Pinjam Motor Alasan Beli Rokok, Pemuda di Jambi Malah Bawa Kabur dan Jual Rp1,8 Juta

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Alasan membeli rokok menjadi modus yang diduga digunakan seorang pemuda untuk membawa kabur sepeda motor milik warga Kota Jambi.

Bukannya kembali ke warung setelah meminjam kendaraan, pria berinisial MAA (26) itu diduga membawa motor Honda Revo Fit bernomor polisi BH 2675 GP dan kemudian menjualnya di kawasan Sungai Duren seharga Rp1,8 juta.

Kasus dugaan penggelapan tersebut kini ditangani Polsek Kota Baru Polresta Jambi. MAA telah diamankan polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pinjam Motor Setelah Sarapan

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 07.30 WIB di kawasan Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Berdasarkan keterangan kepolisian, MAA sebelumnya datang ke rumah korban untuk menagih pembayaran rak box baju senilai Rp50.000 kepada ibu korban.

Setelah menerima uang tersebut, MAA kemudian meminta bantuan Fajar, adik korban, untuk mengantarnya pulang.

Keduanya sempat berhenti di sebuah warung sarapan di Jalan Thaib Fachrudin, Kelurahan Kenali Besar.

Di lokasi itulah MAA kemudian meminjam sepeda motor milik korban.

Alasannya sederhana: membeli rokok.

Fajar kemudian menyerahkan kunci Honda Revo Fit tersebut kepada MAA.

Namun, motor tidak kembali ke warung.

MAA justru diduga membawa kendaraan tersebut pergi.

Motor Sempat Dicari untuk Digadaikan

Menurut keterangan yang disampaikan kepolisian, setelah membawa motor korban, MAA sempat mencari tempat untuk menggadaikan kendaraan tersebut.

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

MAA kemudian diduga membawa motor ke kawasan Sungai Duren.

Di sana, ia bertemu seorang pria yang dikenal dengan panggilan Bujang di pinggir jalan.

Motor Honda Revo Fit tersebut kemudian ditawarkan dan disebut terjual seharga Rp1,8 juta.

Kepolisian menyebut dugaan motif pelaku berkaitan dengan kebutuhan memperoleh uang.

Dalam keterangan perkara, polisi menyebut uang hasil penjualan tersebut diduga akan digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku, termasuk narkotika dan judi daring.

Pelaku Ditangkap Polisi

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Ananto Herlambang didampingi Kapolsek Kota Baru, AKP Riko Saputra dan Kanit Reskrim, Ipda Bambang mengatakan, polisi melakukan penyelidikan setelah menerima laporan terkait hilangnya sepeda motor tersebut.

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan MAA.

“Setelah mengetahui lokasi pelaku, anggota langsung menangkap dan mengamankan tersangka MAA untuk dibawa ke Polsek Kota Baru Jambi guna proses lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Ananto Herlambang, Rabu 1 Oktober 2026.

MAA diketahui merupakan warga Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Dijerat Pasal Penggelapan

Dalam perkara ini, polisi menyebut MAA dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut, berdasarkan keterangan kepolisian, memiliki ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Polisi mengamankan satu lembar surat keterangan BPKB dari PT Summit Oto Finance sebagai barang bukti.

Sementara sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam dengan nomor polisi BH 2675 GP masih masuk dalam daftar pencarian barang.

Polisi Ingatkan Warga

Kasus ini menjadi pengingat bagi pemilik kendaraan agar tidak sembarangan memberikan akses kendaraan kepada orang lain, meskipun permintaan peminjaman disampaikan dengan alasan yang terlihat sederhana.

Kapolsek Kota Baru, AKP Riko Saputra meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan ketika meminjamkan kendaraan.

“Masyarakat harus lebih waspada dan tidak mudah meminjamkan kendaraan, terutama motor, kepada orang lain meskipun dengan alasan yang terdengar sepele seperti membeli rokok. Pastikan orang yang meminjam adalah orang yang benar-benar dipercaya,” imbau Riko.

Polsek Kota Baru menyatakan proses penyidikan masih berjalan untuk melengkapi penanganan perkara tersebut.(*)




Terdakwa Buka-bukaan di Sidang Sucolite Tirta Mayang, Ada Selisih Harga dan Kontrak 6 Bulan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Proses pengadaan bahan kimia Sucolite di Perumda Tirta Mayang kembali menjadi sorotan dalam persidangan perkara dugaan korupsi.

Kali ini, para terdakwa membeberkan sejumlah detail mengenai harga barang, pemasok, mekanisme pengiriman hingga alasan kontrak pengadaan dibuat dalam periode berbeda.

Keterangan tersebut muncul saat majelis hakim memeriksa para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Sucolite.

Salah satu terdakwa, Rusdi Wahab, menjelaskan posisinya sebagai penyedia dalam pengadaan tersebut.

Ia menerangkan hubungan bisnis PT DHS dengan PT DKU sebagai bagian dari proses penyediaan Sucolite.

Menurut Rusdi, PT DHS memperoleh Sucolite dari DKU dengan harga Rp2.350. Sementara itu, harga perkiraan sendiri (HPS) dalam pengadaan tercatat Rp3.550.

Rusdi menyebut harga dari pemasok kemudian diperhitungkan bersama sejumlah biaya sebelum menjadi harga penawaran kepada Perumda Tirta Mayang.

Rusdi Ungkap Pengiriman Satu Ton Sucolite

Dalam persidangan, Rusdi juga menjelaskan mekanisme pengiriman barang.

Ia mengatakan pengiriman dilakukan mengikuti kebutuhan Perumda. Salah satu pengiriman berlangsung pada 29 Desember dengan jumlah satu ton.

Rusdi mengaku mengantar langsung barang tersebut menggunakan kendaraan Innova ke lokasi Perumda di kawasan Broni.

“Permintaan pertama karena stok habis. Tanggal 29 Desember dikirim satu ton, saya sendiri yang mengantar ke Broni,” ujar Rusdi.

Setelah barang diterima, pihak Perumda menandatangani berita acara. Penyedia kemudian mengajukan invoice untuk proses pembayaran.

Menurut Rusdi, pembayaran dari Perumda rata-rata berlangsung sekitar satu bulan setelah berita acara, bergantung pada proses administrasi.

Ia juga membantah pernah menyerahkan sampel Sucolite secara langsung kepada pihak Perumda. Menurut keterangannya, sampel barang disampaikan oleh pihak DKU.

Alasan Kontrak 2022 dan 2023 Berbeda

Terdakwa Mustazal Khomidi kemudian menjelaskan alasan pengadaan Sucolite pada 2022 berlangsung dalam rentang satu hingga dua bulan.

Menurut Mustazal, kebutuhan bahan kimia saat itu bersifat mendesak.

Pada saat yang sama, persetujuan wali kota membutuhkan waktu, sedangkan proses tender juga memiliki tahapan yang harus dilalui.

Karena kebutuhan bahan kimia harus tetap tersedia, pengadaan berjalan sembari menunggu proses tender.

Untuk pengadaan 2023, pola kontraknya berbeda. Mustazal mengatakan kontrak dibuat untuk periode enam bulan.

Ia menyebut pertimbangan tersebut berkaitan dengan harga.

“Akhirnya dibuat enam bulan untuk mendapatkan harga murah,” kata Mustazal.

Mustazal juga menjelaskan perubahan Rencana Kebutuhan Anggaran (RKAP) tidak dapat dilakukan secara bebas ketika harga mengalami kenaikan.

Menurut dia, perubahan tersebut membutuhkan persetujuan wali kota.

Terdakwa Akui Tak Tahu Survei Harga di Tokopedia

Dalam persidangan, Mustazal juga mengaku tidak mengetahui adanya survei harga Sucolite melalui Tokopedia yang dilakukan Hery Fitriadi.

Ia mengatakan HPS memang menjadi acuan yang dibacanya, tetapi penetapannya juga mengacu pada kontrak sebelumnya.

“Kalau HPS pasti saya baca. Patokan saya kontrak sebelumnya dan saya tanyakan berjalan atau tidak. Saya tidak tahu Hery survei harga di Tokopedia dan tidak saya tanya karena dari sebelumnya kami percayakan itu,” ujarnya.

Mustazal juga mengatakan tidak mengetahui DKU sebagai pihak yang mengerjakan pengadaan.

Namun, ia mengetahui kendaraan yang digunakan untuk mengirim barang merupakan kendaraan milik DKU.

Terkait pemilihan Sucolite, Mustazal menyebut Perumda memilih bahan kimia tersebut karena sebelumnya sudah menggunakannya.

Ia mengaku tidak mengetahui bahwa Sucolite hanya diproduksi oleh DKU.

Hery Ungkap Pengadaan 2021

Terdakwa Hery Fitriadi kemudian memberikan keterangan terkait pengadaan Sucolite pada 2021.

Hery menyebut pengadaan saat itu memiliki HPS sekitar Rp5 miliar dengan masa kontrak 11 bulan.

Sumber pembiayaan berasal dari Perumda.

Berdasarkan hasil evaluasi, pihaknya kemudian menetapkan PT DHS sebagai pemenang pengadaan.

Pengacara: Klien Kami Jalankan Kontrak

Usai pemeriksaan para terdakwa, penasihat hukum Rusdi, Holim, menilai keterangan di persidangan menunjukkan kliennya menjalankan peran sebagai penyedia sesuai prosedur pengadaan.

Holim menyebut persyaratan administrasi dan teknis telah melalui pemeriksaan ULP.

“Administrasi, baik secara administrasi maupun teknis, sudah diperiksa di ULP dan tidak ada permasalahan,” kata Holim.

Ia juga menyebut tidak ada keberatan dari peserta atau kompetitor terhadap hasil pengadaan.

Menurut Holim, penyedia juga telah memenuhi kewajibannya berdasarkan kontrak, termasuk pengiriman barang sesuai waktu, spesifikasi dan volume yang dibutuhkan.

“Dia sudah melakukan prestasinya, mengantar barang dengan tepat waktu, spesifikasi yang dibutuhkan pas, volumenya cukup dan tidak ada kendala sedikit pun,” ujarnya.

Pengacara Soroti Dugaan Aliran Uang

Sementara itu, penasihat hukum Mustazal dan Hery, Wahyu, menilai keterangan para terdakwa dalam persidangan memberikan gambaran mengenai proses pengadaan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Wahyu mempertanyakan letak perbuatan melawan hukum yang didakwakan kepada kedua kliennya. Ia menilai proses pengadaan telah berjalan berdasarkan prosedur yang berlaku.

“Terkait perbuatan melawan hukum, akhirnya dijawab semua oleh terdakwa. Jaksa juga harus membuktikan perbuatan melawan hukum mereka, di mana letaknya,” ujar Wahyu.

Ia juga menyoroti keterangan para terdakwa mengenai dugaan penerimaan uang dari pihak rekanan.

Menurut Wahyu, kedua kliennya menyatakan tidak menerima uang suap maupun gratifikasi dari rekanan.

“Kami tanya kepada terdakwa, apakah menerima uang suap atau gratifikasi dari rekanan. Alhamdulillah, di depan persidangan mereka menyatakan tidak ada aliran uang yang diterima dari rekanan,” katanya.

Wahyu turut menilai penetapan HPS telah mempertimbangkan kondisi harga di lapangan dan prosedur yang berlaku.

“PDAM sudah menjalankan prosedur dengan semaksimal mungkin, dengan sebaik mungkin. Kami mengikuti peraturan yang berlaku. Terkait harga, penetapan HPS juga disesuaikan dengan kondisi dan harga di lapangan,” ujarnya.

Sidang Berlanjut ke Agenda Tuntutan

Perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia Sucolite di Perumda Tirta Mayang masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jambi.

Setelah pemeriksaan para terdakwa, persidangan dijadwalkan berlanjut pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.

Keterangan para terdakwa dan penasihat hukum dalam persidangan merupakan bagian dari proses pembuktian.

Penilaian akhir mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan seluruh alat bukti dan fakta persidangan.(*)




Saksi Bongkar Aliran Uang di Sidang Korupsi DAK SMK Jambi, Rp130 Juta hingga Rp100 Juta Terungkap

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Dinas Pendidikan Provinsi Jambi kembali mengungkap sejumlah transaksi uang.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu 30 September 2026, seorang saksi mengaku menerima uang Rp15 juta yang berkaitan dengan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra, dan terdakwa lain dalam perkara tersebut.

Sidang kali ini menghadirkan lima saksi yang pernah menjabat di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada periode 2021-2022.

Mereka adalah Iwan Safri, Ihwan Farori, Misrinadi, Nurmawan serta Riris Trisno.

Kelima saksi kembali diminta memberikan keterangan terkait perkara yang menjerat Varial Adhi Putra bersama David Hadi Usman dan Bukri.

Saksi Akui Terima Rp15 Juta

Salah satu keterangan yang menjadi perhatian muncul dari Ihwan Farori, Kasi Sarpras Kelembagaan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum, Ihwan mengaku pernah menerima uang Rp5 juta secara tunai dari Varial menjelang Lebaran.

Menurut Ihwan, uang tersebut diberikan di ruangan Varial dan disebut sebagai tunjangan hari raya (THR).

Selain uang tunai tersebut, Ihwan mengaku menerima transfer Rp10 juta dari David Hadi Usman.

“Katanya ada rezeki untuk saya,” kata Ihwan dalam persidangan.

Total uang yang diterima Ihwan mencapai Rp15 juta.

Namun, ia mengaku telah mengembalikan uang tersebut kepada penyidik kepolisian saat menjalani pemeriksaan.

“Saya kembalikan ke kepolisian karena saya menganggap itu uang SMK yang bukan hak saya,” ujarnya.

Pernah Pinjamkan Rp130 Juta kepada Eks Kadisdik

Keterangan Ihwan juga mengungkap hubungan keuangan lain dengan Varial Adhi Putra.

Ia mengaku pernah meminjamkan uang sebesar Rp130 juta kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tersebut.

Ihwan mengatakan uang itu kemudian dikembalikan. Namun, pembayaran utang tersebut tidak dilakukan langsung oleh Varial.

Menurut kesaksiannya, David Hadi Usman yang mentransfer uang pengembalian tersebut ke rekening Ihwan melalui dua rekening berbeda.

“Iya, Pak Kadis pernah pinjam uang ke saya. Setelah saya minta akhirnya dikembalikan. Tapi yang bayar itu Pak David,” ungkap Ihwan.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari rangkaian fakta persidangan yang kini tengah menguji hubungan para terdakwa dengan pengelolaan anggaran pengadaan alat praktik SMK.

Asisten Pribadi Ungkap Transfer Ratusan Juta

Saksi lain, Nurmawan yang pernah menjadi asisten pribadi Varial Adhi Putra, juga mengungkap sejumlah transaksi uang selama persidangan.

Nurmawan menyebut dirinya menerima sejumlah transfer dari Rudi Wage dalam beberapa kesempatan.

Pada 9 Maret, ia mengaku menerima Rp10 juta untuk kebutuhan tiket pesawat dan hotel.

Pada bulan yang sama, Nurmawan kembali menerima transfer Rp75 juta dan Rp25 juta yang menurut keterangannya digunakan untuk kebutuhan operasional.

Selanjutnya, pada 28 April, ia mengaku menerima dua kali transfer masing-masing Rp50 juta atau total Rp100 juta.

Nurmawan mengatakan uang tersebut kemudian ia salurkan untuk pembayaran THR kepada sejumlah orang berdasarkan arahan Varial.

“Uang tersebut saya salurkan untuk membayar THR beberapa orang sesuai arahan Pak Kadis,” katanya.

Transaksi lain, menurut Nurmawan, terjadi pada 25 Agustus berupa transfer Rp90 juta dan Rp10 juta. Uang tersebut kemudian diberikan kepada bendahara pengeluaran.

Ia juga mengaku menerima transfer Rp4 juta pada 7 Desember serta uang tunai Rp1,5 juta dari Varial.

Jaksa Telusuri Teknis Pengadaan

Selain menggali transaksi uang, jaksa penuntut umum meminta para saksi menjelaskan mekanisme penganggaran pengadaan alat praktik SMK.

Dalam persidangan, jaksa menanyakan sumber anggaran belanja barang kepada Iwan Safri yang saat itu menjabat Kasi Kelembagaan Sarpras SMA.

“Sumber anggaran untuk belanja barang berasal dari mana?” tanya jaksa.

“Dari APBD. Besarannya saya tidak tahu,” jawab Iwan.

Jaksa kemudian menanyakan waktu pengesahan anggaran.

Iwan mengaku tidak mengingat tanggal secara pasti. Namun, ia menyebut terdapat dua tahapan, yakni pada Februari dan pergeseran anggaran pada April.

Perkara DAK SMK Bernilai Rp62,1 Miliar

Perkara yang menyeret Varial Adhi Putra, David Hadi Usman dan Bukri berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik utama DAK Fisik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022.

Kegiatan tersebut memiliki pagu sekitar Rp62,1 miliar untuk 30 paket pengadaan alat praktik SMK.

Dalam perkara ini, jaksa menduga terdapat persoalan dalam proses pengadaan, termasuk ketidaksesuaian spesifikasi sejumlah peralatan.

Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp21,8 miliar.

Perkara ini merupakan bagian lanjutan dari rangkaian kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Sebelumnya, empat terdakwa lain, yakni Rudy Wage, Endah Susanti, Wawan Setiawan dan Zainul Haviz, telah menjalani persidangan dan mendapat putusan dari Pengadilan Negeri Jambi.

Persidangan terhadap Varial Adhi Putra, David Hadi Usman dan Bukri masih berlangsung. Keterangan para saksi selanjutnya akan diuji bersama alat bukti lain dalam proses persidangan.(*)




Bupati Merangin Larang Warga Bakar Lahan, Camat dan Kades Diminta Perketat Pengawasan

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meningkat seiring musim kemarau ekstrem yang melanda Kabupaten Merangin.

Kondisi ini mendorong Bupati Merangin M. Syukur mengeluarkan peringatan tegas kepada masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.

Bupati meminta camat dan kepala desa mengambil peran aktif untuk mencegah praktik pembakaran lahan di wilayah masing-masing.

Penegasan itu disampaikan M. Syukur saat menghadiri kegiatan Subuh Keliling (Subling) di Masjid Baitul Ikhlas, Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan, Jumat 2 Oktober 2026.

Dalam kegiatan tersebut, Bupati didampingi Wakil Bupati Merangin A. Khafidh, Sekretaris Daerah Merangin Zulhifni, sejumlah kepala perangkat daerah serta tokoh masyarakat.

Menurut M. Syukur, kondisi cuaca saat ini membutuhkan kewaspadaan lebih tinggi. Musim kemarau berlangsung panjang dan hujan belum diperkirakan turun dalam waktu dekat.

Berdasarkan perkiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, musim penghujan diperkirakan baru mulai pada Desember mendatang.

Karena itu, pemerintah daerah meminta masyarakat tidak mengambil risiko dengan menggunakan api saat membuka lahan.

“Saya minta kepada para camat dan kepala desa untuk terus mengingatkan masyarakat agar tidak ada yang membakar lahan,” tegas M. Syukur.

Ia juga menegaskan bahwa aturan atau kebiasaan lokal yang sebelumnya memberi ruang bagi pembakaran terbatas tidak dapat dijadikan alasan untuk membakar lahan dalam kondisi saat ini.

“Sekarang tidak ada alasan atau pembenaran untuk membuka lahan dengan cara dibakar,” ujarnya.

Camat dan Kades Diminta Aktif Cegah Karhutla

Peringatan tersebut sekaligus menempatkan pemerintah di tingkat kecamatan dan desa sebagai garda terdepan pencegahan karhutla.

Bupati meminta informasi mengenai larangan pembakaran lahan terus disampaikan kepada masyarakat, terutama di tengah kondisi lahan yang lebih mudah terbakar selama kemarau panjang.

Langkah pencegahan menjadi penting karena kebakaran lahan tidak hanya berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu kualitas udara dan aktivitas masyarakat.

Selain ancaman karhutla, M. Syukur turut mengingatkan potensi persoalan lain yang muncul selama kemarau, yakni keterbatasan air bersih.

Bupati Soroti Sampah di Permukiman dan Jalan

Dalam kesempatan yang sama, persoalan sampah juga menjadi perhatian Bupati Merangin.

M. Syukur meminta pemerintah desa menyediakan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sehingga masyarakat memiliki lokasi yang jelas untuk membuang sampah.

Ia menilai persoalan kebersihan tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah.

Masyarakat juga memiliki peran penting dalam menjaga lingkungan, termasuk tidak membuang sampah sembarangan.

Pernyataan itu disampaikan Bupati setelah muncul kritik masyarakat melalui media sosial mengenai penanganan sampah di sejumlah wilayah.

Menurutnya, pemerintah tetap harus bertanggung jawab apabila fasilitas TPS sudah penuh tetapi pengangkutan sampah terlambat.

Namun, kondisi berbeda terjadi apabila TPS masih tersedia sementara masyarakat memilih membuang sampah di pinggir jalan.

“Kalau TPS-nya penuh dan terlambat diangkut oleh dinas terkait, itu baru kekurangan pemerintah. Namun jika TPS masih kosong tetapi masyarakat justru membuang sampah di pinggir jalan, ini adalah persoalan kesadaran bersama,” katanya.

M. Syukur mengajak pemerintah dan masyarakat membangun kesadaran bersama untuk menjaga kebersihan lingkungan.

Paparkan Program Prioritas Merangin

Selain membahas ancaman karhutla dan persoalan lingkungan, Bupati juga menyampaikan sejumlah program prioritas pemerintah daerah.

Program tersebut antara lain beasiswa pendidikan untuk jenjang S1 dan S2, bantuan seragam sekolah, program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), serta peningkatan fasilitas pelayanan kesehatan.

Menurutnya, fasilitas kesehatan di rumah sakit daerah terus diperkuat, termasuk dengan dukungan peralatan medis seperti CT-Scan dan fasilitas penanganan penyakit jantung.

Di tengah musim kemarau panjang, pemerintah daerah kini menghadapi sejumlah persoalan sekaligus, mulai dari pencegahan karhutla, potensi keterbatasan air bersih hingga pengelolaan sampah.

Bupati meminta jajaran pemerintah hingga tingkat desa tidak hanya menyampaikan imbauan, tetapi ikut memastikan langkah pencegahan berjalan di lapangan.(*)




Pemkot Jambi Gandeng Kejaksaan dan Polisi, Perlindungan Hukum Guru Madrasah Diperkuat

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi mulai memperkuat aspek hukum dalam pengelolaan pendidikan madrasah.

Pemkot melibatkan Kejaksaan dan Kepolisian untuk memberikan pemahaman hukum kepada kepala madrasah dan guru agar mereka lebih siap menjalankan tugas sesuai aturan.

Langkah itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Kepala Madrasah se-Kota Jambi yang berlangsung di Aula Graha Siginjai, Kantor Wali Kota Jambi, Jumat 2 Oktober 2026.

Forum tersebut mempertemukan 138 kepala madrasah dari jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) hingga Madrasah Aliyah (MA) dengan jajaran Kementerian Agama, kepala KUA serta unsur aparat penegak hukum.

Kehadiran Kejaksaan dan Kepolisian menjadi bagian penting dalam agenda tersebut. Pemkot ingin pengelola madrasah memahami aspek hukum dan tata kelola sebelum persoalan berkembang menjadi masalah hukum.

Pendekatan itu juga memberi ruang bagi guru dan kepala madrasah untuk memahami batas kewenangan, prosedur administrasi serta berbagai ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.

Perlindungan Hukum Jadi Bagian dari Penguatan Pendidikan

Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., menilai peningkatan kualitas pendidikan tidak cukup hanya dengan membangun sarana dan prasarana.

Pengelola pendidikan juga membutuhkan tata kelola yang baik serta pemahaman terhadap aturan.

Karena itu, sinergi antara Pemkot, Kemenag dan aparat penegak hukum menjadi salah satu bagian dari upaya memperkuat ekosistem pendidikan keagamaan.

Langkah tersebut menjadi semakin penting karena madrasah memiliki jumlah peserta didik dan tenaga pendidik yang cukup besar di Kota Jambi.

Data Kementerian Agama Kota Jambi mencatat 138 madrasah menampung 28.659 siswa.

Sementara itu, sektor tersebut melibatkan 2.483 guru dan tenaga kependidikan. Mereka terdiri dari 557 PNS, 76 PPPK dan 1.589 guru non-ASN.

Dari total tenaga pendidik tersebut, sebanyak 1.214 guru telah mengantongi sertifikasi profesi.

Jumlah tersebut menunjukkan bahwa penguatan tata kelola pendidikan madrasah menyangkut kepentingan puluhan ribu siswa dan ribuan tenaga pendidikan.

Pemkot Jambi Tak Hanya Bicara Perlindungan Hukum

Selain mendorong pemahaman hukum, Pemkot Jambi juga menyiapkan dukungan terhadap kebutuhan fasilitas pendidikan dan layanan keagamaan.

Kepala Kantor Kemenag Kota Jambi, Habibi, mengapresiasi dukungan Pemkot Jambi dalam penyediaan aset untuk menunjang kegiatan pendidikan dan layanan keagamaan.

Dukungan tersebut antara lain mencakup hibah gedung Asrama Haji, kendaraan operasional serta tanah untuk kebutuhan kantor KUA.

Pemkot juga menyiapkan lahan untuk pembangunan KUA di Kecamatan Pal Merah, Bagan Pete dan Danau Sipin.

Selain itu, Pemkot Jambi menyiapkan rencana alokasi hibah tanah untuk MAN 1 Kota Jambi.

Bagi Kemenag, dukungan aset tersebut dapat membantu memperkuat layanan pendidikan keagamaan sekaligus menjawab kebutuhan fasilitas yang terus berkembang.

Maulana Dorong Madrasah Tingkatkan Mutu

Dalam forum tersebut, Maulana juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas pendidikan madrasah.

Menurutnya, madrasah memiliki peluang besar untuk menghasilkan sumber daya manusia yang unggul. Pendidikan agama, kata dia, tidak harus berjalan terpisah dari penguasaan sains dan ilmu pengetahuan umum.

Maulana mencontohkan alumni madrasah di Kota Jambi yang berhasil melanjutkan pendidikan ke sejumlah perguruan tinggi favorit.

Sebagai alumnus madrasah dan pondok pesantren, Maulana juga membagikan pengalaman pendidikannya untuk mendorong pengelola madrasah meningkatkan standar pembelajaran.

Dengan jumlah 28.659 siswa dan 2.483 guru serta tenaga kependidikan, Pemkot Jambi berharap penguatan pendidikan keagamaan berjalan dalam tiga jalur sekaligus: peningkatan mutu, penguatan fasilitas dan kepastian tata kelola hukum.

Kolaborasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian menjadi salah satu upaya agar kepala madrasah dan guru memiliki pemahaman yang lebih kuat mengenai aturan saat menjalankan tugas pendidikan.

Rakor tersebut diharapkan menjadi titik awal koordinasi yang lebih berkelanjutan antara Pemkot Jambi, Kemenag, aparat penegak hukum dan pengelola.(*)




Pemkot Jambi Siapkan Hibah Aset untuk Madrasah, 28.659 Siswa Jadi Perhatian

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi mulai memperkuat dukungan terhadap pendidikan keagamaan, tidak hanya melalui pembangunan fasilitas, tetapi juga dengan membenahi tata kelola lembaga serta mendorong kepastian hukum bagi guru dan kepala madrasah.

Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., saat bertemu dengan para kepala madrasah dalam Rapat Koordinasi Kepala Madrasah se-Kota Jambi di Aula Graha Siginjai, Kantor Wali Kota Jambi, Jumat 2 Oktober 2026.

Pertemuan itu diikuti 138 kepala madrasah dari jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA).

Hadir pula jajaran Kantor Kementerian Agama Kota Jambi, kepala KUA, serta unsur Kejaksaan dan Kepolisian.

Besarnya pemerintah daerah perlu memastikan pendidikan berbasis keagamaan memiliki ruang yang cukup untuk berkembang.

Menurutnya, madrasah dan pondok pesantren tidak hanya berperan dalam pendidikan agama, tetapi juga memiliki potensi menghasilkan lulusan yang mampu bers jumlah lembaga dan peserta didik membuat penguatan pendidikan madrasah menjadi isu yang tidak kecil.

Data Kemenag Kota Jambi mencatat terdapat 28.659 siswa yang saat ini menempuh pendidikan di madrasah dengan dukungan 2.483 guru dan tenaga kependidikan.

Dari jumlah tenaga pendidik tersebut, sebanyak 557 merupakan PNS, 76 PPPK dan 1.589 guru non-ASN. Sementara 1.214 guru telah memiliki sertifikasi profesi.

Hibah Tanah hingga Fasilitas Pendidikan

Maulana mengatakan pemerintah daerah perlu memastikan pendidikan berbasis keagamaan memiliki ruang yang cukup untuk berkembang.

Menurutnya, madrasah dan pondok pesantren tidak hanya berperan dalam pendidikan agama, tetapi juga memiliki potensi menghasilkan lulusan yang mampu bersaing di bidang sains dan pendidikan umum.

Ia mencontohkan sejumlah alumni madrasah di Kota Jambi yang berhasil melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi favorit.

Sebagai bagian dari dukungan tersebut, Pemkot Jambi telah mengalokasikan sejumlah aset untuk mendukung kebutuhan pendidikan dan layanan keagamaan.

Kepala Kantor Kemenag Kota Jambi, Habibi, menyebut dukungan tersebut mencakup hibah gedung Asrama Haji, kendaraan operasional, hingga tanah untuk kebutuhan kantor KUA.

Sejumlah lokasi juga disiapkan untuk mendukung pembangunan KUA baru, di antaranya di Kecamatan Pal Merah, Bagan Pete dan Danau Sipin.

Pemkot Jambi juga menyiapkan rencana hibah tanah untuk mendukung kebutuhan MAN 1 Kota Jambi.

Bagi Kemenag, dukungan aset tersebut menjadi salah satu fondasi untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan dan keagamaan di Kota Jambi.

Guru Madrasah Juga Disorot dari Sisi Hukum

Rakor tersebut tidak hanya membicarakan soal gedung, tanah dan fasilitas. Aspek perlindungan hukum bagi kepala madrasah dan guru turut menjadi perhatian.

Kehadiran unsur Kejaksaan dan Kepolisian dalam forum tersebut diarahkan untuk memberikan pemahaman mengenai tata kelola serta aspek hukum yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan pendidikan.

Langkah itu dinilai penting karena kepala madrasah dan guru menjalankan berbagai aktivitas administratif maupun edukatif yang bersinggungan dengan aturan dan kebijakan pemerintah.

Dengan melibatkan aparat penegak hukum sejak tahap edukasi, pengelola madrasah diharapkan memiliki pemahaman lebih baik mengenai batas kewenangan, tata kelola serta prosedur dalam menjalankan tugas.

Tantangan Berikutnya Bukan Sekadar Menambah Fasilitas

Dengan jumlah siswa yang mencapai puluhan ribu, dukungan terhadap pendidikan madrasah tidak cukup berhenti pada penyediaan aset.

Peningkatan mutu pembelajaran, kualitas tenaga pendidik, tata kelola lembaga, hingga kesinambungan dukungan pemerintah menjadi pekerjaan lanjutan yang perlu dikawal bersama.

Rakor antara Pemkot Jambi, Kemenag, pengelola madrasah dan aparat penegak hukum tersebut menjadi ruang untuk menyatukan langkah agar pengembangan pendidikan keagamaan tidak berjalan sendiri-sendiri.

Pemkot Jambi berharap sinergi tersebut dapat memperkuat kualitas pendidikan madrasah sekaligus memastikan kebutuhan peserta didik dan tenaga pendidik mendapat perhatian dalam kebijakan pembangunan daerah.(*)




Harga Emas Antam Hari Ini Merosot, Cek Harga 0,5 Gram hingga 1.000 Gram

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali bergerak turun pada Jumat 2 Oktober 2026.

Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia sekitar pukul 09.10 WIB, harga emas Antam ukuran 1 gram berada di level Rp2.576.000.

Harga tersebut turun Rp5.000 per gram dibandingkan harga sebelumnya yang berada di angka Rp2.581.000.

Penurunan juga terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback emas Antam. Harga buyback tercatat sebesar Rp2.386.000 per gram.

Pergerakan harga emas batangan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pembaruan harga yang berlaku di laman resmi Logam Mulia.

Harga Emas Antam Jumat, 2 Oktober 2026

Berikut daftar harga dasar emas Antam berdasarkan pecahannya:

  • 0,5 gram: Rp1.338.000

  • 1 gram: Rp2.576.000

  • 2 gram: Rp5.092.000

  • 3 gram: Rp7.613.000

  • 5 gram: Rp12.655.000

  • 10 gram: Rp25.255.000

  • 25 gram: Rp63.012.000

  • 50 gram: Rp126.945.000

  • 100 gram: Rp251.812.000

  • 250 gram: Rp629.265.000

  • 500 gram: Rp1.258.320.000

  • 1.000 gram: Rp2.516.600.000

Dengan harga tersebut, emas Antam ukuran 1 gram dipatok Rp2,576 juta, sedangkan kepingan terbesar 1.000 gram atau 1 kilogram mencapai Rp2,5166 miliar.

Harga Buyback Emas Antam

Untuk transaksi penjualan kembali emas Antam, harga buyback yang tercatat pada Jumat pagi berada di level Rp2.386.000 per gram.

Namun, investor perlu memperhatikan ketentuan pajak dalam transaksi buyback.

Transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi ketika proses buyback dilakukan.

Sementara itu, pembelian emas Antam dikenakan PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tercantum pada laman resmi.

Karena harga emas dapat berubah sewaktu-waktu, calon pembeli maupun pemilik emas yang hendak melakukan buyback disarankan mengecek harga terbaru sebelum melakukan transaksi.(*)




Titip Mobil untuk Diperbaiki, Warga Jambi Malah Kehilangan Carry hingga Ditemukan Sudah Dipreteli

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Niat memperbaiki mobil justru berujung kehilangan kendaraan.

Sebuah Suzuki Carry Pick Up milik warga Kota Jambi yang dititipkan untuk diperbaiki dilaporkan raib dan kemudian ditemukan dalam kondisi sudah dipreteli.

Kasus tersebut kini ditangani Polsek Kota Baru Polresta Jambi. Polisi mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dan penadahan kendaraan bermotor setelah menemukan mobil Suzuki Carry Pick Up bernomor polisi BH 8189 EL di kawasan Alam Barajo.

Mobil tersebut milik Syahrudin Ilham (40), warga Kelurahan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Dititipkan untuk Diperbaiki, Mobil Malah Hilang

Peristiwa bermula pada Minggu 27 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.

Saat itu, Syahrudin menitipkan mobilnya kepada seseorang untuk diperbaiki di kawasan Jalan Sriwijaya, Kelurahan Rawasari, Kota Jambi.

Namun, kendaraan tersebut kemudian tidak berada di lokasi sebagaimana yang diharapkan korban.

Syahrudin selanjutnya melaporkan kehilangan tersebut kepada Polsek Kota Baru pada Senin 28 September 2026.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/174/IX/2026/SPKT/Polsek Kota Baru/Polresta Jambi/Polda Jambi.

Penyelidikan polisi kemudian mengarah ke sebuah rumah di Jalan Beradat RT 16, Kelurahan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan mobil milik korban dalam kondisi berbeda dari saat dititipkan.

Sejumlah bagian kendaraan telah dilepas atau dipreteli.

Polisi Amankan Tersangka Penadahan

Kanit Reskrim Polsek Kota Baru, Ipda Bambang, mengatakan polisi telah mengamankan Uung Syahuri (51), warga Simpang Rimbo, Alam Barajo.

Uung diduga terlibat dalam tindak pidana penadahan mobil tersebut.

“Kami telah mengamankan tersangka Uung Syahuri yang diduga melakukan tindak pidana penadahan atas mobil Suzuki Carry Pick Up BH 8189 EL milik korban Syahrudin Ilham,” ujar Bambang, Kamis 1 Oktober 2026.

Selain Uung, polisi juga mengamankan Panji Asmara (41), warga Rawasari, Alam Barajo.

Menurut penyidik, Panji diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bersama Marhadi (44) dan seorang pria berinisial Agus.

Sementara Agus hingga kini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Panji diduga melakukan pencurian bersama Marhadi dan Agus. Saat ini Panji juga telah kami amankan,” kata Bambang.

Mobil Ditemukan Sudah Dipreteli

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya satu unit Suzuki Carry Pick Up dengan nomor polisi BH 8189 EL, nomor rangka MHYESL4158J132730, dan nomor mesin G15AID738915.

Saat ditemukan, kondisi kendaraan sudah tidak utuh karena sejumlah komponennya telah dilepas.

Polisi juga mengamankan BPKB dan STNK kendaraan yang tercatat atas nama Fadhila Afdhol.

Tersangka Penadahan Dijerat Pasal 591 KUHP

Untuk perkara dugaan penadahan, Uung Syahuri dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun, sebagaimana disampaikan penyidik.

Sementara dugaan keterlibatan Panji Asmara dan Marhadi dalam pencurian masih diproses lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap Agus yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap rangkaian pencurian serta dugaan penadahan kendaraan bermotor tersebut.

Polisi Ingatkan Warga Tak Sembarangan Titip Kendaraan

Kapolsek Kota Baru, AKP Riko mengingatkan masyarakat agar lebih selektif ketika menitipkan kendaraan untuk diperbaiki.

Ia meminta warga memastikan identitas, reputasi, dan keberadaan tempat perbaikan kendaraan sebelum menyerahkan kendaraan.

“Masyarakat harus lebih waspada dan selektif dalam memilih tempat untuk memperbaiki atau menitipkan kendaraan. Pastikan tempat tersebut memiliki reputasi yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Riko.

Ia juga meminta masyarakat segera menghubungi kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.

Pengungkapan kasus ini masih berlanjut, terutama untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain serta keberadaan pelaku yang masih dalam pencarian.(*)




Menuju Bandung, PWI Kota Jambi Bawa Agenda Konsolidasi dan Penyusunan Program Kerja

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Jambi membawa agenda konsolidasi organisasi ke Kota Bandung melalui pelaksanaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) yang digelar selama beberapa hari pada awal Oktober 2026.

Rombongan pengurus PWI Kota Jambi berangkat menuju Bandung pada Kamis 1 Oktober 2026.

Rakerda dijadwalkan berlangsung hingga 4 Oktober 2026 dan dipimpin langsung Ketua PWI Kota Jambi, Irwansyah.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari agenda organisasi setelah terbentuknya kepengurusan PWI Kota Jambi periode 2026-2029.

Salah satu fokusnya adalah menyusun sekaligus memperkuat program kerja organisasi untuk periode kepengurusan baru.

Sebelum bertolak, rombongan PWI Kota Jambi dilepas Kapolresta Jambi, Kombes Pol Ananto Herlambang yang didampingi Kapolsek Kota Baru, AKP Riko Saputra di Mapolsek Kota Baru.

Kapolresta Soroti Kemitraan Pers dan Polri

Dalam kesempatan tersebut, Ananto menyampaikan ucapan selamat atas pelaksanaan Rakerda sekaligus berpesan agar seluruh rombongan mengutamakan keselamatan selama perjalanan.

“Saya atas nama Polresta Jambi dan juga mitra kerja PWI Kota Jambi mengucapkan selamat jalan, semoga selamat sampai tujuan dan sukses acara Rakerda PWI Kota Jambi,” ujar Ananto.

Selain pesan keselamatan, Kapolresta Jambi menyoroti pentingnya hubungan antara insan pers dan kepolisian dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.

Menurutnya, pers memiliki peran strategis dalam menghadirkan informasi yang akurat, edukatif dan berimbang.

Di sisi lain, Polri juga membutuhkan media sebagai mitra untuk menyampaikan informasi terkait keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Sinergi antara pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan kemitraan strategis untuk menjaga stabilitas nasional, mendukung keterbukaan informasi, dan memperkuat demokrasi,” katanya.

Ia berharap komunikasi antara PWI Kota Jambi dan Polresta Jambi dapat terus terjaga dan semakin erat, terutama dalam mendukung penyampaian informasi kepada masyarakat dengan tetap mengacu pada kaidah serta kode etik jurnalistik.

PWI Bawa Agenda Organisasi ke Bandung

Ketua PWI Kota Jambi, Irwansyah menyampaikan apresiasi atas dukungan dan hubungan kemitraan yang selama ini terjalin dengan Polresta Jambi.

“Kami dari PWI berterima kasih karena sudah dilepas keberangkatan kami ke Kota Bandung untuk melaksanakan kegiatan Rakerda,” ujar Irwansyah.

Ia menjelaskan, Rakerda menjadi bagian dari program organisasi untuk meningkatkan kinerja sekaligus menyusun arah program PWI Kota Jambi setelah terbentuknya kepengurusan periode 2026-2029.

“Rakerda ini merupakan bagian dari program kerja kami untuk meningkatkan kinerja organisasi, menyusun program kerja PWI Kota Jambi pascapemilihan ketua dan pengurus yang baru periode 2026-2029,” katanya.

Selain penyusunan program, forum tersebut juga diharapkan menjadi ruang konsolidasi internal bagi jajaran PWI Kota Jambi.

Irwansyah mengatakan Rakerda diharapkan dapat memperkuat hubungan antaranggota, mengevaluasi pelaksanaan organisasi serta menjadi momentum untuk memperkuat program kerja ke depan.

12 Pengurus Berangkat Lewat Jalur Darat

Rombongan PWI Kota Jambi menuju Bandung menggunakan jalur darat.

Sebanyak 12 pengurus mengikuti perjalanan tersebut. Mereka terdiri dari Wakil Ketua I, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara, Ketua SIWO, serta sejumlah wakil ketua bidang PWI Kota Jambi.

Melalui Rakerda tersebut, PWI Kota Jambi diharapkan dapat merumuskan program organisasi yang lebih terarah sekaligus memperkuat konsolidasi internal pada periode kepengurusan 2026-2029.

Agenda tersebut juga menjadi ruang bagi pengurus untuk menyelaraskan program kerja dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan dunia jurnalistik di Kota Jambi.(*)




Erick Thohir Usai Indonesia ke Final: “Tuhan Bersama Kita Semua”

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua Umum PSSI, Erick Thohir memberikan respons singkat tetapi penuh makna setelah Timnas Indonesia memastikan tiket ke final FIFA ASEAN Cup 2026 melalui pertandingan dramatis di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Kamis 1 Oktober 2026.

Indonesia membutuhkan kemenangan besar atas Bangladesh sekaligus harus menunggu hasil pertandingan Malaysia melawan Singapura.

Dua pertandingan tersebut akhirnya menghasilkan drama hingga menit-menit terakhir.

Usai laga, Erick mengucapkan kalimat yang menyoroti dramatisnya perjuangan Garuda.

“Allah SWT bersama Indonesia. Tuhan bersama kita semua,” kata Erick setelah pertandingan di SUGBK.

Indonesia Sempat Terancam Gagal ke Final

Indonesia mengawali pertandingan dengan sangat meyakinkan. Garuda menutup babak pertama dengan keunggulan 6-1 atas Bangladesh.

Di saat bersamaan, Malaysia baru unggul 2-0 atas Singapura di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung.

Situasi kemudian berubah pada babak kedua.

Indonesia kesulitan menambah gol, sementara Malaysia justru terus memperlebar keunggulan hingga akhirnya menang 6-0.

Indonesia memang sempat mencetak gol ketujuh pada menit-menit akhir.

Namun, Bangladesh segera membalas sehingga keunggulan Garuda kembali berada dalam situasi yang belum cukup untuk mengamankan posisi teratas.

Dua gol tambahan akhirnya menjadi pembeda.

Kevin Diks mencetak gol pada menit ke-90+6 sebelum Mitchell Baker kembali menjebol gawang Bangladesh pada menit ke-90+7.

Skor akhir 9-2 membuat Indonesia mengamankan posisi puncak Grup A.

Erick: Media Bisa Memahami Perasaan Masyarakat

Setelah menyampaikan pernyataan tentang Tuhan, Erick kemudian menyinggung situasi yang dirasakan masyarakat Indonesia sepanjang pertandingan.

Ia meminta publik memahami sendiri bagaimana pertandingan Indonesia-Bangladesh dan Malaysia-Singapura berkembang hampir bersamaan.

“Statemen saya itu saya kira media lebih mengerti, bagaimana perasaan bangsa Indonesia saat ini. Dan kalian mengertilah apa yang terjadi di pertandingan di sini dan di tempat lain,” ujar Erick.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Indonesia melalui situasi yang berubah cepat hingga masa akhir pertandingan.

Produktivitas Gol Jadi Penentu

Indonesia dan Malaysia sama-sama mengakhiri Grup A dengan tujuh poin.

Keduanya juga memiliki selisih gol +9 berdasarkan hasil pertandingan terakhir.

Pembeda terdapat pada jumlah gol yang dicetak sepanjang fase grup.

Indonesia mengoleksi 11 gol, sedangkan Malaysia mencetak 9 gol.

Karena produktivitas tersebut, Indonesia finis di posisi teratas dan melaju ke final FIFA ASEAN Cup 2026.

Baker Jadi Bintang dengan Lima Gol

Mitchell Baker menjadi pemain paling menonjol dalam kemenangan Indonesia.

Pemain tersebut mencetak lima gol ke gawang Bangladesh.

Baker mencatatkan namanya di papan skor pada menit ke-11, 20, 37, 42, dan 90+7.

Empat gol Indonesia lainnya dicetak Rizky Ridho pada menit ke-32, Justin Hubner pada menit ke-45+1, Luke Vickery pada menit ke-90, serta Kevin Diks pada menit ke-90+6.

Sementara itu, dua gol Bangladesh masing-masing dicetak Shahriar Emon pada menit ke-36 dan Farhaan Ali Wahid pada menit ke-90+1.

Kemenangan 9-2 tersebut akhirnya menjadi penutup fase grup yang penuh drama bagi Indonesia sekaligus mengantar Garuda ke partai final FIFA ASEAN Cup 2026.(*)