,

Kejagung Temukan Bukti Baru, Dua Pegawai Pertamina Jadi Tersangka Korupsi Minyak Pertamina

Kejagung Temukan Bukti Baru, Dua Pegawai Pertamina Jadi Tersangka Korupsi Minyak Pertamina

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejagung terus menyelidiki kasus korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.

Kasus ini semakin berkembang setelah Kejagung kembali menetapkan dua tersangka baru dalam penyelidikan tersebut.

Tersangka yang baru ditetapkan adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne, Vice President Trading Produk PT Pertamina Patra Niaga.

Menurut Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar, kedua tersangka ini diduga terlibat dalam tindak pidana bersama-sama dengan tujuh tersangka lainnya yang telah diumumkan sebelumnya.

Baca juga: Skandal BBM Oplosan: Korupsi di Pertamina Rugikan Negara Rp193,7 Triliun

Baca juga: BPKN: Konsumen Bisa Minta Ganti Rugi Jika Pertamax Terbukti Dioplos

Qohar menjelaskan bahwa, Maya dan Edward terlibat dalam pembelian bahan bakar jenis Ron 90 yang lebih rendah dari yang direncanakan.

Pembelian tersebut dilakukan dengan persetujuan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Sebelumnya, pembelian bahan bakar ini seharusnya dilakukan untuk Ron 92 atau produk serupa seperti Pertamax. Namun, pembelian yang dilakukan justru tidak sesuai dengan perencanaan awal.

Lebih lanjut, Maya juga diduga memerintahkan Edward untuk melakukan blending produk kilang jenis Ron 88 Premium dengan Ron 92.

Kedua tersangka juga terlibat dalam pembayaran impor produk kilang dengan menggunakan metode spot, yang seharusnya menggunakan metode term atau pemilihan langsung.

Hal ini menyebabkan PT Pertamina Patra Niaga membayar harga impor produk kilang yang lebih tinggi kepada mitra usaha mereka.

Sebagai bagian dari penyelidikan, Kejagung juga kembali melakukan penggeledahan pada Kamis (27/2) di beberapa lokasi terkait dengan kasus korupsi Pertamina.

Penggeledahan pertama dilakukan di rumah saudagar minyak Riza Chalid yang terletak di Jalan Panglima Polim, Melawai, Jakarta Selatan.

Baca juga:  Bandar Sabu di Tanjab Timur Dicokok, Polisi Temukan Uang Puluhan Juta Rupiah

Penggeledahan kedua dilakukan di kediaman Riza Chalid yang berada di Jalan Jenggala II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Terakhir, penggeledahan juga dilakukan di PT Orbit Terminal Merak yang berlokasi di Cilegon, Banten. PT Orbit Terminal Merak diduga menjadi tempat untuk proses blending produk kilang jenis Ron 88 Premium dengan Ron 92.

Abdul Qohar menegaskan bahwa Kejagung akan terus memeriksa semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Salah satunya adalah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mantan Komisaris Utama PT Pertamina, yang juga berpotensi diperiksa jika ditemukan bukti pendukung yang relevan.

“Jika ditemukan bukti yang mendukung keterlibatan siapapun, baik berdasarkan saksi, dokumen, maupun alat bukti lainnya, kami akan memanggilnya untuk dimintai keterangan,” tegas Qohar.

Kasus ini semakin mencuat dengan adanya penggeledahan yang dilakukan di beberapa lokasi, termasuk tempat-tempat yang terhubung langsung dengan PT Orbit Terminal Merak, yang kini berada di bawah penyelidikan Kejagung.

Kejagung berharap penyelidikan ini akan mengungkap lebih banyak fakta terkait praktik korupsi yang merugikan negara ini.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Web Design