Ngeri! Utang Pinjol Berujung Remaja Perempuan di Muaro Jambi Dijual, Kondisi Tangan Terikat Layani Seorang Pria

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa seorang remaja di bawah umur di Jambi akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Warga Kota Jambi berinisial TW (35), ibu korban, secara resmi membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/337/X/2025/SPKT/POLDA JAMBI.
Peristiwa tragis ini diduga terjadi pada Jumat, 6 Desember 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, bertempat di kawasan Jaluko, Mendalo Darat, Kabupaten Muaro Jambi.
Terlapor dalam kasus ini adalah dua orang wanita berinisial RC dan WPS.
Menurut keterangan pelapor, korban awalnya diajak pergi oleh terlapor yang masih memiliki ikatan keluarga.
Terlapor tersebut diduga membawa korban ke sebuah kafe, seolah-olah untuk nongkrong. Namun, fakta mengejutkan terungkap.
“Anak saya diajak pergi ke kafe seolah untuk nongkrong, ternyata dibawa ke seorang pria. Mereka terlibat pinjaman online (pinjol) dan memiliki hutang banyak, sehingga anak saya dijual,” ungkap TW, ibu korban.
Korban kemudian dibawa oleh terlapor ke rumah temannya di daerah Mendalo dan diduga dipaksa melakukan hubungan badan di dalam kamar.
Sementara satu terlapor lainnya menunggu di teras rumah. Dalam laporan tersebut, tangan korban diketahui dalam kondisi terikat.
Kejadian yang berlangsung di Valencia Jaluko, Mendalo, hampir setahun yang lalu ini menyisakan trauma mendalam bagi korban.
Ibu korban menyebutkan bahwa anaknya kini mengalami trauma berat dan sudah menjalani penanganan dari psikolog dan psikiater.
“Pelaku juga ada di Jambi, tapi tidak ada itikad baik dari pelaku,” jelasnya.
Pelapor berharap Polda Jambi segera menindaklanjuti kasus ini untuk memberikan keadilan dan pemulihan bagi anaknya.(*)