaian verval terhadap 40 KDKMP yang tersisa maupun jadwal operasional masing-masing koperasi.

Informasi tersebut menjadi penting untuk mengukur sejauh mana pembangunan KDKMP berlanjut menjadi aktivitas ekonomi yang produktif di tingkat desa dan kelurahan.(*)




Musim Hujan di Tebo Mundur, BPBD Prediksi Hujan Lebat Mulai Akhir Oktober 2026

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Awal musim hujan di Kabupaten Tebo, Jambi, mengalami pergeseran dari pola yang biasanya berlangsung pada akhir September atau awal Oktober.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tebo memperkirakan intensitas hujan meningkat pada sepuluh hari terakhir Oktober 2026.

Kepala Pelaksana BPBD Tebo, Joko Adriawan, mengatakan prakiraan tersebut mengacu pada informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Meski awal musim hujan bergeser, puncak musim hujan di wilayah Tebo diperkirakan tetap berlangsung pada Desember 2026 hingga Januari 2027.

“Biasanya pada akhir September atau awal Oktober hujan sudah mulai turun. Namun, hingga saat ini kondisi tersebut belum terjadi seperti pola yang biasa kami amati,” kata Joko.

Ia menjelaskan, informasi prakiraan BMKG yang menjadi acuan BPBD sebelumnya menunjukkan awal musim hujan di Tebo pada Oktober 2026.

Perkembangan cuaca pada dasarian III atau periode 21–31 Oktober kini menjadi perhatian karena hujan diprediksi semakin intens pada periode tersebut.

Meski demikian, perkiraan peningkatan hujan itu belum menjadi jaminan bahwa seluruh wilayah Tebo akan mengalami curah hujan tinggi secara bersamaan.

Masyarakat perlu mengikuti pembaruan prakiraan cuaca dan peringatan dini dari BMKG untuk mengetahui kondisi di wilayah masing-masing.

Perubahan pola hujan menjadi perhatian BPBD Tebo dalam menyiapkan langkah antisipasi bencana hidrometeorologi basah.

“Risiko seperti banjir, genangan, dan tanah longsor perlu dicermati sesuai kondisi geografis serta perkembangan cuaca setempat,” sambungnya.

Joko mengatakan, pihaknya masih memantau informasi BMKG untuk memperbarui situasi dan menentukan langkah kesiapsiagaan.

Namun, BPBD belum menyampaikan rincian wilayah rawan, tingkat risiko, maupun langkah penanganan khusus yang akan diterapkan berdasarkan prakiraan terbaru tersebut.

Karena itu, masyarakat diharapkan tidak hanya mengandalkan perkiraan waktu datangnya musim hujan.

“Warga perlu memperhatikan peringatan dini, menjaga saluran air tetap bersih, serta mewaspadai perubahan cuaca yang berlangsung cepat,” imbaunya.

Di sisi lain, BPBD Tebo memperkirakan status siaga kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dapat berakhir pada penghujung Oktober 2026.

Namun, keputusan mengenai kelanjutan status tersebut masih bergantung pada perkembangan kondisi cuaca dan kebijakan pemerintah daerah.

Joko menyebut informasi dari BPBD Provinsi Jambi menjadi salah satu acuan dalam mempertimbangkan apakah status siaga karhutla perlu diperpanjang atau cukup diakhiri sesuai jadwal.

Jika prakiraan BMKG terealisasi dan kondisi mendukung, status siaga karhutla berpeluang tidak diperpanjang.

Meski begitu, berakhirnya status siaga tidak serta-merta menghilangkan risiko kebakaran lahan, terutama jika masih terdapat kawasan kering dan titik rawan kebakaran.

BPBD Tebo masih mengikuti perkembangan cuaca sebelum mengambil langkah lanjutan.

Kepastian mengenai berakhir atau diperpanjangnya status siaga karhutla tetap menunggu keputusan resmi dari pihak berwenang.(*)

 




Terungkap! Motor Jemaah Masjid di The Hok Jambi Dicuri, Pelaku Ditangkap di Sarolangun

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kasus pencurian sepeda motor di area parkir masjid kawasan The Hok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, berhasil diungkap polisi.

Seorang pria berinisial MF alias L (38), warga Kota Jambi, diamankan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan di wilayah Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis dini hari, 15 Oktober 2026, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kapolsek Jambi Selatan, AKP Taroni Zebua menjelaskan, terduga pelaku diduga menyasar sepeda motor yang diparkir di area masjid.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku disebut memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan yang meninggalkan kunci masih menempel di kontak motor.

“Pelaku kita amankan di wilayah Sarolangun setelah dilakukan penyelidikan intensif. Modus pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci motor di kontak saat beribadah di masjid,” ujar Kapolsek Jambi Selatan, AKP Taroni Zebua.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 18.10 WIB.

Korban berinisial J (63), warga Kecamatan Jambi Selatan, saat itu datang ke sebuah masjid di Lorong Perikanan, Kelurahan The Hok, untuk menunaikan salat Magrib.

Korban mengendarai sepeda motor Honda Supra X dan memarkirkannya di area masjid.

Namun, kunci kendaraan masih tertinggal di lubang kontak ketika korban masuk untuk beribadah.

Usai salat, korban baru menyadari kunci motornya belum dicabut. Saat kembali memeriksa area parkir, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

Kejadian itu kemudian dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan, termasuk pemeriksaan rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan selanjutnya melakukan pencarian hingga ke wilayah Sarolangun.

MF alias L akhirnya diamankan tanpa perlawanan di sebuah rumah makan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

  • Rekaman CCTV dari sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
  • Surat kendaraan milik korban.
  • Dua unit sepeda motor lain yang diduga berkaitan dengan terduga pelaku.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Jambi Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, MF alias L dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika memarkirkan kendaraan, termasuk saat hendak melaksanakan ibadah.

Masyarakat diimbau untuk mencabut kunci kontak, mengunci stang, dan memastikan kendaraan dalam keadaan aman sebelum meninggalkannya.

Langkah sederhana tersebut penting dilakukan untuk mengurangi risiko pencurian, sekalipun kendaraan hanya ditinggalkan dalam waktu singkat.()*)




Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp10.000, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Gramasi

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan.

Berdasarkan data di laman resmi Logam Mulia yang dipantau di Jakarta pada Selasa 20 Oktober 2026  pukul 09.21 WIB, harga emas Antam turun Rp10.000 menjadi Rp2.564.000 per gram dari sebelumnya Rp2.574.000 per gram.

Penurunan juga terjadi pada harga jual kembali atau buyback. Nilai buyback emas Antam tercatat sebesar Rp2.379.000 per gram.

Perubahan harga ini menjadi perhatian masyarakat yang ingin membeli emas batangan maupun investor yang berencana menjual kembali emas yang dimiliki.

Harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pembaruan harga yang ditetapkan perusahaan.

Daftar Harga Emas Antam Terbaru

Harga emas Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram.

Berikut daftar harga dasar emas batangan berdasarkan data yang tercantum dalam naskah sumber:

  • 0,5 gram: Rp1.332.000
  • 1 gram: Rp2.564.000
  • 2 gram: Rp5.068.000
  • 3 gram: Rp7.577.000
  • 5 gram: Rp12.595.000
  • 10 gram: Rp25.135.000
  • 25 gram: Rp62.712.000
  • 50 gram: Rp125.345.000
  • 100 gram: Rp250.612.000
  • 250 gram: Rp626.265.000
  • 500 gram: Rp1.252.320.000
  • 1.000 gram: Rp2.504.600.000

Daftar tersebut dapat menjadi acuan awal bagi calon pembeli untuk membandingkan harga emas berdasarkan berat yang diinginkan.

Namun, pastikan kembali harga terbaru sebelum melakukan transaksi karena nilainya bisa berubah.

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam

Selain memperhatikan harga, pembeli dan penjual emas Antam perlu memahami ketentuan pajak yang berlaku.

Dalam naskah sumber, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta disebut dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.

Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi saat penjualan kembali dilakukan.

Sementara itu, pembelian emas Antam dikenakan PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tercantum di laman resmi.

Besaran pajak dan ketentuan yang berlaku sebaiknya dikonfirmasi kembali melalui informasi resmi Logam Mulia sebelum transaksi dilakukan.

Pantau Perubahan Harga Sebelum Membeli atau Menjual Emas

Pergerakan harga emas perlu dicermati oleh masyarakat yang menjadikan logam mulia sebagai instrumen investasi maupun pilihan untuk menyimpan nilai kekayaan dalam jangka panjang.

Bagi calon pembeli, memeriksa harga terbaru dapat membantu menyesuaikan pembelian dengan anggaran.

Sementara itu, pemilik emas yang ingin menjual kembali perlu membandingkan harga buyback dan memperhitungkan potongan pajak yang berlaku.

Untuk memperoleh angka yang paling akurat, pantau pembaruan harga melalui situs resmi Logam Mulia sebelum memutuskan transaksi.(*)




Polisi dan BNN Periksa Pengunjung Helen serta Blackjack Pub & KTV di Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polresta Jambi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi menggelar operasi gabungan di dua tempat hiburan malam, yakni Helen dan Blackjack Pub & KTV, Sabtu malam 18 Oktober 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung dan karyawan untuk mendeteksi potensi penyalahgunaan narkotika.

Operasi bertajuk Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) itu menyasar lokasi hiburan malam di Kota Jambi sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pengawasan peredaran narkoba.

Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang memimpin operasi tersebut. Pelaksanaannya melibatkan Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, AKP Tito Al Hafezt bersama personel Satresnarkoba, Sat Samapta, Provos, serta tim BNN Provinsi Jambi.

Petugas memeriksa identitas pengunjung dan karyawan, mengecek barang bawaan, serta melakukan tes urine.

Tim gabungan juga menyisir sejumlah area di dalam tempat hiburan malam, termasuk toilet dan ruang VIP, untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan maupun transaksi narkotika.

Berdasarkan keterangan Polresta Jambi, seluruh pengunjung yang menjalani tes urine dalam operasi tersebut menunjukkan hasil negatif.

Meski demikian, hasil pemeriksaan itu merupakan gambaran dari kegiatan yang berlangsung pada malam tersebut.

Hasil negatif tidak dengan sendirinya meniadakan kemungkinan adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika di luar cakupan pemeriksaan.

Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang mengatakan operasi gabungan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mencegah tempat hiburan malam menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba.

Menurutnya, keterlibatan BNN dalam operasi tersebut memperkuat upaya pengawasan dan deteksi dini terhadap potensi penyalahgunaan narkotika.

Polresta Jambi juga menegaskan akan menindaklanjuti temuan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, AKP Tito Al Hafezt menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan dan peredaran narkotika di tempat hiburan malam.

Ia menyebut kepolisian dapat mengambil langkah hukum terhadap pihak yang terbukti terlibat dalam aktivitas narkotika.

Menurutnya, tempat usaha yang terbukti memfasilitasi peredaran narkoba juga dapat diusulkan untuk mendapatkan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, dugaan pelanggaran perlu ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan.

Pemeriksaan di lokasi maupun keberadaan seseorang di tempat hiburan malam tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana narkotika.

Polresta Jambi menyatakan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala maupun melalui operasi mendadak.

Langkah tersebut bertujuan memperkuat pengawasan sekaligus mendorong pencegahan penyalahgunaan narkoba di Kota Jambi.

Selain mengandalkan operasi kepolisian, upaya pencegahan peredaran narkotika membutuhkan partisipasi masyarakat.

Warga yang mengetahui dugaan tindak pidana narkotika dapat menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum melalui saluran pengaduan resmi.

Polresta Jambi mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan darurat Kepolisian 110 apabila membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan kejadian yang memerlukan penanganan polisi.

Melalui operasi gabungan bersama BNN, Polresta Jambi berharap pengawasan terhadap tempat hiburan malam semakin efektif.

Penindakan yang berbasis bukti, pengawasan berkelanjutan, serta partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya menekan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kota Jambi.(*)




Kabut Asap di Tanjab Barat, 6 Pasien ISPA Dirawat di RSUD KH Daud Arif

KUALATUNGKAL, SEPUCUKJAMBI.ID — Dampak kabut asap terhadap kesehatan masyarakat menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., mengunjungi enam pasien dengan gangguan saluran pernapasan yang menjalani perawatan di RSUD KH. Daud Arif Kuala Tungkal, Jumat 16 Oktober 2026.

Dari enam pasien tersebut, dua merupakan anak-anak yang masih berusia balita, sedangkan empat lainnya pasien dewasa.

Kunjungan itu menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memantau kondisi warga yang mengalami gangguan kesehatan di tengah kondisi kabut asap.

Anwar Sadat datang bersama Direktur RSUD KH. Daud Arif, jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, BAZNAS, Dewan Pengawas, tenaga medis, serta insan pers.

Saat meninjau pasien, Anwar menyebut gangguan pernapasan yang dialami warga tidak seluruhnya berasal dari paparan kabut asap.

Sejumlah pasien juga memiliki penyakit penyerta yang turut memengaruhi kondisi kesehatan mereka.

“Hari ini sengaja kita melihat beberapa masyarakat kita yang terimbas kabut asap, terutama berkaitan dengan saluran pernapasan. Tadi kita juga langsung menyaksikan ada dua anak-anak yang masih balita dan ada empat orang yang sudah dewasa,” ujar Anwar Sadat.

Dalam keterangannya, Anwar menyebut jumlah kasus gangguan saluran pernapasan di Tanjung Jabung Barat menunjukkan tren penurunan.

Berdasarkan data yang diterimanya, jumlah kasus diperkirakan mencapai sekitar 360 kasus.

Menurutnya, sebagian besar pasien masih dapat memperoleh penanganan di fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas dan poliklinik. Hanya sebagian pasien yang membutuhkan perawatan lebih lanjut di rumah sakit.

Meski demikian, angka tersebut perlu dibaca berdasarkan periode pendataan dan klasifikasi kasus yang digunakan.

Data yang disampaikan pemerintah daerah juga perlu dibedakan antara kasus ISPA secara keseluruhan dan kasus yang secara khusus berkaitan dengan paparan kabut asap.

Perbedaan itu penting agar masyarakat memperoleh gambaran yang tepat mengenai perkembangan gangguan pernapasan di wilayah tersebut.

Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat meminta seluruh puskesmas meningkatkan kewaspadaan dan keaktifan dalam memberikan pelayanan kepada warga yang mengalami keluhan pernapasan.

“Kami selaku pemerintah daerah meminta kepada seluruh puskesmas untuk aktif melayani beberapa kasus yang terkait dengan imbas dari kabut asap, terutama penyakit saluran pernapasan,” tegas Anwar.

Pelayanan di tingkat puskesmas menjadi bagian penting dalam mendeteksi keluhan sejak dini, memberikan penanganan awal, serta merujuk pasien ke rumah sakit apabila kondisi medis membutuhkan perawatan lanjutan.

Di tengah kondisi kabut asap, kelompok rentan seperti balita, anak-anak, lansia, dan masyarakat dengan penyakit pernapasan memerlukan perhatian lebih.

Masyarakat juga perlu segera mencari pertolongan medis apabila mengalami sesak napas atau keluhan yang memburuk.

Selain memantau kondisi pasien, Anwar Sadat melalui BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Barat memberikan santunan kepada warga yang menjalani perawatan akibat gangguan saluran pernapasan.

Bantuan tersebut menjadi bentuk dukungan sosial bagi pasien dan keluarga yang tengah menghadapi masalah kesehatan.

Pemkab Tanjung Jabung Barat berharap pelayanan di fasilitas kesehatan tetap berjalan optimal, terutama ketika kondisi lingkungan berpotensi memengaruhi kesehatan masyarakat.

Pemerintah daerah juga mengimbau warga menjaga kesehatan dan memanfaatkan fasilitas pelayanan medis ketika mengalami gejala gangguan pernapasan.

Sementara itu, pemantauan perkembangan kasus dan kondisi kualitas udara tetap penting untuk membantu masyarakat mengambil langkah pencegahan yang sesuai.(*)




Mulai 2027, PPPK Paruh Waktu Tanjab Barat Wajib Raih Predikat Kinerja Minimal Baik

KUALATUNGKAL, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menetapkan predikat kinerja minimal “Baik” sebagai syarat perpanjangan perjanjian kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mulai 2027.

Kebijakan ini menandai berakhirnya toleransi terhadap hasil evaluasi berkategori Cukup, Buruk, dan Sangat Buruk yang masih berlaku sepanjang 2026.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hermansyah, S.STP., M.H., menyampaikan ketentuan tersebut saat memimpin apel pagi sekaligus menyerahkan sejumlah surat keputusan (SK) di halaman Kantor Bupati Tanjung Jabung Barat, Senin 19 Oktober 2026.

Hermansyah meminta seluruh PPPK Paruh Waktu memanfaatkan masa toleransi yang masih berlaku tahun ini untuk memperbaiki kedisiplinan dan capaian kerja.

Ia menegaskan, pemerintah daerah telah menyampaikan perubahan persyaratan tersebut agar pegawai memiliki waktu untuk mempersiapkan diri.

“Toleransi ini hanya berlaku untuk tahun 2026 saja. Saya sampaikan secara terbuka dan resmi hari ini, agar tidak ada lagi alasan di tahun 2027 mengaku baru diberitahu atau tidak tahu aturan. Manfaatkan kesempatan pengabdian ini dengan sebaik-baiknya. Bekerjalah secara loyal dan terus berjuang,” tegas Hermansyah.

Pemkab Tanjung Jabung Barat menggunakan sejumlah indikator untuk mengevaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu.

Penilaian tersebut mencakup kedisiplinan mengikuti apel, tingkat kehadiran melalui aplikasi SIMEKA, riwayat sanksi atau surat teguran, serta kelengkapan laporan kinerja harian dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) melalui aplikasi ASN Digital.

Indikator tersebut menjadi perhatian karena perpanjangan perjanjian kerja tidak hanya berkaitan dengan masa pengabdian, tetapi juga menuntut pertanggungjawaban pegawai atas tugas yang mereka jalankan.

Dengan batas minimal predikat Baik mulai 2027, pegawai perlu memastikan kehadiran, kepatuhan terhadap ketentuan kerja, serta pelaporan kinerja berjalan konsisten.

Meski demikian, penerapan kebijakan tersebut perlu berjalan dengan penilaian yang terukur, indikator yang jelas, serta prosedur evaluasi yang dapat dipahami oleh pegawai.

Kejelasan mekanisme penilaian juga penting agar setiap keputusan perpanjangan kontrak memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam apel yang sama, Hermansyah menyerahkan SK Perpanjangan Perjanjian Kerja kepada 159 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat

. Mereka telah melewati tahapan evaluasi kinerja yang berlaku untuk periode tersebut.

Hermansyah menyebut perpanjangan masa kerja sebagai bentuk kepercayaan pemerintah daerah yang harus dijawab dengan dedikasi dan kinerja nyata.

Selain itu, pemerintah daerah menyerahkan SK Perubahan Nomenklatur Jabatan Pelaksana kepada 47 pegawai negeri sipil (PNS).

Penyesuaian ini mengacu pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 282 Tahun 2025 dan SK Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 519/KEP.BUP/ORG/2025.

Menurut Hermansyah, perubahan nomenklatur jabatan tidak boleh berhenti pada penyesuaian administrasi.

Setiap perubahan perlu diikuti kesesuaian uraian tugas agar pembagian tanggung jawab lebih jelas dan tata kelola organisasi semakin efektif.

Apel pagi tersebut diikuti pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, pejabat fungsional, ASN, serta Tenaga Kerja Mandiri di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Penegasan mengenai standar kinerja PPPK Paruh Waktu menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mendorong disiplin dan profesionalisme aparatur.

Namun, efektivitas kebijakan ini juga bergantung pada konsistensi penilaian, kejelasan target kerja, dan dukungan pembinaan bagi pegawai.

Dengan berakhirnya masa toleransi pada 2026, PPPK Paruh Waktu perlu memperhatikan seluruh komponen evaluasi yang telah ditetapkan.

Sementara itu, pemerintah daerah perlu memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.(*)




Pengurus DPC PKB Sungai Penuh 2026–2031 Dikukuhkan, Alfin Dorong Sinergi Pembangunan

SUNGAIPENUH, SEPUCUKJAMBI.ID — Kepengurusan Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Sungai Penuh masa bakti 2026–2031 resmi dikukuhkan di Hotel Arafah, Minggu 18 Oktober 2026.

Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, S.H., yang menghadiri kegiatan tersebut, berharap kepengurusan baru mampu memperkuat kontribusi partai dalam pembangunan daerah.

Ketua DPW PKB Provinsi Jambi sekaligus Anggota DPR RI, H. Elpisina, S.Sos., M.Si., mengukuhkan jajaran pengurus atas nama Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB.

Acara tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan partai politik, jajaran pengurus wilayah PKB Provinsi Jambi, serta pengurus dan kader PKB Kota Sungai Penuh.

Dalam sambutannya, Alfin menyampaikan ucapan selamat kepada para pengurus yang baru dikukuhkan.

Ia berharap kepengurusan periode lima tahun ke depan dapat menjaga soliditas internal sekaligus mengambil peran dalam mendukung pembangunan Kota Sungai Penuh.

Menurut Alfin, hubungan yang baik antara pemerintah daerah dan partai politik dapat mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas hubungan yang selama ini terjalin antara PKB dan Pemerintah Kota Sungai Penuh.

Alfin Tekankan Sinergi untuk Kepentingan Masyarakat

Alfin menilai komunikasi dan sinergi antara unsur eksekutif dan legislatif memiliki peran penting dalam mendorong pembangunan daerah.

Kolaborasi yang berjalan baik diharapkan dapat membantu menghadirkan kebijakan dan program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Namun, kontribusi partai politik terhadap pembangunan tidak hanya bergantung pada hubungan antarlembaga.

Aspirasi masyarakat, fungsi representasi politik, serta pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan juga menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bertanggung jawab.

Karena itu, kepengurusan baru DPC PKB Kota Sungai Penuh diharapkan mampu memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus menjalankan peran politiknya secara konstruktif.

Pengukuhan periode 2026–2031 ini menjadi awal bagi jajaran pengurus untuk menyusun langkah organisasi dan menentukan prioritas kerja selama masa kepengurusan.

Kegiatan berlangsung dengan dihadiri unsur pemerintah daerah dan jajaran partai politik.

Acara kemudian ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol kebersamaan antara para pengurus dan tamu undangan.

Ke depan, kontribusi kepengurusan baru dapat dilihat dari program kerja yang dijalankan, kemampuan menyerap aspirasi warga, serta keterlibatannya dalam mendorong pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Sungai Penuh.(*)




Sekda Alpian Canangkan ASN BerAKHLAK di Sungai Penuh, Pelayanan Publik Jadi Sorotan

SUNGAIPENUH, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Sungai Penuh mencanangkan nilai dasar ASN BerAKHLAK dalam Apel Kerja Senin yang bertepatan dengan peringatan Hari Kesadaran Nasional di Lapangan Kantor Wali Kota Sungai Penuh, Senin 19 Oktober 2026.

Sekretaris Daerah Kota Sungai Penuh, Alpian, S.E., M.M., bertindak sebagai inspektur upacara sekaligus mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar memperkuat disiplin, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Alpian menegaskan, tanggung jawab ASN tidak berhenti pada penyelesaian pekerjaan administratif.

Sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, setiap aparatur harus mampu memberikan pelayanan yang berkualitas serta mendukung kemajuan dan kesejahteraan warga.

“ASN bukan sekadar menjalankan rutinitas administratif, tetapi merupakan abdi negara dan abdi masyarakat yang mengemban amanah untuk mendukung kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Sungai Penuh,” tegasnya dalam arahan.

Menurut Alpian, penerapan nilai dasar ASN perlu menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Nilai BerAKHLAK mencakup Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif, dengan semangat “Bangga Melayani Bangsa”.

Penerapan nilai tersebut diharapkan mendorong aparatur bekerja lebih bertanggung jawab, meningkatkan kompetensi, serta membangun koordinasi yang baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Empat Pejabat Terima Pin ASN BerAKHLAK

Dalam kegiatan tersebut, Alpian secara simbolis menyematkan Pin ASN BerAKHLAK kepada empat perwakilan pejabat, yakni Kepala BKPSDM, Kepala Dinas Pendidikan, Direktur RSUD MHA Thalib, dan seorang camat.

Penyematan pin tersebut menjadi bagian dari pencanangan nilai dasar ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.

Namun, penguatan budaya kerja tidak cukup melalui kegiatan seremonial.

Konsistensi aparatur dalam menjalankan tugas dan memenuhi kebutuhan masyarakat menjadi bagian penting dari penerapannya.

Disiplin, akuntabilitas, dan profesionalisme juga perlu tercermin dalam pelaksanaan tugas di setiap organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk dalam memberikan informasi, menangani kebutuhan warga, serta menjalankan tanggung jawab sesuai ketentuan.

Alpian turut mengapresiasi petugas upacara dan mengucapkan selamat memperingati Hari Kesadaran Nasional kepada seluruh peserta apel.

Pencanangan BerAKHLAK menjadi bagian dari upaya memperkuat transformasi birokrasi dan membangun budaya kerja yang berorientasi pada pelayanan publik.

Kegiatan tersebut dihadiri para staf ahli, asisten sekretaris daerah, kepala OPD, camat, serta jajaran ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.

Melalui momentum ini, seluruh aparatur diharapkan semakin memahami tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarakat.

Penguatan nilai BerAKHLAK pada akhirnya perlu terlihat melalui kinerja yang terukur, pelayanan yang responsif, dan sikap profesional dalam menjalankan tugas.

Dengan demikian, semangat “Bangga Melayani Bangsa” tidak berhenti sebagai slogan, tetapi menjadi pedoman kerja yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Sungai Penuh.(*)