Terungkap! Motor Jemaah Masjid di The Hok Jambi Dicuri, Pelaku Ditangkap di Sarolangun

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kasus pencurian sepeda motor di area parkir masjid kawasan The Hok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, berhasil diungkap polisi.
Seorang pria berinisial MF alias L (38), warga Kota Jambi, diamankan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan di wilayah Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis dini hari, 15 Oktober 2026, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kapolsek Jambi Selatan, AKP Taroni Zebua menjelaskan, terduga pelaku diduga menyasar sepeda motor yang diparkir di area masjid.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku disebut memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan yang meninggalkan kunci masih menempel di kontak motor.
“Pelaku kita amankan di wilayah Sarolangun setelah dilakukan penyelidikan intensif. Modus pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci motor di kontak saat beribadah di masjid,” ujar Kapolsek Jambi Selatan, AKP Taroni Zebua.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 18.10 WIB.
Korban berinisial J (63), warga Kecamatan Jambi Selatan, saat itu datang ke sebuah masjid di Lorong Perikanan, Kelurahan The Hok, untuk menunaikan salat Magrib.
Korban mengendarai sepeda motor Honda Supra X dan memarkirkannya di area masjid.
Namun, kunci kendaraan masih tertinggal di lubang kontak ketika korban masuk untuk beribadah.
Usai salat, korban baru menyadari kunci motornya belum dicabut. Saat kembali memeriksa area parkir, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Kejadian itu kemudian dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan, termasuk pemeriksaan rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan selanjutnya melakukan pencarian hingga ke wilayah Sarolangun.
MF alias L akhirnya diamankan tanpa perlawanan di sebuah rumah makan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
- Rekaman CCTV dari sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
- Surat kendaraan milik korban.
- Dua unit sepeda motor lain yang diduga berkaitan dengan terduga pelaku.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Jambi Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, MF alias L dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika memarkirkan kendaraan, termasuk saat hendak melaksanakan ibadah.
Masyarakat diimbau untuk mencabut kunci kontak, mengunci stang, dan memastikan kendaraan dalam keadaan aman sebelum meninggalkannya.
Langkah sederhana tersebut penting dilakukan untuk mengurangi risiko pencurian, sekalipun kendaraan hanya ditinggalkan dalam waktu singkat.()*)








