JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi akan segera memberlakukan instruksi wali kota yang memuat langkah preventif dan represif dalam menanggulangi aksi geng motor yang meresahkan masyarakat, khususnya yang melibatkan anak di bawah usia 17 tahun.
Kebijakan ini mencakup pemberlakuan jam malam mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.30 WIB.
Selain jam malam, Pemkot juga mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling) di setiap RT dan memperkuat peran lembaga adat serta forum RT dalam pencegahan kenakalan remaja.
Koordinasi dan sosialisasi dengan sekolah-sekolah juga menjadi bagian penting untuk deteksi dini terhadap potensi keterlibatan siswa dalam geng motor.
Langkah represif pun diterapkan, mulai dari penertiban dan pembubaran kelompok geng motor dengan surat pernyataan dan pembinaan orang tua.
Aparat gabungan Kepolisian, TNI, Kejaksaan, tokoh agama, dan Lembaga Indonesia Damai (LID) juga akan terlibat dalam pendampingan.
Wali Kota Jambi, Dr dr H Maulana, menegaskan bahwa Pemkot akan turun langsung ke sekolah untuk melakukan edukasi dan pendekatan aktif kepada siswa dan pihak sekolah.
“Sekolah dan orang tua harus dilibatkan secara aktif dalam membina dan mengawasi anak-anak, karena pemerintah tidak bisa bekerja sendiri,” ujarnya.
Selain itu, anak-anak yang terlibat juga akan mendapat bimbingan psikologis dan konseling, serta akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemkot Jambi berharap kombinasi upaya pencegahan dan penindakan ini dapat menekan aksi geng motor secara signifikan dan mengarahkan generasi muda ke kegiatan yang positif dan produktif.(*)














Tinggalkan Balasan