Bandung, SEPUCUKJAMBI.ID – Publik dikejutkan dengan dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter muda dari Universitas Padjadjaran (Unpad). Priguna Anugerah Pratama (31), dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi, diduga memperkosa seorang perempuan berinisial FH (21) yang merupakan keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.
Peristiwa ini terjadi di lantai 7 gedung Medical Check-Up Center RSHS. Berdasarkan keterangan korban, pelaku mengajak FH ke ruangan dengan alasan pemeriksaan darah. Namun di dalam ruangan, Priguna justru menyuntikkan jarum hingga 15 kali ke tubuh korban, yang menyebabkan korban kehilangan kesadaran.
Setelah tidak sadarkan diri, FH mengaku mengalami pelecehan seksual oleh pelaku. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Polisi segera bergerak cepat melakukan pencarian terhadap pelaku.
Pelaku akhirnya ditemukan di unit apartemennya. Saat hendak ditangkap, pelaku ditemukan dalam kondisi luka parah di pergelangan tangan akibat percobaan bunuh diri. Ia langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat penanganan medis.
Polda Jawa Barat menyatakan bahwa pelaku kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal tentang pemerkosaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.
Universitas Padjadjaran sebagai institusi pendidikan pelaku menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden ini. Pihak kampus menegaskan akan mendukung penuh proses hukum yang berjalan dan mengevaluasi sistem pembinaan serta pengawasan terhadap mahasiswa residen.
Kasus ini memicu kemarahan warganet dan masyarakat luas. Banyak yang mempertanyakan keamanan dan etika profesi dalam dunia medis, terutama saat dokter justru melakukan tindakan yang melanggar hukum dan kemanusiaan.
Hingga kini, proses penyelidikan terus berlangsung. Korban telah mendapat pendampingan hukum dan psikologis. Sementara itu, pelaku masih dalam perawatan medis sambil menunggu proses hukum selanjutnya. (*)
Tinggalkan Balasan