SHGB Pertamina Kedaluwarsa 2004, BPN Kota Jambi Akui Belum Ada Tindak Lanjut

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi mengungkapkan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik Pertamina telah berakhir pada tahun 2004.

Namun hingga saat ini, belum ada respons maupun tindak lanjut resmi dari pihak Pertamina terkait perpanjangan atau kejelasan status hukum lahan tersebut.

Kondisi ini menjadi salah satu faktor yang memicu polemik penetapan kawasan zona merah di Kota Jambi, karena berdampak langsung terhadap ribuan sertifikat tanah milik masyarakat yang kini berada dalam status pemblokiran.

Kepala BPN Kota Jambi, Ridho G Ali, menyampaikan bahwa SHGB Pertamina yang menjadi dasar klaim kawasan zona merah secara administratif telah berakhir pada tahun 2004.

Hingga kini, BPN belum menerima respons resmi dari Pertamina terkait langkah lanjutan atas status hak tersebut.

“SHGB Pertamina berakhir pada tahun 2004. Sampai sekarang belum ada respons atau kejelasan dari pihak Pertamina terkait perpanjangan maupun penegasan batas lahannya,” ujar Ridho.

Ia menjelaskan, meskipun status SHGB telah berakhir, BPN Kota Jambi tetap diminta untuk melakukan pengamanan aset negara berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan yang diterima pada 1 Agustus 2025.

Ridho menyebutkan bahwa dalam surat tersebut, BPN diminta untuk berkoordinasi dengan Pertamina terkait aset negara yang diklaim berada dalam kawasan zona merah.

Namun, hingga kini, batas-batas lahan yang dimaksud belum dijelaskan secara rinci oleh Pertamina.

“Kami sudah meminta Pertamina untuk menunjukkan batas tanah yang diklaim sebagai aset negara. Sampai sekarang belum ada penjelasan yang jelas dan terperinci,” katanya.

Ketidakjelasan ini, lanjut Ridho, menyulitkan BPN dalam memastikan kesesuaian antara data sertifikat, peta lahan, dan kondisi faktual di lapangan.

Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi menilai berakhirnya SHGB tanpa kejelasan tindak lanjut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum berkepanjangan.

Berdasarkan data yang dibahas dalam rapat Pansus, sebanyak 5.506 sertifikat tanah milik warga terdampak pemblokiran akibat penetapan zona merah tersebut.

DPRD Kota Jambi mendorong agar pemerintah pusat dan Pertamina segera memberikan kepastian hukum, termasuk kejelasan status SHGB dan batas lahan, agar hak-hak masyarakat tidak terus dirugikan.(*)




Pelantikan Pejabat di Pemkab Muaro Jambi, Wabup Tegaskan Bebas Jual Beli Jabatan

SENGETI, SEPUCUKJAMBi.ID – Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi H. Mahir, resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan empat pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (21/1/2026).

Pelantikan berlangsung di Aula Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Muaro Jambi.

Acara pelantikan dihadiri pejabat administrator, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta perwakilan BKPSDM dan Inspektorat Kabupaten Muaro Jambi sebagai saksi resmi.

Empat pejabat yang dilantik adalah:

  • Herry Zulsani, Sekretaris Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Muaro Jambi

  • Mentaflison, Kepala Bidang SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi

  • Fahruddin, Kepala UPTD Alat Berat Dinas PUPR Muaro Jambi

  • Junaidi, Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Muaro Jambi

Dalam sambutannya, Wabup Junaidi menegaskan bahwa seluruh pelantikan telah melalui prosedur resmi dan mendapat rekomendasi dari instansi kepegawaian negara sesuai peraturan perundang-undangan.

“Saya mengucapkan selamat bertugas kepada pejabat yang baru dilantik. Jabatan ini adalah amanah dan harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab serta pengabdian,” tegasnya.

Ia juga menepis isu praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Muaro Jambi, menegaskan seluruh proses pengangkatan dilakukan profesional dan bebas dari intervensi.

“Tidak ada cerita jual beli jabatan. Tidak ada kepentingan pribadi maupun kelompok. Semua berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” tambah Wabup dengan tegas.

Selain itu, pejabat yang dilantik diminta bekerja maksimal, menjunjung integritas, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Ini kesempatan untuk membuktikan kinerja. Bekerjalah dengan sepenuh hati dan profesional,” pungkas Junaidi H. Mahir.(*)




Joni Ismed Ungkap Data Janggal Zona Merah Pertamina: SHGB 92 Hektare, Peta Klaim 600 Hektare

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Perbedaan mencolok antara data Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan peta zona merah Pertamina di Kota Jambi menjadi sorotan tajam DPRD Kota Jambi.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah, Joni Ismed, mengungkap adanya selisih luasan lahan yang dinilai tidak masuk akal dan berpotensi merugikan ribuan warga.

Menurut Joni, data resmi menunjukkan SHGB Pertamina hanya mencakup puluhan hektare.

Namun dalam praktiknya, kawasan yang diklaim sebagai zona merah justru meluas hingga ratusan hektare tanpa kejelasan batas yang pasti.

Anggota Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi, Joni Ismed, menegaskan bahwa berdasarkan data yang diterima DPRD, aset Pertamina yang tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan hanya seluas sekitar 92 hektare.

“Dalam surat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara disebutkan aset Pertamina berupa 78 SHGB dengan luas sekitar 92 hektare. Tapi peta yang diserahkan Pertamina ke BPN justru mengklaim zona merah sekitar 600 hektare,” ujar Joni.

Ia menilai perbedaan data tersebut sangat janggal dan tidak dapat dibenarkan secara hukum, terlebih hingga kini batas-batas lahan yang diklaim sebagai zona merah tidak pernah dijelaskan secara resmi kepada publik.

“Sampai sekarang batas tanahnya tidak pernah ditunjukkan secara jelas. Ini jelas merugikan masyarakat,” tegasnya.

Akibat penetapan zona merah berdasarkan peta yang dipertanyakan tersebut, sebanyak 5.506 sertifikat tanah milik warga Kota Jambi dilaporkan terdampak pemblokiran.

Dampaknya, masyarakat tidak dapat melakukan berbagai transaksi hukum atas tanah mereka.

Joni menjelaskan, warga tidak bisa melakukan jual beli, pemecahan sertifikat, pengurusan waris, hingga menjadikan sertifikat sebagai agunan di perbankan.

“Kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum yang sangat serius bagi masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Joni Ismed mengungkap bahwa persoalan semakin kompleks karena SHGB Pertamina diketahui telah berakhir sejak tahun 2004 dan tidak pernah diperpanjang hingga saat ini.

“SHGB-nya sudah berakhir sejak 2004, tapi masih dijadikan dasar penetapan zona merah. Ini yang kami nilai sangat bermasalah,” katanya.

Pansus DPRD Kota Jambi pun mendesak pemerintah pusat dan Pertamina untuk segera memberikan kejelasan status hukum lahan serta membuka blokir sertifikat warga yang dinilai sah secara hukum.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Jambi, Ridho G. Ali, membenarkan bahwa SHGB Pertamina memang telah berakhir sejak 2004 dan belum diperpanjang hingga sekarang.

Ia menyebutkan bahwa BPN Kota Jambi menerima surat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) pada 1 Agustus 2025 yang meminta dilakukan pengamanan terhadap aset negara yang dikelola oleh Pertamina.

“Meski SHGB telah berakhir, BPN diminta berkoordinasi dengan Pertamina. Kami juga sudah meminta Pertamina menunjukkan batas tanahnya, namun sampai sekarang belum dijelaskan secara rinci,” kata Ridho.(*)




Soal Zona Merah, DPRD Kota Jambi Ungkap SHGB Pertamina Tak Berlaku

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Status hukum lahan di Kota Jambi kembali memanas. Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi mengungkap fakta penting.

Di mana Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik Pertamina telah berakhir sejak tahun 2004 dan tidak pernah diperpanjang hingga saat ini.

Meski demikian, SHGB yang telah kedaluwarsa tersebut justru dijadikan dasar penetapan kawasan zona merah, yang berujung pada pemblokiran ribuan sertifikat tanah milik masyarakat.

Kondisi ini memicu kekhawatiran akan ketidakpastian hukum yang berkepanjangan.

Anggota Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi, Joni Ismed, menyampaikan bahwa informasi mengenai berakhirnya SHGB Pertamina diperoleh langsung dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi.

“SHGB Pertamina berakhir pada tahun 2004 dan tidak pernah diperpanjang. Tapi justru dijadikan dasar penetapan zona merah. Akibatnya, ribuan sertifikat masyarakat diblokir,” ujar Joni Ismed.

Dalam rapat Pansus bersama BPN Kota Jambi, terungkap bahwa sebanyak 5.506 sertifikat tanah milik warga terdampak langsung akibat kebijakan tersebut.

Pemblokiran sertifikat ini merujuk pada surat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Surat DJKN tersebut menyebutkan adanya aset Pertamina berupa 78 SHGB dengan luas sekitar 92 hektare. Namun, Pansus menemukan adanya ketidaksinkronan data yang signifikan.

Menurut Joni, peta yang diserahkan Pertamina kepada BPN Kota Jambi justru mengklaim kawasan zona merah seluas sekitar 600 hektare. Luasan ini jauh melebihi data SHGB yang tercatat dalam surat DJKN.

“Surat DJKN menyebut 92 hektare, tetapi peta Pertamina mencapai sekitar 600 hektare. Sampai sekarang batas tanahnya juga tidak pernah dijelaskan secara resmi. Ini jelas sangat merugikan masyarakat,” tegasnya.

Akibat ketidakjelasan tersebut, ribuan pemilik sertifikat tidak dapat melakukan berbagai transaksi hukum atas tanah mereka, mulai dari jual beli, pemecahan sertifikat, pengurusan waris, hingga menjadikan sertifikat sebagai agunan perbankan.

Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum yang berkepanjangan jika tidak segera diselesaikan.

DPRD Kota Jambi mendesak pemerintah pusat dan Pertamina untuk segera memberikan kejelasan status hukum lahan serta membuka blokir sertifikat warga yang dinilai sah secara hukum.

Pansus menegaskan bahwa hak masyarakat tidak boleh dikorbankan akibat ketidaktertiban administrasi dan perbedaan data antarinstansi.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Jambi, Ridho G Ali, membenarkan bahwa SHGB Pertamina memang telah berakhir sejak 2004 dan belum diperpanjang hingga sekarang.

Ia menjelaskan bahwa kawasan zona merah diklaim sebagai aset negara yang dikelola oleh Pertamina, meskipun pada awalnya aset tersebut belum tercatat dalam neraca pembukuan sebagai barang milik negara.

Ridho mengungkapkan bahwa pada 1 Agustus 2025, BPN Kota Jambi menerima surat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang meminta dilakukan pengamanan terhadap aset negara tersebut.

“BPN diminta untuk berkoordinasi dengan Pertamina, meskipun status SHGB telah berakhir. Kami juga sudah meminta Pertamina menjelaskan batas tanahnya, namun sampai saat ini belum ditunjukkan secara jelas,” kata Ridho.(*)




Resep Sekoteng Tradisional, Cocok Dinikmati Malam Hari

SEPUCUKJAMBI.ID – Saat cuaca dingin atau malam mulai terasa sejuk, minuman hangat sering menjadi pilihan terbaik.

Salah satu minuman tradisional Indonesia yang selalu dirindukan adalah sekoteng.

Perpaduan kuah jahe yang manis dan hangat dengan aneka isian membuat minuman ini tidak hanya lezat, tetapi juga menenangkan tubuh.

Sekoteng dikenal sebagai minuman berbahan dasar jahe yang dipercaya membantu menjaga stamina dan menghangatkan badan.

Dengan isian sederhana seperti kacang tanah, pacar cina, dan potongan roti, sekoteng cocok dinikmati bersama keluarga atau disajikan saat berkumpul di rumah.

Berikut resep sekoteng hangat yang praktis dan mudah dibuat di rumah.

Resep Sekoteng Jahe Hangat Tradisional

Bahan-Bahan

Bahan Kuah Jahe:

  • 2 ruas jahe, bakar dan memarkan

  • 800 ml air

  • 150 gram gula pasir (sesuai selera)

  • 1 lembar daun pandan, simpulkan

  • Sejumput garam

Bahan Isian:

  • 100 gram kacang tanah sangrai

  • 100 gram pacar cina, rebus hingga matang

  • 2 lembar roti tawar, potong dadu

  • Kolang-kaling secukupnya, iris tipis (opsional)

Alat yang Digunakan

  • Panci

  • Sendok sayur

  • Pisau

  • Talenan

  • Mangkuk saji

Cara Membuat Sekoteng

  1. Bakar jahe hingga harum, lalu memarkan agar sari jahenya keluar maksimal saat direbus.

  2. Rebus air bersama jahe, daun pandan, gula pasir, dan sejumput garam hingga mendidih dan aromanya keluar. Gunakan api kecil agar rasa jahe lebih kuat.

  3. Cicipi kuah jahe dan sesuaikan tingkat kemanisan sesuai selera, lalu matikan api.

  4. Siapkan mangkuk saji, masukkan kacang tanah sangrai, pacar cina, potongan roti tawar, dan kolang-kaling.

  5. Siram isian dengan kuah jahe panas hingga seluruh bahan terendam.

  6. Sajikan sekoteng selagi hangat agar aroma dan rasanya lebih nikmat.

Penutup

Sekoteng hangat siap dinikmati dengan rasa manis yang pas dan aroma jahe yang khas.

Minuman tradisional ini cocok sebagai teman bersantai di malam hari, penghangat tubuh saat cuaca dingin, sekaligus sajian sederhana penuh nostalgia.

Nikmati selagi panas untuk sensasi hangat yang maksimal.(*)




BPN Kota Jambi Buka Fakta Zona Merah Pertamina, Ribuan Lahan Masuk Kawasan Aset Negara

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi menegaskan bahwa, kawasan zona merah milik Pertamina EP Jambi merupakan aset negara yang saat ini berada dalam pengelolaan Pertamina.

Penegasan ini disampaikan di tengah polemik yang berkembang dan berdampak langsung terhadap ribuan pemilik lahan di Kota Jambi.

Pernyataan BPN tersebut menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi

Melalui Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah Pertamina, DPRD kini melakukan pendalaman untuk memastikan kejelasan data, dasar hukum, serta kesesuaian kondisi di lapangan agar tidak merugikan masyarakat.

Kepala BPN Kota Jambi, Ridho G Ali, menjelaskan bahwa kawasan yang ditetapkan sebagai zona merah merupakan aset negara yang dikelola oleh Pertamina.

Ia menyebutkan bahwa pada awalnya aset tersebut merupakan milik Pertamina, namun belum tercatat dalam neraca pembukuan sebagai barang milik negara.

Menurut Ridho, perubahan status tersebut mulai ditindaklanjuti setelah BPN Kota Jambi menerima surat resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) pada 1 Agustus 2025.

“BPN Kota Jambi menerima surat dari DJKN yang meminta dilakukan pengamanan terhadap aset negara yang dikelola oleh Pertamina,” jelas Ridho.

Ia juga mengungkapkan bahwa kawasan zona merah tersebut tersebar di tujuh kelurahan yang berada di Kecamatan Kota Baru.

Secara keseluruhan, terdapat sekitar 5.506 sertifikat tanah yang berada di dalam kawasan zona merah tersebut.

“Data ini menunjukkan bahwa dampak zona merah cukup luas dan menyentuh banyak masyarakat,” ujarnya.

DPRD Kota Jambi Lakukan Pendalaman Melalui Pansus

Menindaklanjuti pernyataan BPN tersebut, DPRD Kota Jambi melalui Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah Pertamina terus melakukan pendalaman secara menyeluruh.

Hal ini dibahas dalam rapat bersama BPN Kota Jambi dan Bagian Pemerintahan Kota Jambi, Senin (19/1/2026).

Ketua Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi, Muhili, menegaskan bahwa persoalan zona merah tidak bisa dibahas secara sepihak atau parsial.

DPRD, kata dia, secara bertahap memanggil berbagai pihak yang berkaitan langsung dengan persoalan ini.

“Pansus sudah memanggil forum RT, pihak kelurahan, serta BPN Kota Jambi. Semua ini dilakukan agar persoalan zona merah bisa dibuka secara terang dan tidak merugikan masyarakat,” kata Muhili.

Dari hasil pembahasan, diketahui bahwa penetapan zona merah bersumber dari data Kementerian Keuangan.

Namun, DPRD menilai data tersebut perlu dikaji lebih mendalam agar tidak terjadi perbedaan antara peta, status lahan, dan kondisi faktual di lapangan.

“Kami ingin peta zona merah benar-benar akurat. Masyarakat harus tahu dengan jelas apakah lahannya masuk zona merah atau tidak, serta apa dasar hukumnya,” tegasnya.

Muhili menambahkan, BPN Kota Jambi dan Bagian Pemerintahan Kota Jambi menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dalam menyelesaikan persoalan ini.

Ke depan, Pansus juga akan memanggil instansi lain seperti Bagian Aset Daerah dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi.

“Semua data akan kami sandingkan. Tidak boleh ada perbedaan informasi karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” pungkas Muhili.(*)




Pansus DPRD Kota Jambi Telusuri Kejelasan Zona Merah Pertamina EP

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polemik penetapan kawasan zona merah milik Pertamina EP Jambi terus menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi.

Penetapan kawasan ini dinilai berdampak luas terhadap masyarakat, khususnya pemilik lahan yang kini menghadapi ketidakjelasan status tanah mereka.

Untuk memastikan persoalan ini ditangani secara transparan dan tidak merugikan warga, DPRD Kota Jambi melalui Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah terus melakukan pendalaman dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

Pendekatan berbasis data dan kondisi faktual di lapangan menjadi fokus utama dalam upaya mencari solusi yang adil.

DPRD Kota Jambi melalui Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah Pertamina kembali menggelar rapat bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi dan Bagian Pemerintahan Kota Jambi, Senin (19/1/2026).

Rapat tersebut bertujuan mengurai polemik penetapan kawasan zona merah yang selama ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Ketua Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi, Muhili, menegaskan bahwa pembahasan zona merah tidak dapat dilakukan secara parsial.

Oleh karena itu, DPRD secara bertahap memanggil berbagai unsur, mulai dari pemerintahan tingkat RT dan kelurahan hingga instansi teknis terkait.

“Pansus telah memanggil forum RT, pihak kelurahan, serta BPN Kota Jambi. Langkah ini kami lakukan agar persoalan zona merah dapat dibuka secara transparan dan tidak merugikan masyarakat,” ujar Muhili.

Dari hasil rapat tersebut, terungkap bahwa penetapan kawasan zona merah bersumber dari data Kementerian Keuangan.

Kondisi ini dinilai perlu dikaji lebih dalam guna memastikan kesesuaian antara peta, status kepemilikan lahan, dan kondisi faktual di lapangan.

“Kami ingin peta zona merah benar-benar akurat. Masyarakat berhak mengetahui secara jelas apakah lahannya masuk zona merah atau tidak, serta apa dasar hukum yang digunakan,” tegasnya.

Muhili juga menyampaikan bahwa BPN Kota Jambi dan Bagian Pemerintahan Kota Jambi menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Ke depan, Pansus berencana memanggil instansi lain, seperti Bagian Aset Daerah dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi, untuk mencocokkan seluruh data yang ada.

“Semua data akan kami sandingkan. Tidak boleh ada perbedaan informasi karena dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Jambi, Ridho G Ali, menjelaskan bahwa kawasan zona merah merupakan aset negara yang dikelola oleh Pertamina.

Ia menyebutkan bahwa pada awalnya aset tersebut merupakan milik Pertamina yang belum tercatat dalam neraca pembukuan sebagai barang milik negara.

Namun, pada 1 Agustus 2025, BPN Kota Jambi menerima surat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang meminta pengamanan terhadap aset negara tersebut.

“Zona merah ini tersebar di tujuh kelurahan di Kecamatan Kota Baru. Secara keseluruhan terdapat sekitar 5.506 sertifikat yang berada di dalam kawasan tersebut,” ungkap Ridho.(*)




Zodiak Hari Ini Ungkap Peluang Baru dalam Cinta dan Keuangan

SEPUCUKJAMBI.ID – Setiap hari membawa energi dan peluang yang berbeda bagi setiap zodiak.

Ada yang dipenuhi semangat baru, ada pula yang diminta untuk lebih tenang dan reflektif.

Melalui ramalan zodiak hari ini, kamu bisa mendapatkan gambaran tentang peruntungan, keuangan, dan asmara yang sedang mengiringi langkahmu.

Tak sekadar ramalan, prediksi zodiak ini dapat menjadi panduan ringan untuk menghadapi aktivitas harian, mengambil keputusan penting, hingga memahami dinamika hubungan dengan orang-orang terdekat.

Apakah hari ini saat yang tepat untuk memulai sesuatu yang baru, atau justru lebih baik fokus menata ulang rencana?

Simak ramalan zodiak hari ini untuk Aries, Taurus, Gemini, hingga Pisces, dan temukan pesan semesta yang bisa membantu kamu menjalani hari dengan lebih percaya diri dan penuh kesadaran.

Aries (21 Maret–19 April)

Hari ini Aries tampil percaya diri dan mampu memikat orang di sekitarnya lewat cara berbicara dan gagasan yang kuat. Keuangan berjalan stabil karena kamu yakin pada langkah yang diambil.

Dalam urusan cinta, komunikasi yang hangat membuat hubungan terasa lebih menyenangkan.

Taurus (20 April–20 Mei)

Taurus menghadapi suasana yang naik turun, namun tetap mampu melihat peluang positif. Soal finansial, sebaiknya hindari sikap pesimis agar keputusan tetap rasional.

Asmara terasa lebih hidup saat kamu mengekspresikan kreativitas dan perhatian pada pasangan.

Gemini (21 Mei–20 Juni)

Gemini menikmati hari yang produktif karena mampu mengubah ide menjadi tindakan nyata. Usaha yang kamu lakukan mulai mendapat pengakuan, termasuk dalam hal keuangan.

Dalam hubungan, perhatian kecilmu memberi rasa aman bagi orang-orang terdekat.

Cancer (21 Juni–22 Juli)

Semangat Cancer meningkat dan membuatmu lebih mudah menjalin kedekatan dengan orang lain. Keuangan terasa lebih tertata berkat energi positif yang mendukung perencanaan.

Hubungan sosial dan asmara berkembang karena kamu lebih ekspresif.

Leo (23 Juli–22 Agustus)

Ini momen penting bagi Leo untuk menuntaskan pekerjaan atau memetik hasil kerja keras. Keuangan mengarah ke kondisi yang lebih matang berkat perencanaan yang baik.

Dalam asmara, kebersamaan sederhana mampu mempererat ikatan emosional.

Virgo (23 Agustus–22 September)

Virgo berani menghadapi tantangan dan hal itu membawa rasa bangga pada diri sendiri. Meski kondisi fisik perlu dijaga, fokus finansial tetap bisa terarah.

Dalam cinta, dukungan tulusmu membuat hubungan terasa semakin dekat.

Libra (23 September–22 Oktober)

Libra berada pada fase yang tepat untuk melakukan perubahan penting. Keuangan terasa lebih tenang sehingga kamu bisa bersikap santai.

Memberi waktu untuk diri sendiri justru membantu menjaga keharmonisan hubungan.

Scorpio (23 Oktober–21 November)

Hal-hal lama mungkin kembali muncul dan memicu emosi. Tetap tenang agar keputusan keuangan tetap aman.

Dalam asmara, sikap dewasa dan pengertian menciptakan kestabilan yang kamu butuhkan.

Sagitarius (22 November–21 Desember)

Diskusi dan pertukaran ide membawa manfaat besar bagi Sagitarius. Kreativitas mendukung keputusan finansial yang lebih terarah.

Dalam hubungan, ini saat tepat untuk menghidupkan ide baru bersama pasangan.

Capricorn (22 Desember–19 Januari)

Capricorn memiliki ruang luas untuk bertindak dan mengambil inisiatif positif. Keuangan tetap stabil berkat sikap optimis.

Refleksi diri membantu kamu membangun koneksi emosional yang lebih sehat.

Aquarius (20 Januari–18 Februari)

Hari terasa ringan dan menyenangkan bagi Aquarius. Kamu mampu mengelola keuangan dengan pemikiran yang logis.

Percakapan santai dengan pasangan atau orang terdekat membuat hubungan makin hangat.

Pisces (19 Februari–20 Maret)

Pisces diajak meninjau kembali nilai hidup untuk perubahan yang bermakna.

Kreativitas membuka peluang baru dalam keuangan. Kebersamaan dengan pasangan terasa lebih dalam dan emosional.(*)




Cedera Bahu Sembuh, Marc Marquez Optimis Hadapi Tes Pramusim MotoGP 2026

SEPUCUKJAMBI.ID – Marc Marquez, pembalap Ducati Lenovo dan juara dunia tujuh kali, memastikan dirinya siap kembali ke lintasan setelah pulih dari cedera bahu yang diderita di MotoGP Indonesia 2025.

Marc menegaskan, fokus utamanya kini adalah mengembalikan kepercayaan diri dan tampil konsisten bersama Desmosedici GP26 pada musim 2026.

“Tujuan pertama saya adalah mendapatkan kembali kepercayaan diri setelah cedera, kemudian menampilkan performa terbaik di lintasan bersama Ducati Lenovo Team,” kata Marc dikutip dari laman MotoGP, Selasa (20/1).

Pembalap asal Catalunya, Spanyol, menambahkan bahwa sesi latihan pertama di atas motor terasa lebih dari positif, namun tes pramusim di Malaysia akan menjadi ujian sesungguhnya.

Marc mengaku tidak terlalu fokus mengejar rekor pada 2026, melainkan ingin mengembangkan Desmosedici GP26 dan mempertahankan konsistensi performa.

“Musim 2026 adalah tantangan tambahan. Memperkuat posisi akan lebih sulit, tetapi kami punya kemampuan untuk memaksimalkan paket Desmosedici GP, yang merupakan paket paling kompetitif dan andal,” ujar Marc.

Jadwal Tes dan Balapan

  • Tes Pramusim: 3–5 Februari 2026, Sirkuit Sepang, Malaysia

  • GP Thailand: 27 Februari 2026

Dengan kondisi bahu yang pulih, Marc siap menunjukkan kemampuan maksimal sejak tes pramusim hingga balapan resmi.(*)




Mikel Arteta Optimis Arsenal Bisa Kalahkan Inter Milan di San Siro

SEPUCUKJAMBI.ID – Pelatih Arsenal, Mikel Arteta, menegaskan timnya siap menaklukkan Inter Milan pada laga fase liga Liga Champions 2025/2026, Rabu (21/1) dini hari WIB, di Stadion Giuseppe Meazza, San Siro.

Menurut Arteta, kemenangan atas Inter tidak hanya berarti tiga poin, tapi juga memastikan Arsenal mengamankan tiket ke babak 16 besar.

“Finis di delapan besar sangat berarti. Jika kami menang, keinginan kami akan terwujud,” kata Arteta dikutip dari laman resmi Arsenal, Selasa (20/1).

Strategi dan Motivasi Arsenal

Arteta menilai Arsenal memiliki kapasitas untuk menaklukkan Inter Milan, finalis Liga Champions musim lalu dan pemuncak klasemen sementara Serie A.

Ia menekankan bahwa timnya akan bekerja keras dan menampilkan permainan terbaik.

“Kami menikmati satu demi satu pertandingan. Kami berjuang habis-habisan di setiap laga,” ujar pelatih asal Spanyol itu.

Pada musim lalu, Arsenal kalah 0-1 dari Inter di San Siro lewat penalti Hakan Calhanoglu.

Arteta mengakui Inter memiliki permainan agresif dan solid, dan pergantian pelatih dari Simone Inzaghi ke Cristian Chivu menambah tantangan.

“Laga besok adalah tentang masuk ke lapangan dan memenangkan pertandingan. Itu adalah langkah yang tidak kami lakukan musim lalu, dan sekarang kami harus menunjukkan bahwa kami lebih baik dibanding sebelumnya,” tegas Arteta.

Posisi Klasemen Fase Liga

  • Arsenal: Puncak klasemen sementara fase liga Liga Champions 2025/2026, 18 poin dari enam laga, selalu menang.

  • Inter Milan: Peringkat keenam, 12 poin dari enam pertandingan, empat kemenangan dan dua kekalahan.(*)