Lukisan Presiden ke-6 SBY Laku Rp6,5 Miliar, AHY Pastikan Dana untuk Bantuan Sosial

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Lukisan karya Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), berjudul “Kuat dan Energik Laksana Kuda Api” berhasil terjual Rp6,5 miliar dalam sesi lelang amal perayaan Imlek Nasional 2026, yang digelar oleh Partai Demokrat di Djakarta Theater, Rabu (18/2/2026).

Harga fantastis ini tercapai setelah terjadi persaingan sengit antara para peserta lelang. Acara dipandu langsung oleh Ketua BPOKK Partai Demokrat, Ossy Dermawan, yang mengumumkan angka akhir pembelian.

“Rp6,5 miliar. Semua dana ini akan digunakan untuk bantuan kemanusiaan bagi masyarakat prasejahtera, utamanya kaum Tionghoa. Congratulations Dato Low,” ujar Ossy saat sesi lelang berlangsung.

“Ada sebuah kuda api yang melambangkan tekad, kekuatan, energi, mencapai tujuan yang baik, tetapi dalam suasana kehidupan yang teduh,” terang SBY.

Lukisan ini dibuat dengan makna simbolis, mencerminkan semangat nasional dan energi positif, sekaligus menjadi karya seni tokoh nasional yang memiliki nilai sosial tinggi

Lukisan dimenangkan oleh pengusaha konglomerat Low Tuck Kwong, salah satu tokoh bisnis terbesar di Indonesia.

Semua hasil lelang disumbangkan untuk kegiatan kemanusiaan, termasuk:

  • Membantu masyarakat prasejahtera.

  • Memberikan dukungan bagi korban bencana di berbagai daerah.

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa dana lelang sepenuhnya untuk tujuan sosial.

“Hasil lelang lukisan ini sepenuhnya untuk bantuan kemanusiaan, membantu masyarakat prasejahtera, serta warga terdampak bencana, termasuk keturunan Tionghoa,” jelas AHY.

Transaksi ini menjadi momen penting yang memadukan dunia seni dan politik Indonesia.

Lukisan SBY tidak hanya bernilai seni tinggi, tetapi juga menjadi instrumen nyata untuk solidaritas sosial dan aksi kemanusiaan, memperlihatkan bagaimana tokoh nasional dapat menginspirasi melalui karya seni.(*)




Berantas Aktivitas Keuangan Ilegal! OJK Jambi Gelar Rapat Satgas PASTI 2026

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi menyelenggarakan Rapat Kerja Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Jambi Tahun 2026 pada 2 Februari 2026 di kantor OJK Provinsi Jambi.

Seluruh anggota Satgas PASTI se-Provinsi Jambi hadir dalam pertemuan ini.

Rapat kerja ini membahas hasil pemantauan dan pendataan potensi risiko kegiatan usaha di sektor keuangan tanpa izin resmi.

Sekaligus menentukan tindak lanjut kuratif untuk melindungi masyarakat Jambi dari aktivitas keuangan ilegal yang semakin beragam.

Kepala OJK Provinsi Jambi, Yan Iswara Rosya, menegaskan bahwa aktivitas keuangan ilegal kini bukan sekadar pelanggaran ekonomi biasa.

Melainkan ancaman multidimensi yang berdampak pada aspek sosial, keamanan, hingga stabilitas nasional.

Aktivitas ilegal ini berpotensi menimbulkan kerugian masif bagi masyarakat.

Beberapa modus aktivitas keuangan ilegal yang dibahas dalam rapat antara lain:

  1. Penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat tanpa izin;

  2. Pembukaan dan operasionalisasi kantor cabang ilegal;

  3. Pemberian pinjaman online ilegal.

Penanganan dilakukan melalui koordinasi Satgas PASTI dan implementasi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), dengan pendekatan deteksi dini (early detection) dan tindakan kuratif (curative action) untuk memutus rantai penyebaran aktivitas ilegal.

Masyarakat Jambi diimbau untuk selalu memastikan legalitas setiap tawaran investasi, pinjaman, maupun penghapusan utang. Laporan aktivitas mencurigakan dapat disampaikan melalui:

  • Kontak OJK 157

  • Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di laman http://iasc.ojk.go.id

  • Akun resmi media sosial OJK Provinsi Jambi @ojk_jambi

Satgas PASTI berperan sebagai wadah koordinasi antar-lembaga untuk mencegah dan menindak kegiatan usaha ilegal di sektor keuangan, sekaligus menjaga kepentingan masyarakat dan stabilitas sistem keuangan.(*)




Hasil Lab Sample MBG Sudah Keluar, Sekda Muaro Jambi: Segera Dirilis!

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemkab Muaro Jambi mengakui telah menerima hasil uji laboratorium atas sampel Makanan Bergizi Gratis (MBG) dapur SPPG Sengeti, yang diduga menjadi penyebab keracunan massal di Kecamatan Sekernan pada Jumat (30/1/2026).

Ratusan warga dilaporkan mengalami gejala seperti mual, muntah, dan diare setelah menyantap makanan yang didistribusikan oleh SPPG Sengeti.

Korban berasal dari berbagai kelompok usia, termasuk siswa sekolah, guru, hingga balita.

Sekretaris Daerah Muaro Jambi, Budhi Hartono, yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas MBG, membenarkan penerimaan laporan uji laboratorium tersebut.

“Iya benar sudah keluar,” ujar Sekda Budhi Hartono.

Meski demikian, Sekda menegaskan pihaknya belum membuka isi laporan ke publik. Menurutnya, hasil uji lab akan dibahas lebih dahulu bersama tim Satuan Tugas MBG Muaro Jambi.

“Nanti saja, jangan sekarang. Hasil uji lab tersebut akan kami buka dalam rapat bersama tim. Dalam waktu dekat akan kami rilis hasilnya,” tambahnya.

Pemkab memastikan bahwa semua langkah evaluasi dan investigasi akan dilakukan secara hati-hati sebelum informasi resmi dirilis.

Langkah ini diambil untuk memastikan penyebab keracunan teridentifikasi dengan tepat dan agar langkah mitigasi dapat segera diterapkan bagi masyarakat yang terdampak.(*)




Menkeu Purbaya: Belum Ada Kandidat Kuat untuk Ketua OJK

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan hingga saat ini belum ada pendaftar yang dianggap kandidat kuat dalam proses seleksi Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tengah berlangsung.

“Berapa orangnya saya sempat lihat tadi pagi, saya browse orang-orangnya siapa saja. Mungkin masih kita tunggu orang-orang yang lain yang lebih berkualitas untuk masuk,” kata Purbaya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Ia menambahkan, sebagian besar pendaftar saat ini belum memenuhi kriteria figur profesional dan berpengalaman yang dibutuhkan.

“Saya masih lihat sebagian besar masih bukan orang jagonya-jagonya gitu,” imbuh Menteri Keuangan.

Purbaya menekankan bahwa proses seleksi tetap berjalan sesuai jadwal dan pemerintah menjamin transparansi serta objektivitas

Tidak ada kandidat favorit atau “jagoan” tertentu yang dijagokan.

Semua calon yang memenuhi syarat memiliki kesempatan sama untuk lolos seleksi administrasi dan tahap wawancara.

Posisi Ketua OJK dianggap strategis untuk memperkuat stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia.

Termasuk perbankan, pasar modal, dan lembaga keuangan non-bank, di tengah dinamika ekonomi global dan domestik yang terus berubah.

Pemerintah masih menunggu pendaftar yang berminat dan memenuhi kriteria.

Batas akhir pendaftaran akan menentukan jumlah kandidat resmi yang akan bersaing dalam tahap seleksi berikutnya.(*)




Wabup A Khafidh Kecewa! Rapat Penting, Banyak Pejabat Merangin Malah Diwakili Staff

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Wakil Bupati Merangin A Khafidh menunjukkan kekecewaannya saat memimpin Rapat Evaluasi Kegiatan Pembangunan Tahun 2025 dan Percepatan Tahun 2026, Kamis (19/2), di Aula Lantai 4 Kantor Bupati Merangin.

Kekesalan Wabup dipicu oleh rendahnya tingkat kehadiran kepala instansi dan lemahnya koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Beberapa kursi kepala OPD dan Camat justru diwakili oleh staf yang dianggap tidak menguasai persoalan teknis di lapangan.

“Saya minta yang mewakili dan tidak tahu titik masalah untuk pulang ke kantor. Panggil perwakilan yang lebih tinggi untuk hadir di sini,” tegas Wabup A. Khafidh.

Wabup menyoroti lemahnya sinkronisasi antar OPD yang berdampak pada terhambatnya pelayanan publik.

Contohnya, koordinasi pemangkasan pohon di taman kota Bangko yang sering terganjal ego sektoral antar instansi.

“Jangan ada lagi bahasa ‘itu bukan tugas saya’. Setiap kegiatan pasti terkait dengan OPD lain. Koordinasi tidak akan menurunkan derajat Bapak dan Ibu,” tegasnya.

Terkait agenda pembangunan, Wabup menekankan seluruh jajaran OPD dan Camat untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan berdasarkan SK Bupati No 50 Tahun 2026.

Ia juga mengingatkan pejabat menyesuaikan diri dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) pasca-pergeseran jabatan.

Beberapa instruksi Wabup antara lain:

  • Memastikan administrasi wilayah tertib agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

  • Mendukung penurunan angka stunting dengan data akurat dari desa dan Puskesmas.

  • Camat melakukan pembinaan ketat terhadap Kepala Desa agar penggunaan anggaran tepat sasaran.

  • Seluruh OPD menjaga kualitas pekerjaan dan menghindari penumpukan progres di akhir tahun.

Wabup A Khafidh menekankan pentingnya kehadiran pejabat yang berkompeten, koordinasi antar OPD, dan pengawasan ketat agar program strategis Merangin 2026 dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan transparan.(*)




Entry Meeting BPK RI di Merangin, Bupati M Syukur Soroti Piutang Pajak dan Penataan Aset

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin mengikuti Entry Meeting bersama Tim Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi, Kamis (19/2).

Pertemuan ini berlangsung di Lantai 2 Gedung BPKAD Merangin dan dipimpin langsung oleh Bupati Merangin, M. Syukur.

Bupati didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dan jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) strategis, termasuk Inspektur Inspektorat, Kepala BPKAD, serta Kepala Dinas teknis seperti Pendidikan dan Kebudayaan, Kesehatan, Kesbangpol, Plt. Direktur RSUD, dan Dinas Pekerjaan Umum.

Dalam sambutannya, Bupati M. Syukur memberikan catatan kritis terkait tata kelola keuangan daerah, khususnya piutang pajak dan penataan aset bergerak seperti kendaraan dinas dan sepeda motor yang masih menjadi rapor merah.

“Masih tercatat soal pajak yang sampai detik ini belum dibayar. Ini yang menjadi perhatian terutama banyaknya catatan pada aset bergerak seperti kendaraan dinas dan motor,” tegas M. Syukur.

Bupati menekankan komitmen Pemkab Merangin untuk membersihkan catatan buruk dari tahun-tahun sebelumnya dan memastikan semua rekomendasi BPK ditindaklanjuti:

“Selama saya menjabat, tidak ada lagi temuan yang tidak ditindaklanjuti. Bahkan temuan 2023 dan 2024 sudah kita benahi secara bertahap,” ujarnya.

Untuk mempercepat penyelesaian masalah hukum dan administratif, Pemkab Merangin telah menjalin sinergi dengan pihak Kejaksaan Negeri.

Langkah ini bertujuan memastikan seluruh kerugian daerah dan kendala administrasi dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bupati M. Syukur menekankan bahwa upaya perbaikan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Merangin dalam tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan profesional.(*)




Pesan Bupati Merangin, Ramadan Waktu Tepat Perbanyak Amal, Jaga Kedamaian

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Bupati Merangin H M Syukur bersama Wakil Bupati H A Khafidh mengajak seluruh masyarakat Muslim Kabupaten Merangin untuk menyambut dan menjalankan ibadah puasa Ramadan 1447 H dengan kegembiraan, kesabaran, dan keimanan yang tinggi.

Ajakan ini disampaikan sebagai bentuk dukungan serta motivasi agar bulan suci Ramadhan menjadi momentum memperkuat keimanan, ketakwaan, dan kepedulian sosial.

“Ramadan adalah bulan penuh berkah. Mari kita jalankan ibadah puasa ini dengan hati yang bersih, memperbanyak amal ibadah, dan menjaga kebersamaan serta persaudaraan,” ujar Bupati, Kamis (19/2).

Menurut Bupati, menjalankan ibadah puasa bukan hanya menahan lapar dan dahaga, tetapi juga melatih kesabaran, pengendalian diri, serta kepedulian terhadap sesama.

Sementara itu, Wabup H A Khafidh menekankan pentingnya menjaga suasana aman dan kondusif selama bulan suci Ramadan.

Ia juga mengajak masyarakat untuk mempererat silaturahmi, menghormati sesama, dan menghindari perbuatan yang dapat mengurangi nilai ibadah puasa.

“Ramadan merupakan waktu yang tepat untuk memperbanyak kegiatan keagamaan, seperti tadarus Al Quran, shalat tarawih berjamaah, dan kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,” terang Wabup.

Melalui semangat Ramadan 1447 H, Bupati dan Wabup berharap masyarakat Merangin dapat semakin memperkuat persatuan dan kebersamaan, sehingga tercipta lingkungan yang:

  • Kondusif

  • Religius

  • Harmonis

  • Sejahtera

Ramadan diharapkan menjadi momentum mempererat ukhuwah Islamiyah sekaligus memperbanyak amal ibadah dan kepedulian sosial bagi seluruh warga Kabupaten Merangin.(*)




Bahaya Gigi Ompong: Dampak pada Kesehatan Mulut dan Tubuh

SEPUCUKJAMBI.ID – Kehilangan satu atau beberapa gigi sering dianggap sepele, padahal kondisi gigi ompong dapat menimbulkan masalah serius bagi kesehatan mulut dan tubuh.

Salah satu konsekuensi yang paling umum adalah pergeseran gigi lainnya.

Gigi di sebelah ruang kosong dapat miring atau bergeser, sehingga susunan gigi menjadi tidak rapi, gigitan terganggu, dan kemampuan mengunyah menjadi tidak seimbang.

Dampak Gigi Ompong pada Fungsi Kunyah dan Pencernaan

Gigi hilang membuat proses mengunyah kurang optimal.

Makanan yang tidak dihancurkan dengan baik akan masuk ke saluran pencernaan dalam kondisi kurang halus, sehingga dapat memengaruhi efektivitas pencernaan.

Selain fungsi kunyah, gigi ompong juga berdampak pada estetika.

Gigi yang hilang, terutama di bagian depan, dapat menurunkan kepercayaan diri dan membuat seseorang merasa kurang nyaman saat tersenyum atau berbicara di depan umum.

Tekanan Berlebih pada Gigi Lain dan Risiko Infeksi

Gigi yang tersisa harus bekerja lebih keras untuk menggantikan fungsi gigi hilang.

Hal ini mempercepat keausan gigi dan meningkatkan risiko kerusakan atau sensitivitas.

Ruang kosong akibat gigi ompong juga menjadi tempat menumpuknya sisa makanan dan bakteri.

Kondisi ini meningkatkan risiko plak, karang gigi, infeksi gusi, dan penyakit periodontal.

Risiko Jangka Panjang: Penyusutan Tulang Rahang

Jika gigi ompong dibiarkan terlalu lama, tulang rahang di area tersebut bisa menyusut karena tidak mendapatkan rangsangan dari akar gigi.

Hal ini memengaruhi struktur wajah, bukan hanya soal penampilan tetapi juga kesehatan tulang secara keseluruhan.

Solusi dan Pencegahan

Untuk mengatasi gigi hilang, beberapa opsi tersedia:

  • Gigi tiruan (dental prosthesis)

  • Jembatan gigi (bridge)

  • Implan gigi

Perawatan ini membantu:

  • Memulihkan fungsi kunyah

  • Mencegah pergeseran gigi lain

  • Menjaga struktur tulang rahang

  • Mempertahankan estetika senyum

Konsultasi ke dokter gigi secepatnya dianjurkan, terutama jika gigi ompong menyebabkan gangguan mengunyah, ketidaknyamanan, atau menurunkan kepercayaan diri.(*)




Tips Berolahraga Saat Puasa, Waktu Terbaik Agar Tubuh Tetap Bugar

SEPUCUKJAMBI.ID – Berolahraga selama puasa tetap dianjurkan untuk menjaga kebugaran tubuh, namun pemilihan waktu menjadi kunci agar aktivitas fisik tidak membuat energi cepat habis sebelum berbuka.

Mengutip ugm.ac.id, Tony Arjuna, dosen Departemen Gizi Kesehatan FKKMK UGM, menjelaskan bahwa olahraga tetap aman dilakukan selama puasa, asalkan dilakukan pada waktu yang tepat.

“Saat berpuasa kalau mau melakukan olahraga idealnya saat dekat-dekat dengan waktu buka, 30 menit sampai 1 jam sebelum berbuka atau setelah tarawih,” ujarnya.

Manfaat Olahraga Mendekati Waktu Berbuka

Berolahraga mendekati waktu berbuka memiliki keuntungan, antara lain:

  • Tubuh segera mendapatkan asupan makanan dan cairan setelah aktivitas fisik.

  • Kadar gula darah tetap stabil.

  • Mencegah kelelahan berkepanjangan selama puasa.

Menurut Tony, hal ini membantu tubuh memulihkan energi dengan cepat dan menjaga stamina sepanjang hari.

Mengapa Olahraga Pagi Kurang Ideal Saat Puasa

Olahraga di pagi hari setelah sahur dinilai kurang ideal karena tubuh masih harus menjalani sisa hari tanpa tambahan energi.

Cadangan glikogen yang digunakan terlalu cepat bisa membuat tubuh lebih cepat kelelahan.

“Tubuh akan mencari sumber energi alternatif karena glikogen habis lebih cepat, sehingga sisa hari terasa jauh lebih berat,” jelasnya.

Akibatnya, rasa lemas dan kelelahan bisa muncul lebih awal, membuat aktivitas harian menjadi lebih berat hingga waktu berbuka.

Tips Aman Berolahraga Saat Puasa

  1. Pilih waktu menjelang berbuka atau setelah tarawih untuk olahraga ringan hingga sedang.

  2. Hindari olahraga berat di pagi hari setelah sahur karena cadangan energi lebih terbatas.

  3. Perhatikan asupan cairan dan nutrisi saat berbuka agar tubuh cepat pulih.

  4. Sesuaikan intensitas latihan dengan kondisi tubuh agar tidak mengganggu stamina sepanjang hari.

Dengan memilih waktu dan intensitas yang tepat, berolahraga saat puasa dapat menjaga kebugaran tanpa membuat tubuh cepat lelah.(*)




3 Kasus Pidana di Jambi Disetop dengan Mekanisme Restoratif, Ini Rinciannya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Tinggi Jambi berhasil mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Agung RI untuk penghentian penuntutan tiga perkara tindak pidana umum melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Persetujuan ini diumumkan dalam ekspose yang digelar Rabu, 18 Februari 2026.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyampaikan persetujuan tersebut kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, melalui Zoom Meeting.

Acara dihadiri pula oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), para Kepala Kejaksaan Negeri se-wilayah Kejati Jambi, dan Kepala Seksi Bidang Pidum.

Kejati Jambi menyetujui dua permohonan penghentian penuntutan yang diajukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi dan Kejaksaan Negeri Merangin.

Rincian Perkara yang Disetujui

  1. Kejari Batanghari, Muara Tembesi
    Tersangka Ari Saputra Bin Ali Zamza diduga melakukan pencurian sesuai Pasal 476 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023).

  2. Kejari Merangin
    Tersangka Radit Egiansyah Bin Edi Firdaus diduga melakukan penyalahgunaan narkotika sesuai Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kajati Jambi, Sugeng Hariadi, menegaskan bahwa penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam masyarakat.

“Pelaksanaan restorative justice bertujuan memulihkan keadaan dan menjaga harmonisasi melalui kesepakatan. Dengan berlakunya undang-undang baru, koordinasi dengan Pengadilan Negeri perlu segera dilakukan untuk memperoleh penetapan,” tegas Sugeng.

Penghentian penuntutan ini mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Bab IV mengenai mekanisme keadilan restoratif (Pasal 79–88).

Sinergi antarpenegak hukum dan lembaga terkait menjadi kunci efektivitas penerapan restorative justice, termasuk pembinaan, pengawasan, dan perlindungan hak semua pihak.

Dengan langkah ini, Kejati Jambi menegaskan komitmennya mengimplementasikan hukum yang humanis, berkeadilan, dan adaptif di era baru KUHP dan KUHAP.(*)