OJK Tuntaskan Reformasi Pasar Modal, Transparansi Saham Makin Terbuka

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID Otoritas Jasa Keuangan bersama Bursa Efek Indonesia dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi menuntaskan empat langkah strategis dalam reformasi pasar modal pada awal April 2026.

Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan transparansi sekaligus memperkuat kepercayaan investor global.

Salah satu kebijakan utama adalah dibukanya data kepemilikan saham perusahaan terbuka di atas 1 persen kepada publik.

Informasi ini telah tersedia sejak awal Maret 2026 dan dinilai memberi gambaran lebih jelas terkait struktur pemegang saham kepada investor.

Selain itu, regulator juga meningkatkan kualitas data investor melalui klasifikasi yang lebih detail. Jika sebelumnya hanya sembilan kategori, kini berkembang menjadi 39 kategori.

Perubahan ini mulai berlaku sejak 1 April 2026 dan diharapkan mampu memberikan pemetaan yang lebih akurat terhadap profil investor di pasar modal.

Langkah berikutnya adalah penyesuaian batas minimal free float yang dinaikkan dari 7,5 persen menjadi 15 persen.

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan likuiditas saham serta menciptakan pasar yang lebih sehat dan kompetitif.

Tak hanya itu, regulator juga mulai mengumumkan daftar saham dengan tingkat konsentrasi kepemilikan tinggi atau high shareholding concentration (HSC).

Informasi ini berfungsi sebagai peringatan dini bagi investor terhadap potensi risiko pada saham tertentu.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa setelah reformasi ini, pihaknya akan aktif menjalin komunikasi dengan investor global.

“Kami akan secara proaktif meminta masukan dari investor terkait tingkat transparansi yang telah kami lakukan,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan, OJK membuka peluang untuk melakukan pendekatan langsung melalui forum regional maupun pertemuan virtual guna memperkuat kepercayaan pasar internasional.

Dalam waktu dekat, OJK dan BEI dijadwalkan bertemu dengan MSCI untuk memaparkan hasil reformasi tersebut.

Langkah ini diharapkan mampu menjaga posisi Indonesia di kategori emerging market sekaligus meningkatkan daya tarik investasi di pasar modal nasional.(*)