Kasus Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo, Konsultan Ungkap Nilai Usulan Rp 5 Miliar

Sidang korupsi Pasar Tanjung Bungur di Kabupaten Tebo kembali digelar di PN Jambi. Konsultan proyek mengaku tidak menggunakan acuan Kementerian Perdagangan dalam penyusunan RAB senilai Rp 5 miliar.

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.IDPengadilan Negeri Jambi kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur, Kabupaten Tebo, dengan agenda pemeriksaan saksi, Jumat (24/10/2025).

Sidang yang dipimpin majelis hakim itu menghadirkan tujuh saksi dari total 13 orang yang dijadwalkan hadir.

Di antaranya Susilo, estimator konsultan perencanaan dari CV Gravitec, serta Aditya Saputra, kakak kandung terdakwa Dhiya Ulhaq Saputra.

Selain mereka, saksi lain yang turut memberikan keterangan adalah Arif Saputra, Ali Umar, Ridho Rusni, Albasteon, dan Agus Aksa.

Sebelum sidang dimulai, sempat terjadi perdebatan karena salah satu saksi merupakan saudara kandung terdakwa.

Baca juga:  Geram Jawaban Tak Konsisten, Hakim Tegur Saksi Mantan Kadis Pendidikan Batang Hari

Setelah berunding, majelis hakim memutuskan Aditya Saputra tetap bersaksi, namun hanya untuk terdakwa lain selain adiknya, Dhiya Ulhaq.

Dalam kesaksiannya, Susilo mengungkapkan bahwa dirinya menjadi konsultan perencana atas permintaan terdakwa Paul Sumarno.

“Ada surat tugas dari Paul, tapi saya tidak bawa. Saat di BAP Polda sudah saya serahkan,” kata Susilo di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan, surat tugas tersebut terbit pada November, padahal survei proyek sudah dilakukan sejak Agustus.

Baca juga:  Isu Beras Oplosan Merebak, Polsek Muara Bungo Lakukan Pemeriksaan Pasar

“Dasar saya melakukan survei hanya dari perintah direktur,” tambahnya.

Susilo juga mengungkapkan bahwa nilai awal usulan pembangunan pasar mencapai Rp 5 miliar, berdasarkan pembicaraan antara pihak koperasi dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Saya dengar langsung saat mereka berbicara lewat telepon, nilainya disebut Rp 5 miliar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Susilo mengakui bahwa perencanaan dan penyusunan RAB tidak berpedoman pada peraturan Menteri Perdagangan, melainkan hanya mengikuti kondisi lapangan.

“Kami tidak menggunakan acuan Permendag, hanya sesuai tuntutan di lapangan,” jelasnya.

Baca juga:  Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polresta Jambi Kenalkan Tertib Lalu Lintas ke Anak TK

Selain itu, ia menyebut bahwa harga satuan diambil dari data eksersa tahun 2023 tanpa melakukan verifikasi lapangan.

Dalam perkara ini, terdapat tujuh terdakwa yang diduga terlibat, yakni:

  1. Nurhasanah, Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Tebo

  2. Edi Sofyan, Kabid Perdagangan

  3. Solihin, pihak ketiga pelaksana proyek

  4. Haryadi, konsultan pengawas

  5. Dhiya Ulhaq Saputra, Direktur CV Karya Putra Bungsu

  6. Harmunis, kontraktor peminjam bendera perusahaan

  7. Paul Sumarno, konsultan perencana pembangunan pasar

Kasus ini diduga merugikan keuangan negara dan masih terus dalam tahap pembuktian di pengadilan.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait