JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sisik trenggiling dan kayu garu ilegal di kawasan pesisir Sungai Batanghari, Desa Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, pada Kamis (19/6/2025) siang.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud terkait rencana transaksi jual beli barang yang diduga berasal dari satwa dan tumbuhan dilindungi.
Informasi tersebut ditindaklanjuti sesuai Surat Perintah Kegiatan R/LI-79/VI/IPP.2.1.13./2025/INTELAIR tertanggal 17 Juni 2025.
Kepala Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Ade Candra, membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 13.50 WIB di wilayah pesisir Sungai Batanghari.
“Tim kami melakukan penyergapan terhadap sebuah mobil Toyota Agya warna hitam dengan nomor polisi BH 1546 HT yang dicurigai membawa barang ilegal,” jelas AKBP Ade Candra.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu karung besar berisi sisik trenggiling seberat ±29 kilogram dan satu kantong plastik besar berisi kayu garu seberat ±2 kilogram.
Empat orang pelaku berinisial P, H, M, dan A yang berada di dalam mobil langsung diamankan dan dibawa ke Markas Ditpolairud Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu:
-
1 karung besar berisi sisik trenggiling ±29 kg
-
1 kantong plastik besar berisi kayu garu ±2 kg
AKBP Ade Candra menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polda Jambi dalam memberantas kejahatan lingkungan hidup, khususnya perdagangan ilegal satwa dan tumbuhan dilindungi.
Para pelaku diduga kuat melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Adapun pasal yang disangkakan antara lain:
-
Pasal 40A ayat (1) huruf b jo Pasal 21 ayat (1) huruf b, terkait perdagangan bagian tumbuhan dilindungi.
-
Pasal 40A ayat (2) huruf e dan f jo Pasal 21 ayat (2) huruf b dan c, terkait kepemilikan dan perdagangan satwa dilindungi dalam keadaan mati maupun bagian-bagiannya.
“Ke depan, kami akan terus memperkuat sinergi dengan masyarakat, instansi terkait, serta penegak hukum lainnya demi menjaga kelestarian alam Indonesia,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan