Dua di Antaranya Residivis! Tiga Pelaku Curanmor di Kotabaru Tak Berkutik

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Aksi tiga pria mencuri sepeda motor di halaman Oko Laundry, Jalan Sunan Drajat, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kota Jambi, tak berlangsung lama.
Beberapa jam setelah Honda Beat milik korban dibawa kabur, polisi berhasil melacak dan menangkap ketiga pelaku.
Ketiga tersangka yakni Seftian Arafik (25), Muhammad Al Hajjil Asyary (24), dan Irwandy Saputra (23).
Mereka diamankan Unit Reskrim Polsek Kota Baru di dua lokasi berbeda pada Jumat 7 Agustus 2026.
Motor Honda Beat hitam bernomor polisi BH 5124 AX milik korban, Emita Sari (26), juga berhasil ditemukan dan diamankan.
Polisi menangkap Seftian di kawasan SPBU Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo. Saat diamankan, ia disebut sedang mengendarai motor yang baru saja dicuri.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian bergerak mencari dua tersangka lainnya hingga ke sebuah rumah di Jalan H. Ibrahim, Perumahan Amuntai, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo.
Di lokasi tersebut, Muhammad Al Hajjil Asyary dan Irwandy Saputra berhasil ditangkap.
Motor dicuri saat kunci masih menempel
Pencurian terjadi sekitar pukul 11.30 WIB.
Sebelumnya, korban datang bekerja di Oko Laundry sekitar pukul 08.00 WIB dan memarkirkan Honda Beat miliknya di halaman tempat kerja.
Masalahnya, kunci kontak masih tertinggal di motor.
Sekitar tiga jam kemudian, korban melihat tiga pria yang tidak dikenalnya berada di sekitar lokasi.
Salah seorang kemudian mendekati motor dan langsung membawanya pergi.
Dua pelaku lainnya berada di atas sepeda motor yang diduga digunakan sebagai kendaraan sarana.
Keduanya disebut berperan memantau kondisi sekitar selama aksi berlangsung.
Korban yang menyadari kendaraannya dicuri sempat berteriak meminta pertolongan dan mengejar para pelaku. Namun, ketiganya berhasil melarikan diri.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Baru.
CCTV jadi petunjuk polisi
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Kota Baru dengan mengumpulkan informasi di lokasi dan memeriksa rekaman kamera pengawas.
Dari rangkaian penyelidikan dan petunjuk yang diperoleh, polisi mengarah ke kawasan Mayang Mangurai.
Seftian kemudian ditemukan sedang melintas menggunakan Honda Beat milik korban. Polisi langsung mengamankannya bersama kendaraan tersebut.
Pemeriksaan terhadap Seftian kemudian mengungkap keberadaan dua tersangka lainnya.
Petugas bergerak ke Jalan H. Ibrahim dan menangkap Muhammad Al Hajjil Asyary serta Irwandy Saputra yang disebut sedang bersembunyi.
Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolsek Kota Baru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang mengatakan pengungkapan perkara dilakukan melalui penyelidikan lapangan, pengumpulan informasi serta pemeriksaan sejumlah petunjuk, termasuk rekaman CCTV.
“Pengungkapan dilakukan melalui rangkaian penyelidikan di lapangan, pengumpulan informasi dan pemeriksaan petunjuk yang ada. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” kata Ananto.
Satu eksekutor, dua pengawas
Dalam pemeriksaan sementara, polisi memetakan peran masing-masing tersangka.
Seftian disebut bertindak sebagai eksekutor yang mengambil Honda Beat milik korban.
Sementara Muhammad Al Hajjil Asyary dan Irwandy Saputra berada di kendaraan lain dan disebut bertugas memantau situasi sekitar ketika pencurian dilakukan.
Polisi turut mengamankan Yamaha Vision bernomor polisi BH 2646 ZC yang diduga digunakan sebagai kendaraan sarana.
Selain dua sepeda motor tersebut, barang bukti lain yang diamankan antara lain kunci kontak Honda Beat, BPKB dan STNK asli, rekaman CCTV dalam flashdisk, serta pakaian yang dikenakan salah satu tersangka saat beraksi.
Ketiganya pernah tersangkut perkara
Polisi juga menyebut ketiga tersangka memiliki riwayat perkara sebelumnya.
Seftian Arafik disebut pernah ditahan pada 2023 dalam perkara pencurian kendaraan roda dua.
Muhammad Al Hajjil Asyary pernah ditahan pada 2024 terkait perkara penggelapan kendaraan roda dua.
Sementara Irwandy Saputra juga pernah ditahan pada 2024 dalam perkara pencurian kendaraan roda dua.
Catatan tersebut membuat polisi menempatkan perkara ini sebagai bagian dari upaya menekan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Jambi.
Polisi ingatkan bahaya meninggalkan kunci
Kapolresta Jambi mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh keamanan kendaraan, termasuk ketika meninggalkannya dalam waktu singkat.
Kunci yang masih tertinggal di kendaraan dapat menjadi celah bagi pelaku untuk melakukan pencurian dengan cepat.
“Pengamanan kendaraan harus menjadi perhatian masyarakat. Jangan meninggalkan kunci pada kendaraan yang diparkir dan tetap memperhatikan keamanan lingkungan sekitar,” ujar Ananto.
Dalam perkara ini, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp8 juta. Namun, sepeda motor berhasil ditemukan dan diamankan polisi sebagai barang bukti.
Terancam hukuman maksimal 7 tahun
Ketiga tersangka kini diproses hukum dan disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur pencurian secara bersama-sama dan bersekutu.
Ketentuan tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V.
Penyidik masih melengkapi administrasi perkara, memeriksa saksi dan tersangka, serta melakukan penyitaan barang bukti sebelum proses hukum dilanjutkan kepada jaksa penuntut umum.
Pengungkapan dalam hitungan jam ini sekaligus menjadi peringatan bahwa aksi pencurian kendaraan bermotor yang terekam CCTV dapat mempersempit ruang gerak pelaku, terutama ketika polisi segera mendapatkan laporan dan menindaklanjutinya.(*)