KPK Temukan Anomali dalam Data Pemkot Jambi, Perencanaan Anggaran Jadi Sorotan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sejumlah anomali dalam data pemerintahan Kota Jambi yang perlu dievaluasi untuk memperkuat pencegahan korupsi.
Penelaahan awal tersebut menjadi bagian dari koordinasi dan supervisi KPK bersama Pemerintah Kota Jambi terkait tata kelola perencanaan dan penganggaran daerah.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Senin 12 Oktober 2026, itu merupakan bagian dari Program Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2026.
Wali Kota Jambi Maulana bersama Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, Sekretaris Daerah A. Ridwan, serta sejumlah pejabat Pemkot Jambi menghadiri kegiatan tersebut.
Tim KPK dipimpin Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) I.2, Uding Juharudin.
Uding menegaskan, kedatangan tim KPK bukan karena adanya kasus korupsi di lingkungan Pemkot Jambi.
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan langkah pencegahan dini untuk mengidentifikasi risiko dan memastikan pengelolaan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan.
“Jangan dikonotasikan bahwa kedatangan kami hari ini karena ada kasus. Kegiatan ini merupakan peringatan dini untuk pencegahan agar tata kelola perencanaan dan penganggaran di Pemkot Jambi tetap terjaga dan tidak sampai terjadi korupsi,” tegas Uding.
KPK Soroti Perencanaan dan Penganggaran Daerah
Sebelum pertemuan berlangsung, tim KPK telah melakukan koordinasi dan menghimpun data dari pemerintah daerah.
Penelaahan tersebut antara lain memanfaatkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan sumber data lainnya.
Dari proses awal itu, KPK menemukan sejumlah anomali yang membutuhkan perhatian lebih lanjut.
Meski demikian, Uding menekankan bahwa anomali tersebut tidak otomatis menunjukkan adanya tindak pidana korupsi.
Temuan awal itu justru menjadi bahan evaluasi untuk mengidentifikasi potensi risiko, menentukan langkah perbaikan, dan memperkuat sistem tata kelola pemerintahan.
“Dari data tersebut, kami menemukan beberapa anomali. Ini bukan berarti kasus, tetapi ada hal-hal yang perlu diperbaiki melalui evaluasi dan identifikasi agar diketahui langkah yang harus dilakukan,” jelasnya.
Sejumlah bidang yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut meliputi proses perencanaan dan penganggaran daerah, pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, pengelolaan dana hibah, serta bantuan sosial.
KPK bersama pemerintah daerah akan membahas dan mengklarifikasi berbagai hal yang masih membutuhkan penyempurnaan.
Hasil pembahasan selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara sebagai dasar tindak lanjut perbaikan.
Uding juga menekankan pentingnya keterlibatan unsur eksekutif dan legislatif dalam upaya pencegahan korupsi.
Pasalnya, perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah melibatkan berbagai pihak sehingga setiap proses harus berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Maulana Tegaskan Komitmen Perkuat Integritas
Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Jambi, Maulana memaparkan visi dan misi pembangunan Kota Jambi Bahagia yang telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Jambi 2025–2029.
Maulana menyambut positif koordinasi dan supervisi KPK sebagai kesempatan untuk mengevaluasi sekaligus menyempurnakan tata kelola pemerintahan, terutama pada aspek perencanaan dan penganggaran.
Ia menyampaikan apresiasi kepada tim Korsupgah KPK yang hadir untuk memberikan pendampingan dan masukan kepada pemerintah daerah.
“Kami berkomitmen bersama untuk menjaga integritas. Mudah-mudahan upaya ini dapat dilakukan secara berkelanjutan. Kami juga dapat berkonsultasi melalui Inspektorat sesuai dengan perkembangan dan dinamika pemerintahan,” kata Maulana.
Menurutnya, masukan dari KPK menjadi bagian penting dalam mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Pemkot Jambi pun menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti berbagai masukan sesuai kebutuhan perbaikan tata kelola dan ketentuan yang berlaku.
Melalui koordinasi dan supervisi tersebut, sinergi antara KPK, pemerintah kota, dan DPRD diharapkan semakin kuat.
Upaya ini diarahkan untuk menekan potensi penyimpangan sejak dini sekaligus memastikan proses pembangunan dan pengelolaan anggaran daerah berjalan secara bertanggung jawab.(*)