Nela Ervina Ditahan Kejari Jambi, Diza Hazra: Kami Hormati Proses Hukum

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pemerintah Kota Jambi akhirnya buka suara setelah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi, Nela Ervina, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, mengatakan Pemkot Jambi menghormati proses hukum yang kini berjalan.

Namun, pemerintah daerah masih menunggu informasi lengkap mengenai perkara yang menjerat Nela sebelum menentukan langkah dari sisi pemerintahan.

Diza mengaku baru menerima informasi mengenai penetapan tersangka sekaligus penahanan Nela pada Kamis, 8 Oktober 2026, sekitar pukul 15.30 WIB.

“Kami menghargai proses hukum yang sedang dijalankan. Secara personal, kami juga turut prihatin dengan persoalan ini,” ujar Diza.

Menurut Diza, Pemkot Jambi perlu memperoleh gambaran utuh mengenai perkara tersebut. Informasi itu diperlukan untuk memahami rangkaian persoalan serta kaitannya dengan Nela Ervina.

“Untuk lebih detailnya, tentu kami perlu mendapatkan informasi langsung mengenai apa yang sebenarnya terjadi, termasuk bagaimana persoalan ini berkaitan dengan yang bersangkutan. Nanti akan kami pelajari,” katanya.

Nela ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Belanja Konsultasi Pemutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024.

Perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan ketika Nela masih menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi.

Kejari Jambi tidak hanya menetapkan Nela sebagai tersangka. Empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tiga di antaranya disebut berasal dari pihak rekanan.

Meski demikian, Pemkot Jambi belum mengambil kesimpulan mengenai perkara tersebut.

Diza menegaskan pemerintah membutuhkan informasi yang lebih lengkap sebelum menentukan respons lanjutan.

Sikap itu diambil karena perkara masih berada dalam proses hukum dan penyidik Kejari Jambi masih menangani penyidikan.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Diza menegaskan Pemkot Jambi selama ini telah mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar menjalankan tugas sesuai ketentuan.

Imbauan tersebut juga berlaku bagi seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkot Jambi.

“Kami selalu mengimbau kepada seluruh pegawai, sampai kepada kepala dinas, untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya melenceng dari peraturan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Diza sebagai bagian dari penegasan sikap Pemkot Jambi mengenai kepatuhan aparatur terhadap aturan dalam menjalankan pemerintahan.

Perkara Nela Ervina saat ini masih berada dalam proses hukum di Kejari Jambi.

Hingga kini, informasi mengenai konstruksi lengkap perkara, peran masing-masing dari lima tersangka, serta besaran dugaan kerugian negara masih menunggu keterangan resmi dari penyidik.

Pemkot Jambi menyatakan akan mempelajari perkembangan perkara setelah memperoleh informasi yang lebih lengkap dari proses hukum yang berjalan.

Penetapan tersangka dan penahanan merupakan bagian dari proses penyidikan.

Nela Ervina dan tersangka lainnya tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum serta asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)