Penomena sebagaimana diatas cukup miris pengetian jika dilihat atau jika merujuk pada etimologi kata Suap (bribery) yang berasal dari kata briberie yaitu suatu kosakata dalam Bahasa Perancis yang arti harfiahnya adalah ’begging’ (mengemis) atau ’vagrancy’ (penggelandangan), yang dalam bahasa Latin disebut briba, yang artinya ’a piece of bread given to beggar’ (sepotong roti yang diberikan kepada pengemis). Dalam perkembangannya bribe bermakna ’sedekah’ (alms), ’blackmail’, ataupun ’extortion’ yang diartikan sebagai pemerasan.
Pengertian tersebut diberikan dalam kaitannya dengan ’gifts received or given in order to influence corruptly’ (pemberian atau hadiah yang diterima atau diberikan dengan maksud untuk memengaruhi secara jahat atau korup).
Dengan demikian seseorang yang terlibat dalam perbuatan suap menyuap sebenarnya tidak lagi memiliki yang seharusnya dimiliki yaitu rasa malu apabila menghayati makna dari kata suap yang sangat tercela dan bahkan sangat merendahkan martabat kemanusiaan, terutama bagi si penerima suap, sebagaimana yang dikemukakan oleh Prof. Dr. Muladi, SH. Dalam artikelnya yang berjudul Hakekat suap dan Korupsi.
Korupsi sendiri secara universal diartikan sebagai bejat moral, perbuatan yang tidak wajar, atau noda (depravity, perversion, or taint); suatu perusakan integritas, kebajikan, atau azaz- azaz moral (an impairment of integrity, virtue, or moral principles). Suap tidak lagi dipandang hanya sebagai kejahatan konvensional, melainkan dipandang sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), atau kejahatan berkerah putih (White Collar Crime) karena karakter suap yang sangat kriminogin (dapat menjadi sumber kejahatan lain) dan viktimogin (secara potensial dapat merugikan pelbagai dimensi kepentingan).
Kejahatan kerah putih adalah tindak kriminal yang dilakukan oleh orang berstatus sosial tinggi atau yang memegang posisi penting dalam suatu organisasi. Kejahatan ini umumnya tidak melibatkan kekerasan fisik. Ciri-ciri kejahatan kerah putih berasal dari frasa “pekerja kerah putih” ,biasanya pekerja profesional, administratif atau kantoran dengan ciri-ciri Non-kekerasan, Canggih dan tidak disertai kekerasan, Lebih strategis, inovatif, dan direncanakan dengan cermat untuk menghindari deteksi serta Kerap kali sulit dideteksi karena modus dan pelakunya yang cerdik.














Tinggalkan Balasan