PAD Jadi Andalan Pembangunan, Wali Kota Maulana Instruksikan Lurah Gencarkan Sosialisasi Pajak

PAD Jadi Andalan Pembangunan, Wali Kota Maulana Instruksikan Lurah Gencarkan Sosialisasi Pajak
📢 Dengarkan





JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID –  Guna memastikan kinerja penerimaan daerah berjalan optimal, Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., bersama Wakil Wali Kota, Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A., memimpin langsung Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pendapatan Daerah Kota Jambi Triwulan III Tahun Anggaran 2025. Rapat yang digelar di Aula Grha Siginjal, Kantor Wali Kota Jambi, Selasa (30/9/2025) ini menjadi forum strategis untuk mengukur capaian, sekaligus memperkuat langkah percepatan peningkatan pendapatan daerah.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Jambi, A. Ridwan, para Kepala Perangkat Daerah penghasil retribusi, Camat, Lurah, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di lingkungan Pemkot Jambi.

Laporan Realisasi Pendapatan Kota Jambi ini digelar sebagai bagian dari tahapan strategis dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah, beserta turunannya, Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 02 Tahun 2024.

Kegiatan ini dimaksudkan untuk memastikan pengelolaan capaian realisasi pendapatan daerah dilakukan secara optimal, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, forum ini juga bertujuan mengukur tingkat pencapaian pendapatan daerah berdasarkan rencana yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota bersama Wakil Wali Kota membahas secara mendalam capaian realisasi pendapatan dan retribusi daerah dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan, hingga kelurahan. Dalam arahannya, Wali Kota menegaskan agar seluruh jajaran yang terkait langsung dengan pendapatan daerah dapat terus berinovasi, terutama melalui pemanfaatan teknologi, guna meningkatkan penerimaan pajak yang berdampak langsung pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Maulana, menetapkan kebijakan perpanjangan masa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 30 November 2025.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Web Design