Omnibus Law dan Tantangan Yuridis dalam Pembentukan Peraturan Daerah

Oleh: Kiki Anggela Sari

Dasar Pemikiran

Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, konsep omnibus law menjadi perdebatan hangat di Indonesia. Model legislasi yang menyatukan berbagai ketentuan dari sejumlah undang-undang dalam satu produk hukum ini dipandang sebagai solusi terhadap hiper-regulasi, tumpang tindih aturan, serta kerumitan prosedur birokrasi.

Pertanyaan yang kini muncul adalah: mungkinkah pendekatan serupa diterapkan di tingkat daerah, khususnya dalam pembentukan peraturan daerah (perda)? Wacana ini lahir dari realitas bahwa perda kerap saling bertabrakan, tidak sinkron dengan aturan pusat, bahkan menimbulkan ketidakpastian hukum yang menghambat investasi dan pelayanan publik.

Dengan demikian, gagasan omnibus law untuk perda muncul dari kebutuhan praktis: menciptakan regulasi daerah yang sederhana, efisien, dan selaras dengan kebijakan nasional.

Permasalahan

Namun, penerapan mekanisme omnibus law dalam perda menghadapi sejumlah persoalan mendasar :

1. Aspek Yuridis-Formil. Mekanisme omnibus law tidak dikenal dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) beserta perubahannya. Jika di tingkat pusat saja validitasnya masih menjadi perdebatan, maka lebih problematis lagi bila dipaksakan di tingkat daerah.

2. Kewenangan Daerah. Prinsip otonomi memang memberikan kewenangan daerah untuk membentuk perda, tetapi tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Penerapan omnibus law berpotensi melampaui batas kewenangan tersebut.

3. Dimensi Politik Hukum. Perda dibentuk melalui DPRD dan kepala daerah. Adopsi mekanisme omnibus law menuntut konsolidasi politik yang lebih besar, yang justru berpotensi menambah kompleksitas tarik-menarik kepentingan.

Pembahasan

Secara teoritik, penerapan omnibus law dalam pembentukan perda memiliki sisi positif dan negatif.

Di satu sisi, manfaatnya cukup jelas:

– Efisiensi Regulasi. Banyak perda tematik yang tumpang tindih dapat dipangkas menjadi satu regulasi komprehensif.

– Sinkronisasi Vertikal. Omnibus law daerah bisa menjadi instrumen penting untuk menyelaraskan perda dengan undang-undang pusat dan kebijakan nasional.

– Kepastian Hukum. Model ini mampu mengurangi disparitas aturan antar-daerah yang selama ini menimbulkan biaya tinggi bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Namun, tantangan yuridis dan politiknya juga tidak bisa diabaikan:

– Tidak ada dasar hukum formal. UU P3 tidak mengakui omnibus law sebagai metode legislasi. Penerapannya di daerah tanpa revisi UU P3 akan berpotensi inkonstitusional.

– Kompleksitas substansi lokal. Tidak semua aturan dapat dengan mudah dikompilasi, sebab kebutuhan daerah berbeda-beda.

– Resistensi politik. DPRD, kepala daerah, dan kementerian terkait bisa saling tarik-menarik kepentingan jika tidak ada kerangka hukum yang jelas.

Karena itu, sebelum diterapkan di tingkat daerah, omnibus law harus lebih dahulu mendapatkan legitimasi melalui amandemen UU P3 atau peraturan pelaksana yang secara eksplisit mengatur metode ini. Tanpa itu, penerapan omnibus law di daerah hanya akan menjadi eksperimen hukum yang rapuh secara legal-formal.

Penutup

Gagasan omnibus law dalam pembentukan perda adalah langkah progresif untuk mengatasi hiper-regulasi di tingkat lokal. Namun, secara yuridis, mekanisme ini belum memiliki pijakan hukum yang kokoh.

Langkah awal yang perlu dilakukan bukan memaksakan omnibus law di daerah, melainkan mereformasi sistem legislasi nasional agar mengakui metode omnibus law sebagai bagian dari teknik pembentukan peraturan. Jika dasar hukum sudah jelas, barulah konsep ini bisa diterapkan di level daerah sebagai strategi deregulasi, harmonisasi hukum, dan pelayanan publik yang lebih baik.

Dengan begitu, cita-cita penyederhanaan regulasi melalui omnibus law tidak sekadar jargon, melainkan benar-benar menghadirkan kepastian hukum, efisiensi, serta keberpihakan pada kepentingan masyarakat luas.

[ Penulis Mahasiswi Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi ]. (*)