Kemas Faried Sesalkan Sikap Pertamina Dinilai Biarkan Persoalan Zona Merah di Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, secara tegas menyesalkan sikap PT Pertamina yang dinilai terkesan melakukan pembiaran terhadap persoalan zona merah yang berdampak langsung pada ribuan warga di Kota Jambi.

Pernyataan tersebut disampaikan Faried dalam forum bersama Forum Warga Tolak Zona Merah, di mana ia menegaskan bahwa, hingga kini masyarakat masih berada dalam ketidakpastian hukum terkait status kepemilikan tanah mereka.

“Kami sangat menyesalkan sikap Pertamina. Persoalan ini sudah berjalan lama, tetapi penyelesaiannya terkesan dibiarkan. Warga dirugikan, sementara kejelasan tidak kunjung diberikan,” tegas Faried.

Faried mengungkapkan, banyak warga telah memiliki sertifikat tanah resmi, membayar pajak, dan memenuhi seluruh kewajiban sebagai warga negara.

Namun, secara tiba-tiba status tanah mereka diblokir dengan alasan masuk zona merah eks aset Pertamina.

“Ini bukan persoalan kecil. Ada masyarakat yang sudah puluhan tahun tinggal, punya sertifikat sah, tapi mendadak disebut sebagai aset negara. Ini sangat tidak adil,” ujarnya.

Menurut Faried, DPRD Kota Jambi telah berulang kali melakukan komunikasi dan penelusuran, termasuk dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Dari hasil pertemuan tersebut, DPRD justru mendapatkan informasi bahwa diperlukan koordinasi lanjutan antara DJKN dan Pertamina untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Di sinilah kami melihat adanya pembiaran. Bola seolah dilempar ke sana ke mari, sementara masyarakat terus menjadi korban,” kata Faried.

Ia menegaskan bahwa, DPRD Kota Jambi tidak akan tinggal diam. Sebagai langkah konkret, DPRD telah menyurati Kejaksaan Agung RI untuk meminta legal opinion, agar perjuangan masyarakat memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak salah langkah.

“Kami tidak ingin masyarakat dirugikan lebih jauh. Karena itu kami minta pandangan hukum dari Kejaksaan Agung agar semua langkah ini jelas dan terarah,” jelasnya.

Selain itu, DPRD Kota Jambi juga mendorong agar persoalan zona merah ini dibawa ke tingkat nasional melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI, DJKN, dan Pertamina.

“Ini bukan soal daerah atau pusat saling menyalahkan. Ini soal tanggung jawab negara terhadap rakyatnya,” tegas Faried.

Sebagai bentuk keseriusan, Faried menyampaikan bahwa, DPRD Kota Jambi melalui Badan Musyawarah telah menjadwalkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah pada 31 Desember 2025, yang akan mulai bekerja pada Januari 2026.

“Pansus ini akan fokus mengurai persoalan zona merah secara menyeluruh. Kami ingin terang benderang dan tidak ada lagi pembiaran,” tutupnya.(*)