,

Kejaksaan Agung Gali Peran Ahok dalam Kasus Korupsi PT Pertamina

Kejaksaan Agung Gali Peran Ahok dalam Kasus Korupsi PT Pertamina

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui penyidik pada Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) memeriksa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), terkait dengan kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang.

Ahok diperiksa dengan 14 pertanyaan pokok yang fokus pada perannya sebagai komisaris utama dalam perusahaan negara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pemeriksaan Ahok bertujuan untuk menggali tugas dan fungsi yang dilaksanakan dalam kapasitasnya sebagai komisaris utama di PT Pertamina (Persero).

Khususnya dalam pengawasan kegiatan importasi minyak mentah dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga.

Baca juga:  Skandal BBM Oplosan: Korupsi di Pertamina Rugikan Negara Rp193,7 Triliun

Baca juga:  Pertamina Jamin Kualitas Pertamax, Tidak Ada Perubahan RON atau Pengoplosan

“Pemeriksaan ini berfokus pada fungsi pengawasan yang dijalankan Ahok terkait dengan aktivitas ekspor dan impor minyak mentah, serta produk-produk kilang. Ini merupakan bagian dari penyelidikan yang sedang berlangsung,” ujar Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.

Harli Siregar menambahkan bahwa pemeriksaan lanjutan terhadap Ahok masih memungkinkan, tergantung pada perkembangan penyidikan dan data tambahan yang akan diperoleh dari PT Pertamina.

Ahok diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) antara 2018 hingga 2023. Pemeriksaan berlangsung selama 8 hingga 9 jam.

Saat diwawancarai, Ahok juga menanggapi isu yang sempat beredar mengenai pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 92 dengan RON lebih rendah.

Baca juga:  Ditreskrimsus Polda Jambi Cek Sejumlah SPBU, Pastikan Tera dan Kualitas BBM

Baca juga:  Pastikan Kualitas BBM, Polda Jambi dan Pertamina Lakukan Pengecekan SPBU di Kota Jambi

Ia menegaskan bahwa penyidik tidak menanyakan hal tersebut selama pemeriksaan.

“Jika ada pengoplosan, kendaraan pasti akan protes,” katanya. Ia juga menyatakan bahwa informasi lebih lanjut mengenai hal ini akan disampaikan saat sidang nanti.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terkait dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS periode 2018–2023.

Tersangka-tersangka tersebut antara lain:

  • Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  • Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  • Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  • Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  • Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  • Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
  • Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  • Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
  • Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya dampak yang ditimbulkan oleh dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang oleh PT Pertamina, yang merupakan perusahaan negara strategis.

Kejaksaan Agung akan terus mendalami setiap keterangan dan bukti yang ada untuk memastikan proses hukum berjalan dengan transparan.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Web Design