Rekomendasi Kunci
- Kriminalisasi terhadap karya jurnalistik harus dihentikan. Sengketa harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.
- Revisi terbatas terhadap UU ITE dan KUHP perlu dilakukan agar pasal-pasal pencemaran nama baik tidak lagi digunakan untuk membungkam jurnalis.
- Kepolisian harus menolak laporan pidana terhadap karya jurnalistik sebelum dinyatakan bukan produk pers oleh Dewan Pers.
- Literasi pers harus ditanamkan pada masyarakat, pejabat, dan tokoh publik. Hak jawab adalah jalur konstitusional, bukan pelaporan pidana.
Jangan ‘Cabik’ Demokrasi dengan Pasal Pidana
Kebebasan pers adalah hak kolektif, bukan hanya hak wartawan. Setiap pelaporan pidana terhadap karya jurnalistik yang sah, adalah bentuk kekerasan terhadap akal sehat demokrasi. Negara, masyarakat, dan aparat hukum harus kompak menjaga ruang ini tetap terbuka dan sehat.
Sengketa pers bukan untuk dipidanakan, tapi diselesaikan secara etik dan terbuka. Karena dalam demokrasi yang dewasa, kritik adalah vitamin, bukan racun.
Jadi, jangan sampai pers “dipenjara” dengan pasal pidana, karena itu salah kaprah.(*)
Penulis ialah jurnalis tinggal di Jambi














Tinggalkan Balasan