Efisiensi Anggaran Menghantui, Pemkab Tebo Belum Akan Rumahkan PPPK Paruh Waktu

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang tengah diterapkan pemerintah daerah, keberlangsungan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Tebo kembali menjadi perhatian.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo memastikan hingga saat ini belum mengambil langkah merumahkan tenaga PPPK paruh waktu, meski tekanan terhadap belanja pegawai terus meningkat.

Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, menegaskan pemerintah daerah masih berupaya mempertahankan keberadaan PPPK paruh waktu.

Namun, keputusan akhir sangat bergantung pada kebijakan pemerintah pusat, khususnya terkait aturan belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurut Agus, jika pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan ruang lebih besar terhadap porsi belanja pegawai, maka Pemkab Tebo akan berusaha mempertahankan tenaga PPPK paruh waktu yang ada saat ini.

“Selama kemampuan keuangan daerah masih memungkinkan dan ada kebijakan yang mendukung dari pemerintah pusat, kami akan berupaya mempertahankan PPPK paruh waktu. Beberapa daerah memang sudah mengambil langkah merumahkan tenaga tersebut, tetapi di Tebo belum ada kebijakan ke arah itu,” kata Agus.

Pernyataan serupa disampaikan Wakil Bupati Tebo, Nazar Efendi. Ia menyebutkan bahwa hingga kini gaji PPPK paruh waktu masih dibayarkan secara rutin setiap bulan meski kondisi fiskal daerah sedang menghadapi tantangan.

Menurut Nazar, besaran gaji PPPK paruh waktu di Kabupaten Tebo saat ini berada di angka Rp1 juta per bulan. Nilai tersebut disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Memang jumlahnya belum besar, tetapi sampai saat ini tetap dibayarkan setiap bulan. Di sejumlah daerah lain bahkan ada yang hanya mampu memberikan honor sekitar Rp300 ribu dan pembayarannya tidak selalu rutin,” ujarnya.

Di sisi lain, Pemkab Tebo berharap pemerintah pusat dapat mengambil alih pembiayaan PPPK paruh waktu.

Langkah tersebut dinilai dapat mengurangi beban anggaran daerah sekaligus memberikan kepastian kesejahteraan bagi para pegawai.

“Kalau nantinya pembiayaan ditanggung pemerintah pusat, tentu akan lebih baik. Selain meringankan APBD daerah, para PPPK juga berpeluang mendapatkan standar penghasilan yang lebih merata di seluruh Indonesia,” tambah Nazar.

Wacana penarikan pembiayaan PPPK paruh waktu ke pemerintah pusat menjadi salah satu harapan daerah di tengah meningkatnya kebutuhan belanja pegawai dan tuntutan efisiensi anggaran.

Hingga kini, ribuan tenaga non-ASN dan PPPK paruh waktu di berbagai daerah masih menunggu kepastian kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat terkait status dan skema pembiayaannya.(*)