JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kementerian Koperasi dan UKM menilai Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dapat menjadi katalisator utama dalam mendongkrak pengembangan komoditas unggulan daerah, khususnya di sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan yang ada di 66.002 desa di Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Koperasi, Ahmad Zabadi, pada acara Rapat Koordinasi Penguatan Ekonomi Desa Jawa Timur Tahun 2025 yang bertema Kebijakan Pengembangan Ekonomi Desa Melalui Koperasi Desa di Surabaya, Minggu.
Dalam acara yang dihadiri oleh Bupati dan Wali Kota se-Jawa Timur, Zabadi mengungkapkan bahwa setiap desa memiliki potensi komoditas unggulan yang dapat dikembangkan, seperti sektor peternakan, pertanian, perikanan, dan pariwisata.
Pengelolaan dan pengembangan komoditas unggulan ini akan lebih efektif jika dilakukan secara kolektif melalui koperasi desa (Kopdes).
“Pengembangan usaha komoditas unggulan di desa akan lebih cepat dan lebih besar skalanya jika dikonsolidasikan melalui koperasi. Melalui Kopdes, pemerintah optimistis dapat membangun simpul perekonomian yang dimulai dari desa, sehingga dapat menekan tingkat kemiskinan ekstrem yang terjadi di pedesaan,” ujar Zabadi.
Zabadi juga menjelaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih akan menjadi motor penggerak ekonomi desa dengan melakukan pengelolaan berbagai jenis outlet, seperti gerai sembako, apotek desa, kantor koperasi, unit usaha simpan pinjam koperasi, klinik desa, cold storage, hingga distribusi logistik.
Ini diharapkan dapat memperkuat sektor perekonomian lokal dan mendukung ketahanan ekonomi desa.
Kemenkop menargetkan pembentukan 70 ribu Koperasi Desa Merah Putih dengan menerapkan tiga skema model. Pertama, membangun koperasi baru bagi desa yang belum memiliki koperasi.
Kedua, mengembangkan koperasi yang sudah ada dengan memperkuat kelembagaan dan unit usaha koperasi yang aktif. Ketiga, revitalisasi koperasi desa yang sudah tidak aktif.
Zabadi menekankan bahwa melalui Kopdes Merah Putih, para produsen seperti petani, peternak, dan nelayan serta masyarakat desa dapat bersama-sama mengoptimalkan potensi lokal mereka dan menjawab permasalahan ekonomi yang ada.
Kemenkop akan melakukan pemetaan koperasi dan potensi desa, menyiapkan modul perkoperasian, serta melakukan sosialisasi dan pendampingan kelembagaan di tingkat desa dengan koordinasi bersama pemerintah daerah setempat.(*)
Tinggalkan Balasan