Dua di Antaranya Residivis! Tiga Pelaku Curanmor di Kotabaru Tak Berkutik

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Aksi tiga pria mencuri sepeda motor di halaman Oko Laundry, Jalan Sunan Drajat, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kota Jambi, tak berlangsung lama.

Beberapa jam setelah Honda Beat milik korban dibawa kabur, polisi berhasil melacak dan menangkap ketiga pelaku.

Ketiga tersangka yakni Seftian Arafik (25), Muhammad Al Hajjil Asyary (24), dan Irwandy Saputra (23).

Mereka diamankan Unit Reskrim Polsek Kota Baru di dua lokasi berbeda pada Jumat 7 Agustus 2026.

Motor Honda Beat hitam bernomor polisi BH 5124 AX milik korban, Emita Sari (26), juga berhasil ditemukan dan diamankan.

Polisi menangkap Seftian di kawasan SPBU Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo. Saat diamankan, ia disebut sedang mengendarai motor yang baru saja dicuri.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian bergerak mencari dua tersangka lainnya hingga ke sebuah rumah di Jalan H. Ibrahim, Perumahan Amuntai, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo.

Di lokasi tersebut, Muhammad Al Hajjil Asyary dan Irwandy Saputra berhasil ditangkap.

Motor dicuri saat kunci masih menempel

Pencurian terjadi sekitar pukul 11.30 WIB.

Sebelumnya, korban datang bekerja di Oko Laundry sekitar pukul 08.00 WIB dan memarkirkan Honda Beat miliknya di halaman tempat kerja.

Masalahnya, kunci kontak masih tertinggal di motor.

Sekitar tiga jam kemudian, korban melihat tiga pria yang tidak dikenalnya berada di sekitar lokasi.

Salah seorang kemudian mendekati motor dan langsung membawanya pergi.

Dua pelaku lainnya berada di atas sepeda motor yang diduga digunakan sebagai kendaraan sarana.

Keduanya disebut berperan memantau kondisi sekitar selama aksi berlangsung.

Korban yang menyadari kendaraannya dicuri sempat berteriak meminta pertolongan dan mengejar para pelaku. Namun, ketiganya berhasil melarikan diri.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Baru.

CCTV jadi petunjuk polisi

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Kota Baru dengan mengumpulkan informasi di lokasi dan memeriksa rekaman kamera pengawas.

Dari rangkaian penyelidikan dan petunjuk yang diperoleh, polisi mengarah ke kawasan Mayang Mangurai.

Seftian kemudian ditemukan sedang melintas menggunakan Honda Beat milik korban. Polisi langsung mengamankannya bersama kendaraan tersebut.

Pemeriksaan terhadap Seftian kemudian mengungkap keberadaan dua tersangka lainnya.

Petugas bergerak ke Jalan H. Ibrahim dan menangkap Muhammad Al Hajjil Asyary serta Irwandy Saputra yang disebut sedang bersembunyi.

Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolsek Kota Baru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang mengatakan pengungkapan perkara dilakukan melalui penyelidikan lapangan, pengumpulan informasi serta pemeriksaan sejumlah petunjuk, termasuk rekaman CCTV.

“Pengungkapan dilakukan melalui rangkaian penyelidikan di lapangan, pengumpulan informasi dan pemeriksaan petunjuk yang ada. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” kata Ananto.

Satu eksekutor, dua pengawas

Dalam pemeriksaan sementara, polisi memetakan peran masing-masing tersangka.

Seftian disebut bertindak sebagai eksekutor yang mengambil Honda Beat milik korban.

Sementara Muhammad Al Hajjil Asyary dan Irwandy Saputra berada di kendaraan lain dan disebut bertugas memantau situasi sekitar ketika pencurian dilakukan.

Polisi turut mengamankan Yamaha Vision bernomor polisi BH 2646 ZC yang diduga digunakan sebagai kendaraan sarana.

Selain dua sepeda motor tersebut, barang bukti lain yang diamankan antara lain kunci kontak Honda Beat, BPKB dan STNK asli, rekaman CCTV dalam flashdisk, serta pakaian yang dikenakan salah satu tersangka saat beraksi.

Ketiganya pernah tersangkut perkara

Polisi juga menyebut ketiga tersangka memiliki riwayat perkara sebelumnya.

Seftian Arafik disebut pernah ditahan pada 2023 dalam perkara pencurian kendaraan roda dua.

Muhammad Al Hajjil Asyary pernah ditahan pada 2024 terkait perkara penggelapan kendaraan roda dua.

Sementara Irwandy Saputra juga pernah ditahan pada 2024 dalam perkara pencurian kendaraan roda dua.

Catatan tersebut membuat polisi menempatkan perkara ini sebagai bagian dari upaya menekan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Jambi.

Polisi ingatkan bahaya meninggalkan kunci

Kapolresta Jambi mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh keamanan kendaraan, termasuk ketika meninggalkannya dalam waktu singkat.

Kunci yang masih tertinggal di kendaraan dapat menjadi celah bagi pelaku untuk melakukan pencurian dengan cepat.

“Pengamanan kendaraan harus menjadi perhatian masyarakat. Jangan meninggalkan kunci pada kendaraan yang diparkir dan tetap memperhatikan keamanan lingkungan sekitar,” ujar Ananto.

Dalam perkara ini, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp8 juta. Namun, sepeda motor berhasil ditemukan dan diamankan polisi sebagai barang bukti.

Terancam hukuman maksimal 7 tahun

Ketiga tersangka kini diproses hukum dan disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur pencurian secara bersama-sama dan bersekutu.

Ketentuan tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V.

Penyidik masih melengkapi administrasi perkara, memeriksa saksi dan tersangka, serta melakukan penyitaan barang bukti sebelum proses hukum dilanjutkan kepada jaksa penuntut umum.

Pengungkapan dalam hitungan jam ini sekaligus menjadi peringatan bahwa aksi pencurian kendaraan bermotor yang terekam CCTV dapat mempersempit ruang gerak pelaku, terutama ketika polisi segera mendapatkan laporan dan menindaklanjutinya.(*)




Sengketa Dirut Perumda TSB Sarolangun Memanas, Yuskandar Minta SK Mulyadi Dicabut

SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBI.ID — Sengketa pengangkatan Direktur Perumda Air Minum Tirta Sako Batuah (TSB) Kabupaten Sarolangun belum sepenuhnya reda.

Setelah perkara bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga Mahkamah Agung (MA), kini perhatian bergeser pada bagaimana Pemerintah Kabupaten Sarolangun menindaklanjuti putusan pengadilan terkait SK pengangkatan Mulyadi.

Peserta seleksi Direktur Perumda TSB, Yuskandar, menyebut MA telah menolak permohonan kasasi yang diajukan dalam dua perkara yang berkaitan dengan Surat Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025.

Namun, Yuskandar meminta putusan tersebut tidak dibaca secara sederhana sebagai tanda bahwa SK pengangkatan Mulyadi dinyatakan sah.

Menurut dia, ada dua perkara dengan posisi hukum berbeda yang harus dibedakan.

“Kasasi saya ditolak bukan karena hakim membenarkan atau memenangkan SK Bupati tersebut. Objek yang saya gugat sudah lebih dahulu dibatalkan dalam perkara lainnya,” kata Yuskandar dalam keterangan tertulisnya.

SK Mulyadi sebelumnya dibatalkan di tingkat banding

SK Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025 merupakan keputusan yang menetapkan Mulyadi sebagai Direktur Perumda Air Minum Tirta Sako Batuah.

Pemerintah Kabupaten Sarolangun sendiri sebelumnya mengonfirmasi Mulyadi dilantik untuk masa jabatan 2025–2030 berdasarkan SK tersebut.

Dalam perkara berbeda, Direktori Putusan MA mencatat Putusan PTTUN Palembang Nomor 61/B/2025/PT.TUN.PLG dengan pihak DPP ICC-RI sebagai penggugat, Bupati Sarolangun sebagai tergugat dan Mulyadi sebagai pihak intervensi.

Perkara tersebut menjadi salah satu dasar Yuskandar dalam menjelaskan posisi hukum SK yang dipersoalkan.

Menurut keterangan Yuskandar, PTTUN Palembang dalam perkara tersebut menyatakan batal SK Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025.

Putusan pada perkara itu kemudian ditempuh melalui upaya hukum lanjutan oleh pihak Bupati Sarolangun.

Perkara Yuskandar memiliki nomor berbeda

Sementara itu, gugatan Yuskandar tercatat dalam perkara Nomor 62/B/2025/PT.TUN.PLG. Direktori Putusan PTTUN Palembang mencatat perkara tersebut melibatkan Bupati Sarolangun, Mulyadi dan Yuskandar.

Yuskandar menjelaskan, pada tingkat banding perkaranya dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO).

Putusan tersebut kemudian, menurut Yuskandar, dikuatkan pada tingkat kasasi.

Ia menilai hasil perkara tersebut harus dibaca dalam kaitannya dengan perkara lain yang lebih dahulu membatalkan objek keputusan yang sama.

“Karena SK Bupati itu sudah dibatalkan dalam perkara sebelumnya, maka objek yang saya gugat dianggap sudah tidak ada lagi. Jadi, penolakan kasasi saya tidak berarti SK tersebut dinyatakan sah,” ujarnya.

Yuskandar minta Bupati tidak mempertahankan SK

Atas konstruksi hukum tersebut, Yuskandar meminta Pemerintah Kabupaten Sarolangun tidak menjadikan penolakan kasasi dalam perkaranya sebagai dasar untuk menyatakan SK pengangkatan Mulyadi tetap berlaku.

Ia mendesak Bupati Sarolangun mengambil langkah administratif sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan SK pengangkatan Mulyadi sah. Karena itu, jangan sampai masyarakat mendapatkan pemahaman yang keliru mengenai hasil perkara ini,” katanya.

Yuskandar juga meminta proses pengisian jabatan Direktur Perumda TSB dibuka kembali melalui mekanisme seleksi yang transparan dan sesuai aturan.

“Bupati Sarolangun harus tunduk pada putusan pengadilan. Kami meminta SK Nomor 148/PSDA/2025 segera dicabut dan proses seleksi Direktur Perumda TSB dibuka kembali secara jujur, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Persoalan kini bergeser ke pelaksanaan putusan

Yuskandar menilai sengketa tersebut tidak lagi sekadar berkaitan dengan siapa yang menang atau kalah dalam proses persidangan.

Menurutnya, persoalan penting berikutnya adalah pelaksanaan putusan pengadilan oleh pemerintah daerah.

Ia juga menyinggung ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang pada pokoknya mengatur bahwa permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, menurut dia, kemungkinan adanya upaya hukum lanjutan tidak semestinya dijadikan alasan untuk mengabaikan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Meski demikian, pelaksanaan putusan tetap harus dilakukan melalui mekanisme administratif yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Menyangkut pelayanan air minum masyarakat

Sengketa jabatan Direktur Perumda TSB bukan hanya menyangkut pihak yang mengikuti proses seleksi.

Kepastian mengenai siapa yang memiliki legitimasi untuk memimpin perusahaan daerah juga berkaitan dengan keberlangsungan tata kelola badan usaha milik daerah tersebut.

Perumda Air Minum TSB memiliki fungsi pelayanan publik di sektor air minum bagi masyarakat Sarolangun.

Karena itu, ketidakpastian berkepanjangan mengenai status jabatan direktur berpotensi ikut memengaruhi aspek tata kelola dan kepastian pengambilan keputusan perusahaan.

Yuskandar berharap pemerintah daerah segera memberikan kepastian mengenai status pengangkatan Direktur Perumda TSB.

“Yang kami dorong adalah kepastian hukum. Pemerintah daerah harus menjalankan putusan pengadilan dan memastikan proses pengisian jabatan Direktur Perumda TSB dilakukan sesuai aturan,” pungkasnya.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan dari Bupati Sarolangun maupun kuasa hukumnya mengenai konstruksi hukum dan desakan Yuskandar tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten Sarolangun maupun pihak Mulyadi.(*)




Bukan Cuma Silaturahmi! Turnamen Domino SIWO PWI Kota Jambi, Jadi Ajang Cari Atlet

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Sebanyak 64 wartawan dari berbagai media di Kota Jambi selama tiga hari tak hanya sibuk dengan berita dan aktivitas jurnalistik.

Mereka berganti meja liputan dengan meja domino dalam turnamen antarwartawan yang digelar Seksi Wartawan Olahraga (SIWO) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Jambi.

Turnamen tersebut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia 2026.

Namun, di balik persaingan merebut gelar juara, SIWO PWI Kota Jambi membawa misi lain: mencari potensi atlet domino dari kalangan wartawan.

Turnamen berakhir di Senyala Space Cafe, Kota Jambi, Jumat malam 7 Agustus 2026.

Ketua PWI Kota Jambi Irwansyah mengatakan kegiatan tersebut tidak dirancang sekadar sebagai pertandingan untuk memperebutkan hadiah.

Menurutnya, turnamen menjadi salah satu cara melihat kemampuan anggota PWI yang berpotensi dikembangkan untuk mengikuti kompetisi olahraga wartawan di tingkat berikutnya.

“Selain menghasilkan pemenang, ini juga mencari bibit pemain atau atlet domino yang nantinya bisa diikutsertakan bagi anggota PWI,” kata Irwansyah.

Dari silaturahmi hingga pembinaan atlet

Domino selama ini lebih dikenal sebagai permainan yang lekat dengan aktivitas rekreatif.

Namun bagi SIWO PWI Kota Jambi, cabang tersebut memiliki peluang untuk dikembangkan menjadi salah satu arena prestasi bagi wartawan.

Karena itu, turnamen diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan sesaat. Kemampuan para peserta dapat menjadi bahan evaluasi untuk melihat siapa saja yang memiliki potensi bersaing dalam event olahraga wartawan.

Irwansyah mengatakan pembinaan yang dilakukan secara berkelanjutan akan membuat potensi tersebut lebih mudah dipetakan dan dikembangkan.

Di sisi lain, turnamen juga menjadi ruang pertemuan bagi wartawan dari berbagai media di luar rutinitas peliputan.

“Silaturahmi ini penting untuk memperkuat soliditas wartawan. Dengan hubungan yang semakin baik, komunikasi dan kebersamaan dalam menjalankan tugas juga akan semakin kuat,” ujarnya.

PWI Jambi dorong kegiatan olahraga berlanjut

Ketua PWI Provinsi Jambi Ridwan Agus mengapresiasi turnamen yang digagas SIWO PWI Kota Jambi.

Menurutnya, kegiatan yang mempertemukan wartawan dalam suasana nonformal dapat membantu menjaga kekompakan organisasi sekaligus membuka ruang bagi anggota untuk mengembangkan minat di bidang olahraga.

Ridwan berharap jajaran PWI Kota Jambi tetap menjaga kebersamaan dan menjalankan berbagai program yang memberikan manfaat bagi anggota.

“Harapan kami wartawan di Kota Jambi saling kompak dan pengurus PWI Kota Jambi saling asih, asah, asuh,” katanya.

Apresiasi juga disampaikan Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang. Ia menilai kegiatan olahraga bersama dapat menjadi sarana positif untuk membangun komunikasi di antara insan pers.

“Ini merupakan kegiatan yang luar biasa untuk mempererat silaturahmi di kalangan wartawan. Semoga wartawan di Kota Jambi tetap solid dan kompak,” ujarnya.

Rio juara tunggal, Safi’i–Andre menang ganda

Setelah tiga hari pertandingan, turnamen menghasilkan sejumlah pemenang pada kategori tunggal dan ganda.

Pada kategori ganda, pasangan Safi’i–Andre keluar sebagai juara pertama. Posisi kedua ditempati Reza–Tarmizi, sedangkan Soleh–Jefri meraih peringkat ketiga.

Sementara pada kategori tunggal, Rio dari Jambi Ekspres menjadi juara pertama.

Posisi runner-up ditempati Nanang Mariadi dari Antara Jambi, sedangkan Yosua Gultom dari Wahana News berada di posisi ketiga.

Hasil pertandingan tersebut menjadi catatan awal bagi SIWO PWI Kota Jambi untuk melihat komposisi pemain yang berpotensi dikembangkan menghadapi event olahraga wartawan berikutnya.

Momentum HUT RI sekaligus membuka jalur prestasi

Bagi SIWO PWI Kota Jambi, turnamen domino tersebut memiliki dua fungsi sekaligus. Di satu sisi, kegiatan menjadi bagian dari peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dan mempererat hubungan antarwartawan.

Di sisi lain, pertandingan menjadi pintu awal untuk mengidentifikasi potensi atlet di lingkungan PWI Kota Jambi.

Jika dikembangkan secara konsisten, kegiatan olahraga wartawan tidak hanya menjadi agenda rekreatif, tetapi juga dapat menjadi jalur pembinaan prestasi bagi insan pers.

Turnamen tiga hari tersebut pun menjadi pijakan awal SIWO PWI Kota Jambi untuk melanjutkan program olahraga yang lebih terarah, dengan harapan semakin banyak wartawan yang tidak hanya aktif dalam dunia jurnalistik, tetapi juga mampu berprestasi di bidang olahraga.(*)




Indosat Gandeng NVIDIA, Nokia dan Ooredoo Bangun AI Factory 1 GW di Asia-Pasifik

JAKARTA — Persaingan membangun infrastruktur kecerdasan buatan (AI) memasuki babak baru. Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat/IOH) bersama Ooredoo Group, NVIDIA, dan Nokia meluncurkan Zankore by Indosat, platform yang disiapkan untuk membangun infrastruktur AI berskala besar dengan Indonesia sebagai titik awal pengembangan.

Tidak tanggung-tanggung, Zankore menargetkan kapasitas AI Factory hingga 1 gigawatt (GW). Jika terealisasi, kapasitas tersebut akan menempatkan proyek ini sebagai salah satu platform infrastruktur AI terbesar di kawasan Asia-Pasifik.

Tahap awalnya ditargetkan mencapai sekitar 200 megawatt (MW) kapasitas AI pada semester I 2027, menggunakan sistem NVIDIA GB300 NVL72.

Langkah tersebut menunjukkan perubahan arah bisnis infrastruktur digital: kebutuhan AI tidak lagi hanya membutuhkan jaringan internet dan pusat data, tetapi juga membutuhkan kapasitas komputasi dalam skala sangat besar.

Indonesia diposisikan sebagai pintu masuk AI Asia-Pasifik

Zankore dirancang untuk menjawab meningkatnya kebutuhan komputasi AI yang aman, terukur, dan berkapasitas tinggi di Asia-Pasifik.

Platform tersebut tidak hanya menyasar pasar Indonesia. Infrastruktur yang dibangun diarahkan untuk melayani penyedia cloud, perusahaan, pemerintah hingga pengembang teknologi AI di kawasan.

Pemerintah melihat pengembangan infrastruktur tersebut sebagai peluang untuk memperkuat posisi Indonesia dalam rantai ekonomi digital regional.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan Indonesia memiliki modal sumber daya dan talenta yang dapat dikombinasikan dengan teknologi serta investasi global.

“Indonesia memiliki potensi besar untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun melayani kawasan yang lebih luas,” kata Meutya.

Menurutnya, kemitraan strategis seperti Zankore dapat mempercepat pembangunan infrastruktur AI yang berdaulat sekaligus memperkuat daya saing digital Indonesia.

Target 200 MW pada 2027

Zankore menggunakan NVIDIA DSX sebagai acuan arsitektur, platform, sekaligus ekosistem untuk merancang dan mengoperasikan AI Factory.

Berbeda dengan pusat data konvensional yang fokus pada komputasi dan penyimpanan, NVIDIA DSX dirancang untuk mengintegrasikan komputasi akselerasi, jaringan, listrik, pendinginan, serta operasional dalam satu sistem.

Tujuannya sederhana: setiap megawatt listrik yang tersedia dapat digunakan semaksimal mungkin untuk menghasilkan kapasitas komputasi AI.

Pada tahap awal, Zankore menargetkan sekitar 200 MW kapasitas AI pada paruh pertama 2027 dengan dukungan NVIDIA GB300 NVL72.

Platform ini juga akan menggunakan NVIDIA DSX MaxLPS, teknologi yang dirancang untuk mengatur penggunaan daya secara dinamis di seluruh infrastruktur GPU.

Dalam kondisi daya listrik yang sama, teknologi tersebut diklaim dapat meningkatkan kapasitas komputasi hingga 40 persen, sehingga kapasitas yang tersedia dapat dimanfaatkan lebih optimal.

Empat pemain besar dengan peran berbeda

Proyek Zankore mempertemukan empat pemain dengan kekuatan yang berbeda.

Ooredoo Group bertindak sebagai sponsor utama sekaligus penyedia modal jangka panjang. Perusahaan juga membawa skala regional untuk memperluas platform tersebut di luar Indonesia.

Sementara Indosat membawa infrastruktur digital, posisi pasar di Indonesia, serta kemampuan eksekusi lokal.

NVIDIA menjadi tulang punggung komputasi melalui GPU generasi terbaru, accelerated computing, perangkat lunak AI, dan ekosistem pengembangan AI.

Adapun Nokia berperan pada sisi jaringan. Perusahaan menyediakan teknologi jaringan berbasis AI untuk mendukung konektivitas yang aman dan berkinerja tinggi.

Kolaborasi ini juga memperluas arah transformasi Indosat yang sebelumnya telah mengembangkan konsep AI Grid serta bekerja sama dengan Nokia dan NVIDIA untuk membangun jaringan yang siap mendukung AI-RAN di Indonesia.

Indosat ingin AI tak berhenti di tahap eksperimen

CEO Indosat Ooredoo Hutchison Vikram Sinha mengatakan kebutuhan AI kini bergerak dari tahap eksperimen menuju penggunaan nyata di berbagai industri.

Karena itu, menurut dia, infrastruktur AI harus dibangun sebagai ekosistem yang menggabungkan model, komputasi dan jaringan.

“Zankore by Indosat menghadirkan fondasi tepercaya untuk mempercepat adopsi AI dalam skala besar,” ujar Vikram.

Indosat sebelumnya juga telah mengembangkan ekosistem AI melalui Sahabat-AI, AI Grid dan pengembangan AI-RAN. Nokia dan Indosat bahkan telah mengumumkan kerja sama untuk modernisasi jaringan 5G nasional yang menjadi fondasi bagi layanan berbasis AI.

Infrastruktur AI menjadi arena persaingan baru

Peluncuran Zankore memperlihatkan bahwa persaingan AI tidak hanya berlangsung pada pengembangan model seperti chatbot atau aplikasi generatif.

Di belakangnya terdapat kebutuhan yang jauh lebih besar: GPU, pusat data, listrik, pendinginan, jaringan, dan kemampuan mengelola komputasi dalam skala raksasa.

Karena itu, pembangunan AI Factory menjadi salah satu arena strategis dalam ekonomi digital.

CEO Nokia Justin Hotard menilai negara dan perusahaan semakin membutuhkan kemampuan AI yang berdaulat, aman, terukur, dan dapat dipercaya. Menurutnya, kebutuhan tersebut membutuhkan orkestrasi antara komputasi, konektivitas, dan kontrol.

Sementara itu, NVIDIA menilai AI Factory akan menjadi infrastruktur penting bagi negara maupun industri karena perkembangan AI terus bergerak menuju penggunaan berskala besar.

Zankore siapkan ekspansi regional

Untuk mengawal ekspansi tersebut, Zankore telah membentuk jajaran pimpinan dengan pengalaman di sektor telekomunikasi, teknologi, infrastruktur digital dan investasi.

Vikram Sinha ditunjuk sebagai Director sekaligus Chairman of the Board. Jajaran direktur lainnya terdiri dari Aziz Aluthman Fakhroo, Thomas Chevanne, Vishal Gupta, dan Arijit Ranjan Sarker. Ulf Ewaldsson dipercaya sebagai Chief Executive Officer (CEO).

Zankore diarahkan untuk melayani kebutuhan hyperscaler, perusahaan, pemerintah, hingga inovator AI di Asia Tenggara.

Dengan target 1 GW, tantangan berikutnya bukan sekadar membangun pusat komputasi. Zankore harus membuktikan bahwa kapasitas tersebut dapat diwujudkan secara bertahap, efisien, aman, dan memiliki pasar yang cukup untuk menopang investasi berskala besar.

Jika target tersebut tercapai, Indonesia berpeluang tidak hanya menjadi konsumen teknologi AI, tetapi juga menjadi salah satu basis infrastruktur yang menopang pertumbuhan AI di kawasan Asia-Pasifik.(*)




Sinsen Rayakan HUT ke-59 dengan Aksi Donor Darah, Libatkan Karyawan hingga Warga

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Perayaan ulang tahun perusahaan tak selalu identik dengan seremoni.

PT Sinar Sentosa Primatama (Sinsen), Main Dealer sepeda motor Honda di Provinsi Jambi, memilih merayakan usia ke-59 dengan menggelar aksi yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat: donor darah.

Mengusung tema “Menggerakkan Mobilitas, Menyelamatkan Kehidupan”, kegiatan tersebut berlangsung di Main Dealer Sinsen Paal VI, Jambi, Kamis 6 AGusuts 2026.

Bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Jambi, kegiatan ini melibatkan berbagai kalangan, mulai dari karyawan Sinsen, relasi perusahaan hingga masyarakat umum.

Tidak hanya donor darah, peserta juga memperoleh pemeriksaan kesehatan secara gratis.

Yang menarik, aksi sosial tersebut bukan kegiatan insidental. Donor darah telah menjadi bagian dari agenda sosial Sinsen dan tahun ini memasuki penyelenggaraan ke-23.

HUT perusahaan dirayakan dengan aksi nyata

Corporate Social Responsibility Sinsen, Lydia Syahada, mengatakan kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya perusahaan menerjemahkan semangat “Sinergi Bagi Negeri” dalam bentuk yang memberikan manfaat langsung.

Menurut Lydia, pertumbuhan perusahaan tidak semestinya hanya dilihat dari sisi bisnis. Kontribusi kepada lingkungan sosial juga menjadi bagian dari keberlanjutan perusahaan.

“Pertumbuhan yang berkelanjutan tidak hanya diukur dari pencapaian perusahaan, tetapi juga dari kontribusi nyata yang dapat kami berikan kepada masyarakat,” kata Lydia.

Ia mengatakan donor darah dipilih karena satu kantong darah yang disumbangkan dapat memiliki arti penting bagi orang lain yang membutuhkan.

Melalui tema “Menggerakkan Mobilitas, Menyelamatkan Kehidupan”, Sinsen ingin mendorong keluarga besar perusahaan sekaligus masyarakat untuk terlibat dalam aksi kemanusiaan.

“Sebab, setiap tetes darah yang didonorkan bukan sekadar bentuk kepedulian, tetapi juga harapan baru bagi mereka yang membutuhkan,” ujarnya.

Konsistensi CSR Sinsen di Jambi

Masuknya kegiatan donor darah tahun ini sebagai agenda ke-23 menunjukkan upaya Sinsen menjaga kesinambungan program sosial perusahaan.

Bagi Sinsen, kegiatan tersebut bukan hanya bagian dari rangkaian HUT ke-59, tetapi juga sarana membangun kepedulian sosial di tengah masyarakat.

Perusahaan berharap kegiatan serupa dapat mendorong semakin banyak masyarakat untuk terlibat dalam aksi donor darah dan kegiatan sosial lainnya.

Sinsen menyatakan komitmen untuk terus menjalankan berbagai program yang memberi manfaat bagi masyarakat di Provinsi Jambi.

“Semangat Sinergi Bagi Negeri akan terus kami hadirkan melalui berbagai kegiatan sosial yang memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Lydia.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada PMI Kota Jambi serta seluruh karyawan, relasi dan masyarakat yang ikut ambil bagian dalam kegiatan tersebut.

“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dan mendukung terselenggaranya kegiatan ini. Terima kasih, selalu Satu HATI,” tutupnya.(*)




Besok Presisi Merdeka Run 2026, Sejumlah Jalan di Kota Jambi Ditutup

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Warga Kota Jambi yang beraktivitas pada Minggu, 9 Agustus 2026, perlu mengantisipasi perubahan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan.

Polda Jambi bersama Polresta Jambi menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk mengamankan pelaksanaan Presisi Merdeka Run 2026 yang dipusatkan di kawasan Lapangan Garuda, Kompleks Kantor Gubernur Jambi.

Kegiatan yang mengusung tema “Satu Langkah, Sejuta Perubahan” tersebut diperkirakan diikuti ribuan peserta.

Sejumlah ruas jalan yang menjadi akses menuju kawasan kegiatan akan ditutup sementara, sementara beberapa jalur lainnya menerapkan sistem buka-tutup secara situasional.

Langkah tersebut disiapkan untuk mengantisipasi kepadatan sekaligus menjaga keselamatan peserta lomba dan pengguna jalan.

Ini ruas jalan yang ditutup

Bagi masyarakat yang hendak bepergian pada Minggu pagi, berikut sejumlah titik yang perlu diperhatikan karena akan mengalami penutupan sementara:

  • Simpang Karya menuju Simpang BI
  • Simpang Empat Koramil Telanaipura menuju Kantor Gubernur
  • Simpang Museum menuju Simpang BI
  • Simpang Pulai menuju Simpang Tanjung
  • Simpang Tugu Juang menuju Simpang Masjid Nurul Hikmah

Selain penutupan, petugas juga akan memberlakukan sistem buka-tutup pada ruas tertentu.

Pengaturan tersebut bersifat situasional dan akan disesuaikan dengan kondisi kepadatan kendaraan serta pergerakan peserta di lapangan.

Warga diminta atur waktu perjalanan

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan rekayasa lalu lintas dilakukan agar kegiatan tetap berjalan aman tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat yang menggunakan jalan.

“Rekayasa lalu lintas ini merupakan langkah yang harus dilakukan demi menjamin keamanan dan keselamatan seluruh peserta maupun pengguna jalan selama berlangsungnya Presisi Merdeka Run 2026,” kata Erlan.

Menurutnya, petugas akan ditempatkan di sejumlah titik untuk mengatur kendaraan, memberikan informasi kepada pengendara, sekaligus mengarahkan arus ke jalur yang dapat dilalui.

Karena itu, masyarakat yang memiliki agenda perjalanan pada Minggu disarankan memperhitungkan waktu tempuh dan memilih rute alternatif sebelum berangkat.

Polda Jambi juga meminta pengendara tidak memaksakan diri melewati ruas yang sedang ditutup dan mengikuti arahan personel di lapangan.

Penutupan bisa berdampak pada mobilitas warga

Rekayasa lalu lintas berpotensi membuat waktu perjalanan masyarakat berubah, terutama pada ruas jalan yang menjadi akses utama menuju pusat kegiatan.

Polda Jambi menyampaikan permohonan maaf apabila kebijakan tersebut menimbulkan ketidaknyamanan atau mengganggu mobilitas warga.

“Langkah ini dilakukan semata-mata untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan kesuksesan pelaksanaan Presisi Merdeka Run 2026,” ujar Erlan.

Selain aspek keamanan, Presisi Merdeka Run 2026 diharapkan menjadi ajang olahraga sekaligus memperkuat interaksi antara Polri dan masyarakat.

Polda Jambi juga berharap kegiatan tersebut memberikan dampak positif terhadap aktivitas ekonomi di Kota Jambi, seiring meningkatnya mobilitas masyarakat selama pelaksanaan acara.

Dengan adanya rekayasa tersebut, warga yang tidak berkepentingan menuju kawasan kegiatan diimbau mempertimbangkan rute lain agar tidak terjebak kepadatan di sekitar lokasi Presisi Merdeka Run 2026.(*)




Kasus Kematian Brigadir EWS: Lima Polisi Di-PTDH, Polda Jambi Tegaskan Tak Pandang Bulu

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Penanganan kasus meninggalnya Brigadir EWS di Kabupaten Tanjung Jabung Timur memasuki babak baru.

Polda Jambi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada lima personel yang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Keputusan tersebut diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi selama dua hari, Kamis hingga Jumat, 6–7 Agustus 2026.

Lima personel yang dijatuhi sanksi masing-masing berinisial Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD.

Dalam sidang etik tersebut, kelimanya dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan terbukti melanggar ketentuan kode etik profesi Polri. Sanksi yang dijatuhkan berupa PTDH.

Keputusan ini menjadi salah satu perkembangan penting dalam perkara meninggalnya Brigadir EWS yang sebelumnya ditangani secara intensif oleh Polda Jambi.

Penyidik sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan personel Polres Tanjung Jabung Timur tersebut meninggal dunia.

Polda Jambi tegaskan tidak ada toleransi

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan keputusan KKEP tersebut merupakan bentuk keseriusan institusi dalam menegakkan aturan terhadap personel yang terbukti melanggar.

Menurutnya, penegakan kode etik tidak boleh berhenti pada pemeriksaan internal. Setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran harus menerima konsekuensi sesuai aturan yang berlaku.

“Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan personel,” tegas Erlan.

Ia mengatakan Polda Jambi akan menangani setiap dugaan pelanggaran secara profesional, objektif, dan transparan, baik melalui mekanisme disiplin, kode etik maupun proses pidana apabila unsur pidananya terpenuhi.

PTDH bukan akhir proses perkara

Di sisi lain, keputusan PTDH merupakan sanksi dalam ranah etik profesi.

Proses tersebut perlu dibedakan dengan proses hukum pidana yang berkaitan dengan perkara meninggalnya Brigadir EWS.

Sebelumnya, penyidik Polda Jambi bersama Bidpropam telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk mendalami penyebab kematian Brigadir EWS.

Pada tahap awal penyelidikan, Polda Jambi juga melakukan autopsi terhadap jenazah korban sebagai bagian dari upaya mengungkap penyebab kematian secara lebih terang.

Karena itu, sanksi etik terhadap lima personel tersebut tidak serta-merta menutup seluruh rangkaian penanganan perkara.

Proses hukum terkait dugaan tindak pidana tetap menjadi bagian penting untuk memastikan bagaimana peristiwa yang menyebabkan Brigadir EWS meninggal terjadi.

Erlan juga meminta masyarakat menghormati proses hukum yang masih berjalan.

“Penegakan hukum dan kode etik ini merupakan wujud komitmen Polda Jambi dalam menjaga integritas organisasi serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujarnya.

Lima personel kehilangan status sebagai anggota Polri

Dengan dijatuhkannya PTDH, kelima personel tersebut menerima sanksi administratif paling berat dalam konteks status keanggotaan mereka di institusi Polri.

Polda Jambi menegaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dan persidangan etik serta ketentuan yang berlaku.

Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi dalam memastikan proses penegakan hukum terhadap anggota Polri berjalan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Terlebih, perkara bermula dari meninggalnya seorang anggota Polri sendiri dan mendapat perhatian publik.

Polda Jambi menyatakan proses penanganan perkara akan tetap berjalan sesuai kewenangan masing-masing.

Institusi tersebut juga mengajak masyarakat tidak membuat kesimpulan di luar fakta hukum yang telah disampaikan secara resmi.(*)




Harga Emas Antam Sabtu 8 Agustus 2026 Naik Tajam, Ini Daftar Lengkapnya

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali bergerak naik pada Sabtu, 8 Agustus 2026.

Berdasarkan pemantauan pada laman resmi Logam Mulia sekitar pukul 10.05 WIB, harga emas Antam ukuran 1 gram tercatat Rp2.690.000.

Angka tersebut meningkat Rp40.000 dibandingkan harga sebelumnya yang berada di level Rp2.650.000 per gram.

Kenaikan harga jual tersebut juga diikuti perubahan pada harga pembelian kembali atau buyback. Saat ini, harga buyback emas Antam berada di Rp2.511.000 per gram.

Dengan level harga tersebut, pergerakan emas Antam kembali menjadi perhatian, terutama bagi masyarakat yang sedang mempertimbangkan membeli emas fisik maupun melepas simpanan emas yang dimiliki.

Meski demikian, harga emas Antam bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pembaruan harga yang ditetapkan pada laman resmi Logam Mulia.

Daftar harga emas Antam terbaru

Harga emas Antam tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari pecahan 0,5 gram hingga 1 kilogram. Berikut rinciannya:

  • 0,5 gram: Rp1.395.000
  • 1 gram: Rp2.690.000
  • 2 gram: Rp5.320.000
  • 3 gram: Rp7.955.000
  • 5 gram: Rp13.225.000
  • 10 gram: Rp26.395.000
  • 25 gram: Rp65.862.000
  • 50 gram: Rp131.645.000
  • 100 gram: Rp263.212.000
  • 250 gram: Rp657.765.000
  • 500 gram: Rp1.315.320.000
  • 1.000 gram: Rp2.630.600.000

Ada ketentuan pajak saat transaksi emas

Selain memperhatikan harga jual dan buyback, calon pembeli maupun penjual emas Antam perlu mencermati ketentuan perpajakan yang berlaku.

Untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.

Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi buyback ketika transaksi dilakukan.

Sementara itu, pembelian emas Antam dikenakan PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tercantum pada laman resmi.

Karena harga emas dapat berubah sewaktu-waktu, angka yang tercantum di atas sebaiknya digunakan sebagai acuan berdasarkan pemantauan harga pada Sabtu pagi.

Harga final saat transaksi mengikuti harga yang berlaku pada saat pembelian atau buyback dilakukan.(*)




Dugaan Korupsi Lahan Jalan Pelabuhan Ujung Jabung, Eks Kepala BPN Tanjabtim Resmi Ditahan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung memasuki tahap penuntutan.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi resmi melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P-21.

Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dilakukan oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial AS, mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah periode 2019 hingga April 2022.

Sementara tersangka lainnya, MD, merupakan Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang saat itu juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas B dalam pelaksanaan pengadaan tanah pada periode 2019 hingga 2022.

Usai proses Tahap II, Jaksa Penuntut Umum langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk kepentingan proses penuntutan.

Keduanya ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 4 Agustus hingga 23 Agustus 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Jambi.

Dalam perkara ini, AS dan MD diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pada proses pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung yang dilaksanakan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jambi pada Tahun Anggaran 2019 hingga 2023.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan.

Setelah pelimpahan tahap penuntutan selesai, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi untuk disidangkan.

Kejati Jambi menegaskan penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Langkah tersebut juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses pemberantasan korupsi di Provinsi Jambi.

Perlu diketahui, seluruh dugaan yang disangkakan kepada para tersangka akan diuji melalui proses persidangan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)




Dunia Kerja Berubah, Kemnaker Perkuat Aturan PKWT, Outsourcing dan Gig Economy

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya untuk terus memperbarui regulasi ketenagakerjaan agar selaras dengan perubahan dunia kerja yang semakin dinamis.

Penyesuaian kebijakan difokuskan pada pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya (outsourcing), hingga model kerja berbasis platform digital atau gig economy.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, mengatakan transformasi model bisnis dan perkembangan teknologi telah mengubah pola hubungan kerja.

Karena itu, regulasi harus mampu memberikan ruang bagi dunia usaha untuk berkembang tanpa mengesampingkan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.

“Regulasi ketenagakerjaan harus mampu mengikuti dinamika dunia kerja. Dunia usaha membutuhkan fleksibilitas, tetapi hak-hak pekerja juga harus tetap terlindungi,” ujar Cris saat menjadi pembicara dalam Digital Transformation Indonesia Human Resources Conference & Expo (DTI-HR) di Jakarta, Kamis 6 Agustus 2026.

Dalam pemaparannya, Cris menegaskan bahwa skema PKWT tetap menjadi bagian dari sistem hubungan kerja yang diakui dalam peraturan perundang-undangan.

Namun, penerapannya harus sesuai dengan karakter pekerjaan, baik dari sisi jenis, sifat, maupun jangka waktu, sehingga memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pemberi kerja.

Menurutnya, penggunaan PKWT tidak boleh hanya dipandang sebagai instrumen efisiensi biaya perusahaan.

“PKWT bukan sarana efisiensi biaya semata. Penggunaannya harus disesuaikan dengan sifat, jenis, dan jangka waktu pekerjaan serta tetap memenuhi hak-hak pekerja,” tegasnya.

Selain PKWT, Kemnaker juga terus menyempurnakan regulasi mengenai sistem alih daya.

Penyempurnaan tersebut mencakup penegasan ruang lingkup pekerjaan, persyaratan perusahaan penyedia jasa, hingga standar perlindungan bagi tenaga kerja yang terlibat dalam sistem outsourcing.

Cris menilai keberhasilan penerapan aturan tersebut bergantung pada kepatuhan seluruh pihak, baik perusahaan pengguna maupun penyedia jasa.

Tata kelola yang baik diyakini dapat meminimalkan potensi perselisihan hubungan industrial sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih sehat.

Perhatian Kemnaker juga diarahkan pada pesatnya pertumbuhan ekonomi digital.

Menurut Cris, model kerja berbasis platform telah membuka peluang kerja baru, namun di saat yang sama menghadirkan tantangan regulasi karena karakter hubungan kerjanya berbeda dengan sistem konvensional.

“Kami ingin inovasi terus berkembang, tetapi pekerja juga harus memperoleh perlindungan atas hak-haknya. Karena itu, kebijakan ketenagakerjaan harus mampu mengikuti perubahan dunia kerja,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Cris juga menyoroti perubahan peran praktisi human resources (HR).

Ia menilai fungsi HR kini tidak lagi sekadar mengelola administrasi ketenagakerjaan, tetapi menjadi mitra strategis perusahaan dalam memastikan seluruh kebijakan ketenagakerjaan sesuai dengan regulasi sejak tahap perencanaan.

Mulai dari penyusunan skema PKWT, pengelolaan tenaga alih daya, hingga tata kelola pekerja berbasis platform digital, seluruhnya membutuhkan pendekatan yang lebih adaptif agar perusahaan mampu menghadapi perubahan regulasi dan meminimalkan risiko hukum.

Menurutnya, perusahaan yang mampu menyesuaikan praktik pengelolaan sumber daya manusia dengan perkembangan regulasi akan memiliki daya saing lebih baik sekaligus mampu membangun hubungan industrial yang sehat, berkelanjutan, dan saling menguntungkan.(*)