JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi menegaskan larangan keras terhadap aktivitas balap liar yang marak terjadi di sejumlah ruas jalan kota. Kegiatan ini dinilai sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan, baik pelaku maupun masyarakat umum.
Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Hadi Siswanto, mengatakan bahwa aksi balap liar tidak hanya melanggar norma keselamatan.
Ttapi juga merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Balap liar jelas membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Berdasarkan Pasal 29 UU LLAJ juncto Pasal 115 huruf B,” sebutnya.
“Pelaku balap liar di jalan umum bisa dikenai sanksi pidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta,” tegas AKP Hadi Siswanto saat diwawancarai media.
Ia menambahkan bahwa, Satlantas Polresta Jambi akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan aksi balap liar, terutama pada malam hari dan akhir pekan.
“Kami tidak akan segan menindak tegas setiap pelanggaran. Keselamatan pengguna jalan adalah prioritas,” lanjutnya.
AKP Hadi juga mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya, terutama remaja yang kerap terlibat dalam kegiatan balap liar.
Pihak kepolisian berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lalu lintas.(*)
Tinggalkan Balasan