KPK Periksa Bupati Pati Sudewo di Polres Kudus, Pemeriksaan Dimulai Dini Hari

KUDUS, SEPUCUKJAMBI.ID Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Pati, Sudewo, di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Kudus, Jawa Tengah, pada Senin (19/1/2026).

Pemeriksaan tersebut dilaporkan berlangsung sejak dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Sudewo merupakan salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di wilayah Pati.

Saat ini, yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik.

“Salah satu pihak yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan di Pati adalah saudara SDW. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh tim di Polres Kudus,” ujar Budi kepada wartawan.

Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terhadap Sudewo masih terus berlangsung.

Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan jurnalis, pemeriksaan dilakukan di ruang Kapolres Kudus yang berada di lantai dua Mapolres.

Pantauan di lokasi menunjukkan situasi Mapolres Kudus relatif kondusif. Lobi utama terlihat lengang, dengan hanya beberapa awak media yang menunggu perkembangan terbaru terkait pemeriksaan Bupati Pati tersebut.

Sebelumnya, pada siang hari, Polres Kudus sempat menggelar konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo.

Namun, agenda konferensi pers tersebut membahas pengungkapan kasus kriminal dan tidak menyinggung soal pemeriksaan KPK.

Sekitar pukul 10.00 WIB, suasana Mapolres Kudus terpantau lebih ramai.

Meski demikian, penjagaan di pintu masuk tidak tampak diperketat, dengan sejumlah anggota kepolisian tetap berjaga seperti biasa.

Informasi mengenai pemeriksaan Sudewo oleh KPK baru diketahui sekitar pukul 11.00 WIB, tak lama setelah Kapolres Kudus menyelesaikan gelar perkara kasus kriminal.

Selain di Kudus, beredar pula informasi bahwa penyidik KPK melakukan pemeriksaan di Mapolres Rembang.

Sejumlah pejabat di tingkat kecamatan dikabarkan turut dimintai keterangan, meski detail pemeriksaan tersebut belum diungkap secara resmi.

Pemeriksaan di luar Gedung Merah Putih KPK ini disebut sebagai bagian dari strategi penyidik untuk memaksimalkan penggalian keterangan serta menyesuaikan kebutuhan proses penyidikan yang sedang berjalan.(*)




Memilukan, Usai ‘Tegur’ Siswa Guru Honorer di Muaro Jambi Jadi Tersangka

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Niat menegakkan disiplin justru membawa masalah hukum bagi Tri Wulansari (34), guru honorer SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.

Tri kini menjadi tersangka dalam kasus pidana yang ditangani Satreskrim Polres Muaro Jambi.

Kasus ini bermula pada April 2025. Tri bersama pihak sekolah menertibkan rambut beberapa siswa yang dianggap terlalu panjang dan diwarnai pirang.

Salah satu siswa menolak dicukur, lari menghindar, dan diduga melontarkan kata-kata kasar yang melukai perasaan guru.

Dalam situasi emosional, Tri menepuk mulut siswa sebagai bentuk teguran.

Tepukan itulah yang kemudian dilaporkan orang tua siswa ke polisi, sehingga Tri berhadapan dengan proses hukum.

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama, membenarkan status Tri telah naik menjadi tersangka. Tri dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Perkara ini sudah dalam tahap penyidikan, dengan alat bukti dan keterangan saksi yang lengkap. Berkas sudah diterima kejaksaan dan petunjuk P19 telah dilengkapi,” jelas AKP Hanafi.

Meski proses hukum berjalan, aparat kepolisian dan kejaksaan telah mencoba pendekatan kemanusiaan. Beberapa kali mediasi dilakukan agar perkara bisa diselesaikan damai.

Tri dan keluarganya juga telah meminta maaf kepada pihak korban, namun keluarga siswa menolak perdamaian dan meminta kasus tetap diproses sesuai hukum.

“Kelompok keluarga korban tidak mau mediasi dan meminta pelaku diproses hukum,” terang AKP Hanafi.

Polres Muaro Jambi bersama kejaksaan bahkan telah menyurati Bupati Muaro Jambi untuk memfasilitasi mediasi.

“Harapannya Bupati atau Wakil Bupati bisa membantu mediasi, bersama bagian hukum, penyidik, dan jaksa agar ada titik terang,” tambahnya.

Sementara itu, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi, Dr. Kasyful Imam, menyebutkan pihaknya akan kembali mengupayakan mediasi dengan keluarga korban.

“Ini kejadian Januari 2025, sudah setahun. Mediasi beberapa kali dilakukan tapi belum menemukan titik damai. Kita akan usahakan lagi agar penyelesaian masalah segera tuntas,” ujarnya.(*)




PGRI Jambi Kecam Kekerasan Terhadap Guru di SMK Negeri 3 Tanjab Timur

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi mengecam keras insiden pengeroyokan terhadap seorang guru di SMK Negeri 3 Tanjab Timur.

Peristiwa ini dianggap melampaui batas dan mencederai marwah dunia pendidikan, yang seharusnya menegakkan nilai adab, etika, dan kemanusiaan.

Sekretaris Umum PGRI Provinsi Jambi, Khairu Azmi, menegaskan bahwa sekolah adalah ruang aman bagi guru dan siswa, bukan tempat terjadinya kekerasan.

“Kekerasan di lingkungan pendidikan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Peristiwa ini menjadi alarm serius bagi semua pihak untuk melakukan pembenahan,” kata Khairu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula dari persoalan komunikasi antara guru dan salah satu siswa.

Kesalahpahaman ini kemudian memicu ketegangan dan berujung pada pengeroyokan terhadap guru tersebut.

PGRI menilai persoalan seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme pembinaan, dialog, dan pendekatan edukatif, bukan dengan kekerasan.

Peristiwa ini pun menarik perhatian publik, termasuk di media sosial, dengan beragam respons masyarakat.

Menanggapi insiden ini, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi bersama pihak terkait melakukan pendalaman kasus, mediasi, dan melibatkan aparat kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

PGRI Provinsi Jambi menyambut baik langkah tersebut dan menekankan pentingnya penyelesaian secara objektif dan adil.

“Penyelesaian persoalan pendidikan harus dilakukan berdasarkan fakta, bukan emosi,” tegas Khairu.

PGRI juga menegaskan sikap menolak tegas segala bentuk kekerasan di lingkungan sekolah, baik oleh siswa maupun guru.

Guru sebagai profesi wajib mendapatkan perlindungan hukum, namun tetap terikat kode etik dan profesionalisme.

Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran kode etik atau tindakan tidak proporsional oleh guru, PGRI mendukung proses pembinaan dan penegakan kode etik sesuai aturan.

Namun, dugaan pelanggaran kode etik guru tidak bisa dijadikan pembenaran atas pengeroyokan.

“Tindakan kekerasan tetap merupakan pelanggaran hukum dan kemanusiaan yang tidak bisa ditoleransi,” ujar Khairu.

Ketua PGRI Provinsi Jambi, Nanang Sunarya, menambahkan bahwa insiden ini menjadi refleksi bagi seluruh insan pendidikan.

“Ini pengingat bagi guru, siswa, dan orang tua agar setiap persoalan diselesaikan secara bijak, bermartabat, dan mengedepankan dialog,” katanya.

PGRI Provinsi Jambi menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini secara profesional, sekaligus menjadikannya momentum memperbaiki tata kelola pendidikan dan membangun iklim sekolah yang aman, manusiawi, dan berkeadilan.(*)




Tinjau RS Adhyaksa di Seberang, Ini Catatan Gubernur Jambi yang Jadi Perhatian

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Gubernur Jambi Al Haris bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi meninjau Rumah Sakit Adhyaksa di Seberang Kota Jambi, Senin (19/01/2026).

Kunjungan ini dilakukan untuk mengecek kesiapan rumah sakit menjelang operasional, mulai dari fasilitas medis hingga jumlah tenaga kesehatan yang akan melayani masyarakat.

Rombongan didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Kepala Dinas Kesehatan, dan pimpinan RSUD Raden Mattaher serta RSDJ.

Gubernur meninjau ruang perawatan, laboratorium, dan fasilitas pendukung lainnya, sekaligus mencatat kebutuhan SDM agar rumah sakit bisa segera beroperasi dengan layanan optimal bagi masyarakat.

Hasil peninjauan Gubernur Jambi mencatat beberapa hal utama:

  1. Kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM)

    • Gubernur menekankan pentingnya jumlah dan kompetensi tenaga kesehatan, termasuk dokter, perawat, dan tenaga farmasi.

    • Pemprov Jambi akan menghitung kebutuhan SDM, menyiapkan tenaga medis kompeten, dan melaporkan ke Kejaksaan Agung agar rumah sakit bisa beroperasi optimal.

  2. Fasilitas dan Infrastruktur

    • Bangunan rumah sakit yang megah dan fasilitas medis lengkap sudah siap, namun Gubernur menekankan perlunya dukungan pemerintah daerah agar fasilitas dapat dimanfaatkan maksimal.

    • Pemprov Jambi juga siap membangun dermaga untuk mendukung operasional rumah sakit.

  3. Pelayanan Masyarakat

    • Rumah Sakit Adhyaksa direncanakan menjadi rumah sakit tipe C dengan layanan berbasis BPJS Kesehatan.

    • Sekitar 97 persen kapasitas kamar diperuntukkan bagi masyarakat umum, sedangkan 3 persen digunakan untuk kepentingan internal Kejaksaan.

  4. Koordinasi dan Dukungan Pemerintah

    • Gubernur menegaskan pentingnya koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk pembagian tenaga kesehatan agar operasional rumah sakit berjalan lancar sejak awal.

    • Tujuannya agar masyarakat dari berbagai daerah di Jambi dapat mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan.

Gubernur Al Haris menyimpulkan bahwa Rumah Sakit Adhyaksa akan memberi manfaat besar bagi masyarakat Jambi, terutama bagi mereka yang sering menghadapi kondisi rumah sakit penuh di malam hari.

“Kami siap mendukung kesiapan tenaga medis dan fasilitas agar rumah sakit ini segera melayani masyarakat dengan maksimal,” ujar Gubernur.

Kajati Jambi Sugeng Hariadi menambahkan bahwa pihaknya terus mempersiapkan koordinasi SDM dari daerah maupun pusat agar operasional rumah sakit tidak menemui kendala.(*)




Gubernur Jambi Tinjau Kesiapan Rumah Sakit Adhyaksa Menjelang Operasional

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Gubernur Jambi, Al Haris, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, meninjau Rumah Sakit Adhyaksa di Seberang Kota Jambi, Senin (19/01/2026).

Peninjauan ini bertujuan memastikan kesiapan sarana, prasarana, dan sumber daya manusia (SDM) menjelang operasional.

Rombongan yang didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Kepala Dinas Kesehatan, serta pimpinan RSUD Raden Mattaher dan RSDJ, meninjau seluruh fasilitas dari lantai satu hingga lima yang kini memasuki tahap finishing.

Gubernur Al Haris menekankan pentingnya kesiapan SDM, termasuk dokter, perawat, dan tenaga farmasi, agar rumah sakit dapat segera beroperasi optimal.

“Pemprov Jambi siap membantu penyiapan tenaga kesehatan agar Rumah Sakit Adhyaksa melayani masyarakat, khususnya masyarakat kecil dan yang membutuhkan,” ujarnya.

Pemprov Jambi juga berencana membangun dermaga untuk mendukung operasional rumah sakit.

Al Haris menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Agung atas pembangunan rumah sakit megah ini dengan fasilitas medis lengkap.

Kajati Jambi, Sugeng Hariadi, menegaskan fokus koordinasi dengan Pemprov Jambi dalam pembagian dan pemenuhan tenaga kesehatan dari daerah maupun pusat.

Rumah Sakit Adhyaksa direncanakan menjadi rumah sakit tipe C dengan layanan berbasis BPJS Kesehatan.

Hanya sekitar 3 persen kamar digunakan untuk kepentingan internal Kejaksaan, sedangkan 97 persen diperuntukkan bagi masyarakat umum.

“Dengan sekitar 100 kamar, hampir seluruhnya untuk masyarakat umum. Rumah Sakit Adhyaksa diharapkan memberi manfaat besar bagi masyarakat Jambi,” pungkas Sugeng.(*)




Tips Mendapatkan Rujukan Rumah Sakit Cepat untuk Peserta JKN

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Bagi peserta JKN, sistem rujukan berjenjang sering dianggap rumit.

Namun, mekanisme ini justru dirancang untuk memastikan setiap peserta mendapat penanganan medis yang tepat, efektif, dan sesuai kebutuhan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa peserta biasanya memulai pengobatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas, klinik, atau dokter praktik perorangan.

Jika memerlukan perawatan lanjutan, FKTP akan memberikan rujukan ke rumah sakit sesuai kompetensi medis.

“Mekanisme ini mencegah rumah sakit dipenuhi pasien yang seharusnya ditangani di FKTP, sehingga akses untuk pasien yang membutuhkan layanan lanjutan tetap terjaga,” kata Rizzky.

Rujukan berjenjang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024 dan UU Nomor 17 Tahun 2023.

Sistem ini kini berbasis kompetensi rumah sakit, bukan lagi berdasarkan kelas fasilitas.

Beberapa kondisi memungkinkan peserta JKN langsung dirujuk ke rumah sakit, termasuk perawatan rutin seperti hemodialisis, kemoterapi, radioterapi, layanan kesehatan jiwa, serta penyakit kronis seperti hemofilia, thalasemia, TB-MDR, dan HIV-ODHA.

Peserta usia di atas 65 tahun atau yang memerlukan pengobatan jangka panjang juga bisa mendapat rujukan langsung.

BPJS Kesehatan memudahkan perpanjangan rujukan langsung di rumah sakit bagi pasien yang menjalani perawatan rutin, tanpa harus kembali ke FKTP.

Dalam kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung ke rumah sakit terdekat tanpa surat rujukan.

Menurut Direktur RS Cinta Kasih Tzu Chi, Gunawan Susanto, rujukan berjenjang membantu dokter memahami kondisi pasien lebih cepat.

Sehingga layanan menjadi lebih maksimal. Peserta JKN diperlakukan sama dengan pasien umum, sesuai indikasi medis.

Peserta JKN asal Bandar Lampung, Mutiara Vania, merasakan langsung manfaat rujukan berjenjang saat anaknya menderita thalasemia beta mayor.

Sejak pemeriksaan awal di FKTP, ia langsung diarahkan ke rumah sakit yang tepat, dan seluruh perawatan, termasuk transfusi darah, ditanggung BPJS Kesehatan.(*)




Kejari Sungai Penuh Cek Kualitas Proyek Kantor Camat Tanco Kerinci

SUNGAIPENUH, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menurunkan tim ahli konstruksi untuk memeriksa kualitas bangunan proyek penunjang fasilitas kantor Camat Tanco, Kabupaten Kerinci.

Pemeriksaan dilakukan terkait laporan masyarakat dan proses hukum yang tengah berjalan atas proyek tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, menjelaskan bahwa tim turun langsung ke lokasi untuk memastikan kualitas bangunan sesuai dengan volume kontrak

“Hari ini tim turun untuk melihat kualitas bangunan, apakah sesuai dengan volume kontrak,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan ini, pihak Kejari menghadirkan sejumlah pihak terkait, termasuk PPPK, PPTK, Direktur CV Sultan, Inspektorat Kabupaten Kerinci, serta tim dari Bidang Pidana Khusus Kejari Sungai Penuh.

“Kita juga hadirkan PPK, PPTK, Direktur CV Sultan, Inspektorat Kabupaten Kerinci, tim bidang pidsus,” tambah Yogi.

Sebelumnya, Kejari Sungai Penuh telah mengambil keterangan dari berbagai pihak terkait robohnya tembok penahan tebing kantor Camat Tanah Cogok.

Langkah pengecekan lapangan dilakukan menyusul laporan masyarakat mengenai kerusakan proyek tersebut.

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh mulai memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait robohnya proyek pembangunan kantor Camat Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci.

Pemeriksaan dilakukan secara maraton untuk mengungkap penyebab insiden tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yoga Pramono, menjelaskan bahwa pihak-pihak yang diperiksa meliputi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), konsultan perencana, konsultan pengawas, serta direktur CV Sultan Cipta Jaya.

“Dari hasil pemeriksaan awal, proyek ini dikerjakan oleh seorang kontraktor berinisial A,” ungkap Yoga.

Ia menambahkan bahwa, A menjalankan proyek tersebut dengan meminjam nama perusahaan CV Sultan Cipta Jaya.

Lebih lanjut, Kejari Sungai Penuh telah melayangkan surat pemanggilan resmi kepada kontraktor A untuk pemeriksaan lanjutan.

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada hari Selasa, 20 Januari 2026, pagi hari.

Langkah ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan transparan dan semua pihak bertanggung jawab atas proyek yang roboh.

Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan secara profesional guna mengungkap akar penyebab kejadian serta memastikan adanya pertanggungjawaban hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.

Proyek pembangunan fasilitas kantor camat Tanah Cogok dikerjakan oleh CV Sultan Cipta Jaya dan dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Kerinci dengan nilai kontrak Rp 400 juta.

Yogi menambahkan bahwa dalam waktu dekat, pihak kejaksaan akan memanggil seluruh pihak terkait, termasuk PPTK, PPK, dan kontraktor, untuk dimintai keterangan.

Penyelidikan ini menunjukkan komitmen Kejari Sungai Penuh dalam memastikan proyek pemerintah berjalan transparan dan sesuai aturan.

Sekaligus menindak praktik penyimpangan atau korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.(*)




Warga Muarasabak Timur yang Hilang, Ditemukan Tewas di Pondok Kebun Kelapa

MUARASABAK, SEPUCUKJAMBI.ID – Personel Polsek Muarasabak Timur menemukan seorang pria lansia berusia 75 tahun meninggal dunia di pondok kebun kelapa di Desa Siau Dalam, Kecamatan Muarasabak Timur, Kabupaten Tanjab Timur, Senin (19/1/2026) pagi.

Korban diketahui bernama Lambak, yang sehari-hari tinggal seorang diri di pondoknya. Keluarga korban melaporkan kehilangan komunikasi dengan korban sejak empat hari terakhir.

Kapolsek Muarasabak Timur, AKP Candra Adinata, mengatakan pihak kepolisian segera menuju lokasi setelah menerima laporan.

Jenazah korban ditemukan dalam keadaan terungkup dan sudah mengeluarkan aroma tidak sedap, diduga meninggal beberapa hari sebelum ditemukan.

“Proses evakuasi korban dari TKP menuju RS Bhayangkara Jambi disaksikan pihak keluarga. Kami juga mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti untuk memastikan penyebab kematian,” ujar AKP Candra Adinata.

Saat ini, jenazah korban telah dibawa ke RS Bhayangkara Jambi untuk dilakukan visum, sementara kepolisian masih mendalami kasus ini.(*)




Dijerat Pasal Berlapis, Pengemudi Pajero yang Tabrak Pagar Mapolda Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kasus kecelakaan beruntun Kota Jambi yang melibatkan mobil Pajero Sport B 1989 PRS memasuki babak baru.

Pengemudi, Dival Kencana (20), terancam hukuman penjara setelah terbukti mengemudi di bawah pengaruh minuman keras dan narkotika.

Peristiwa terjadi pada Minggu (18/1/2026) dini hari pukul 03.10 WIB. Pelaku, warga Desa Koto Boyo, Batanghari, melaju zig-zag sebelum menabrak lima pengendara sepeda motor dan akhirnya menghantam pagar Mapolda Jambi.

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Adi Benny Cahyono, menegaskan penyidik tidak main-main. Saat ini gelar perkara tengah dilakukan untuk menetapkan status tersangka Dival.

Pelaku dijerat dengan:

  • Pasal 311 ayat 2 dan 3 dengan ancaman 4 tahun penjara.

  • Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

  • UU Narkotika, setelah hasil pemeriksaan positif amphetamine dan methamphetamine.

Saat ini, Dival menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional (BNN), sementara Unit Laka Lantas Polresta Jambi memeriksa saksi dan korban untuk melengkapi berkas perkara.

Kronologi Kecelakaan

Menurut Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, sebelum menghantam pagar Mapolda, kendaraan bergerak zig-zag dan sempat menabrak beberapa sepeda motor di beberapa titik jalan.

Termasuk kawasan Tugu Keris, GOR, dan Simpang Kebun Kopi. Mobil berhenti setelah menabrak traffic cone di area Mapolda.

Akibat kejadian, pagar gerbang Mapolda Jambi rusak parah, dan beberapa pengendara motor mengalami luka-luka. Korban dievakuasi ke RS Siloam Jambi.

Kejadian ini menjadi sorotan publik karena pengemudi mengemudi dalam pengaruh zat terlarang yang membahayakan nyawa orang lain.(*)




Game TheoTown Viral, Gamer Indonesia Buat Kota Lucu dan Kritik Sosial

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Game simulasi pembangunan kota TheoTown mendadak viral di Indonesia pada awal 2026.

Meski dirilis sejak 2019, game bergaya city-builder pixel art ini meledak di media sosial seperti TikTok, X, dan grup Facebook, khususnya di kalangan gamer Tanah Air.

TheoTown dikembangkan oleh studio independen asal Jerman, Lobby Divinus (Blueflower).

Pemain berperan sebagai wali kota yang memiliki kebebasan merancang kota dari nol, mulai dari pembangunan infrastruktur, perumahan, hingga pengaturan ekonomi dan manajemen warga.

Fenomena viral ini dipicu beberapa faktor:

  • Ringan dan kompatibel di perangkat berspesifikasi rendah, sehingga mudah diakses pemain Indonesia.

  • Mode permainan fleksibel, dari sandbox bebas hingga simulasi menantang dengan anggaran terbatas.

  • Ekspresi kreatif dan satir sosial, di mana komunitas membuat kota virtual dengan humor, sindiran kebijakan nyata, dan elemen komedi seperti pajak tinggi, penggusuran, atau jalan tol mahal.

Unggahan kota virtual ini cepat viral, diperkuat oleh streamer dan content creator Indonesia yang memainkan langsung game tersebut, menarik jutaan penonton dan memperluas komunitas. Lonjakan pemain bahkan mendapat perhatian tim pengembang asal Jerman.

Selain hiburan, fenomena ini memunculkan diskusi tentang game ringan sebagai ruang ekspresi kreatif sekaligus refleksi sosial.

Pengamat menilai TheoTown menjadi “cermin urban” bagi realitas kota, kebijakan publik, dan dinamika sosial di Indonesia.(*)