JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi membantah tudingan bahwa limbah dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo mencemari sungai di wilayah Desa Talang Belido, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Kepala DLH Kota Jambi, Ardi, menegaskan bahwa pihaknya secara rutin melakukan pengukuran laboratorium terhadap kandungan limbah di TPA tersebut.
“Setiap bulan dilakukan uji laboratorium. Hasilnya, berdasarkan pengujian kami, limbah TPA Talang Gulo masih berada di bawah ambang batas baku mutu yang ditetapkan,” tegas Ardi, Minggu (20/4/2025).
Ardi juga menyebutkan bahwa, sumber pencemaran air sungai di wilayah tersebut tidak bisa serta-merta disimpulkan berasal dari TPA Talang Gulo.
Ia mengungkap adanya peternakan babi yang jaraknya cukup dekat dengan lokasi TPA, yang diduga kuat turut berkontribusi terhadap kondisi air sungai.
“Justru perlu dicek juga, apakah peternakan tersebut memiliki izin operasional dan sistem pengolahan limbah yang memadai,” tanya Ardi.
“Kalau tidak, bisa jadi limbah dari peternakan itu yang mencemari aliran sungai. Bahkan bisa saja ditutup kalau terbukti mencemari lingkungan,” lanjutnya.
DLH Kota Jambi mengklaim bahwa, permasalahan ini sebenarnya telah ditangani sejak tahun 2020, saat tim dari Provinsi Jambi turun langsung ke lokasi.
Beberapa perbaikan telah dilakukan, termasuk pengolahan limbah dan pemantauan berkala.
“Limbah di kawasan tersebut bukan hanya dari TPA, tapi juga bisa berasal dari perkebunan dan aktivitas lainnya. Jadi tidak bisa menyalahkan satu pihak saja,” tambah Ardi.
DLH berharap masyarakat dan pemerintah daerah lainnya dapat bersama-sama melihat persoalan ini secara komprehensif, berdasarkan data dan hasil pengujian resmi.(*)
Tinggalkan Balasan