“Seharusnya per 30 September ini masyarakat yang belum membayar PBB akan dikenakan denda. Namun, saya instruksikan untuk memperpanjang masa pembayaran. Informasi ini agar segera disampaikan para Lurah langsung kepada masyarakat,” tegas Wali Kota Maulana usai memimpin rapat.
Maulana juga menekankan bahwa sistem pelayanan pajak di Kota Jambi harus ramah, fleksibel, dan tidak memberatkan masyarakat. Warga, lanjutnya, tidak harus melunasi tunggakan sekaligus, melainkan dapat membayarnya secara bertahap.
“Dalam konsep perpajakan, yang penting adalah ada kemauan untuk membayar. Tunggakan tetap tercatat dan bisa dicicil. Yang terpenting target tercapai. Jangan sampai warga sudah datang dengan niat membayar, malah disuruh pulang. Itu tidak benar,” tandasnya.
Ia juga menegaskan bahwa di era sekarang, Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan yang harus terus ditingkatkan. Optimalisasi PAD, menurutnya, harus dilakukan dengan menghindari potensi kebocoran, terlebih karena sistem pengelolaannya kini sudah berbasis teknologi.
“Masih banyak sektor yang perlu kita benahi, mulai dari perparkiran, UMKM, produksi sewa alat berat, hingga berbagai aspek lainnya, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan,” ungkap Maulana.
Terkait capaian PBB, Wali Kota Maulana menjelaskan bahwa dari target sebesar Rp32 miliar, hingga saat ini telah terealisasi Rp29 miliar. Upaya optimalisasi, lanjutnya, akan terus dilakukan melalui koordinasi dengan para lurah untuk menggali sektor-sektor pajak yang dinilai masih potensial.
“Nanti akan kita bahas bersama Tim Percepatan Pendapatan Daerah dan Retribusi, karena saya ingin menerapkan konsep entrepreneur birokrasi. Setiap potensi yang ada harus dimanfaatkan, termasuk di sektor pertanian, agar bisa menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah. Memang membutuhkan waktu dan kerja keras, tetapi hasilnya akan berkelanjutan,” jelas Maulana.
“Pada prinsipnya saya mendorong agar terus berinovasi untuk pelayanan publik yang lebih baik,” pungkas Wali Kota Maulana.
Tinggalkan Balasan