Guru Honorer Muaro Jambi Mengadu ke Komisi III DPR RI, Minta Perlindungan Hukum

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Seorang guru honorer SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kabupaten Muaro Jambi, Tri Wulansari, mengadukan kasus hukum yang menjerat dirinya ke Komisi III DPR RI, Selasa (20/1/2026).

Dengan penuh haru, Tri meminta perlindungan hukum atas perkara yang bermula dari tindakan pendisiplinan siswa di sekolah.

Tri dilaporkan oleh orang tua siswa dan ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan razia rambut terhadap siswa yang mengecat rambut pirang.

Kasus tersebut kini berlanjut ke proses hukum dan turut menyeret suaminya, Ahmad Kusai S.Sy , yang harus menjalani penahanan.

Di hadapan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan anggota dewan lainnya, Tri memaparkan kronologi kejadian yang terjadi pada 8 Januari 2025, saat hari pertama masuk sekolah setelah libur semester.

Pihak sekolah sebelumnya telah mengingatkan siswa untuk menghitamkan kembali rambut yang dicat.

Namun, saat masuk sekolah, masih terdapat empat siswa berambut pirang, salah satunya siswa kelas VI.

Sebagai bentuk penegakan aturan sekolah, Tri melakukan razia dan memotong rambut siswa tersebut.

“Tiga siswa menerima karena merasa bersalah. Namun satu siswa menolak dan memberontak,” kata Tri dalam rapat dengar pendapat.

Tri mengungkapkan, meski mendapat perlawanan, rambut siswa tersebut tetap dipotong sedikit. Setelah itu, siswa melontarkan kata-kata kasar.

Dalam kondisi emosi, Tri mengaku secara refleks menampar mulut siswa tersebut satu kali.

Ia menegaskan tidak ada luka serius akibat kejadian itu. Tidak ada darah, tidak ada gigi patah, dan tidak ada benda yang digunakan.

Proses belajar mengajar tetap berlangsung normal hingga pulang sekolah.

Namun, siswa tersebut kemudian mengadu kepada orang tuanya. Tak lama kemudian, orang tua siswa mendatangi rumah Tri dan melontarkan ancaman verbal.

Meski berbagai upaya mediasi telah dilakukan—melibatkan pihak sekolah, Dinas Pendidikan, hingga organisasi profesi guru—kasus tetap berlanjut ke jalur hukum.

Pada 28 Mei 2025, Tri dan suaminya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sejak Juni 2025, Tri diwajibkan melapor rutin ke kepolisian.

Sementara suaminya ditahan sejak 28 Oktober 2025 dan telah hampir tiga bulan mendekam di tahanan.

Tri mengaku telah berulang kali meminta maaf, baik secara langsung maupun tertulis. Ia bahkan menemui Bupati Muaro Jambi serta kembali mendatangi rumah orang tua siswa pada Januari 2026.

“Saya sampaikan, kalau saya harus berhenti mengajar pun saya ikhlas. Yang penting masalah ini selesai,” ujarnya.

Namun hingga kini, belum ada kesepakatan damai. Tri berharap pengaduannya ke Komisi III DPR RI dapat membuka jalan penyelesaian hukum dan membebaskan suaminya.

“Saya hanya ingin suami saya pulang dan masalah ini selesai,” tutup Tri dengan suara bergetar.(*)