Perencanaan Kesehatan Sarolangun 2027 Diperkuat, Bupati Hurmin Minta Hasilnya Berdampak ke Masyarakat

SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBI.ID — Pemerintah Kabupaten Sarolangun memperkuat perencanaan pembangunan sektor kesehatan untuk 2027 melalui pendampingan Kementerian Kesehatan bersama Universitas Diponegoro (Undip).

Bupati Sarolangun H. Hurmin, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun, menerima Tim Pendamping Tata Kelola Program Kesehatan dari Kementerian Kesehatan dan Universitas Diponegoro dalam agenda silaturahmi sekaligus audiensi di Ruang Kerja Bupati Sarolangun, Selasa, 6 Oktober 2026.

Pertemuan tersebut sekaligus menandai berakhirnya rangkaian pendampingan dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) Dinas Kesehatan Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2027.

Pendampingan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas perencanaan program kesehatan daerah agar pelaksanaannya dapat lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Bupati Sarolangun, H. Hurmin menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Kesehatan dan Universitas Diponegoro yang telah memberikan pendampingan selama proses penyusunan Renja Dinas Kesehatan.

Menurut Hurmin, dokumen perencanaan yang disusun melalui proses pendampingan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam memperkuat pembangunan sektor kesehatan Kabupaten Sarolangun pada 2027.

“Terima kasih kepada Kementerian Kesehatan dan Universitas Diponegoro atas kerja sama, bimbingan, dan pendampingan yang telah berjalan selama ini. Semoga hasil yang telah disusun bersama dapat bermanfaat, memperkuat perencanaan pembangunan kesehatan di Kabupaten Sarolangun, dan pada akhirnya dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat,” ujar Hurmin.

Ia menegaskan bahwa perencanaan pembangunan kesehatan harus memiliki keterkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Karena itu, hasil penyusunan Renja diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan program kesehatan di daerah.

Dalam pertemuan tersebut, Tim Pendamping Tata Kelola Program Kesehatan turut memaparkan hasil kegiatan pendampingan yang telah dilakukan.

Tim berharap Renja Dinas Kesehatan Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2027 dapat dilaksanakan secara optimal dan menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.

Pendampingan yang melibatkan Kementerian Kesehatan dan Universitas Diponegoro juga diharapkan dapat memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan sektor kesehatan yang lebih terarah.

Bupati Hurmin menyambut baik hasil pendampingan tersebut dan berharap kerja sama lintas lembaga dapat terus berjalan.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, perguruan tinggi, serta pemangku kepentingan lainnya penting untuk memperkuat pembangunan kesehatan di Kabupaten Sarolangun.

“Kerja sama dan sinergi yang telah terbangun ini diharapkan dapat terus berlanjut. Pemerintah Kabupaten Sarolangun berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan memastikan program yang direncanakan memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Hurmin.

Penyusunan Renja Dinas Kesehatan 2027 diharapkan menjadi salah satu pijakan dalam mewujudkan program pembangunan kesehatan yang lebih efektif serta mendukung terwujudnya masyarakat Sarolangun yang sehat dan sejahtera.(*)




Rp137 Miliar Digelontorkan untuk RSUD Kerinci, Bupati Monadi Cek Progres Pembangunan

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pemerintah Kabupaten Kerinci terus mendorong peningkatan fasilitas dan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat melalui pembangunan dan renovasi RSUD Kabupaten Kerinci.

Bupati Kerinci, Monadi, S.Sos., M.Si., meninjau langsung progres pembangunan rumah sakit tersebut sekaligus melakukan kunjungan pelayanan di RSUD Kabupaten Kerinci, Senin, 5 Oktober 2026.

Proyek yang masuk dalam program PHTC tersebut memiliki nilai pagu anggaran mencapai Rp137 miliar.

Pembangunan berdiri di atas lahan seluas sekitar 3,5 hektare dan dirancang untuk mendukung pengembangan RSUD Kabupaten Kerinci menjadi rumah sakit Tipe C.

Monadi mengatakan pembangunan RSUD menjadi bagian penting dari upaya pemerintah daerah memperkuat fasilitas kesehatan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, keberadaan fasilitas kesehatan yang memadai harus diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan.

Karena itu, pemerintah daerah akan terus mendorong agar pembangunan berjalan sesuai dengan perencanaan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Kerinci.

“Pembangunan RSUD Kabupaten Kerinci merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” sebutnya.

“Kami berharap proses pembangunan ini dapat berjalan dengan baik sesuai dengan perencanaan dan nantinya memberikan pelayanan yang semakin memadai,” ujar Monadi.

Monadi juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kerinci untuk ikut mendukung dan mengawal proses pembangunan RSUD tersebut.

Ia menilai dukungan berbagai pihak menjadi bagian penting dalam memastikan pembangunan fasilitas publik berjalan secara baik dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga, mendukung dan mengawal pembangunan ini. Fasilitas kesehatan ini nantinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, sehingga proses pembangunannya perlu mendapat dukungan dari semua pihak,” katanya.

Paket pekerjaan konstruksi fisik pembangunan dan renovasi RSUD Kabupaten Kerinci dikerjakan oleh PT PP Urban melalui Urban-Penta KSO.

Dengan pagu anggaran Rp137 miliar, proyek tersebut menjadi salah satu langkah strategis Pemkab Kerinci dalam memperkuat infrastruktur pelayanan kesehatan.

Monadi menegaskan, pemerintah daerah tidak hanya berfokus pada penyelesaian pembangunan fisik, tetapi juga pada peningkatan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

“Pembangunan infrastruktur harus berjalan seiring dengan peningkatan pelayanan. Yang menjadi tujuan utama adalah bagaimana masyarakat Kabupaten Kerinci dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang lebih baik, memadai dan berkualitas,” ujarnya.

RSUD Kabupaten Kerinci dirancang dengan dukungan lahan sekitar 3,5 hektare. Pengembangan fasilitas tersebut diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan kesehatan di daerah.

Status sebagai rumah sakit Tipe C nantinya diharapkan semakin memperkuat kemampuan RSUD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan kesehatan daerah.

Monadi berharap seluruh tahapan pembangunan dapat berjalan lancar sehingga fasilitas tersebut segera memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kita berharap pembangunan dapat diselesaikan dengan baik dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” sebutnya.

“Peningkatan fasilitas harus dibarengi dengan peningkatan pelayanan, sehingga RSUD Kabupaten Kerinci benar-benar menjadi fasilitas kesehatan yang representatif bagi masyarakat,” kata Monadi.

Pemerintah Kabupaten Kerinci selanjutnya akan terus memantau proses pembangunan sekaligus mendorong peningkatan pelayanan di RSUD selama tahapan pembangunan berlangsung.(*)




Modus Pinjam Motor untuk Jemput Perempuan, Pria Asal Lubuk Linggau Ditangkap di Merangin

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID — Niat meminjam sepeda motor dengan alasan menjemput seorang perempuan berujung laporan polisi.

Seorang pria berinisial MM (35), warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, diamankan Tim GUNJO Satreskrim Polres Bungo setelah diduga membawa kabur motor milik warga.

Polisi menangkap MM pada Senin, 5 Oktober 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di wilayah hukum Polres Merangin.

Kasus tersebut bermula ketika korban meminjamkan Honda Beat warna hitam bernomor polisi BH 3993 KR kepada MM pada Senin pagi sekitar pukul 07.00 WIB.

Saat itu, MM mengaku hendak menjemput seorang perempuan untuk kemudian diantar ke sebuah penginapan di kawasan Sungai Pinang.

Korban yang percaya kemudian memberikan izin kepada MM untuk menggunakan sepeda motor tersebut.

Namun, beberapa jam kemudian, situasinya berubah.

Mengaku Masih di Bandara Muara Bungo

Sekitar pukul 10.00 WIB, korban mencoba menghubungi MM melalui telepon untuk menanyakan keberadaan sepeda motornya.

MM disebut mengaku masih berada di Bandara Muara Bungo.

Korban kemudian mendatangi bandara untuk mencari MM dan mengambil kembali kendaraannya.

Namun, setibanya di lokasi, korban tidak menemukan MM. Sepeda motor miliknya juga tidak berada di sana.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Bungo.

Polisi mencatat kerugian korban mencapai sekitar Rp6.415.000.

Tim GUNJO Lacak Keberadaan Terduga Pelaku

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim GUNJO Satreskrim Polres Bungo.

Petugas melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan MM.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah hukum Polres Merangin.

Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan MM sekitar pukul 20.30 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menemukan sepeda motor yang dilaporkan hilang.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, yakni:

  • Satu unit Honda Beat warna hitam nomor polisi BH 3993 KR.

  • Satu kunci sepeda motor.

  • Satu helm motor warna hitam.

  • Satu unit HP Infinix warna putih.

  • Satu unit HP Vivo warna hijau.

Terduga Pelaku Dibawa ke Polres Bungo

Plt Kasi Humas Polres Bungo Iptu Bambang JM membenarkan penangkapan tersebut pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Menurut Bambang, petugas telah mengamankan MM beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Benar, Tim GUNJO Polres Bungo telah mengamankan seorang terduga pelaku penggelapan sepeda motor. Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti telah diserahkan kepada personel yang menangani perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Bambang.

MM kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Bungo.

Polisi menyangkakan terduga pelaku dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Penyidik selanjutnya akan mendalami perkara tersebut untuk melengkapi proses hukum terhadap MM.




Eks Kepala BPN Tanjab Timur Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Tanah Ujung Jabung

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Sidang dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa, 6 Oktober 2026.

Kali ini, kuasa hukum mantan Kepala Kantor BPN Tanjung Jabung Timur tahun 2019, Angga Sanasibiro, membacakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima.

Mereka juga meminta Angga dibebaskan dari seluruh dakwaan yang diajukan jaksa.

Kuasa hukum Angga, Atika Sitorus, menilai dakwaan JPU tidak disusun secara cermat. Tim pembela juga menyoroti dasar perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.

“Memohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau tidak diterima. Dan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan,” ujar Atika dalam persidangan.

Kuasa Hukum Soroti Auditor Penghitung Kerugian Negara

Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam eksepsi yakni mengenai pihak yang melakukan penghitungan kerugian negara.

Atika mempertanyakan kompetensi tim auditor internal Kejaksaan Tinggi Jambi yang menghitung kerugian negara dalam perkara tersebut.

Menurut dia, auditor yang melakukan penghitungan tidak memiliki lisensi dari lembaga yang disebutnya berkaitan dengan pertanahan maupun Kementerian Keuangan.

“Yang menghitung kerugian negara adalah audit internal dari Kejaksaan Tinggi Jambi, di mana auditor tidak memiliki lisensi dari Badan Pertanahan maupun dari Kementerian Keuangan,” bebernya.

Poin tersebut menjadi bagian dari argumentasi pihak terdakwa untuk mempertanyakan dasar dakwaan yang menempatkan kerugian negara sebagai salah satu unsur penting dalam perkara.

Namun, dalil tersebut merupakan argumentasi dari pihak penasihat hukum terdakwa yang selanjutnya akan dinilai oleh majelis hakim dalam proses persidangan.

Persoalan Selisih Rp16 Miliar dan Rp55 Miliar

Selain mempertanyakan audit, tim kuasa hukum Angga juga menyoroti perbedaan antara nilai perkiraan awal pengadaan tanah dengan total uang ganti rugi yang kemudian dibayarkan.

Dalam persidangan disebutkan nilai perkiraan awal mencapai sekitar Rp16 miliar, sedangkan pembayaran uang ganti rugi mencapai sekitar Rp55 miliar.

Atika mengatakan selisih tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya penyimpangan.

Menurut dia, dokumen perkiraan awal tidak memasukkan nilai bangunan dan tanaman yang berada di atas lahan.

“JPU mempertanyakan adanya selisih tersebut. Padahal di dakwaan jelas dikatakan selisihnya karena di dalam perkiraan awal tidak memperhitungkan bangunan dan tanaman yang ada,” ujarnya.

Dalil tersebut menjadi salah satu materi yang diajukan penasihat hukum dalam eksepsi.

Perkara Berkaitan Pengadaan Tanah Akses Ujung Jabung

Perkara ini berkaitan dengan pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan Jambi-Pelabuhan Ujung Jabung dengan rencana panjang sekitar 80 kilometer.

Dalam perkara tersebut, Angga Sanasibiro didakwa bersama Muhammad Desrizal, mantan pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Angga diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Tanjung Jabung Timur pada 2019 hingga April 2022. Ia juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.

Sementara Muhammad Desrizal menjabat sebagai Ketua Satgas B sekaligus Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur periode 2019 hingga 2022.

Berdasarkan uraian penyidik yang menjadi dasar perkara, Muhammad Desrizal diduga menyusun Daftar Nominatif (DNP) yang tidak valid.

Penyidik menyebut menemukan sejumlah data tanah yang tidak memiliki bukti kepemilikan sah. Bahkan, terdapat tanah yang disebut tidak tercatat kepemilikannya tetapi tetap masuk dalam daftar.

Penyidik juga menduga data tersebut tetap digunakan sebagai dasar penilaian ganti rugi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Pembayaran Ganti Rugi Capai Rp55,6 Miliar

Dalam perkara tersebut, penyidik menyebut Angga mengajukan permintaan pembayaran kepada Dinas PUPR Provinsi Jambi pada periode 2020-2022 dengan total sekitar Rp55,6 miliar.

Penyidik menduga pembayaran tersebut mengalir kepada pihak-pihak yang hanya memiliki surat keterangan penguasaan fisik tanah atau Sporadik tanpa dokumen pendukung yang dinilai sah.

Dari perkara tersebut, penyidik menyebut telah menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp11.648.537.700.

Angka tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam perkara yang kini masuk tahap persidangan.

Terdakwa Hadapi Dakwaan Primair dan Subsidiair

Dalam perkara ini, kedua terdakwa menghadapi dakwaan primair berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo.

Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berikut pasal penyertaan dan ketentuan pidana lain yang dicantumkan JPU dalam dakwaan.

Sementara dakwaan subsidiair menggunakan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juga dengan ketentuan penyertaan dan pasal lain sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.

Dalam persidangan kali ini, pihak Angga memilih menggunakan haknya untuk mengajukan keberatan terhadap dakwaan tersebut.

Eksepsi selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sebelum perkara masuk ke tahapan persidangan berikutnya.

Pihak terdakwa pada pokoknya meminta majelis hakim menerima eksepsi, menyatakan dakwaan tidak dapat diterima atau batal demi hukum, serta membebaskan Angga dari dakwaan.(*)




Buruh 37 Tahun Tewas Usai Dianiaya, Pria 50 Tahun Jadi Tersangka di Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Polisi mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang pria meninggal dunia di Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Seorang pria berinisial R alias M (50) kini diamankan sebagai tersangka setelah pihak keluarganya menyerahkan yang bersangkutan ke SPKT Polda Jambi.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan jajaran Polsek Telanaipura, Polresta Jambi, Polda Jambi. Polisi mengamankan tersangka pada Selasa, 6 Oktober 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kapolsek Telanaipura, AKP Amran membenarkan penanganan kasus tersebut.

“Benar, pada hari Selasa 06 Oktober 2026 sekira pukul 15.00 WIB, kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial R alias M (50), terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Amran.

Peristiwa penganiayaan terjadi sehari sebelumnya, yakni Senin, 5 Oktober 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.

Lokasi kejadian berada di RT 01, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Korban diketahui bernama Yakub bin Bakri (37), warga setempat yang bekerja sebagai buruh.

Berdasarkan laporan polisi, kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Setelah kejadian, korban sempat mendapat pertolongan medis di rumah sakit. Namun, nyawa Yakub tidak berhasil diselamatkan.

Setelah menerima informasi terkait keberadaan tersangka, Tim Opsnal Polsek Telanaipura bergerak melakukan pengamanan.

Tim yang dipimpin Kapolsek Telanaipura, AKP Amran bersama Kanit Reskrim, Ipda Zulhadi mendapat informasi dari SPKT Polda Jambi bahwa tersangka telah diserahkan oleh pihak keluarganya.

Tersangka saat itu berada di SPKT Polda Jambi.

Polisi kemudian bergerak menuju SPKT Polda Jambi untuk menjemput dan mengamankan R alias M.

Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Mapolresta Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka diketahui bekerja sebagai penjual ayam di Pasar Aurduri dan berdomisili di kawasan Jalan Jepang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • Satu bilah pisau dapur.

  • Satu buah topi.

Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan polisi.

Atas perkara tersebut, polisi menyangkakan tersangka dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.

Kapolsek Telanaipura mengatakan penyidik selanjutnya akan menyelesaikan pemberkasan perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahapan hukum berikutnya.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri dalam menghadapi persoalan hukum.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Mari bersama menjaga situasi kamtibmas di Kota Jambi agar tetap aman dan kondusif,” kata Amran.(*)




Karhutla Jambi Mencapai 4.267 Hektare, 18 Orang Sudah Jadi Tersangka

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Penurunan jumlah titik panas belum membuat ancaman karhutla di Provinsi Jambi mereda.

Pada Selasa, 6 Oktober 2026, sebanyak 144 hotspot masih terdeteksi di sejumlah wilayah Jambi, sementara kualitas udara di beberapa daerah justru berada pada level berbahaya.

Data Posko Satgas Karhutla Provinsi Jambi per 6 Oktober 2026 pukul 19.00 WIB menunjukkan jumlah hotspot tersebut turun dibandingkan sehari sebelumnya yang mencapai 199 titik.

Namun, secara kumulatif sejak awal 2026, jumlah hotspot di Jambi sudah mencapai 12.106 titik berdasarkan data satelit Aqua/Terra dan Suomi NPP.

Ancaman juga terlihat dari luas lahan yang terbakar. Sejak 1 Januari hingga 6 Oktober 2026, karhutla telah membakar 4.267,51 hektare lahan di Provinsi Jambi.

Angka tersebut menunjukkan persoalan karhutla masih jauh dari selesai meski jumlah hotspot harian mulai menurun.

ISPU Muaro Jambi Tembus 617

Dampak karhutla terhadap kualitas udara menjadi perhatian serius.

Data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) menunjukkan kondisi udara di beberapa wilayah Jambi berada pada kategori yang mengkhawatirkan.

Kabupaten Muaro Jambi mencatat ISPU 617, masuk kategori berbahaya.

Kondisi serupa juga terjadi di Kota Jambi dengan angka ISPU 355, sementara Kabupaten Tebo mencapai 336. Keduanya juga masuk kategori berbahaya.

Adapun Kabupaten Tanjung Jabung Timur mencatat ISPU 205, yang berada pada kategori sangat tidak sehat.

Kondisi tersebut membuat penanganan karhutla tidak hanya berkaitan dengan upaya memadamkan api.

Dampak asap terhadap kualitas udara dan aktivitas masyarakat juga menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian.

Batanghari Jadi Daerah dengan Lahan Terbakar Terluas

Dari total 4.267,51 hektare lahan yang terbakar, beberapa kabupaten mencatat luasan cukup besar.

Kabupaten Batanghari menjadi wilayah dengan luasan terbakar terbesar, yakni 1.306,81 hektare.

Berikutnya terdapat:

  • Tanjung Jabung Barat: 666,45 hektare

  • Tanjung Jabung Timur: 659,18 hektare

  • Muaro Jambi: 608,71 hektare

  • Sarolangun: 508,55 hektare

Besarnya luasan tersebut menjadi salah satu alasan penanganan karhutla tetap membutuhkan koordinasi lintas sektor.

TNI-Polri, BPBD, Manggala Agni, pemerintah daerah, BMKG, serta berbagai instansi terkait terus melakukan pemantauan dan penanganan di lapangan.

Polisi Minta Masyarakat Tidak Membakar Lahan

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan aparat bersama seluruh pemangku kepentingan terus melakukan pencegahan, pemantauan, hingga penanganan karhutla.

Setiap informasi mengenai hotspot menjadi bahan untuk dilakukan pengecekan di lapangan.

“Polda Jambi bersama seluruh stakeholder terus bersinergi dalam penanganan karhutla. Setiap informasi hotspot menjadi perhatian untuk segera dilakukan pengecekan di lapangan, sehingga potensi kebakaran dapat ditangani sedini mungkin dan tidak meluas,” ujar Erlan.

Menurutnya, penanganan karhutla tidak hanya mengandalkan pemadaman.

Petugas juga melakukan patroli, memantau hotspot, memberikan sosialisasi kepada masyarakat, serta menindak pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan secara ilegal.

Erlan mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan menggunakan api.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Kondisi cuaca dan kualitas udara di sejumlah wilayah masih perlu menjadi perhatian bersama. Apabila menemukan adanya kebakaran atau aktivitas pembakaran lahan, segera laporkan kepada petugas agar dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.

90 Kasus Karhutla Masuk Penanganan Hukum

Penanganan karhutla di Jambi juga berlanjut melalui jalur hukum.

Data per 6 Oktober 2026 mencatat 90 kasus karhutla masuk dalam proses penanganan hukum.

Dari jumlah tersebut, 71 kasus masih berada pada tahap penyelidikan, sedangkan 19 kasus sudah masuk tahap penyidikan.

Polisi juga telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka.

Erlan menegaskan, penegakan hukum menjadi bagian penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus mencegah pembakaran lahan kembali terjadi.

“Kami tidak hanya mengedepankan upaya pemadaman, tetapi juga melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan. Ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga lingkungan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat,” jelasnya.

Hotspot Turun, Ancaman Asap Belum Hilang

Penurunan hotspot dari 199 menjadi 144 titik dalam sehari memang menjadi perkembangan positif. Namun, angka tersebut belum cukup untuk menyatakan situasi karhutla Jambi aman.

Total hotspot sepanjang tahun yang sudah menembus 12.106 titik, luas lahan terbakar lebih dari 4.200 hektare, serta kualitas udara berbahaya di sejumlah wilayah menunjukkan persoalan masih membutuhkan kewaspadaan tinggi.

Masyarakat juga diminta tidak menganggap remeh kondisi udara, terutama ketika aktivitas asap meningkat di wilayah masing-masing.

Erlan mengajak masyarakat ikut mencegah munculnya titik api baru.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Pencegahan karhutla bukan hanya tugas pemerintah dan aparat, tetapi tanggung jawab kita bersama. Jambi harus tetap mantap, aman, sehat dan bebas asap,” pungkasnya.(*)




Agen BRILink Jadi Akses Transaksi Sekaligus Salurkan Kepedulian Sosial

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Agen BRILink selama ini menjadi salah satu titik akses layanan perbankan yang dekat dengan aktivitas masyarakat.

Kehadirannya memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memenuhi berbagai kebutuhan transaksi tanpa harus selalu datang langsung ke kantor bank.

Selain layanan transaksi, Agen BRILink juga menyediakan fitur donasi yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyalurkan kepedulian sosial melalui akses yang dekat dengan keseharian mereka.

Muhlisoh, Petugas Ekosistem Bisnis Mikro (PEBM), mengatakan keberadaan Agen BRILink tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan transaksi masyarakat, tetapi juga mulai menjadi bagian dari kebiasaan berbagi.

“Dari kebutuhan transaksi hingga kebiasaan berbagi, bagi sebagian masyarakat, Agen BRILink telah menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari,” ujar Muhlisoh.

Menurutnya, masyarakat dapat datang ke Agen BRILink untuk memenuhi kebutuhan transaksi sekaligus memanfaatkan layanan lain yang tersedia.

Kehadiran fitur donasi kemudian memberikan dimensi lain terhadap pemanfaatan layanan tersebut.

Masyarakat tidak hanya menggunakan akses Agen BRILink untuk memenuhi kebutuhan finansial pribadi, tetapi juga dapat memanfaatkannya sebagai sarana untuk menyalurkan donasi.

Kemudahan akses tersebut dinilai menarik jika dilihat dari sisi perubahan perilaku masyarakat.

Kedekatan agen dengan lingkungan tempat tinggal maupun aktivitas masyarakat dapat menjadi salah satu faktor yang mendorong kemudahan dalam melakukan transaksi, termasuk berbagi melalui donasi.

Peran Agen di Tengah Masyarakat

Posisi Agen BRILink yang berada dekat dengan lingkungan masyarakat membuat keberadaannya tidak hanya berperan sebagai penyedia layanan transaksi, tetapi juga menjadi titik interaksi antara masyarakat dengan berbagai layanan keuangan.

Dalam konteks donasi, agen dapat menjadi tempat masyarakat memperoleh informasi sekaligus melakukan transaksi sesuai layanan yang tersedia.

Dengan demikian, keberadaan fitur donasi pada Agen BRILink membuka ruang bagi masyarakat untuk mengintegrasikan aktivitas berbagi ke dalam rutinitas transaksi sehari-hari.

Kemudahan akses tersebut diharapkan dapat semakin mendekatkan layanan keuangan dengan kebutuhan masyarakat, sekaligus memberikan pilihan bagi mereka yang ingin menyalurkan kepedulian sosial melalui sarana yang mudah dijangkau.(*)




Jangan Sampai Gagal Ikut Lelang Pemkot Jambi, Uang Jaminan Wajib Masuk Sebelum H-1

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Masyarakat yang ingin mengikuti lelang Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Jambi perlu memperhatikan satu ketentuan penting, uang jaminan harus sudah efektif diterima rekening KPKNL Jambi paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.

Ketentuan ini wajib diperhatikan calon peserta karena lelang BMD Pemkot Jambi akan berlangsung pada Senin, 12 Oktober 2026 melalui mekanisme open bidding secara online.

Artinya, peserta tidak cukup hanya memiliki akun atau berniat mengikuti lelang.

Uang jaminan juga harus sudah masuk dan diterima oleh rekening Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi sesuai batas waktu yang ditentukan.

Proses lelang berlangsung melalui situs lelang.go.id. Peserta dapat mengajukan penawaran setelah objek lelang ditayangkan hingga batas akhir pada Senin, 12 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB waktu server.

Uang Jaminan Harus Efektif Diterima KPKNL

Kabid Aset BPKAD Kota Jambi, Lucky, mengingatkan masyarakat yang berminat mengikuti lelang agar mencermati seluruh persyaratan sebelum mengajukan penawaran.

Peserta wajib memiliki akun lelang yang telah terverifikasi menggunakan KTP.

Setelah itu, peserta harus menyetorkan uang jaminan sesuai nominal yang ditetapkan untuk objek lelang melalui virtual account masing-masing.

Hal yang perlu digarisbawahi, uang jaminan tersebut harus sudah efektif diterima rekening KPKNL Jambi paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.

Karena itu, calon peserta sebaiknya tidak menunggu hingga batas akhir untuk melakukan pembayaran. Peserta perlu memperhitungkan waktu proses transaksi agar dana benar-benar masuk sesuai ketentuan.

Peserta Kalah Lelang Dapat Uang Jaminan Kembali

Uang jaminan tidak otomatis menjadi milik negara apabila peserta tidak memenangkan lelang.

Peserta yang tidak ditetapkan sebagai pemenang akan mendapatkan kembali uang jaminannya. Namun, biaya transaksi antarbank menjadi tanggung jawab peserta.

Sementara itu, peserta yang memenangkan lelang memiliki kewajiban pembayaran berikutnya.

Pemenang wajib melunasi sisa harga lelang beserta bea lelang pembeli sebesar 2 persen dari harga lelang paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Jika pemenang tidak memenuhi kewajiban pembayaran dalam batas waktu tersebut, uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Lelang BMD Rusak Berat, Barang Dijual Apa Adanya

Pemkot Jambi melelang sejumlah BMD dalam kondisi rusak berat. Karena itu, calon peserta tidak hanya perlu memperhatikan uang jaminan, tetapi juga wajib memahami kondisi objek sebelum menawar.

Pemkot menawarkan barang dalam kondisi apa adanya atau as is.

Lucky mengimbau calon peserta melihat langsung objek yang akan dilelang sebelum mengajukan penawaran.

“Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya atau as is. Karena itu, kami mengimbau calon peserta untuk terlebih dahulu melihat objek yang akan dilelang dan memahami seluruh ketentuan yang telah ditetapkan. Peserta juga diharapkan mengikuti proses lelang sesuai jadwal dan persyaratan yang berlaku,” kata Lucky.

Calon peserta mendapat kesempatan melakukan aanwijzing atau kunjungan untuk melihat objek lelang pada Kamis, 8 Oktober 2026, pukul 09.00-11.00 WIB.

Lokasi kunjungan berada di Jalan Jenderal Basuki Rahmat Nomor 1, Lapangan Kantor Wali Kota Jambi.

Barang juga dapat dilihat pada hari dan jam kerja sejak pengumuman diterbitkan hingga 9 Oktober 2026.

Peserta yang tidak melihat objek secara langsung dianggap telah mengetahui dan menyetujui kondisi fisik serta aspek terkait barang yang dilelang.

Catat Batas Penting Lelang BMD Pemkot Jambi

Tahapan Waktu/Ketentuan
Aanwijzing/kunjungan objek Kamis, 8 Oktober 2026
Waktu kunjungan 09.00-11.00 WIB
Batas melihat barang 9 Oktober 2026
Pelaksanaan lelang Senin, 12 Oktober 2026
Mekanisme Open bidding online
Uang jaminan Wajib efektif diterima KPKNL paling lambat 1 hari sebelum lelang
Batas penawaran 12 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB waktu server
Bea lelang pembeli 2 persen dari harga lelang
Pelunasan pemenang Maksimal 5 hari kerja setelah lelang
Situs lelang lelang.go.id

Jangan Tunggu Setor Jaminan di Menit Terakhir

Pemkot Jambi meminta calon peserta mencermati seluruh ketentuan dalam pengumuman lelang sebelum melakukan penawaran.

Bagi masyarakat yang sudah menentukan objek yang diminati, langkah penting pertama ialah memastikan akun lelang telah terverifikasi dan uang jaminan sudah diproses sesuai ketentuan.

Jangan sampai peserta kehilangan kesempatan hanya karena uang jaminan belum efektif diterima KPKNL sesuai batas waktu.

Lucky menegaskan, pelaksanaan lelang merupakan bagian dari proses pengelolaan BMD sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap seluruh proses dapat berjalan tertib dan transparan. Bagi masyarakat yang berminat, silakan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan melalui aplikasi lelang dan memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi,” ujarnya.

Informasi mengenai objek lelang dapat diperoleh melalui panitia lelang Pemerintah Kota Jambi.

Sementara informasi teknis pelaksanaan lelang dapat ditanyakan kepada Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Jambi.

Jadi, bagi calon peserta yang membidik lelang BMD Pemkot Jambi pada 12 Oktober 2026, jangan hanya mencatat tanggal penawaran.

Pastikan uang jaminan sudah efektif diterima KPKNL paling lambat sehari sebelum lelang.(*)




Pemkot Jambi Lelang BMD Secara Online 12 Oktober, Peserta Wajib Pahami Aturannya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengikuti lelang Barang Milik Daerah (BMD) dalam kondisi rusak berat.

Proses lelang berlangsung secara terbuka melalui mekanisme open bidding dan seluruh penawaran dilakukan secara daring.

Pemkot Jambi menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi untuk melaksanakan lelang tersebut pada Senin, 12 Oktober 2026 melalui situs lelang.go.id.

Calon peserta dapat mengajukan penawaran setelah objek lelang muncul pada aplikasi hingga batas akhir pada pukul 14.00 WIB waktu server.

Setelah batas waktu berakhir, proses penetapan pemenang dilakukan sesuai mekanisme lelang.

Peserta tidak perlu datang ke lokasi untuk memasukkan penawaran.

Namun, Pemkot Jambi memberikan kesempatan kepada calon peserta untuk melihat langsung kondisi barang sebelum mengikuti lelang.

Pemkot Ingatkan Barang Dijual Apa Adanya

Kabid Aset BPKAD Kota Jambi, Lucky, mengingatkan calon peserta agar tidak hanya mempertimbangkan harga ketika mengikuti lelang.

Menurutnya, seluruh objek ditawarkan dalam kondisi sebagaimana adanya atau as is. Karena itu, peserta perlu memeriksa barang dan memahami seluruh ketentuan sebelum memberikan penawaran.

“Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya atau as is. Karena itu, kami mengimbau calon peserta untuk terlebih dahulu melihat objek yang akan dilelang dan memahami seluruh ketentuan yang telah ditetapkan. Peserta juga diharapkan mengikuti proses lelang sesuai jadwal dan persyaratan yang berlaku,” kata Lucky.

Ia menjelaskan, lelang tersebut menjadi bagian dari proses pengelolaan Barang Milik Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Lucky juga meminta peserta memperhatikan seluruh kewajiban apabila nantinya ditetapkan sebagai pemenang, termasuk batas waktu pembayaran dan ketentuan lain dalam pengumuman lelang.

“Kami berharap seluruh proses dapat berjalan tertib dan transparan. Bagi masyarakat yang berminat, silakan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan melalui aplikasi lelang dan memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi,” ujarnya.

Bisa Lihat Barang Sebelum Ikut Lelang

Calon peserta mendapat kesempatan untuk mengikuti aanwijzing atau kunjungan objek lelang.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis, 8 Oktober 2026, pukul 09.00-11.00 WIB di Jalan Jenderal Basuki Rahmat Nomor 1, Lapangan Kantor Wali Kota Jambi.

Selain jadwal aanwijzing, barang juga dapat dilihat pada hari dan jam kerja sejak pengumuman diterbitkan hingga 9 Oktober 2026.

Kesempatan melihat barang secara langsung menjadi bagian penting sebelum peserta memasukkan penawaran.

Pemkot menegaskan peserta yang tidak mengikuti aanwijzing atau tidak memeriksa objek secara langsung dianggap telah mengetahui dan menyetujui kondisi fisik serta aspek lain dari barang yang dilelang.

Dengan status barang rusak berat dan penjualan dalam kondisi as is, calon peserta sebaiknya memperhitungkan kondisi fisik sekaligus kemungkinan biaya setelah memenangkan lelang.

Lelang Berlangsung Secara Online

Pelaksanaan lelang berlangsung melalui KPKNL Jambi yang beralamat di Jalan Dr. Soetomo Nomor 17, Kota Jambi.

Sementara proses penawaran dilakukan secara online melalui lelang.go.id dengan mekanisme open bidding.

Pemenang lelang nantinya dikenakan bea lelang pembeli sebesar 2 persen dari harga lelang.

Untuk mengikuti proses tersebut, peserta wajib memiliki akun pada situs lelang.go.id yang telah terverifikasi menggunakan KTP.

Peserta juga harus menyetorkan uang jaminan sesuai nominal yang telah ditentukan untuk objek lelang yang diminati.

Uang jaminan wajib sudah efektif diterima rekening KPKNL Jambi paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.

Bagi peserta yang tidak memenangkan lelang, uang jaminan akan dikembalikan. Namun, biaya transaksi antarbank menjadi tanggung jawab peserta.

Pemenang Punya Waktu Lima Hari Kerja

Ada pula tenggat yang harus diperhatikan peserta setelah memenangkan lelang.

Pemenang wajib melunasi sisa harga lelang beserta bea lelang pembeli paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Jika pemenang tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai batas waktu, uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pemenang juga tidak hanya menanggung biaya pembelian.

Biaya pengangkutan, bongkar muat, pembersihan, serah terima, hingga proses balik nama apabila diperlukan menjadi tanggung jawab pemenang lelang.

Catat Jadwal Penting Lelang BMD Pemkot Jambi

Keterangan Jadwal/Ketentuan
Pelaksanaan lelang Senin, 12 Oktober 2026
Mekanisme Open bidding online
Situs lelang.go.id
Batas akhir penawaran 12 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB
Bea lelang pembeli 2 persen dari harga lelang
Aanwijzing/kunjungan Kamis, 8 Oktober 2026
Waktu kunjungan 09.00-11.00 WIB
Lokasi objek Jalan Jenderal Basuki Rahmat No. 1, Lapangan Kantor Wali Kota Jambi
Batas melihat barang 9 Oktober 2026
Lokasi KPKNL Jambi Jalan Dr. Soetomo No. 17, Kota Jambi
Batas pelunasan pemenang Maksimal 5 hari kerja setelah lelang

Pemkot Jambi mengingatkan masyarakat untuk membaca seluruh informasi dalam pengumuman lelang sebelum memberikan penawaran.

Peserta juga dianjurkan memanfaatkan kesempatan melihat objek secara langsung.

Langkah tersebut penting karena kondisi barang menjadi tanggung jawab peserta setelah penawaran dilakukan dan objek memang ditawarkan dalam kondisi sebagaimana adanya.

“Barang yang dilelang dapat dilihat pada hari dan jam kerja sejak pengumuman diterbitkan hingga 9 Oktober 2026,” kata Lucky.

Informasi mengenai objek lelang dapat diperoleh melalui panitia lelang Pemerintah Kota Jambi.

Sementara pertanyaan terkait teknis pelaksanaan dapat disampaikan kepada Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Jambi.(*)




Mau Jemput Keluarga di Bandara Jambi? Ini Jadwal 7 Pesawat dari Jakarta 7 Oktober 2026

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Warga yang berencana menjemput keluarga, kerabat, atau rekan dari Jakarta di Bandara Sultan Thaha Jambi perlu mencatat jadwal kedatangan pesawat pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Tercatat ada tujuh penerbangan dari Jakarta yang dijadwalkan mendarat di Bandara Sultan Thaha sepanjang hari tersebut. Kedatangan tersebar mulai menjelang siang hingga malam.

Data resmi InJourney Airports mencatat pesawat pertama dijadwalkan tiba di Jambi pada pukul 10.05 WIB. Penerbangan tersebut menggunakan Batik Air dengan nomor ID 6804.

Setelah itu, aktivitas kedatangan kembali berlangsung pada siang hari. Citilink QG 960 dijadwalkan mendarat pada pukul 13.10 WIB.

Jeda kedatangan kemudian semakin rapat pada sore hari. Citilink kembali membawa penumpang dari Jakarta melalui penerbangan QG 966 yang dijadwalkan tiba pukul 15.15 WIB.

Hanya berselang lima menit, Super Air Jet IU 840 juga dijadwalkan mendarat di Bandara Sultan Thaha pada pukul 15.20 WIB.

Bagi penjemput, rentang waktu tersebut perlu mendapat perhatian karena dua penerbangan dari Jakarta memiliki jadwal kedatangan yang sangat berdekatan.

Tiga Pesawat Tiba dalam Rentang Kurang dari Dua Jam

Arus kedatangan kembali berlanjut menjelang malam.

Batik Air mengoperasikan penerbangan ID 6806 dengan jadwal tiba pukul 18.40 WIB. Selanjutnya, Garuda Indonesia menghadirkan dua penerbangan pada malam hari.

Penerbangan GA 126 dijadwalkan mendarat pukul 19.20 WIB, sedangkan GA 128 menyusul pada pukul 19.45 WIB.

Artinya, terdapat tiga penerbangan yang dijadwalkan tiba di Jambi dalam rentang sekitar satu jam lima menit pada malam hari.

Kondisi ini berpotensi membuat area kedatangan lebih ramai, terutama pada jam penjemputan.

Jadwal Lengkap Kedatangan Pesawat Jakarta-Jambi

No Maskapai Nomor Penerbangan Asal Jadwal Tiba
1 Batik Air ID 6804 Jakarta 10.05 WIB
2 Citilink QG 960 Jakarta 13.10 WIB
3 Citilink QG 966 Jakarta 15.15 WIB
4 Super Air Jet IU 840 Jakarta 15.20 WIB
5 Batik Air ID 6806 Jakarta 18.40 WIB
6 Garuda Indonesia GA 126 Jakarta 19.20 WIB
7 Garuda Indonesia GA 128 Jakarta 19.45 WIB

Penjemput Jangan Hanya Mengandalkan Jadwal

Jadwal di atas merupakan waktu kedatangan yang tercantum dalam data resmi. Namun, waktu aktual pesawat mendarat dapat berubah.

Faktor cuaca, kondisi operasional, maupun persoalan teknis dapat memicu keterlambatan penerbangan.

Karena itu, penjemput sebaiknya mengecek status penerbangan sebelum berangkat menuju Bandara Sultan Thaha.

Informasi resmi juga belum merinci bandara asal di Jakarta untuk setiap penerbangan. Data hanya mencantumkan Jakarta sebagai kota keberangkatan.

Penumpang dapat melihat detail bandara pada tiket atau melakukan pengecekan melalui kanal resmi maskapai.

Penerbangan dari Jakarta dapat menggunakan Bandara Soekarno-Hatta (CGK) maupun Bandara Halim Perdanakusuma (HLP), bergantung pada operasional masing-masing maskapai.

Penerbangan Terakhir Tiba Pukul 19.45 WIB

Untuk Rabu, 7 Oktober 2026, Garuda Indonesia GA 128 menjadi penerbangan terakhir yang dijadwalkan tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi dari Jakarta.

Pesawat tersebut dijadwalkan mendarat pukul 19.45 WIB.

Bagi keluarga yang hendak menjemput, datang terlalu jauh sebelum jadwal dapat membuat waktu tunggu semakin panjang.

Sebaliknya, datang terlalu mepet juga berisiko jika pesawat mengalami perubahan jadwal atau penumpang membutuhkan waktu untuk keluar dari area kedatangan.

Karena itu, penjemput sebaiknya memantau status penerbangan secara berkala dan menyesuaikan waktu keberangkatan menuju bandara dengan kondisi lalu lintas serta perkembangan penerbangan.

Informasi terbaru mengenai aktivitas Bandara Sultan Thaha juga dapat dipantau melalui kanal media sosial resmi bandara, termasuk Instagram @sultanthahaairport dan Facebook Bandara Sultan Thaha Jambi.(*)