HUKUM LINGKUNGAN SEHARGA BAKUL NASI (HAMPARES)

HUKUM LINGKUNGAN SEHARGA BAKUL NASI (HAMPARES)
📢 Dengarkan





Merujuk pada etimologi dan historis hampers sebagaimana diatas pemberian hampers oleh pihak yang berbuat dan bertindak atas nama PT Putra Kurnia Properti tidak juga dapat dikatakan sebagai suatu tindakan sosial sesuai dengan pengertian dari kata-kata yang digunakan sebagai suatu uraian bagi pemanis ucapan atau basa-basi (lip Services) tersebut.

Bahkan ungkapan tersebut tidak sama sekali memiliki hubungan dengan prinsip-prinsip sosial sebagaimana pada regulasi menyangkut Corporate Social Responbility (CSR).

Dimana CSR adalah suatu konsep yang menekankan bahwa setiap badan usaha atau perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan di sekitar, melampaui kewajiban hukum dan ekonomi, yaitu suatu tanggung jawab sosial perusahaan yang mencakup komitmen untuk beroperasi secara etis, mematuhi hukum, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dengan tujuan meningkatkan kualitas hidup karyawan, keluarga mereka, komunitas lokal, dan masyarakat luas dengan tujaun menciptakan nilai bersama bagi perusahaan dan masyarakat, serta membangun reputasi yang baik.

Aspek-aspek CSR terdiri atas Aspek Lingkungan yang meliputi pengelolaan limbah, mitigasi (upaya mengurangi resiko) perubahan iklim, dan penggunaan sumber daya secara berkelanjutan, dengan berbagai aspek, antara lain aspek Sosial yang terdiri/meliputi pemberdayaan masyarakat, pendidikan, kesehatan, dan keadilan sosial, serta aspek Ekonomi yang terdiri atas penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan masyarakat, dan pembangunan ekonomi lokal.

Dengan memberikan manfaat baik bagi masyarakat pada umumnya maupun bagi Perusahaan itu sendiri. Kemanfaatan bagi pelaku CSR yaitu meningkatkan citra dan reputasi perusahaan, meningkatkan daya saing, dan menarik investor, dan manfaat bagi masyarakat meningkatkan kualitas hidup, menciptakan lapangan kerja, dan mengembangkan potensi lokal.

CSR (Corporate Social Responsibility) sendiri mengandung prinsip-prinsip yaitu akuntabilitas, transparansi, dan keberlanjutan. Dengan pengertian masing-masing prinsip yang diawali dengan prinsip Akuntabilitas yang memberikan penekanan bahwa perusahaan bertanggung jawab atas tindakan, keputusan, dan kebijakan yang ditetapkan, bertanggung jawab atas dampak sosial dan lingkungan dari aktivitasnya, serta wajib bertanggung jawab terhadap dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Web Design