Dugaan Kartel Bunga Pinjol, OJK Tegaskan Komitmen Lindungi Konsumen

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons isu dugaan praktik kartel bunga di industri pinjaman daring dengan menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengawasan dan tata kelola sektor tersebut.
Melalui pernyataan resmi, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa regulator terus mendorong pelaku industri pinjaman daring atau peer-to-peer lending untuk meningkatkan kualitas tata kelola, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen.
Langkah ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang menjadi landasan penguatan sektor jasa keuangan di Indonesia.
OJK juga menegaskan akan terus melakukan pemantauan terhadap seluruh penyelenggara layanan pinjaman berbasis teknologi informasi agar tetap beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan ini bertujuan menjaga stabilitas sektor keuangan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.
Isu dugaan kartel bunga menjadi perhatian serius karena berpotensi merugikan masyarakat sebagai pengguna layanan pinjaman online.
Oleh sebab itu, OJK akan melakukan evaluasi terhadap mekanisme penetapan bunga serta mendorong transparansi yang lebih baik di industri tersebut.
Selain penguatan regulasi, OJK juga menekankan pentingnya peran asosiasi industri dalam menjaga disiplin dan kepatuhan pelaku usaha.
Koordinasi dengan berbagai lembaga terkait juga terus dilakukan guna memastikan praktik usaha berjalan sesuai prinsip persaingan yang sehat.
Dengan berbagai langkah tersebut, OJK berharap industri pinjaman daring dapat berkembang secara berkelanjutan, tetap kompetitif, dan memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat sebagai pengguna layanan.(*)








