Dua Penghargaan Dibawa Pulang Maulana, Pemkot Jambi Ukir Prestasi di Bidang Hukum

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi mendapat pengakuan atas kinerja tata kelola pemerintahan berbasis hukum.
Bertepatan dengan Hari Pengayoman ke-81, Pemkot Jambi membawa pulang dua penghargaan dari Kementerian Hukum RI.
Dua penghargaan tersebut diterima langsung Wali Kota Jambi Maulana di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Rabu 19 Agustus 2026.
Penghargaan diserahkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi Jonson Siagian.
Capaian pertama datang dari Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026.
Pemkot Jambi memperoleh predikat Istimewa, yang menjadi salah satu bentuk pengakuan terhadap komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang berbasis hukum.
Penghargaan kedua diraih melalui Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2025.
Dalam penilaian tersebut, Kota Jambi menempati peringkat II tingkat Provinsi Jambi dengan predikat A atau Sangat Baik, dengan nilai 79.
Maulana: Bukan Sekadar Penghargaan
Wali Kota Jambi Maulana menyambut capaian tersebut sebagai hasil kerja bersama jajaran Pemkot Jambi sekaligus buah dari kolaborasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi.
“Alhamdulillah, acara berjalan lancar dan Pemerintah Kota Jambi mendapatkan dua penghargaan,” ujar Maulana.
Menurutnya, penghargaan tersebut tidak boleh berhenti sebagai pencapaian administratif.
Justru, capaian itu harus menjadi dorongan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
“Kami sangat berterima kasih atas kolaborasi yang baik antara Kanwil Hukum dengan Pemerintah Kota Jambi untuk terus meningkatkan berbagai hal, termasuk kesadaran masyarakat mengenai hukum,” katanya.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah pengelolaan dokumentasi produk hukum daerah.
Maulana menjelaskan, berbagai produk hukum yang diterbitkan pemerintah, mulai dari peraturan daerah hingga peraturan kepala daerah, harus terdokumentasi dan tersinkronisasi dengan baik.
“Proses pendokumentasian hukum yang terbit, mulai dari peraturan kepala daerah, peraturan daerah, semuanya disinkronisasi,” jelasnya.
Dengan sistem dokumentasi yang tertata, masyarakat diharapkan lebih mudah memperoleh informasi mengenai regulasi yang berlaku.
Hal tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.
Tiga Daerah Jambi Raih Predikat Istimewa
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi Jonson Siagian mengatakan, Hari Pengayoman ke-81 menjadi momentum untuk memperkuat transformasi pelayanan hukum.
Menurut Jonson, pelayanan hukum ke depan harus semakin modern dengan memanfaatkan teknologi digital, tetapi tetap mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
“Kami dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi dalam rangka Hari Pengayoman ke-81 berkomitmen untuk mewujudkan transformasi digital secara transparan dan akuntabel dan tetap bersinergi dengan pemerintah daerah serta mitra kerja lainnya,” ujar Jonson.
Ia menilai sinergi dengan pemerintah daerah menjadi bagian penting untuk memastikan pelayanan hukum dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Jonson juga mengungkapkan bahwa tiga pemerintah daerah di Provinsi Jambi berhasil memperoleh predikat Istimewa dalam Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026.
Ketiganya yakni Pemerintah Kota Jambi, Pemerintah Kota Sungai Penuh, dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
“Capaian ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam membangun tata kelola pemerintahan yang berbasis hukum,” katanya.
Menurut Jonson, capaian tersebut diharapkan tidak hanya dipertahankan, tetapi terus ditingkatkan sehingga berdampak terhadap kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Bagi Pemkot Jambi, dua penghargaan tersebut menjadi modal untuk melanjutkan pembenahan tata kelola pemerintahan.
Terutama dalam memastikan produk hukum terdokumentasi dengan baik dan informasi hukum semakin mudah diakses masyarakat.(*)