Bahagia Berbudaya, Strategi Pemkot Jambi Dorong Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi terus memperkuat pelestarian budaya dan sejarah daerah melalui program unggulan Wali Kota Jambi Bahagia Berbudaya.

Program ini menjadi komitmen Pemkot Jambi dalam menjaga aset budaya sekaligus mendorong budaya lokal sebagai daya tarik pariwisata dan penggerak ekonomi kreatif.

Program Bahagia Berbudaya diarahkan untuk melindungi potensi budaya dan sejarah daerah, sekaligus membuka ruang bagi tumbuh dan berkembangnya budaya Nusantara hingga budaya dunia di Kota Jambi.

Langkah ini diharapkan mampu memperkuat identitas kota sekaligus meningkatkan kunjungan wisata.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Jambi, Mariyani Yanti, menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025 berbagai kegiatan budaya telah dilaksanakan untuk mendukung program tersebut.

Kegiatan tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga melibatkan komunitas budaya serta pelaku ekonomi kreatif.

“Sepanjang 2025, kami telah melaksanakan sejumlah kegiatan, bahkan ada yang non-budgetering dengan melibatkan komunitas. Ini menjadi stimulan agar komunitas budaya dan ekonomi kreatif ikut bergerak dan merasa memiliki,” ujar Mariyani.

Memasuki tahun 2026, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Jambi menyiapkan agenda budaya yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.

Berbagai event budaya direncanakan digelar hampir setiap bulan dan dikolaborasikan dengan destinasi budaya di Kota Jambi.

“Ke depan, setiap bulan akan ada event. Agenda terdekat adalah kegiatan Haul, kemudian disusul berbagai event budaya lain yang dikemas dengan konsep kolaborasi destinasi budaya dan pariwisata,” jelasnya.

Menurut Mariyani, program Bahagia Berbudaya tidak hanya bertujuan melestarikan warisan budaya, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif masyarakat.

Budaya tidak hanya dipahami sebagai tradisi, melainkan sebagai potensi ekonomi yang mampu meningkatkan kesejahteraan warga.

Ia mengakui, tantangan utama saat ini adalah masih rendahnya kesadaran dan antusiasme sebagian masyarakat terhadap kekayaan budaya lokal.

Karena itu, pemerintah berperan sebagai pendorong dan fasilitator agar budaya semakin dikenal dan dicintai.

“Masih banyak masyarakat yang belum menyadari potensi budaya yang kita miliki. Tugas kami mendorong, memfasilitasi, dan membuka ruang agar budaya itu hidup di tengah masyarakat,” katanya.

Melalui program Wali Kota Jambi Bahagia Berbudaya, Pemkot Jambi berharap budaya lokal tidak hanya lestari, tetapi juga menjadi identitas kota serta magnet wisata yang berkelanjutan.

Sebelumnya, dalam rangka pengembangan adat dan budaya di Tanah Pilih Pusako Betuah, Pemkot Jambi juga akan mengoptimalkan kawasan tematik berbasis Melayu Kuno di Kampung Batik, Kelurahan Ulu Gedong, Kecamatan Danau Teluk.

Hal tersebut ditegaskan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Selasa (20/01/2026) di Ruang Rapat Wali Kota Jambi.

FGD dipimpin langsung oleh Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, dan diikuti jajaran terkait di lingkungan Pemkot Jambi, Baznas Kota Jambi, ketua RT, serta tokoh masyarakat dan agama.

Wali Kota Maulana menegaskan bahwa pengembangan Kampung Batik akan dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal serta diintegrasikan dengan pengembangan kawasan Danau Teluk secara tradisional.

“Pemberdayaan ekonomi masyarakat menjadi kunci. Jika masyarakat tidak dilibatkan dan tidak merasakan manfaat langsung, maka program ini tidak akan berjalan optimal,” tegasnya. (*)




Cara Membuat Terong Balado, Jadi Lauk Andalan di Rumah

SEPUCUKJAMBI.ID – Terong balado menjadi salah satu olahan sayur yang banyak digemari karena rasanya yang pedas segar dan mudah dibuat.

Meski tampil sederhana, perpaduan cabai, bawang, dan sedikit rasa asam membuat lauk ini mampu meningkatkan selera makan.

Terong sendiri memiliki beragam jenis yang kerap diolah menjadi masakan rumahan, seperti terong hijau dan terong ungu berukuran besar maupun kecil.

Selain mudah diolah, sayuran ini juga mengandung berbagai mineral dan vitamin yang baik untuk kesehatan tubuh.

Dalam penyajian nya, terong biasanya dijadikan pelengkap lauk utama.

Terong ungu yang panjang dan segar menjadi pilihan karena teksturnya lembut setelah digoreng.

Jika ingin menikmati olahan sayuran yang pedas dan mudah dibuat di rumah, terong balado bisa menjadi pilihan tepat.

Bahan – bahan

  • 4 buah terong ungu
  • Minyak goreng secukupnya
  • 2 lembar daun jeruk
  • 2 sdm air jeruk nipis
  • 1 sdm kaldu ayam bubuk

Bumbu Halus:

  • 5 buah cabai merah besar
  • 12 buah cabai rawit merah
  • 8 butir bawang merah
  • 3 siung bawang putih
  • 1 buah tomat merah
  • 1 sdt gula pasir
  • 2 sdt garam

Cara Membuat:

  1. Belah terong menjadi dua, lalu potong kembali sesuai selera. Rendam dalam air yang diberi sedikit garam agar tidak menghitam.
  2. Tiriskan terong, kemudian lap hingga kering.
  3. Panaskan minyak, goreng terong sebentar hingga layu lalu angkat dan tiriskan.
  4. Haluskan semua bahan seperti cabai merah, cabai rawit, bawang merah dan bawang putih, dll
  5. Panaskan sekitar 100 ml minyak dalam wajan, tumis bumbu halus bersama daun jeruk, dan kaldu bubuk hingga harum.
  6. Kecilkan api, masak bumbu sambil diaduk hingga benar-benar matang, berbutir halus, dan minyak tampak kemerahan.
  7. Masukkan terong goreng dan air jeruk nipis, aduk rata lalu biarkan mendidih sebentar, lalu angkat.

Terong balado siap disajikan sebagai lauk pendamping nasi putih hangat. Rasanya yang pedas segar  membuat makan makin lahap dan menggungah selera.




Selalu Terlihat Kuat? Ini Tips Menghadapi Tekanan Emosional

SEPUCUKJAMBI.ID – Sejak kecil, banyak orang terbiasa mendengar larangan sederhana seperti, “Jangan menangis.”

Ungkapan ini lebih sering diarahkan kepada anak laki-laki, kerap disertai kalimat lanjutan seperti, “Kamu kan laki-laki, harus kuat,” atau “Jangan cengeng.”

Kalimat-kalimat sederhana tersebut kerap dianggap sebagai bentuk pendidikan agar anak menjadi kuat.

Namun tanpa disadari, pesan itu meninggalkan dampak jangka panjang.

Banyak laki-laki tumbuh dengan keyakinan bahwa menangis adalah tanda kelemahan, bahwa perasaan harus dipendam, dan bahwa laki-laki yang baik adalah yang kuat, diam, serta tidak banyak mengeluh.

Pola pikir ini sering terbawa hingga dewasa.

Akibatnya, tidak sedikit laki-laki dewasa yang jarang atau bahkan tidak pernah menangis bukan karena mereka tidak stres, tidak sedih, atau tidak lelah, melainkan karena tidak terbiasa mengekspresikan perasaan mereka sendiri.

Padahal, tubuh dan pikiran manusia tidak bekerja seperti mesin.

Menahan emosi terus-menerus bukan berarti masalah hilang justru sebaliknya, perasaan yang dipendam bisa menumpuk dan muncul dalam bentuk lain.

Banyak orang terlihat baik-baik saja dari luar, tetap bekerja, tetap menjalankan tanggung jawab, dan tetap tersenyum. Namun di dalam dirinya, ada kelelahan mental yang perlahan menggerogoti.

Di lingkungan sosial, tidak menangis sering dianggap sebagai simbol ketangguhan.

Selama seseorang masih terlihat “normal” dan berfungsi sebagaimana mestinya, ia dianggap aman.

Padahal, di balik itu bisa saja tersimpan tekanan besar, mulai dari masalah pekerjaan, tuntutan keluarga, beban ekonomi, hingga ekspektasi sosial yang seakan tidak pernah berhenti.

Ketika stres mulai terasa berat, ada beberapa langkah sederhana yang bisa dilakukan agar kesehatan mental tetap aman

1. Mengakui bahwa diri sendiri sedang tidak baik-baik saja, ini bukan tanda kegagalan, melainkan bentuk kesadaran bahwa tubuh dan pikiran sedang lelah.

2. Memberi jeda, tidak semua masalah harus diselesaikan dalam satu hari. Berhenti sejenak dapat membantu tubuh dan pikiran menjadi lebih tenang.

Melakukan aktivitas atau hobi yang disukai, seperti melukis, memancing, atau berolahraga, bisa menjadi cara sederhana untuk melepas penat.

3. Mencari orang yang bisa dipercaya untuk bercerita. Tidak harus banyak, cukup satu atau dua orang yang mau mendengar tanpa menghakimi, seperti orang tua, pasangan, atau teman dekat.

Jika merasa belum nyaman bercerita kepada orang lain, teknologi juga bisa menjadi alternatif seperti platform ai atau menulis dapat menjadi langkah awal untuk meluapkan perasaan.

4. Memperhatikan sinyal dari tubuh. Gangguan tidur, emosi yang mudah meledak, atau keluhan fisik yang muncul berulang bisa menjadi tanda peringatan. Jika hal ini sering terjadi, segera periksakan diri ke fasilitas kesehatan.

Sudah saatnya kita berhenti mengajarkan bahwa tidak menangis adalah ukuran kekuatan.

Menjadi dewasa bukan soal seberapa lama seseorang mampu menahan beban, melainkan seberapa berani ia menjaga diri agar tetap bertahan.




SHGB Pertamina Kedaluwarsa 2004, BPN Kota Jambi Akui Belum Ada Tindak Lanjut

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi mengungkapkan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik Pertamina telah berakhir pada tahun 2004.

Namun hingga saat ini, belum ada respons maupun tindak lanjut resmi dari pihak Pertamina terkait perpanjangan atau kejelasan status hukum lahan tersebut.

Kondisi ini menjadi salah satu faktor yang memicu polemik penetapan kawasan zona merah di Kota Jambi, karena berdampak langsung terhadap ribuan sertifikat tanah milik masyarakat yang kini berada dalam status pemblokiran.

Kepala BPN Kota Jambi, Ridho G Ali, menyampaikan bahwa SHGB Pertamina yang menjadi dasar klaim kawasan zona merah secara administratif telah berakhir pada tahun 2004.

Hingga kini, BPN belum menerima respons resmi dari Pertamina terkait langkah lanjutan atas status hak tersebut.

“SHGB Pertamina berakhir pada tahun 2004. Sampai sekarang belum ada respons atau kejelasan dari pihak Pertamina terkait perpanjangan maupun penegasan batas lahannya,” ujar Ridho.

Ia menjelaskan, meskipun status SHGB telah berakhir, BPN Kota Jambi tetap diminta untuk melakukan pengamanan aset negara berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan yang diterima pada 1 Agustus 2025.

Ridho menyebutkan bahwa dalam surat tersebut, BPN diminta untuk berkoordinasi dengan Pertamina terkait aset negara yang diklaim berada dalam kawasan zona merah.

Namun, hingga kini, batas-batas lahan yang dimaksud belum dijelaskan secara rinci oleh Pertamina.

“Kami sudah meminta Pertamina untuk menunjukkan batas tanah yang diklaim sebagai aset negara. Sampai sekarang belum ada penjelasan yang jelas dan terperinci,” katanya.

Ketidakjelasan ini, lanjut Ridho, menyulitkan BPN dalam memastikan kesesuaian antara data sertifikat, peta lahan, dan kondisi faktual di lapangan.

Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi menilai berakhirnya SHGB tanpa kejelasan tindak lanjut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum berkepanjangan.

Berdasarkan data yang dibahas dalam rapat Pansus, sebanyak 5.506 sertifikat tanah milik warga terdampak pemblokiran akibat penetapan zona merah tersebut.

DPRD Kota Jambi mendorong agar pemerintah pusat dan Pertamina segera memberikan kepastian hukum, termasuk kejelasan status SHGB dan batas lahan, agar hak-hak masyarakat tidak terus dirugikan.(*)




Pelantikan Pejabat di Pemkab Muaro Jambi, Wabup Tegaskan Bebas Jual Beli Jabatan

SENGETI, SEPUCUKJAMBi.ID – Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi H. Mahir, resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan empat pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (21/1/2026).

Pelantikan berlangsung di Aula Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Muaro Jambi.

Acara pelantikan dihadiri pejabat administrator, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta perwakilan BKPSDM dan Inspektorat Kabupaten Muaro Jambi sebagai saksi resmi.

Empat pejabat yang dilantik adalah:

  • Herry Zulsani, Sekretaris Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Muaro Jambi

  • Mentaflison, Kepala Bidang SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi

  • Fahruddin, Kepala UPTD Alat Berat Dinas PUPR Muaro Jambi

  • Junaidi, Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Muaro Jambi

Dalam sambutannya, Wabup Junaidi menegaskan bahwa seluruh pelantikan telah melalui prosedur resmi dan mendapat rekomendasi dari instansi kepegawaian negara sesuai peraturan perundang-undangan.

“Saya mengucapkan selamat bertugas kepada pejabat yang baru dilantik. Jabatan ini adalah amanah dan harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab serta pengabdian,” tegasnya.

Ia juga menepis isu praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Muaro Jambi, menegaskan seluruh proses pengangkatan dilakukan profesional dan bebas dari intervensi.

“Tidak ada cerita jual beli jabatan. Tidak ada kepentingan pribadi maupun kelompok. Semua berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” tambah Wabup dengan tegas.

Selain itu, pejabat yang dilantik diminta bekerja maksimal, menjunjung integritas, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Ini kesempatan untuk membuktikan kinerja. Bekerjalah dengan sepenuh hati dan profesional,” pungkas Junaidi H. Mahir.(*)




Joni Ismed Ungkap Data Janggal Zona Merah Pertamina: SHGB 92 Hektare, Peta Klaim 600 Hektare

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Perbedaan mencolok antara data Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan peta zona merah Pertamina di Kota Jambi menjadi sorotan tajam DPRD Kota Jambi.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah, Joni Ismed, mengungkap adanya selisih luasan lahan yang dinilai tidak masuk akal dan berpotensi merugikan ribuan warga.

Menurut Joni, data resmi menunjukkan SHGB Pertamina hanya mencakup puluhan hektare.

Namun dalam praktiknya, kawasan yang diklaim sebagai zona merah justru meluas hingga ratusan hektare tanpa kejelasan batas yang pasti.

Anggota Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi, Joni Ismed, menegaskan bahwa berdasarkan data yang diterima DPRD, aset Pertamina yang tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan hanya seluas sekitar 92 hektare.

“Dalam surat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara disebutkan aset Pertamina berupa 78 SHGB dengan luas sekitar 92 hektare. Tapi peta yang diserahkan Pertamina ke BPN justru mengklaim zona merah sekitar 600 hektare,” ujar Joni.

Ia menilai perbedaan data tersebut sangat janggal dan tidak dapat dibenarkan secara hukum, terlebih hingga kini batas-batas lahan yang diklaim sebagai zona merah tidak pernah dijelaskan secara resmi kepada publik.

“Sampai sekarang batas tanahnya tidak pernah ditunjukkan secara jelas. Ini jelas merugikan masyarakat,” tegasnya.

Akibat penetapan zona merah berdasarkan peta yang dipertanyakan tersebut, sebanyak 5.506 sertifikat tanah milik warga Kota Jambi dilaporkan terdampak pemblokiran.

Dampaknya, masyarakat tidak dapat melakukan berbagai transaksi hukum atas tanah mereka.

Joni menjelaskan, warga tidak bisa melakukan jual beli, pemecahan sertifikat, pengurusan waris, hingga menjadikan sertifikat sebagai agunan di perbankan.

“Kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum yang sangat serius bagi masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Joni Ismed mengungkap bahwa persoalan semakin kompleks karena SHGB Pertamina diketahui telah berakhir sejak tahun 2004 dan tidak pernah diperpanjang hingga saat ini.

“SHGB-nya sudah berakhir sejak 2004, tapi masih dijadikan dasar penetapan zona merah. Ini yang kami nilai sangat bermasalah,” katanya.

Pansus DPRD Kota Jambi pun mendesak pemerintah pusat dan Pertamina untuk segera memberikan kejelasan status hukum lahan serta membuka blokir sertifikat warga yang dinilai sah secara hukum.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Jambi, Ridho G. Ali, membenarkan bahwa SHGB Pertamina memang telah berakhir sejak 2004 dan belum diperpanjang hingga sekarang.

Ia menyebutkan bahwa BPN Kota Jambi menerima surat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) pada 1 Agustus 2025 yang meminta dilakukan pengamanan terhadap aset negara yang dikelola oleh Pertamina.

“Meski SHGB telah berakhir, BPN diminta berkoordinasi dengan Pertamina. Kami juga sudah meminta Pertamina menunjukkan batas tanahnya, namun sampai sekarang belum dijelaskan secara rinci,” kata Ridho.(*)




Soal Zona Merah, DPRD Kota Jambi Ungkap SHGB Pertamina Tak Berlaku

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Status hukum lahan di Kota Jambi kembali memanas. Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi mengungkap fakta penting.

Di mana Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik Pertamina telah berakhir sejak tahun 2004 dan tidak pernah diperpanjang hingga saat ini.

Meski demikian, SHGB yang telah kedaluwarsa tersebut justru dijadikan dasar penetapan kawasan zona merah, yang berujung pada pemblokiran ribuan sertifikat tanah milik masyarakat.

Kondisi ini memicu kekhawatiran akan ketidakpastian hukum yang berkepanjangan.

Anggota Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi, Joni Ismed, menyampaikan bahwa informasi mengenai berakhirnya SHGB Pertamina diperoleh langsung dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi.

“SHGB Pertamina berakhir pada tahun 2004 dan tidak pernah diperpanjang. Tapi justru dijadikan dasar penetapan zona merah. Akibatnya, ribuan sertifikat masyarakat diblokir,” ujar Joni Ismed.

Dalam rapat Pansus bersama BPN Kota Jambi, terungkap bahwa sebanyak 5.506 sertifikat tanah milik warga terdampak langsung akibat kebijakan tersebut.

Pemblokiran sertifikat ini merujuk pada surat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Surat DJKN tersebut menyebutkan adanya aset Pertamina berupa 78 SHGB dengan luas sekitar 92 hektare. Namun, Pansus menemukan adanya ketidaksinkronan data yang signifikan.

Menurut Joni, peta yang diserahkan Pertamina kepada BPN Kota Jambi justru mengklaim kawasan zona merah seluas sekitar 600 hektare. Luasan ini jauh melebihi data SHGB yang tercatat dalam surat DJKN.

“Surat DJKN menyebut 92 hektare, tetapi peta Pertamina mencapai sekitar 600 hektare. Sampai sekarang batas tanahnya juga tidak pernah dijelaskan secara resmi. Ini jelas sangat merugikan masyarakat,” tegasnya.

Akibat ketidakjelasan tersebut, ribuan pemilik sertifikat tidak dapat melakukan berbagai transaksi hukum atas tanah mereka, mulai dari jual beli, pemecahan sertifikat, pengurusan waris, hingga menjadikan sertifikat sebagai agunan perbankan.

Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum yang berkepanjangan jika tidak segera diselesaikan.

DPRD Kota Jambi mendesak pemerintah pusat dan Pertamina untuk segera memberikan kejelasan status hukum lahan serta membuka blokir sertifikat warga yang dinilai sah secara hukum.

Pansus menegaskan bahwa hak masyarakat tidak boleh dikorbankan akibat ketidaktertiban administrasi dan perbedaan data antarinstansi.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Jambi, Ridho G Ali, membenarkan bahwa SHGB Pertamina memang telah berakhir sejak 2004 dan belum diperpanjang hingga sekarang.

Ia menjelaskan bahwa kawasan zona merah diklaim sebagai aset negara yang dikelola oleh Pertamina, meskipun pada awalnya aset tersebut belum tercatat dalam neraca pembukuan sebagai barang milik negara.

Ridho mengungkapkan bahwa pada 1 Agustus 2025, BPN Kota Jambi menerima surat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang meminta dilakukan pengamanan terhadap aset negara tersebut.

“BPN diminta untuk berkoordinasi dengan Pertamina, meskipun status SHGB telah berakhir. Kami juga sudah meminta Pertamina menjelaskan batas tanahnya, namun sampai saat ini belum ditunjukkan secara jelas,” kata Ridho.(*)




Resep Sekoteng Tradisional, Cocok Dinikmati Malam Hari

SEPUCUKJAMBI.ID – Saat cuaca dingin atau malam mulai terasa sejuk, minuman hangat sering menjadi pilihan terbaik.

Salah satu minuman tradisional Indonesia yang selalu dirindukan adalah sekoteng.

Perpaduan kuah jahe yang manis dan hangat dengan aneka isian membuat minuman ini tidak hanya lezat, tetapi juga menenangkan tubuh.

Sekoteng dikenal sebagai minuman berbahan dasar jahe yang dipercaya membantu menjaga stamina dan menghangatkan badan.

Dengan isian sederhana seperti kacang tanah, pacar cina, dan potongan roti, sekoteng cocok dinikmati bersama keluarga atau disajikan saat berkumpul di rumah.

Berikut resep sekoteng hangat yang praktis dan mudah dibuat di rumah.

Resep Sekoteng Jahe Hangat Tradisional

Bahan-Bahan

Bahan Kuah Jahe:

  • 2 ruas jahe, bakar dan memarkan

  • 800 ml air

  • 150 gram gula pasir (sesuai selera)

  • 1 lembar daun pandan, simpulkan

  • Sejumput garam

Bahan Isian:

  • 100 gram kacang tanah sangrai

  • 100 gram pacar cina, rebus hingga matang

  • 2 lembar roti tawar, potong dadu

  • Kolang-kaling secukupnya, iris tipis (opsional)

Alat yang Digunakan

  • Panci

  • Sendok sayur

  • Pisau

  • Talenan

  • Mangkuk saji

Cara Membuat Sekoteng

  1. Bakar jahe hingga harum, lalu memarkan agar sari jahenya keluar maksimal saat direbus.

  2. Rebus air bersama jahe, daun pandan, gula pasir, dan sejumput garam hingga mendidih dan aromanya keluar. Gunakan api kecil agar rasa jahe lebih kuat.

  3. Cicipi kuah jahe dan sesuaikan tingkat kemanisan sesuai selera, lalu matikan api.

  4. Siapkan mangkuk saji, masukkan kacang tanah sangrai, pacar cina, potongan roti tawar, dan kolang-kaling.

  5. Siram isian dengan kuah jahe panas hingga seluruh bahan terendam.

  6. Sajikan sekoteng selagi hangat agar aroma dan rasanya lebih nikmat.

Penutup

Sekoteng hangat siap dinikmati dengan rasa manis yang pas dan aroma jahe yang khas.

Minuman tradisional ini cocok sebagai teman bersantai di malam hari, penghangat tubuh saat cuaca dingin, sekaligus sajian sederhana penuh nostalgia.

Nikmati selagi panas untuk sensasi hangat yang maksimal.(*)




BPN Kota Jambi Buka Fakta Zona Merah Pertamina, Ribuan Lahan Masuk Kawasan Aset Negara

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi menegaskan bahwa, kawasan zona merah milik Pertamina EP Jambi merupakan aset negara yang saat ini berada dalam pengelolaan Pertamina.

Penegasan ini disampaikan di tengah polemik yang berkembang dan berdampak langsung terhadap ribuan pemilik lahan di Kota Jambi.

Pernyataan BPN tersebut menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi

Melalui Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah Pertamina, DPRD kini melakukan pendalaman untuk memastikan kejelasan data, dasar hukum, serta kesesuaian kondisi di lapangan agar tidak merugikan masyarakat.

Kepala BPN Kota Jambi, Ridho G Ali, menjelaskan bahwa kawasan yang ditetapkan sebagai zona merah merupakan aset negara yang dikelola oleh Pertamina.

Ia menyebutkan bahwa pada awalnya aset tersebut merupakan milik Pertamina, namun belum tercatat dalam neraca pembukuan sebagai barang milik negara.

Menurut Ridho, perubahan status tersebut mulai ditindaklanjuti setelah BPN Kota Jambi menerima surat resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) pada 1 Agustus 2025.

“BPN Kota Jambi menerima surat dari DJKN yang meminta dilakukan pengamanan terhadap aset negara yang dikelola oleh Pertamina,” jelas Ridho.

Ia juga mengungkapkan bahwa kawasan zona merah tersebut tersebar di tujuh kelurahan yang berada di Kecamatan Kota Baru.

Secara keseluruhan, terdapat sekitar 5.506 sertifikat tanah yang berada di dalam kawasan zona merah tersebut.

“Data ini menunjukkan bahwa dampak zona merah cukup luas dan menyentuh banyak masyarakat,” ujarnya.

DPRD Kota Jambi Lakukan Pendalaman Melalui Pansus

Menindaklanjuti pernyataan BPN tersebut, DPRD Kota Jambi melalui Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah Pertamina terus melakukan pendalaman secara menyeluruh.

Hal ini dibahas dalam rapat bersama BPN Kota Jambi dan Bagian Pemerintahan Kota Jambi, Senin (19/1/2026).

Ketua Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi, Muhili, menegaskan bahwa persoalan zona merah tidak bisa dibahas secara sepihak atau parsial.

DPRD, kata dia, secara bertahap memanggil berbagai pihak yang berkaitan langsung dengan persoalan ini.

“Pansus sudah memanggil forum RT, pihak kelurahan, serta BPN Kota Jambi. Semua ini dilakukan agar persoalan zona merah bisa dibuka secara terang dan tidak merugikan masyarakat,” kata Muhili.

Dari hasil pembahasan, diketahui bahwa penetapan zona merah bersumber dari data Kementerian Keuangan.

Namun, DPRD menilai data tersebut perlu dikaji lebih mendalam agar tidak terjadi perbedaan antara peta, status lahan, dan kondisi faktual di lapangan.

“Kami ingin peta zona merah benar-benar akurat. Masyarakat harus tahu dengan jelas apakah lahannya masuk zona merah atau tidak, serta apa dasar hukumnya,” tegasnya.

Muhili menambahkan, BPN Kota Jambi dan Bagian Pemerintahan Kota Jambi menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dalam menyelesaikan persoalan ini.

Ke depan, Pansus juga akan memanggil instansi lain seperti Bagian Aset Daerah dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi.

“Semua data akan kami sandingkan. Tidak boleh ada perbedaan informasi karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” pungkas Muhili.(*)




Pansus DPRD Kota Jambi Telusuri Kejelasan Zona Merah Pertamina EP

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polemik penetapan kawasan zona merah milik Pertamina EP Jambi terus menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi.

Penetapan kawasan ini dinilai berdampak luas terhadap masyarakat, khususnya pemilik lahan yang kini menghadapi ketidakjelasan status tanah mereka.

Untuk memastikan persoalan ini ditangani secara transparan dan tidak merugikan warga, DPRD Kota Jambi melalui Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah terus melakukan pendalaman dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

Pendekatan berbasis data dan kondisi faktual di lapangan menjadi fokus utama dalam upaya mencari solusi yang adil.

DPRD Kota Jambi melalui Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah Pertamina kembali menggelar rapat bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi dan Bagian Pemerintahan Kota Jambi, Senin (19/1/2026).

Rapat tersebut bertujuan mengurai polemik penetapan kawasan zona merah yang selama ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Ketua Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi, Muhili, menegaskan bahwa pembahasan zona merah tidak dapat dilakukan secara parsial.

Oleh karena itu, DPRD secara bertahap memanggil berbagai unsur, mulai dari pemerintahan tingkat RT dan kelurahan hingga instansi teknis terkait.

“Pansus telah memanggil forum RT, pihak kelurahan, serta BPN Kota Jambi. Langkah ini kami lakukan agar persoalan zona merah dapat dibuka secara transparan dan tidak merugikan masyarakat,” ujar Muhili.

Dari hasil rapat tersebut, terungkap bahwa penetapan kawasan zona merah bersumber dari data Kementerian Keuangan.

Kondisi ini dinilai perlu dikaji lebih dalam guna memastikan kesesuaian antara peta, status kepemilikan lahan, dan kondisi faktual di lapangan.

“Kami ingin peta zona merah benar-benar akurat. Masyarakat berhak mengetahui secara jelas apakah lahannya masuk zona merah atau tidak, serta apa dasar hukum yang digunakan,” tegasnya.

Muhili juga menyampaikan bahwa BPN Kota Jambi dan Bagian Pemerintahan Kota Jambi menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Ke depan, Pansus berencana memanggil instansi lain, seperti Bagian Aset Daerah dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi, untuk mencocokkan seluruh data yang ada.

“Semua data akan kami sandingkan. Tidak boleh ada perbedaan informasi karena dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Jambi, Ridho G Ali, menjelaskan bahwa kawasan zona merah merupakan aset negara yang dikelola oleh Pertamina.

Ia menyebutkan bahwa pada awalnya aset tersebut merupakan milik Pertamina yang belum tercatat dalam neraca pembukuan sebagai barang milik negara.

Namun, pada 1 Agustus 2025, BPN Kota Jambi menerima surat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang meminta pengamanan terhadap aset negara tersebut.

“Zona merah ini tersebar di tujuh kelurahan di Kecamatan Kota Baru. Secara keseluruhan terdapat sekitar 5.506 sertifikat yang berada di dalam kawasan tersebut,” ungkap Ridho.(*)