Komdigi Beri ‘Catatan Merah’ ke Google, YouTube Terancam Sanksi Lebih Berat

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Meutya Hafid menegaskan langkah tegas pemerintah terhadap Google terkait dugaan ketidakpatuhan platform YouTube terhadap regulasi di Indonesia, khususnya dalam perlindungan anak di ruang digital.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/4/2026), Meutya menyampaikan bahwa pemerintah telah memberikan “catatan merah” kepada Google sebagai bentuk peringatan serius.
Langkah ini diambil setelah hasil evaluasi menunjukkan bahwa YouTube belum memenuhi kewajiban kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di Indonesia.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidakpatuhan, dan belum terlihat komitmen untuk segera mengikuti regulasi. Karena itu, kami tidak bisa lagi hanya berhenti di tahap pemeriksaan,” ujar Meutya.
Evaluasi tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital pada 7 April 2026.
Dari hasil tersebut, pemerintah memutuskan untuk meningkatkan penanganan dari tahap pengawasan ke tahap pemberian sanksi.
Sebagai langkah awal, pemerintah menjatuhkan sanksi berupa surat teguran kepada Google.
Namun, Meutya menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari mekanisme bertahap yang bisa berujung pada sanksi lebih berat jika tidak ada perbaikan.
“Kami berharap ada perubahan sikap dari pihak Google. Sanksi ini bukan akhir, tetapi awal dari proses yang bisa berlanjut,” jelasnya.
Meski demikian, pemerintah masih membuka ruang dialog dan berharap platform global tersebut dapat segera menyesuaikan diri dengan regulasi nasional.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, khususnya bagi anak-anak sebagai kelompok pengguna yang rentan.
Pemerintah juga menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan lanjutan jika pelanggaran terus berlanjut.
Diharapkan, peringatan ini menjadi sinyal kuat bagi seluruh platform digital global agar lebih serius mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.(*)