Shelter Molby Dipersoalkan Warga, DPRD Kota Jambi Dorong Penataan dan Pemindahan Hewan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Keluhan warga terhadap aktivitas Rumah Singgah/Shelter Molby di kawasan permukiman akhirnya dibahas di DPRD Kota Jambi.
Persoalan bau, limbah hingga suara bising anjing menjadi sejumlah masalah yang disoroti dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Jambi, Rabu 23 September 2026.
RDP dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Umar Faruk, A.Md. Pertemuan tersebut digelar untuk membahas keresahan masyarakat terkait aktivitas shelter yang dinilai berdampak terhadap lingkungan dan kenyamanan warga di sekitar lokasi.
Salah satu persoalan utama yang dibahas adalah keberadaan hewan di shelter, khususnya anjing, yang disebut menimbulkan sejumlah dampak bagi lingkungan permukiman.
Keluhan masyarakat mencakup bau yang menyengat, persoalan limbah serta suara bising dari anjing-anjing yang berada di lokasi.
Kondisi tersebut kemudian mendorong Komisi III bersama masyarakat dan pihak terkait mencari penyelesaian yang dapat diterapkan secara konkret, bukan sekadar menampung keluhan.
Ada Kesepakatan Pensterilan dan Pemindahan Hewan
Dalam RDP, pembahasan diarahkan pada penataan shelter dan pemindahan hewan dari lokasi.
Para pihak akhirnya menuangkan kesepakatan tersebut dalam perjanjian bersama yang ditandatangani sebagai acuan penyelesaian persoalan.
Salah satu poin yang disepakati adalah pemilik shelter melakukan pensterilan lokasi sekaligus memindahkan hewan-hewan yang berada di kawasan tersebut.
Proses pemindahan akan dilakukan dalam jangka waktu yang telah disepakati bersama oleh para pihak.
Kesepakatan ini menjadi langkah konkret yang diharapkan mampu menjawab keluhan masyarakat sekaligus memberikan kepastian mengenai tindak lanjut keberadaan hewan di shelter.
DPRD Minta Kesepakatan Tak Berhenti di Atas Kertas
Komisi III DPRD Kota Jambi menekankan pentingnya pelaksanaan kesepakatan sesuai komitmen dan batas waktu yang telah ditentukan.
Sebab, bagi warga sekitar, persoalan tersebut berkaitan langsung dengan kenyamanan lingkungan tempat mereka tinggal.
Komisi III berharap proses penataan dan pemindahan hewan benar-benar dilaksanakan, sehingga keluhan mengenai bau, limbah dan kebisingan dapat diselesaikan.
Langkah tersebut juga diharapkan dapat mengembalikan kondisi lingkungan agar lebih nyaman bagi masyarakat yang tinggal di sekitar shelter.
RDP terkait Shelter Molby sekaligus menunjukkan fungsi DPRD dalam menampung aspirasi warga dan mempertemukan pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan lingkungan di tengah permukiman.
Dengan adanya kesepakatan tertulis, tindak lanjut pemindahan hewan kini menjadi bagian penting dari penyelesaian persoalan yang telah dikeluhkan masyarakat.(*)








