Kesempatan 3 Hari! Pemprov Jambi Bebaskan Denda Pajak Kendaraan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pemerintah Provinsi Jambi memastikan pelayanan di Samsat tetap berjalan meskipun dalam suasana libur dan penerapan kebijakan work from anywhere (WFA).

Pemantauan langsung dilakukan guna memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan administrasi, khususnya pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa hambatan.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, menegaskan bahwa petugas Samsat tetap diwajibkan hadir untuk memberikan pelayanan, meskipun sebagian instansi menerapkan sistem kerja fleksibel.

Menurutnya, langkah ini penting agar pelayanan publik tetap optimal dan tidak mengganggu kewajiban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Selain itu, Pemprov Jambi juga memperhatikan dampak libur cuti bersama Idulfitri terhadap kepatuhan wajib pajak.

Selama periode libur, banyak masyarakat yang tidak sempat melakukan pembayaran karena layanan terbatas.

Sebagai solusi, pemerintah memberikan relaksasi berupa pembebasan denda administrasi bagi wajib pajak yang jatuh tempo pada periode 18 hingga 24 Maret 2026.

Masyarakat diberikan waktu tambahan selama tiga hari, mulai 25 hingga 27 Maret, untuk melakukan pembayaran tanpa dikenakan sanksi.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara. Jika pembayaran dilakukan setelah tanggal 27 Maret, maka ketentuan denda akan kembali diberlakukan seperti biasa.

Pemprov Jambi pun mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan masa relaksasi tersebut agar terhindar dari sanksi administrasi.

Dengan kebijakan ini, diharapkan tingkat kepatuhan pajak tetap terjaga sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat pasca libur Lebaran.(*)