JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Menanggapi polemik aktivitas PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) di kawasan Kelurahan Aur Kenali, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, Dr. Ardi, menegaskan bahwa dokumen lingkungan yang dimiliki perusahaan tersebut berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jambi.
Hal ini karena proyek yang dijalankan oleh PT SAS mencakup lintas wilayah kabupaten/kota, mulai dari Sarolangun hingga Kota Jambi, termasuk pembangunan jalan khusus batu bara dan dermaga (stockpile).
“Karena proyek ini lintas wilayah, maka dokumen lingkungan ditangani oleh Pemerintah Provinsi, bukan DLH Kota,” jelas Ardi saat dikonfirmasi, Kamis (3/7/2025).
Ardi menegaskan bahwa meskipun tidak berwenang dalam pengesahan dokumen lingkungan, Pemerintah Kota Jambi tetap konsisten menuntut agar semua aktivitas PT SAS sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi.
“Wali Kota Jambi, dr. Maulana, sudah menegaskan bahwa semua kegiatan harus sesuai RTRW. Sikap ini sudah ditegaskan sejak masa Penjabat Wali Kota sebelumnya dan tetap kami pegang teguh,” ujarnya.
Sikap ini menyusul protes dari warga RT 03 Kelurahan Aur Kenali yang menolak aktivitas land clearing PT SAS, karena diduga menjadi awal pembangunan jalan menuju kawasan rawa yang selama ini menjadi area resapan air.
Warga khawatir wilayah tersebut rawan banjir jika lahan ditimbun.
Meski tak memegang kewenangan penuh atas proyek, DLH Kota Jambi siap mendampingi warga untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran lingkungan.
“Kami tetap memantau. Jika ada indikasi pelanggaran, kami siap mendampingi masyarakat untuk mengawal prosesnya sesuai aturan lingkungan hidup,” tambah Ardi.(*)
Tinggalkan Balasan