Kasus Penyuntikan LPG 3 Kg Terungkap di Muaro Jambi, Polisi Kejar Pelaku Lain

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.IDPolda Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Gedung B, Rabu (22/4/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Taufik Nurmandia bersama jajaran Subdit I Indagsi, serta dihadiri sejumlah awak media.

Dalam penjelasannya, Erlan Munaji mengungkap bahwa kasus ini terkuak setelah adanya laporan masyarakat terkait praktik ilegal pemindahan isi tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas mencurigakan di Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi dengan berjalan kaki sejauh kurang lebih lima kilometer.

Setibanya di lokasi, polisi mendapati tiga orang tengah melakukan aktivitas pemindahan isi gas secara ilegal.

Dalam operasi tersebut, tiga orang pelaku berinisial RA, RS, dan HA teridentifikasi.

Namun saat hendak diamankan, dua pelaku berhasil melarikan diri, sementara satu orang berhasil ditangkap di tempat kejadian.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku yang diamankan mengaku menjalankan aktivitas tersebut atas perintah seseorang berinisial DS.

Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang terlibat.

Dalam proses lanjutan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MPS yang diduga berperan sebagai pemasok tabung gas LPG subsidi ke lokasi penyuntikan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan distribusi gas subsidi ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat luas, terutama kelompok yang berhak menerima subsidi.

Melalui Kabid Humas, Kapolda Jambi menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas segala bentuk penyimpangan distribusi barang bersubsidi.

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan semacam ini berdampak langsung pada ketersediaan gas bagi masyarakat kurang mampu.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan apabila menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar. Kepolisian memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional.(*)




Nama Wakil Ketua DPRD Kota Jambi Dicatut untuk Penipuan, Muhammad Yasir Tegaskan Tak Terlibat

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Munculnya dugaan penipuan yang mencatut nama Wakil Ketua DPRD Kota Jambi dari Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Yasir, menjadi perhatian serius.

Sejumlah laporan menyebutkan adanya oknum tidak bertanggung jawab yang menggunakan identitas pejabat tersebut untuk melakukan aksi yang merugikan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Muhammad Yasir dengan tegas membantah keterlibatannya dalam praktik tersebut.

Ia menegaskan tidak pernah memberikan izin kepada pihak mana pun untuk menggunakan namanya dalam bentuk aktivitas yang berkaitan dengan permintaan bantuan, proyek, maupun kepentingan pribadi.

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan pencatutan nama pejabat publik untuk kepentingan penipuan merupakan hal yang merugikan masyarakat luas dan dapat menimbulkan keresahan.

Yasir mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai dirinya atau membawa nama dirinya dalam berbagai urusan.

“Saya mengingatkan kepada masyarakat agar tidak tertipu oleh oknum yang mengatasnamakan saya. Meskipun sudah ada yang tertipu,” kata dia.

“Jika ada pihak yang mengaku dari saya, mohon tidak langsung percaya dan segera lakukan pengecekan terlebih dahulu,” ujarnya.

Selain itu, ia meminta masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi melalui saluran resmi atau langsung menghubungi pihak terkait apabila menerima informasi yang mencurigakan.

Menurutnya, kehati-hatian masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak penipuan yang dapat menimbulkan kerugian finansial maupun non-finansial.

Ia juga berharap aparat terkait dapat menindak tegas pelaku yang memanfaatkan nama pejabat untuk kepentingan ilegal.(*)




Kasus Dugaan Penguasaan Pabrik PT PAL, Kejati Jambi Siapkan Langkah Penegakan Hukum

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menegaskan akan mengambil langkah tegas dalam penanganan dugaan penguasaan dan pengelolaan pabrik kelapa sawit PT PAL yang disebut-sebut dikelola oleh PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ).

Pihak Kejati menyatakan bahwa proses hukum akan terus dipantau secara intensif, terutama berdasarkan perkembangan fakta yang muncul dalam persidangan.

Setiap temuan di ruang sidang akan menjadi bahan penting dalam menentukan arah penegakan hukum selanjutnya.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi, Adam Ohailed, menegaskan bahwa institusinya akan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan profesionalitas dalam setiap langkah hukum yang diambil.

Ia menyebut bahwa seluruh fakta persidangan akan dianalisis secara menyeluruh sebelum diputuskan menjadi dasar tindakan lanjutan oleh kejaksaan.

Di sisi lain, Asisten Intelijen Kejati Jambi, Muhammad Husaini, menyampaikan bahwa pihaknya juga melakukan pemantauan langsung terhadap kondisi di lapangan.

Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan serta situasi tetap kondusif.

Selain pengawasan, Kejati Jambi juga berencana melakukan pengecekan langsung ke lokasi pabrik.

Langkah ini dilakukan untuk melihat secara faktual kondisi operasional, penguasaan aset, serta pengelolaan objek yang tengah menjadi sengketa hukum.

Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Hal ini bertujuan untuk memastikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepentingan negara dalam perkara yang sedang berjalan.

“Kami akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas pihak Kejati Jambi.(*)




Gugatan PAW DPRD Kota Jambi Memanas, Status Kader NasDem Jadi Sorotan di Pengadilan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Proses hukum terkait gugatan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kota Jambi dari Partai NasDem kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jambi pada Rabu, 22 April 2026.

Sidang kali ini menghadirkan saksi dari pihak penggugat yang berasal dari unsur panitia pemilihan ketua RT (pilkate).

Dalam persidangan, para saksi menjelaskan adanya ketentuan dalam peraturan wali kota yang mensyaratkan bahwa calon ketua RT tidak diperkenankan berstatus sebagai pengurus maupun anggota partai politik.

Ketentuan tersebut wajib dipenuhi dan dibuktikan melalui surat pernyataan saat proses pencalonan.

Pihak penggugat menilai keterangan saksi tersebut menjadi penguat dalam gugatan yang diajukan.

Kuasa hukum penggugat, Masta Aritonang, menyebut bahwa fakta di persidangan memperkuat dugaan bahwa salah satu pihak yang digugat sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai kader partai.

Menurutnya, keterlibatan dalam pemilihan ketua RT menunjukkan adanya konsekuensi administratif yang berkaitan dengan status keanggotaan partai politik.

Hal ini menjadi salah satu dasar argumentasi hukum yang diajukan dalam perkara tersebut.

Selain itu, pihak penggugat juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda sementara proses PAW yang sedang berjalan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Mereka menilai keputusan final dari pengadilan penting untuk menjadi dasar kelanjutan proses PAW.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 23 April 2026, dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak tergugat untuk memberikan keterangan lanjutan.

Diketahui, perkara ini bermula dari gugatan Sihite terhadap Partai NasDem, Hasto, dan KPU terkait proses PAW Pangeran Simanjuntak.

Penggugat mempersoalkan status Hasto yang disebut-sebut sebagai peraih suara terbanyak kedua.

Namun dinilai tidak memenuhi syarat karena dianggap telah mengundurkan diri dari partai setelah mengikuti pemilihan ketua RT.(*)




Muaro Jambi Luncurkan Gerakan Pangan dan Energi, Dorong Kemandirian Daerah

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Gerakan Ketahanan Pangan dan Energi menuju Indonesia Emas 2045 resmi diluncurkan di Kabupaten Muaro Jambi pada Selasa (21/04/2026).

Peluncuran ini dirangkaikan dengan pelantikan pengurus DPD Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Provinsi Jambi periode 2026–2029 yang digelar di Lapangan Pendopo Bukit Cinto Kenang, Kompleks Perkantoran Bupati Muaro Jambi.

Kegiatan diawali dengan aksi penanaman jagung dan buah-buahan sebagai simbol dimulainya penguatan sektor pertanian dan energi berbasis potensi lokal daerah.

Acara ini dihadiri sejumlah tokoh penting, di antaranya Wakil Menteri Pertanian RI sekaligus Ketua Umum DPN HKTI Sudaryono, Sekjen DPN HKTI Karding, Gubernur Jambi Al Haris, serta Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno bersama Wakil Bupati Junaidi H. Mahir.

Jajaran Forkopimda juga turut hadir dalam agenda strategis tersebut.

Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen memperkuat sektor pangan dan energi sebagai bagian dari visi besar Indonesia Emas 2045 melalui konsep pembangunan “Panca Cita”.

Ia menjelaskan bahwa arah pembangunan daerah mengacu pada penguatan sektor pertanian, industri, dan pariwisata yang saling terintegrasi untuk mendukung kedaulatan daerah.

Menurutnya, ketahanan pangan dan kemandirian energi menjadi dua pilar utama dalam memperkuat kedaulatan bangsa di masa depan.

“Optimalisasi lahan, penggunaan teknologi pertanian modern, hingga pengembangan bioenergi menjadi fokus utama dalam program Muaro Jambi Berdaulat Pangan,” ujarnya.

Pemerintah daerah mencatat potensi besar sektor pertanian di wilayah ini, antara lain:

  • 8.435 hektare Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B)
  • 2.897 hektare kawasan hortikultura
  • 5.700 hektare lahan sawah dilindungi
  • 139.547 hektare perkebunan kelapa sawit
  • 50.213 hektare perkebunan karet

Selain itu, dukungan juga datang dari Kementerian Pertanian melalui bantuan 84.525 kilogram benih padi untuk pengembangan lahan seluas 3.381 hektare yang disalurkan kepada 157 kelompok tani.

Dalam agenda tersebut, Ketua Umum DPN HKTI Sudaryono secara simbolis menyerahkan bendera pataka kepada Ketua DPD HKTI Provinsi Jambi sebagai tanda dimulainya masa kepengurusan baru.

Pemerintah daerah berharap HKTI dapat berperan sebagai jembatan strategis antara petani, pelaku usaha, dan pemerintah, khususnya dalam menjawab tantangan sektor pertanian seperti ketersediaan pupuk, akses permodalan, hingga modernisasi alat dan mesin pertanian.

Peluncuran gerakan ini diharapkan menjadi titik awal percepatan pembangunan sektor pangan dan energi berbasis potensi daerah.

Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari kontribusi Provinsi Jambi dalam mendukung visi besar Indonesia Emas 2045.(*)




Aliran Dana hingga Rp20 Miliar, Anak Helen Jadi Saksi di Persidangan TPPU

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Persidangan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Helen Dian Krisnawati kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa (21/04/2026).

Sidang kali ini menghadirkan empat saksi yang merupakan orang terdekat dan anggota keluarga terdakwa.

Para saksi yang dihadirkan yakni Kristin Evendi, Kevin Evendi, Tek Hui, serta Mahpi Abidin yang diketahui sebagai pekerja lepas di lingkungan keluarga tersebut.

Atas permintaan kuasa hukum, pemeriksaan saksi dilakukan secara terpisah sehingga proses persidangan berlangsung lebih panjang dari biasanya.

Saksi pertama yang diperiksa adalah Kristin Evendi. Dalam persidangan, ia dicecar pertanyaan oleh jaksa penuntut umum terkait aliran harta dan transaksi keuangan yang berasal dari rekening milik ibunya.

Kristin mengakui bahwa sejumlah dana yang digunakan dalam keluarga merupakan uang dari orang tuanya, termasuk untuk kebutuhan rumah tangga dan pembayaran kredit.

Jaksa kemudian menyoroti perputaran dana dalam rekening yang disebut mencapai lebih dari Rp20 miliar dalam beberapa tahun terakhir.

Menanggapi hal tersebut, Kristin menyatakan bahwa dana tersebut berasal dari aktivitas investasi saham yang dilakukan ibunya.

Saksi berikutnya, Kevin Evendi, juga dimintai keterangan terkait aktivitas keuangan dan usaha yang dijalankannya.

Kevin mengungkapkan bahwa dirinya menjalankan bisnis gym dan penjualan suplemen secara online.

Dari usaha tersebut, ia mengaku menerima transfer keuntungan sekitar Rp50 juta per bulan sejak tahun 2023 yang disebut berasal dari ibunya.

Namun, jaksa menemukan adanya transaksi tidak wajar pada dua rekening milik Kevin.

Tercatat sedikitnya 15 rekening lain melakukan transfer dana dengan nominal bervariasi mulai dari Rp100 juta hingga Rp800 juta.

Kevin mengakui bahwa sejumlah dana tersebut berasal dari pinjaman teman-temannya yang kemudian ia gunakan untuk aktivitas judi online.

“Uang itu untuk judi online, deposit dulu,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Jaksa penuntut umum menegaskan bahwa total transaksi yang masuk ke rekening Kevin mencapai nilai miliaran rupiah, di luar pemasukan dari bisnis yang telah diakui sebelumnya.

Sementara itu, pihak keluarga lainnya seperti Tek Hui dan Mahpi Abidin juga turut dimintai keterangan dalam persidangan terkait aktivitas keuangan keluarga.(*)




Sistem Sampah Baru Kota Jambi Diperkuat, Ini Fokus Pemkot di Telanaipura

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi terus memperkuat transformasi pengelolaan sampah dengan mengandalkan sistem Operator Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM).

Langkah ini ditinjau langsung oleh Wali Kota Jambi Maulana bersama Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha saat meninjau lokasi rencana pembangunan transfer depo di Kecamatan Telanaipura, Rabu (22/04/2026).

Lokasi yang berada di kawasan kantor kecamatan tersebut disiapkan sebagai pusat transit sampah dari tingkat RT sebelum dipilah lebih lanjut.

Dalam rencana pengembangannya, transfer depo di Telanaipura akan difungsikan sebagai tempat penampungan sementara sekaligus fasilitas pemilahan awal sampah rumah tangga.

Sampah dari lingkungan RT nantinya akan diangkut menggunakan kendaraan bentor sebelum masuk ke depo.

Pemerintah Kota Jambi juga menyiapkan peningkatan infrastruktur, termasuk perbaikan pagar dan penataan area operasional agar sistem pengelolaan sampah lebih optimal dan tertata.

Wali Kota Jambi menegaskan bahwa keberhasilan OPBM sangat bergantung pada keterlibatan masyarakat melalui program Kampung Bahagia.

Para ketua RT akan menjadi ujung tombak dalam memastikan pengumpulan sampah berjalan sesuai mekanisme.

Setelah sistem berjalan penuh, Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan pemilahan lanjutan di depo sebelum sampah dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo.

Pemerintah Kota Jambi menargetkan perubahan perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah, termasuk mendorong budaya tidak membuang sampah sembarangan.

Selain edukasi, Pemkot juga menyiapkan langkah tegas berupa penegakan peraturan daerah bagi warga yang tidak mengikuti sistem OPBM setelah diberlakukan secara menyeluruh.

“Yang dibangun bukan hanya fasilitas, tetapi sistem pengelolaan yang disiplin karena sampah selalu dihasilkan setiap hari,” demikian garis besar kebijakan yang disampaikan pemerintah kota.

Selain sektor rumah tangga, Pemkot Jambi juga tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur pengelolaan sampah bagi pelaku usaha, termasuk pusat perbelanjaan dan mal.

Nantinya, pelaku usaha diwajibkan bekerja sama langsung dengan pengelolaan resmi di TPA Talang Gulo yang telah berstatus BLUD, sehingga sistem pengelolaan menjadi lebih terintegrasi.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup, saat ini terdapat empat depo sampah aktif di Kota Jambi yang akan direvitalisasi.

Selain itu, pemerintah juga merencanakan pembangunan empat depo tambahan untuk mendukung efektivitas sistem OPBM di seluruh wilayah kota.(*)




Diduga Hendak Mencuri dan Bawa Senpi, Seorang Pria di Bungo Ditangkap

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Seorang pria berinisial R.B. (47), warga Desa Pauh Agung, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, diamankan oleh aparat kepolisian bersama warga karena diduga terlibat dalam upaya tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Selasa (22/4/2026).

Penangkapan dilakukan di wilayah Desa Senamat Ulu setelah warga setempat mencurigai gerak-gerik pelaku yang diduga hendak melakukan aksi kejahatan di lingkungan tersebut.

Kapolsek Rantau Pandan, AKP Deni Saepudin, menjelaskan bahwa informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim bersama tim patroli yang kemudian menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku.

Setelah diamankan oleh warga sekitar pukul 09.00 WIB, R.B. kemudian dibawa ke Mapolsek Rantau Pandan sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses pengamanan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.

Di antaranya satu pucuk senjata rakitan jenis airsoft gun yang telah dimodifikasi, tiga butir peluru karet, satu selongsong peluru, serta satu unit telepon genggam.

Meski pelaku diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan, hingga saat ini pihak kepolisian belum menerima laporan resmi dari korban terkait kejadian tersebut.

Menurut keterangan kepolisian, penangkapan awal dilakukan berdasarkan kecurigaan warga yang kemudian menyerahkan pelaku kepada pihak berwenang melalui tokoh masyarakat setempat.

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa selain dugaan curat, penyelidikan kini turut difokuskan pada kepemilikan senjata rakitan tanpa izin yang ditemukan saat proses pengamanan.

Kapolsek Rantau Pandan menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan keterlibatan pelaku dalam berbagai dugaan tindak pidana tersebut.

Saat ini, R.B. beserta seluruh barang bukti masih diamankan di Mapolsek Rantau Pandan guna proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait kasus ini untuk segera melapor ke pihak berwajib agar proses penyidikan dapat berjalan lebih cepat dan tuntas.(*)




Aksi Bobol Rumah di Bungo Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Jajaran Tim GUNJO Satuan Reserse Kriminal Polres Bungo berhasil mengungkap kasus pencurian berulang yang terjadi di wilayah Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo. Dua orang pelaku berinisial J (52) dan B (38) diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan warga.

Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (22/4/2026) sekitar pukul 23.40 WIB di lokasi persembunyian pelaku.

Keduanya tidak melakukan perlawanan saat diamankan petugas dan langsung dibawa ke Mapolres Bungo untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari laporan pencurian yang terjadi di Desa Air Gemuruh pada 4 April 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.

Korban mendapati rumahnya telah dibobol oleh pelaku yang diduga masuk dengan cara merusak jendela samping.

Dari kejadian tersebut, pelaku membawa kabur sepeda motor, telepon genggam, serta uang tunai dengan total kerugian sekitar Rp20 juta.

Aksi serupa kembali terjadi pada 11 April 2026 sekitar pukul 03.30 WIB. Dalam kejadian kedua ini, korban kehilangan sepeda motor yang berada di dalam rumah, dua unit ponsel, uang tunai, serta sejumlah dokumen penting. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp16 juta.

Berdasarkan hasil pengembangan kasus, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua pelaku sebelum akhirnya melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Pihak kepolisian menyebutkan bahwa kedua tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam KUHP Nasional, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kasi Humas Polres Bungo, IPTU Bambang JM, membenarkan penangkapan tersebut dan mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi penting kepada pihak kepolisian.

Ia juga mengimbau warga agar segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui kantor polisi terdekat atau layanan darurat 110 yang dapat diakses tanpa biaya.

Polisi menegaskan bahwa kasus ini termasuk pencurian dengan pemberatan karena dilakukan pada malam hari, melibatkan perusakan rumah, serta dilakukan secara berulang oleh lebih dari satu orang pelaku.

Selain melakukan penindakan, aparat juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada jam-jam rawan dini hari, guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa di kemudian hari.(*)




Waspada Aksi Massa Mei 2026, Ini Pesan Kapolda Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Aparat keamanan di Provinsi Jambi mulai meningkatkan kewaspadaan menghadapi potensi lonjakan aktivitas massa sepanjang Mei 2026.

Sejumlah agenda nasional dan internasional diperkirakan akan mendorong mobilisasi masyarakat, mulai dari kalangan buruh, mahasiswa, hingga elemen lainnya.

Kapolda Jambi, Krisno Halomoan Siregar, menyebut beberapa momentum penting yang menjadi perhatian, seperti Hari Buruh Internasional, peringatan Tragedi Trisakti, serta Hari Kebangkitan Nasional.

Menurutnya, rangkaian kegiatan tersebut berpotensi meningkatkan aktivitas di ruang publik, sehingga diperlukan langkah antisipatif dalam pengendalian massa.

Ia menegaskan bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak setiap warga negara dalam sistem demokrasi.

Namun, masyarakat diimbau agar tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan.

Kapolda juga mengingatkan pentingnya menjaga situasi kondusif dengan belajar dari pengalaman sebelumnya.

Ia menilai kejadian kericuhan yang sempat terjadi pada periode lalu bukanlah cerminan karakter masyarakat Jambi secara umum.

Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga stabilitas, aparat keamanan memastikan akan membuka ruang dialog bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi.

Setiap aksi akan difasilitasi sesuai dengan tujuan dan lokasi yang dituju.

Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait agar setiap aspirasi dapat ditanggapi secara langsung oleh pihak yang berwenang.

Dengan langkah antisipasi ini, diharapkan seluruh rangkaian kegiatan selama bulan Mei dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa mengganggu stabilitas daerah.(*)