Gerindra Pecat Mirwan MS Setelah Pergi Umrah Saat Tanggap Darurat

ACEH, SEPUCUKJAMBI.ID – Aceh Selatan menjadi sorotan publik setelah Bupati Mirwan MS diketahui berangkat umrah bersama istrinya pada Selasa 2 Desember 2025, tepat saat wilayahnya mengalami banjir dan longsor.

Foto-foto keberangkatan Mirwan yang beredar di media sosial memicu gelombang kritik, karena kepala daerah seharusnya berada di lapangan untuk mengawasi dan mengoordinasikan penanganan bencana.

Keberangkatan tersebut juga menimbulkan polemik karena dilakukan tanpa izin Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.

Ia menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan perjalanan luar negeri bagi bupati mana pun selama masa tanggap darurat masih berlaku.

Pemerintah provinsi mengingatkan bahwa pejabat daerah wajib tetap berada di wilayahnya hingga situasi dinyatakan benar-benar aman.

Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan kemudian mengeluarkan klarifikasi.

Kabag Prokopim Pemkab Aceh Selatan, Denny Herry Safputra, menyampaikan bahwa keberangkatan bupati dilakukan setelah menilai kondisi Aceh Selatan sudah stabil.

“Debit air sudah surut di permukiman warga wilayah Bakongan Raya dan Trumon Raya, dan penanganan awal terhadap warga terdampak telah berjalan,” ujarnya.

Meski demikian, kontroversi terus bergulir. Publik menilai Mirwan seharusnya tetap berada di lokasi bencana untuk memastikan distribusi bantuan, koordinasi relawan, serta kehadiran pemerintah di tengah warga yang terdampak.

Sikapnya dianggap tidak peka terhadap situasi krisis.

Dampak politik pun muncul. Partai Gerindra memecat Mirwan dari posisi Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan sebagai bentuk kekecewaan atas tindakan yang dinilai mengabaikan tanggung jawab publik.

Sorotan juga datang dari Komisi II DPR RI. Ketua Komisi II, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut tindakan bupati sebagai contoh buruk etika kepemimpinan.

Ia menegaskan bahwa dalam situasi bencana, kepala daerah memiliki tanggung jawab moral berada di tengah masyarakat dan memastikan proses penanganan berjalan efektif.

Kasus ini memunculkan diskusi mengenai batas antara hak pribadi pejabat publik untuk beribadah dan kewajiban mereka dalam melayani masyarakat, terutama saat terjadi bencana.

Banyak warga Aceh Selatan merasa kecewa dan berharap pemerintah daerah menunjukkan kepekaan serta kehadiran nyata di lapangan.

Kontroversi ini menjadi pelajaran penting tentang etika pemimpin daerah.

Keputusan pribadi seorang pejabat, meski untuk ibadah, tetap harus mempertimbangkan situasi masyarakat dan potensi dampaknya terhadap koordinasi penanganan bencana.(*)